Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menyusun Rancangan APB Desa, Mitigasi dan Penanganan Risiko Terbaru

Mediabritarakyat-- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. 

Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. 

Untuk Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. 

Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. 

Meski demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola pemerintahan desa dijalankan dengan baik.

Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. 

Meski demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa: fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan pada Bab ini.

Pengertian perencanaan keuangan

Secara umum, pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. 

Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDesa.

Penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). 

Meski demikian, APBDesa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.

Nah, Bagi anda yang sedang bingung membuat rancangan APB Desa, alangkah baiknya pahami dahulu penjelasan sedikit terkait hal tersebut diatas. Nah langsung saja yang semoga terbantu.

Prinsip Dalam Penyusunan APB Desa

  1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggara pemerintah di desa berdasarkan bidang dan kewenangan;
  2. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Per UU;
  3. Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBDesa;
  4. Partisipatif, melibatkan peran serta masyarakat;
  5. Memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan;
  6. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yg lebih tinggi dan perda lainnya

Proses Penyusunan APB Desa

  1. Berpedoman pada Perbub/Perwal tentang Pedoman Penyusunan APBDesa;
  2. Selaras antara RAPBDesa dengan RKP Desa;
  3. Penyampaian RAPBDesa oleh Kades kepada BPD;
  4. Pembahasan rancangan Perdes APBDesa oleh Kades dengan BPD;
  5. Penyampaian RAPBDesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat;
  6. Evaluasi rancangan Perdes APBDesa oleh Bupati/Walikota atau didelegasikan kepada Camat;
  7. Perbaikan Rancangan Perdes APBDesa hasil Evaluasi;
  8. Penetapan rancangan Perdes APBDesa menjadi Perdes APBDesa oleh Kades;
  9. Penetapan rancangan Perkades Penjabaran APBDesa menjadi Perkades Penjabaran APBDesa oleh Kades;
  10. Ketepatan waktu pada tahapan proses penyusunan APBDesa;
  11. Penyusunan APBDesa dilakukan secara transparan dan partisipatif melibatkan masyarakat.

Jadwal Penyusunan APB Desa

  1. Penyusunan RAPB Desa Awal Oktober, Jangka waktu Awal Oktober
  2. Penyepakatan bersama dengan BPD Akhir Oktober, Jangka waktu Akhir Oktober
  3. Penyampaian kepada Bupati/Walikota melalui camat, Jangka waktu Maksimum 3 hari kerja
  4. Proses evaluasi, Jangka waktu Maksimum 20 hari kerja
  5. Proses penyempurnaan Maksimum 7 hari kerja, Jangka waktu Maksimum 7 hari kerja
  6. Penetapan APB Desa Maksimum 31 Desember, Jangka waktu Maksimum 31 Desember

Peningkatan Kualitas APB Desa

  1. Anggaran Pendapatan:
  2. Kepastian Pendapatannya:
  3. Pagu anggaran Transfer, dasar hukum dan prioritas;
  4. Terukur rasional dan berdasarkan ketentuan per UU

Anggaran Belanja:

  1. Sesuai dengan kebutuhan desa berdasarkan bidang dan kewenangan;
  2. Alokasi belanja dengan hasil output kegiatan yg dihasilkan logis;
  3. Memperhitungkan tingkat kemahalan dan kondisi geografis desa;
  4. Mengacu pada standar harga kabupaten/kota;
  5. Pemenuhan anggaran proporsi maksimal 30% untuk Siltap, tunjangan dan Biaya Opeerasional pemdes;
  6. Ketepatan penentuan kegiatan prioritas yg dibiayai oleh Dana Desa;

Penentuan kegiatan Desa telah mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatuhan dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yg lebih tinggi dan perda lainnya;

Anggaran Pembiayaan:

  1. Dasar alokasi penerimaan pembiayaan utuk SILPA dan pencairan Dana Cadangan disajikan secara jelas;
  2. Dasar alokasi pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal pada BUMDes dan pembentukan dana cadangan;

