Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[DIAMBIL] CONTOh LPPD DESA TERBARU 2021, FORMAT DALAM MSWORD

Mediabritarakyat - LPPD adalah singkatan dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa  yang prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Akan tetapi, dokumen LPPD disertai lampiran-nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.

Ini Berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan ada satu lagi, yakni ILPPD atau informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa, Kepala Desa juga wajib menginformasikan-nya kepada masyarakat di desa.

ILUSTRASI


Dalam konteks penyusunan LPPD dan LKPPD akhir tahun anggaran 2019 ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya format penyusunannya sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tersebut.

Meski demikian, Dokumen LPPD Kepala Desa untuk tahun 2019 maupun LKPPD Kepala Desa untuk tahun 2019 adalah laporan pertanggungjawaban kepala desa yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa tahun 2019 dan APBDes tahun 2019. Apa kegiatan yang sudah dikerjakan/direalisasikan di tahun 2019, Apa kegiatan belum dikerjakan/direalisasikan di tahun 2019. Berapa anggaran kegiatan dan berapa realisasi anggaran kegiatan yang dicapai dari 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019. Semuanya akan disusun dan dilaporkan melalui dokumen LPPD dan LKPPD Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran 2019 ini.

Berikut Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD)

Pasal 27 UU N 6 Tahun 2014 tentang Desa,menyebutkan : Kepala Desa wajib:

  1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
  2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
  3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 48 PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:

  1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
  2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
  3. Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 49 PP 43 Tahun 2014  :  Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa paling sedikit memuat:

  1. pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
  3. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan
  4. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 9  Perda Kab. Purbalingga No 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa :  Kepala Desa wajib:

  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
  3. menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhirtahun anggaran

Pasal 10 Perda Kab. Purbalingga No 15 Tahun 2015 : Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:

  1. pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
  3. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan;
  4. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat; dan
  5. realisasi APB Desa.

LPPD Akhir Tahun Anggaran

Dasar Hukum : permendagri-no-46-tahun-2016-tentang-laporan-kepala-desa

Pasal 3 ayat  (1);  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud terdiri dari:

  1. Pendahuluan, memuat uraian tentang :  Tujuan penyusunan laporan,  Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa dan Strategi dan kebijakan.
  2. Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa, memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;
  3. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan,  memuat uraian tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rancangan PembangunanJangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;
  4. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan,  memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;
  5. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat,  memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;
  6. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa memuat uraian tentang,
  • Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  • Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  • Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari:
    1. Pendapatan Desa.
    2. Belanja Desa, Belanja Desa yang terdiri dari:
      1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
      2. Bidang Pembangunan;
      3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ;
      4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
      5. Bidang Tak Terduga;
      6. Jumlah Belanja; dan
      7. Surplus/Defisit.
  • Pembiayaan Desa, Pembiayaan Desa yang terdiri dari:
  1. Penerimaan Pembiayaan ;
  2. Pengeluaran Pembiayaan; dan
  3. Selisih Pembiayaan

7.  Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh memuat rincian tentang:

  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; dan
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat

8.  Penutup memuat materi:

  • kesimpulan laporan;
  • penyampaian ucapan terima kasih; dan
  • saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran dilampirkan dengan laporan rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan Desember.

Selain itu, A. Laporan Kepala desa atau kades

Dalam satu tahun anggaran, Kepala Desa itu harus membuat empat macam Laporan yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat setelah disepakati atau disetujui oleh BPD.

Empat laporan Kades itu adalah:

1. LRP APBDes SM 1 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Pertama).

Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester pertama tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Juli).

2. LRP APBDes SM 2 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Akhir).

Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester akhir tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Januari) tahun anggaran berikutnya.

3. LPPDes (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa).

Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

4. LPRP APBDes (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes).

Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

B. Laporan BPD

Dalam satu tahun anggaran, BPD juga harus membuat empat macam Laporan dari hasil evaluasi BPD terhadap laporan Kades yang dibahas dalam Musdes untuk disampaikan kepada Bupati melalui Camat.

Empat laporan BPD itu adalah:

1. LEK Kades SM 1 (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester Pertama).

Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan RKPDes APBDes yang dibahas dalam Mudes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester pertama tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Juli).

2. LEK Kades SM 2 (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester Akhir).

Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan RKPDes APBDes yang dibahas dalam Mudes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester akhir tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Januari) tahun anggaran berikutnya.

3. LEK Kades terhadap LPPDes (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa).

Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan RKPDes yang selambat-lambatnya dibuat tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

4. LEK Kades terhadap APBDes (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa terhadap Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes).

Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan APBDes yang selambat-lambatnya dibuat tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

Laporan ini disampaikankepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

C. Laporan Akhir Masa Jabatan (AMJ)

Selain yang sudah dijelaskan di atas, kades dan BPD juga harus membuat laporan Akhir Masa Jabatan yang selengkapnya dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Laporan AMJ Kades

a. LPPDes AMJ (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan).

Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.

Laporan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama lima tahun tujuh bulan Kades menjabat.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.

b. LPRP APBDes AMJ (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Akhir Masa Jabatan).

Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.

Laporan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama lima tahun tujuh bulan Kades menjabat.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.

c. Memori AMJ (Memori Akhir Masa Jabatan)

Memori Akhir Masa Jabatan Kepala Desa tidak melalui pembahasan dengan BPD.

Memori Akhir Masa Jabatan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan pertanggungjawabam realisasi pelaksanaan APBDes sisa lima terakhir masa jabatan Kades.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat pada saat serah terima jabatan Kades.

2. Laporan AMJ BPD

a. LEK Kades AMJ (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan) terkait pelaksanaan LPPDes.

Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan atas pelaksanaan LPPDes yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.

Laporan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama lima tahun tujuh bulan Kades menjabat.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.

b. LEK Kades AMJ (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan) terkait pelaksanaan APBDes.

Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan atas pelaksanaan APBDes yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.

Laporan ini berisi laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes selama lima tahun tujuh bulan Kades menjabat.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.

c. LP BPD (Laporan Pertanggungjawaban Badan Permusyawaratan Desa)

Laporan ini dibuat oleh BPD pada Akhir Masa Jabatan yang selambat-lambatnya sampai akhir masa jabatan BPD.

Laporan ini berisi laporan pertanggungjawaban BPD selama enam tahun BPD menjabat.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat pada saat serah terimah jabatan BPD.

Catatan:
1. LPPDes, LPRP APBDes, LPPDes AMJ, dan LPRP APBDes AMJ adalah dalam bentuk PERDES.
2. Memori AMJ tidak dalam bentuk Perdes.

Sebagai rujukannya adalah:
1. UU 6/2014
2. PP 43/2014.
3. PP 47/2015.
4. Permendagri 114/2014.
5. Permendagri 20/2018.
6. Permendagri 46/2016.
7. Permendagri 110/2016.
8. Permendes 16/2019.
9. Permendes 17/2019

AMBIL DISINI CONTO LPPD DESA TERBARU 2021, FORMAT DALAM MSWORD