Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UPDATE Lagi, PP 19 tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Format Pdf

Mediabritarakyat - Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang dulunya diatur dengan Peraturan Presiden kini diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah yaitu PP 19 tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

Ilustrasi juraganberdesa

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum ini mencabut Peraturan Presiden Nomor 7l Tahun 2O12 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 156).

Hal ini sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2O15 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 7l Tahun 2O12 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 366).

Pembaruan aturan tentang mencabut beberapa peraturan sebelumnya.

STATUS

Mencabut:

PERPRES No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

PERPRES No. 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Kepentingan Umum

PERPRES No. 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

PERPRES No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

PERPRES No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

AMBIL DISINI PP 19 tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum