Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[DICATAT] Permendagri tentang Pilkades dalam Satu Naskah, Tahun 2020

Mediabritarakyat -- Belum lama Mendagri menerbitkan Permendagri yakni Permendagri tentang Pilkades dalam Satu Naskah

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri 72 tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2O14 tentang Pemilihan Kepala Desa ditetapkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada tanggal 25 November 2O2O. 

Ilustrasi


Selain itu PMDN atau Peraturan Menteri Dalam Negeri yang juga dikenal dengan Permendagri 72 tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2O14 tentang Pemilihan Kepala Desa diterbitkan juga oleh Kementerian Dalam Negeri ke dalam Satu Naskah. 

Meski demikian Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa. Hal ini cukup memudahkan peraturan tentang Pilkades terbaru yang tidak terpisahkan naskahnya dengan Peraturan Pilkades terdahulu yang diubah, ditambahi, disisipi dan lain sebagainya, yang membuat sulit untuk dibaca dan dipahami, sehingga orang menjadi malas membahasnya. 

Menjadi Permendagri tentang Peraturan Pilkades dalam Satu Naskah.

Permendagri tentang Pilkades dalam Satu Naska

Permendagri tentang Pilkades dalam Satu Naskah

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri 72 tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2O14 tentang Pemilihan Kepala Desa ditetapkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada tanggal 25 November 2O2O. 

PMDN atau Peraturan Menteri Dalam Negeri yang juga dikenal dengan Permendagri 72 tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2O14 tentang Pemilihan Kepala Desa diterbitkan juga oleh Kementerian Dalam Negeri ke dalam Satu Naskah. 

Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa. Hal ini cukup memudahkan peraturan tentang Pilkades terbaru yang tidak terpisahkan naskahnya dengan Peraturan Pilkades terdahulu yang diubah, ditambahi, disisipi dan lain sebagainya, yang membuat sulit untuk dibaca dan dipahami, sehingga orang menjadi malas membahasnya. Menjadi Permendagri tentang Peraturan Pilkades dalam Satu Naskah.

Pandemi COVID-19 berakibat pada seluruh sendi kehidupan. Tak terkecuali Peraturan-Peraturan yang menjadi acuan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pemilihan Kepala Desa yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pilkades pun harus diubah menyesuaikan perkembangan yang ada demi keselamatan masyarakat dan lancarnya perhelatan politik desa yang periodik dan wajib dilakukan. Untuk itulah terbit Permendagri 72 tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2O14 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2O14 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2O17 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2O14 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2O14 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2O17 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2O14 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2O19 sehingga perlu diubah, demikian yang menjadi pertimbangan singkat atas Permendagri 72 tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2O14 tentang Pemilihan Kepala desa.

Silahkan ambil disini Permendagri tersebut