Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pahami Yuk! PEDOMAN PENYUSUNAN APBDES TERBARU 2021

Mediabritarakyat - Cara menyusun APBDes tahun 2021 bagaimana? Menurut sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah bagian integral dari perangkat kebijakan pembangunan dan rumah tangga desa.

Tapi sebelum itu, apa kabarnya sahabt perangkat desa di seluruh penjuru tanah air, semoga sehat di masa pandemi Covid19.

Upaya Dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di desa diperlukan kepastian biaya dari berbagai sumber baik pemerintah, swasta maupun masyarakat setempat.

Pahami Yuk! PEDOMAN PENYUSUNAN APBDES TERBARU 2021
PEDOMAN PENYUSUNAN APBDES TERBARU 2021

Selain itu ada yang menyebut kan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD, serta ditetapkan dalam peraturan desa.

Nah Pada intinya bahwa APBDes disusun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan desa dengan mengenali secara mendalam sumber-sumber dana dan pengeluaran atau belanja rutin.

Disamping itu untuk struktur APBDesa terdiri atas: a. Pendapatan Desa; b. Belanja Desa; dan c. Pembiayaan Desa. 1. Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

Ada juga yang mengartikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. 

Sedangkan peruntukan APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.

Nah ada juga arti Anggaran Pendapatan Page 4 dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa danPendapatan. 

Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Belanja Desa dan Pembiayaan.

Meski demikian, Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pengelolaan Dana Desa. 

Peran BPD dalam pengelolaan dana desa antara lain menyampaikan gagasan mengenai pengelolaan dana desa sebagai wujud penampungan aspirasi masyarakat sebagai penentu prioritas pelaksanaan pengelolaan dana desa dengan pertimbangan kepala desa.

Tak hanya itu, Perubahan Peraturan Desa tentang APBDes juga dapat dilakukan apabila terjadi: keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan SilPA tahun sebelumnya harus digunakan; penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa pada tahun berjalan.

Namun dalam Seyogyanya penetapan APBDes yang di lakukan oleh kepala desa itu paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. Penetapan tersebut setelah melalui pembahasan RAPBDes yang disepakati bersama dalam musyawarah BPD.

3 Jenis Belanja Desa yaitu Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal. Dan Belanja Pegawai. 

Pengertian Belanja Pegawai

Belanja pegawai adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD.

  • Belanja Barang dan Jasa. 
  • Belanja Modal.

Kemudian untuk Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa: Laporan Realisasi Anggaran Desa memuat anggaran dan realisasi selama periode pelaporan serta menyediakan informasi mengenai apakah sumber daya ekonomi telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan (prinsip ketaatan).

Sedangkan dalam Pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh entitas pemerintah melalui bendahara yang menambah SiLPA pada tahun anggaran yang bersangkutan, yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.

Adapun Berikut Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perubahan APB Desa, antara lain :

Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;

Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;

Bahwa perubahan APBDes itu dapat dilakukan apabila: terjadi penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa; penghematan belanja; pergeseran anggaran antar pos bidang; dan penggunaan SiLPA tahun sebelumnya; dengan tetap berpedoman pada RKPDes.

Dalam hal ini juga bahwa Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. Sedangkan dalam Laporan untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Laporan untuk semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Laporan realisasi dan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain, paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran, kemudian diinformasikan kepada masyarakat dengan cara ditempel di papan pengumuman, radio komunitas, atau media informasi.

Demikian pembahasan cara menyusun APBDes yang dapat diinformasikan, semoga bermanfaat dan salam merdesa.

By. Mediabritarakyat

AMBIL DISINI PEDOMAN PENYUSUNAN APBDES TERBARU 2021