Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[TERUPDATE] Contoh RAB Pemberlakuan PPKM dan Pembentukan Posko Desa Tahun 2021, Format Ms Exel

Mediabritarakyat - Halo sahabat desa dan perangkat desa, apa kabarnya sudah ngopi belum? Semoga sahabat desa semua sehat dimasa Pandemi Covid-19 ini! Amin.

Belum lama ini Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai puncak dari Pemerintah Desa, Bapak Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa pada tanggal 6 Februari 2021.

contoh RAB PPKM di Desa

Tentunya Pemerintah Desa langsung merespon dengan mengubah APBDes untuk penanganan Covid-19, seperti Pemberlakuan PPKM dan Pembentukan Posko di Desa ini.

DISINI CONTOH RAB Pemberlakuan PPKM dan Posko Desa, Format Ms Excel

Dasar dari Instruksi sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Instruksi ini diberikan kepada para kepala desa di enam provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang masuk dalam Zona PPKM Skala Mikro.

Instruksi Mendes PDTT tentang PPKM

  1. melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  2. memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa.
  3. melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.

Pemerintah Desa juga diinstruksikan untuk melaksanakan sejumlah hal. melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

  1. melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk.
  2. membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda). 
  3. membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada.
  4. menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.
  5. menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. Serta terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Dalam pembentukan Posko Desa ini sesuai Kebijakan Kemendagri dalam Penanganan Covid-19, yakni diantaranya ;

  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 Di lingkungan Pemerintah Daerah;
  • Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2703/SJ tanggal 2 April 2020 hal Penanggulangan Dampak Covid-19 di Desa;
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Desa Melalui Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDesa)
  • Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 143/575/SJ tanggal 3 Februari 2021 hal Percepatan Penyaluran dan Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2021

Nah sahabat desa berikut ini kami akan membagikan contoh Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro PPKM Dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tingkat Desa untuk tahun 2021.

DISINI CONTOH RAB Pemberlakuan PPKM dan Posko Desa, Format Ms Excel AMBIL

Demikian sedikit pembahasan contoh RAB tentang PPKM dan Pembentukan Posko di Desa Tahun 2021.