Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[Ambil Saja] Perpres 18 tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi Lembaga Kementerian Kesehatan

Mediabritarakyat - Pemerintah kembali mengeluarkan peraturan presiden pada tahun 2021 inj.

Peraturan Presiden atau Perpres tesebut yakni, Perpres 18 tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan.

Pepres 18 tahun 2021 ini merupakan Perpres tentang Kementerian Kesehatan dengan menggantikan Peraturan Presiden sebelumnya yaitu Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59). Dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan mulai berlaku Daan diundangkan di Jakarta sejak tanggal 19 Maret 2021. Namun ditandatangani pada tanggal 17Maret 2021.

Tujuannya, Perpres 18 tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan adalah merupakan tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Tak hanya itu Perpres 18 tahun 2021 juga bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sehingga demikian perlunya menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Kesehatan. Perpres 18 tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan.

Disamping itu juga Perpres 18 tahun 2021 mempunyai keterkaitannya dengan sejumlah pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ilustrasi Mediabritarakyat

Karena nya Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan Pasal 3 menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan memiliki Menteri dan Wakil Menteri. 

Seperti halnya didalam Pasal 4 menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Kesehatan Menurut Perpres 18 tahun 2021

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan;
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  • pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
  • pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan; dan
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Lembaga Kesehatan Menurut Perpres 18 tahun 2021

Kelembagaan Kementerian Kesehatan menurut Perpres 18 tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan diantaranya:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
  • Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  • Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
  • Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
  • Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
  • Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan;
  • Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; dan
  • Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.

Dasar hukum Perpres 18 tahun 2021

Sementara itu, dasar hukum dari Perpres 18btahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan, adalah sebagai berikut :

  • Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  • Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6391);
  • Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
  • Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

Kementerian Kesehatan memiliki fungsinya sebagai :

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan;
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  • pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
  • pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan; dan
  • pelaksanaan dukungan yangbersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan.
  • Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:
  • perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyakit menular langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan lingkungan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyakit menular langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan lingkungan;
  • penyusunan norma,standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyakit menular langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan lingkungan;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyakit menular langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan lingkungan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyakit menular langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan lingkungan;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Demikian Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2021 tentang Menteri Kesehatan, semoga bermanfaat bagi perangkat desa di seluruh penjuru tanah air dan salam merdesa. Jika sahabat berminat ingin memiliki Perpres 18 tahun 2021 anda bisa mengambilnya dibawah artikel.

AMBIL DISINI PERPRES 18 TAHUN 2021 TENTANG MENTERI KESEHATAN