Risiko dan Potensi Permasalahan Penganggaran Desa

  1. Pemda tidak menyusun pedoman penyusunan APBDesa sehingga penyusunan APBDes oleh Pemdes tidak memiliki dasar hukum pengaturannya;
  2. Pemda tdk menyusun SSH bg Pemdes shg biaya dlm APBDesa tdk terukur dan terencana logis;
  3. Pemda belum menetapkan alokasi ADD dan DD per desa sehingga proses penyusunan APBDesa mengalami hambatan atau keterlambatan;
  4. PAD tidak dilengkapi dengan dasar hukum yg jelas;
  5. Pemda belum menyusun pendoman PBJ di desa;
  6. Pemda belum melakukan pembinaan secara optimal kepada tim evaluasi APBDesa sehingga tidak
  7. Pemdes belum melaksanakan tahapan penyusunan APBDesa sesuai regulasi yang ada, misalnya, tidak mengadakan musrenbangdes, mengadakan musrenbangdes namun tidak melibatkan masyarakat, APBDesa tidak melalui pembahasan dengan BPD, dan jaddwal penyusunan APBDesa terlambat tidak sesuai dengan regulasi;
  8. Pemdes menyusun APBDesa tidak sesuai kaidah yg tepat, misalnya muatan APBDesa berasal dari hasil copy APBDesa di sekitranya. Hal ini karena penyusunan APBDesa dibuatkan oleh pihak ketiga;
  9. Belanja dianggarkan untuk kegiatan yang tidak sesuai prioritas DD;
  10. APBDesa tidak didukung dokumen yang cukup, misalnya kegiatan pembangunan desa tidak didukung dengan RAB dan gambar desain bangunan;
  11. SSB yang disusun desa tidak konsisten, misalnya Siltap, honor kegiatan, belanja perjalanan dinas desa, satuan belanja barang dlm unit, kg  dan sebagainya tidak sesuai dengan Perbub/Perwal yang mengatur hal tersebut.
  12. Kesalahan penggunaan kode rekening dalam pengalokasian anggaran;
  13. Pengeluaran operasional BUMDes dibiayai melalui mekanisme belanja dalam APBdes;
  14. Kendala-kendala lainnya yang mungkin ditemui dalam proses pendampingan evaluasi penyusunan APBDesa

Mitigasi dan Penanganan Risiko

  1. Pemkab/kota harus menetapkan berbagai perkada maupun pedoman terkait dengan kebijakan pengelolaan keuangan desa, seperti:
  2. Pedoman pengelolaan keuangan desa;
  3. Pedoman penyusunan APBdesa
  4. SSH;
  5. Penetapan alokasi ADD dan DD;
  6. Pedoman PBJ Desa
  7. Pemkab/kota secara berkala melakukan kegiatan peningkatan kapasitas para perangkat desa terkait pengelolaan keuangan desa dari proses pengganggaran sampai dengan proses pertanggungjawaban
  8. Pemkab/kota secara berkala melakukan kegiatan peningkatan kapasitas para evaluator APBDesa terkait materi tata cara evaluasi APBDesa dan substansi pengelolaan keuangan desa;
  9. Pemkab/kota secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan untuk melakukan pengawalan agar pengelolaan keuangan desa dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada;

GAMBARAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Dasar hukum PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

  1. Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 Jo PP 47 Thn 2015
  3. PP 60 th 2014, 22 th 2015 tentang Dana Desa
  4. Permendagri 111 TAHUN 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di desa
  5. Permendagri  112 TAHUN 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
  6. Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  7. Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Definisi Keuangan Desa

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa (Psl 71 UU No. 6/2014; Psl 1 ayat 5 Permendagri No. 20/2018)

Hak Desa dasar hukumnya UU 6/2014 pasal 67 ayat 1

Kewajiban Desa dasar hukumnya UU 6/2014 pasal 67 ayat

Pengelolaan keuangan desa dasar hukumnya PP 43 Tahun 2014 Permendagri 20 Tahun 2018 adalah Keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,  dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Asas Pengelolaan Keuangan Desa

Menurut Permendagri 20/2018, Pasal 2 disitu diamanatkan terkait asas pengelolaan keuangan desa yakni;

  • Transparan
  • Akuntabel
  • Partisipatif
  • Tertib dan Disiplin Anggaran

Dalam asas pengelolaan keuangan desa disitu disebutkan tertib dan disiplin anggaran, maksudnya yaitu:

  1. Pendapatan  harus Terukur secara rasional
  2. Belanja yang dianggarkan  harus batas tertinggi pengeluaran belanja.
  3. Pengeluaran harus memiliki kepastian tersedianya penerimaan,
  4. Tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APB Desa atau perubahannya
  5. Semua penerimaan dan pengeluaran Desa dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APB Desa dan dilakukan melalui Rekening Kas Desa.

