[DIAMBIL] CONTOh LPPD DESA TERBARU 2021, FORMAT DALAM MSWORD
Mediabritarakyat - LPPD adalah singkatan dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Akan tetapi, dokumen LPPD disertai lampiran-nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
Ini Berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan ada satu lagi, yakni ILPPD atau informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa, Kepala Desa juga wajib menginformasikan-nya kepada masyarakat di desa.
Meski demikian, Dokumen LPPD Kepala Desa untuk tahun 2019
maupun LKPPD Kepala Desa untuk tahun 2019 adalah laporan pertanggungjawaban
kepala desa yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang
telah ditetapkan dalam RKP Desa tahun 2019 dan APBDes tahun 2019. Apa kegiatan
yang sudah dikerjakan/direalisasikan di tahun 2019, Apa kegiatan belum
dikerjakan/direalisasikan di tahun 2019. Berapa anggaran kegiatan dan berapa
realisasi anggaran kegiatan yang dicapai dari 1 Januari 2019 sampai dengan 31
Desember 2019. Semuanya akan disusun dan dilaporkan melalui dokumen LPPD dan
LKPPD Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran 2019 ini.
Berikut Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD)
Pasal 27 UU N 6 Tahun 2014 tentang
Desa,menyebutkan : Kepala Desa wajib:
- Menyampaikan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun
anggaran kepada Bupati/Walikota;
- Menyampaikan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan
kepada Bupati/Walikota;
- Memberikan
laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis
kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun
anggaran; dan
- Memberikan
dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara
tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 48 PP 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang
Desa : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak,
dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
- Menyampaikan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran
kepada bupati/walikota;
- Menyampaikan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada
bupati/walikota;
- Menyampaikan
laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada
Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 49 PP 43 Tahun 2014 :
Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan
kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat
3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa paling sedikit
memuat:
- pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- pertanggungjawaban
pelaksanaan pembangunan;
- pelaksanaan
pembinaan kemasyarakatan; dan
- pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat.
Pasal 9 Perda Kab. Purbalingga No 15 Tahun 2015 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa : Kepala
Desa wajib:
- menyampaikan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran
kepada Bupati;
- menyampaikan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada
Bupati;
- menyampaikan
laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis
kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
- memberikan
dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara
tertulis kepada masyarakat desa setiap akhirtahun anggaran
Pasal 10 Perda Kab. Purbalingga No
15 Tahun 2015 : Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah berakhirnya tahun anggaran.
Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana
dimaksud paling sedikit memuat:
- pertanggungjawaban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- pertanggungjawaban
pelaksanaan pembangunan;
- pelaksanaan
pembinaan kemasyarakatan;
- pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat; dan
- realisasi
APB Desa.
LPPD Akhir Tahun Anggaran
Dasar Hukum : permendagri-no-46-tahun-2016-tentang-laporan-kepala-desa
Pasal 3 ayat (1); Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa
kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat
3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Muatan materi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud terdiri dari:
- Pendahuluan,
memuat uraian tentang : Tujuan penyusunan laporan, Visi dan
misi penyelenggaraan pemerintahan desa dan Strategi dan kebijakan.
- Program
Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa, memuat uraian tentang
Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa dengan
mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;
- Program
Kerja Pelaksanaan Pembangunan, memuat uraian
tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja
Bidang Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana
Kerja Pemerintahan Desa dan Rancangan PembangunanJangka Menengah Desa
sesuai dengan kewenangan Desa;
- Program
Kerja Pembinaan Kemasyarakatan, memuat uraian tentang Rencana
dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan
mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan
Desa;
- Program
Kerja Pemberdayaan Masyarakat, memuat uraian tentang Rencana
dan Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu
pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;
- Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa memuat uraian tentang,
- Peraturan
Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Peraturan
Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
- Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari:
- Pendapatan
Desa.
- Belanja
Desa, Belanja Desa yang terdiri dari:
- Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Bidang
Pembangunan;
- Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan ;
- Bidang
Pemberdayaan Masyarakat;
- Bidang
Tak Terduga;
- Jumlah
Belanja; dan
- Surplus/Defisit.
- Pembiayaan
Desa, Pembiayaan Desa yang terdiri dari:
- Penerimaan
Pembiayaan ;
- Pengeluaran
Pembiayaan; dan
- Selisih
Pembiayaan
7. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan
yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh memuat rincian tentang:
- Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan;
- Bidang
Pelaksanaan Pembangunan;
- Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan; dan
- Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
8. Penutup memuat materi:
- kesimpulan
laporan;
- penyampaian
ucapan terima kasih; dan
- saran
dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun
Anggaran dilampirkan dengan laporan rekapitulasi jumlah penduduk pada
akhir bulan Desember.