Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seorang Warga Mencuri Getah Karet Tetangga, Melawan Dipukuli Massa

ilustrasi/pixabay

Mediabritarakyat.my.id - Seorang warga pria berinisial RE (43) dipukuli warga sampai babak belur lantaran tega mencuri getah karet tetangganya sendiri. Pelaku beralasan melakukan kejahatan tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Kejadian pencurian getah karet terjadi di Desa Megang Sakti, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Jumat (20/11) pukul 22.00 WIB. Pelaku mencuri dengan cara masuk lalu merusak pagar bambu di belakang rumah korban kemudian mengambil sekeping getah karet seberat 40 kilogram. Setelah itu, pelaku membawanya dengan sepeda motor tanpa nomor polisi ke suatu tempat sebelum dijual.

Namun, Keesokan harinya korban melaporkannya kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat ditangkap. Meski begitu, warga sudah menaruh curiga dengan gelagat pelaku, lalu dilakukan pendekatan agar mengakui perbuatannya.

Karena pelaku kabur saat diinterogasi. Sehingga, membuat puluhan warga mengejarnya. Pada saat diamankan, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan mengayunkan ke arah korban.

Massa-pun mengepung pelaku dan berhasil ditangkap. Beberapa warga emosinya tersulut kepada pelaku lalu menghajar pelaku. Beruntung, polisi datang ke TKP dan menyelamatkannya dari amukan massa.

Sementara itu, Kapolsek Musi Rawas, AKBP Efrannedy mengungkapkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolsek Megang Sakti. Tersangka mengakui perbuatannya dengan dalih dijual kembali untuk makan keluarga sehari-hari.

"Tersangka dicurigai warga karena gelagatnya berubah setelah getah karet tetangganya hilang. Ternyata benar, dia pelakunya dan melawan saat dikepung warga," ungkap Efrannedy, Senin (23/11).

Tak hanya itu, tersangka menyesali perbuatannya namun proses hukum tetap berlanjut, getah karet seberat 40 Kg yang ditaksir senilai Rp280 ribu dijadikan barang bukti, bersama sebilah pisau.

"Kami sangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya bisa lima tahun penjara," tutupnya. [fik] : artikel ini telah tayang di merdeka.com dengan judul Curi Getah Karet Tetangga, Petani Asal Musi Rawas Digebuki Massa, Curi Getah Karet Tetangga, Petani Asal Musi Rawas Digebuki Massa