Struktur Pemdes dan PPKD

  1. Menurut peraturan pemerintah PP 43/2014, Psl 68 disitu disebutkan tentang struktur pemdes dan PPKD.
  2. Kepala Desa, disini mempunyai peranan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
  3. Sekretaris Desa, disini mempunyai peranan sebagai Koordinator PPKD
  4. KaUr Keuangan ,disini mempunyai peranan sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran
  5. KaUr Tata Usaha & Umum dan Perencanaan, disini mempunyai peranan sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran
  6. KaSi Pemerintahan, Pelayanan dan Kesejahteraan disini mempunyai peranan sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran

Pengelolaan Keuangan Desa Meliputi

  • Perencanaan
  • Pelaksanaan & Penatausahaan
  • Pelaporan & Pertanggungjawaban

Sedangkan dalam Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas. Basis Kas merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa.

Pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.

Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya APB DESA yang telah ditetapkan dalam RKP Desa dijadikan pedoman dalam proses penganggarannya.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa.

Pendapatan desa yaitu semua penerimaan Desa dalam satu tahun anggarran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. (Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 11ayat 1). Penerimaan Desa adalah Uang yang masuk ke rekening kas Desa.

Struktur APB Desa

Pendapatan

  • PADes;
  • Hasil usaha, hasil aset, swadaya & partisipasi, Gotro & dll PADesa;
  • Transfer; dana desa, bagian hasil pajak daerah, add, bankeu apbd prov dan kab/kota.
  •  Lain-lain Pendapatan
  • Hasi kerja sama daerah, bantuan perusahaan, hibah, koreksi kesalahan belanja, bunga bank, dan lain-lain.

Belanja

Klasifikasi Kel. Belanja, Bidang :

2.1. Penyelenggaran Pemerintahan Desa

2.2. Pembangunan Desa;

2.3. Kemasyarakatan;

2.4. Pemberdayaan Masyarakat;

2.5. Penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa.

Klasifikasi di atas dibagi menjadi sub bidang dan kegiatan. (RKPD);

Kegiatan dibagi, jenis belanja :

  • Belanja Pegawai;
  • Belanja Barang/jasa;
  • Belanja Modal.
  • Belanja tak terduga

Pembiayaan

3.1. Penerimaan

3.1.1 Silpa;

3.1.2.Pencairan Dana cadangan;

3.1.3 Hasil Penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan.

3.2. Pengeluaran

3.2.1.Pembentukan Dana Cadangan;

3.2.2.Penyertaan Modal.

SALURAN PENDAPATAN DESA  seperti dalam  PP 43/2014, pasal 91 dan 92, SELURUHNYA DISALURKAN MELALUI REKENING KAS DESA DAN PENGGUNAANNYA DITETAPKAN DALAM APBDes dan PENCAIRANNYA HARUS DITANDATANGANI OLEH KADES dan BENDAHARA DESA.

Belanja

Arti Belanja adalah Semua Pengeluaran yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran, yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa(Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 15 ayat 1.

Belanja Pegawai diperuntukan pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial bagi kepala Desa dan perangkat Desa, serta tunjangan BPD.

Belanja Barang/Jasa diperuntukan pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan.

Belanja Modal diperuntukan pengeluaran pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 bulan dan menambah aset.

Belanja tak terduga diperuntukan kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal desa.

RINCIAN BIDANG DAN SUB BIDANG BELANJA DESA

Penyelenggaraan pemerintahan Desa

Sub Bidang:

  • Penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa;
  • Sarana dan prasarana pemerintahan Desa;
  • Administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan;
  • Tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan;
  • Pertanahan

Sub Bidang Pelaksanaan pembangunan Desa

  • Pendidikan;
  • Kesehatan;
  • Pekerjaan umum dan penataan ruang;
  • Kawasan permukiman;
  • Kehutanan dan lingkungan hidup;
  • Perhubungan, komunikasi dan informatika;
  • Energi dan sumber daya mineral; dan
  • Pariwisata;

Sub Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa

  • Ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat;
  • Kebudayaan dan kegamaan;
  • Kepemudaan dan olah raga
  • Kelembagaan masyarakat

Sub Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa

  • Kelautan dan perikanan;
  • Pertanian dan peternakan;
  • Peningkatan kapasitas aparatur Desa;
  • Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga;
  • Koperasi, usaha mikro kecil dan menengah;
  • Dukungan penanaman modal
  • Perdagangan dan perindustrian

Sub Bidang Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa

  • Penanggulangan bencana;
  • Keadaan darurat;
  • Keadaan mendesak

Kebijakan BELANJA, Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk :

  • Penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Pelaksanaan pembangunan desa
  • Pembinaan kemasyarakatan desa
  • Pemberdayaan masyarakat desa

Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk :

  • Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa (diluar penghasilan yang diperoleh dari tanah bengkok permendagri 20
  • Operasional pemerintah desa (pindah ke 70% sesuai PP 11/2019)
  • Tunjangan dan operasional BPD
  • Insentif RT dan RW (pindah ke 70% sesuai PP 11/2019)

PEMBIAYAAN

Arti dari Pembiayaan adalah Semua  penerimaan  yang  perlu  dibayar  kembali dan/atau pengeluaran  yang  akan  diterima  kembali,  baik  pada  tahun  anggaran  yang bersangkutan  maupun  pada  tahun-tahun  anggaran  berikutnya.

Klasifikasi Pembiayaan menurut kelompok

1. Penerimaan Pembiayaan

  • SILPA tahun sebelumnya
  • Pencairan dana cadangan
  • Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan

2. Pengeluaran Pembiayaan

  • Pembentukkan dana cadangan
  • Penyertaan Modal Desa

PBJ DESA

Ketentuan yang mengatur pengadaan barang dan jasa di desa adalah Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APB Desa di luar ruang lingkup pengaturan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 (dan perubahannya)

Prinsip: swakelola yaitu memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, jika tidak bisa, melalui Penyedia barang/jasa

Desa wajib membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melalui Surat Keputusan Kepala Desa.

Perpajakan (Permendagri 20/2018 Pasal 58)

  • Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak.
  • Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa.
  • Pemotongan pajak meliputi pengeluaran kas Desa atas beban belanja pegawai, barang/jasa, dan moda.
  • Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aspek Pajak Belanja Desa

  1. Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa;
  2. Operasional pemerintah desa;
  3. Tunjangan dan operasional BPD;
  4. Insentif RT dan RW.

  • Detil belanjanya untuk Pembayaran Gaji, Pembayaran Honorarium dan Imbalan Lainnya kepada Pegawai dan Non Pegawai, dikenai PPh Pasal 21
  • Belanja Barang untuk belanja barang bakal dikenai PPh Pasal 22, jika Pembayaran > 2 jt Jika ada SKB tidak dipungut. Kemudian dikenai juga PPN jika Pembayaran > 1 jt.
  • Belanja Jasa, untuk belanja jasa bakal dikenai PPh Pasal 23/4(2), Kemudian dikenai juga PPN jika Pembayaran > 1 jt.
  • Legalisasi Dokumen untuk Legalisasi Dokumen adalah Pembuatan dokumen : perjanjian, kontrak dll dikenai hanya Bea Materai.

KEWAJIBAN REKONSILIASI BUKU KAS UMUM

  1. Melakukan rekonsiliasi saldo pada Buku Kas Umum setiap akhir bulan
  2. Laporan rekonsilasi saldo (penutupan Buku Kas Umum tersebut disampaikan kepada Sekretaris Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
  3. Sekretaris Desa melakukan verifikasi dan analisis atas laporan tersebut dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan

KEWAJIBAN KEPALA DESA

(UU 6/2014 Pasal 27 & PP No 43/2014 Pasal 48 – 52)

  • Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota
  • Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota
  • Menyampaikan Laporan Keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran

Laporan Kepala Desa

  • Penyelenggaraan Pem Des Akhir Tahun, 3 bulan setelah akhir tahun anggaran
  • Penyelenggaraan Pem Des Akhir  Masa Jabatan, 5 bulan sebelum akhir masa jabatan
  • Keterangan Penyelenggaraan PemDes, secara tertulis kepada BPD, 3 bulan setelah akhir tahun anggaran

Demikian Cara Menyusun Rancangan APB Desa, Mitigasi dan Penanganan Risiko Terbaru, semoga bermanfaat.

Yang sering dikunjungi : aplikasi penghasil uang, aplikasi penghasil uang 2021, aplikasi penghasil dana, aplikasi penghasil gopay, penghasil uang membayar, penghasil uang terbukti membayar, penghasil uang tercepat membayar, aplikasi yang menghasilkan uang dengan cepat, aplikasi invite teman membayar, aplikasi penghasil uang dana terbaru, aplikasi rajakomen penghasil uang, Daftar Pinjaman Online Terpercaya, Pinjaman Online Terbaru.

Cara Menyusun Rancangan APB Desa, Mitigasi dan Penanganan Risiko Terbaru