RPP BUMDes Turunan UU Ciptaker Disahkan 31 Januari, Mendes PDTT Sebut Hasil Perjuangan 7 Tahun Sejak Disahkannya UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang BUMDes bakal disahkan 31 Januari tahun 2021.
"Hal ini merupakan hasil dari 7 tahun perjuangan sejak disahkannya Undang–Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan BUMDes akan berdampak pada kemandirian desa–desa di Indonesia secara ekonomi," ungkap Abdul Halim Iskandar dalam kunjungannya di Kota Ambon saat meninjau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Hatukau Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Jumat (29/1) lalu.
RPP tentang BUMDes yang merupakan turunan dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kini sudah diharmonisasi tinggal menunggu pengesahan untuk diundangkan.
Gambar FB kab.lumajang |
Karena Menurutnya, peraturan pemerintah tersebut, akan membuka peluang besar bagi BUMDes dalam mengembangkan unit-unit usahanya.
“Hari ini proses akhir dari harmonisasi RPP tentang BUMDes di Jakarta. Yang insyaallah tanggal 31 Januari akan disahkan menjadi PP,” ungkapnya.
Menurut Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, pengesahan RPP BUMDes merupakan hasil dari 7 tahun perjuangan sejak disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Hal tersebut kemudian disusul dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadikan BUMDes diakui sebagai badan hukum.
“Ketika BUMDes sebagai badan hukum, banyak hal yang bisa dilakukan BUMDes. Karena BUMDes setara dengan yayasan, perseroan terbatas, perkumpulan, dan berbagai macam kelembagaan yang diakui sebagai badan hukum,” terangnya.
Ia Gus Menteri berharap, berkembangnya BUMDes akan berdampak pada kemandirian desa-desa di Indonesia secara ekonomi. Sebab, keuntungan usaha BUMDes tak hanya untuk memberikan sumbangsih pada Pendapatan Asli Desa (PADes), namun juga untuk meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat desa setempat.
“Kalau 75 persen saja desa-desa di Indonesia punya BUMDes dan bisa memberikan kontribusi signifikan kepada masyarakat, itu artinya 75 persen kesejahteraan masyarakat karena BUMDes,” katanya.
Pasalnya, BUMDes merupakan salah satu program yang mendapat penekanan untuk dilakukan revitalisasi dalam skala nasional. Tak hanya mempermudah regulasi, BUMDes juga mendapatkan perhatian lebih baik dari sisi permodalan dan jaringan.
“Saya bangga serta bahagia bisa hadir di tengah berbagai ikhtiar BUMDes yang hari ini semakin bangkit. Karena memang kita lakukan upaya terus menerus revitalisasi baik dari sisi kebijakan dan supporting dari berbagai hal,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dalam penjelesannya, Mendes PDTT mengatakan kini tengah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan aktifitas ekonomi BUMDes. Mulai dari penyederhanaan regulasi, hingga upaya mendekatkan BUMDes dengan berbagai offtaker sesuai produk unggulan yang dimiliki.
“Memang ini (offtaker) masalah yang dirasakan BUMDes secara nasional. Maka kita terus perluas jaringan, agar di samping kita ingin harga produksi menjadi murah, produk juga bisa dipasarkan dengan harga yang baik,” ujarnya.
Selain itu, pemilihan unit usaha BUMDes harus dilakukan melalui kajian potensi desa. Meski demikian ia mengingatkan, bahwa unit usaha BUMDes yang dikembangkan tersebut, tidak boleh menjadi pesaing bagi usaha warga desa di desa setempat.
“BUMDes harus menjadi pendukung dan pendorong bagi percepatan peningkatan usaha masyarakat, terutama di perdesaan. BUMDes harus maju, harus berkembang, dan harus untung. Karena keuntungannya sebesar-besarnya untuk masyarakat. Tapi ingat, BUMDes tidak boleh merugikan usaha masyarakat yang sudah berjalan”, tegas Politisi PKB ini.
Menurut Menteri Abdul Halim menilai, terdapat dua ruh yang menjadi prinsip pengembangan BUMDes, yakni ruh korporasi dan ruh kekeluargaan. Berbeda dengan perseroan terbatas yang hanya memiliki ruh korporasi, dan koperasi yang hanya memiliki ruh kekeluargaan.
“Nah dua hal ini (ruh korporasi dan kekeluargaan) ada di BUMDes. Ini kelebihan BUMDes dibandingkan yang lain,” ujarnya. (Red). Sumber desapedia.id