Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Oh! Ternyata Syarat Bantuan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Hanya Diberikan Pada PKH yang Memenuhi Persyaratan! Simak Penjelasannya.

Ilustrasi


Mediabritarakyat.my.id
- Simak Cara Mengecek dan syarat Kepala Keluarga PKH yang dapat menerima BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Penjelasannya cek disini.

Seperti Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bakal menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Modal Usaha Rp3,5 juta, kepada anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah digraduasi atau lolos.

Baca Juga: Nyamannya Mobil Pajero Sport, Bunganya Cuma 0% s/d 3 Tahun! [PR]

Namun Perlu diketahui, BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos hanya bagi pelaku usaha yang masuk daftar KPM PKH dan telah digraduasi di DTKS.

Bagi yang telah terdaftar maka dapat segera melakukan pencairan yang didampingi oleh pendamping dari Tenaga Kerja Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Selain itu juga Perlu diketahui bahwa yang berhak mendapatkan BLT Modal Usaha Rp3,5 juta dari Kemensos adalah KPM PKH yang sudah memenuhi sesuai dengan kriteria memiliki usaha mikro. 


Usaha tersebut diantaranya usaha kelontong, usaha kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternakan.

Sementara itu, terkait Pencairan bisa dilakukan di bank penyalur Bank Himbara BNI. Akan tetapi, untuk kedepannya, akan disalurkan juga melalui Bank Himbara Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Berikut kriteria dan syarat lengkap yang akan mendapat uang BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, diantaranya:

  • Warga miskin/rentan miskin
  • Anggota KPM PKH yang sudah digraduasi
  • Memiliki Usaha Mikro

Baca Juga: ASYIK! Kemensos Berikan BST Rp300 Hingga 2021, Segera Cek NIK KTP Anda di Sini Agar Cair

Baca Juga: Begini Cara Aktivasi KIP untuk Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta Bagi Siswa, Klik pip.kemdikbud.go.id Baca Juga: Nyamannya Mobil Pajero Sport, Bunganya Cuma 0% s/d 3 Tahun! [PR]

Para KPM tidak perlu mendaftar, karena data yang sudah digraduasi sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Oleh sebab itu, untuk memastikannya KPM hanya perlu mengecek namanya di link berikut ini, serta ikuti langkahnya:

  • Klik link DTKS di https://dtks.kemensos.go.id/
  • Masukkan NIK dan Nama sesuai di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Masukkan kode Captcha, lalu klik ‘Cari’.

Keluarga Penerima Manfaat PKH yang sudah tercatat sebagai penerima BLT Modal Usaha Rp3,5 juta, akan menerima pendampingan, yang nantinya bisa membantu KPM PKH digraduasi bisa mengembangkan usahanya dan mampu mandiri secara ekonomi, serta mendapatkan insentif senilai Rp3,5 juta untuk modal usahanya. 

Sumber : https://fixindonesia.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-361110701/simak-ternyata-blt-modal-usaha-rp35-juta-hanya-diberikan-pada-pkh-yang-memenuhi-syarat-ini?page=2