Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bikin Penasaran, Inilah √4 Daftar Gaji TNI dari Pangkat Pangdam, Danrem, Dandim, dan Danramil Terbaru

Halo sahabat pembaca MEDIABRITA pada postingan kali ini kami akan memberikan sedikit gambaran mengenai rasa penasaran sahabat mengenai, berapa sih Gaji Tni dari Pangkat Pangdam, Danrem, Dandim, dan Danramil?

Nah, sebelum itu seperti dilansir dari kompas.com, bahwa Tentara Nasional Indonesia atau TNI ialah merupakkan alat pertahanan negara. 

Anggota TNI mempunyai jenjang kepangkatan dan dibagi menjadi satuan-satuan yang terdiri dari setiap matra. Selain itu pula, TNI juga mempunyai nama satuan di setiap daerah komando. Adapun Matra dgn jumlah personil terbanyak saat ini ialah TNI AD.  

Perlu diketahui bahwa satuan TNI AD dibagi bebberapa satuan wilayah teritorial secara berjenjang, mulai Kodam, Korem, Kodim, sampai dengan Babinsa. 

Adapun tugas utamanya yakni mengamankan setiap daerah sesuai dengan teritorialnya. Pangkat dan gaji Kodam yang menjjadi komando utama pembinaaan dan operasional kewilayahan TNI AD. Satu KODAM pada umumnya membawahi satu atau bahkan lebih dari satu provinsi.

Kodam sendiri di pimpin langsung oleh Pangdam atau Panglima Daerah Militer yang mempunyai pangkat Mayor Jenderal (Mayjen) TNI. 

Kodam ini lantas membawahi Korem. Satuan militer ini juga di dukung juga oleh Polisi Militer (PM), Pembekalan Angkutan, Kesehatan dan Peralatan, serta Zeni Bangunan. 

Komandan Korem ialah merupakan seorang perwira mempunyai pangkat Brigjen. Satu tingkat di bawah Korem ialah Kodim atau Komando Distrik Militer yang mempunyai tugas untuk mengamankan wilayah nya sekaliggus juga tuk mendukung tugas-tugas pokok Korem. 

Satuan ini di pimpin oleh Komandan Kodim atau Dandim yang memiliki pangkat Mayor sampai dengan Letkol. 

Kemudian teraakhir di satuan di teritorial terkecil ialah Koramil atau Komando Rayon Militer, yang merupakan satuan teritorial yang berada di tingkat kecamatan.  

Koramil dipimpin oleh Komandan Rayon Militer biasa disapa dengan Danramil dengan pangkat Mayor atau Kapten. 

Nah, perlu diketahui juga bahwa seiring jenjang pangkat jabatan di TNI bakalan juga berpengaruh terhadap gaji dan tunjangan yang bakalan di terima per bulan nya. 

Sementara itu, Gaji TNI sendiri sudah secara khhusus di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke duabelas atas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Bikin Penasaran, Inilah √4 Daftar Gaji TNI dari Pangkat Pangdam, Danrem, Dandim, dan Danramil Terbaru
Gambar:kompas.com

Nah bagi sahabat yang penasaran berapa gaji pokok TNI berdasarkan pangkat untuk Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil, mendingan yuk simak langsung dibawah ini:

Pangdam dengan pangkat Mayjen atau Bintang 2 memiliki kisaran gaji yaitu Rp Rp 3.290.500 s.d Rp 5.576.500. 

Danrem dengan pangkat Brigjen atau Bintang 1 memiliki kisaran gaji yaitu Rp 3.290.500 s.d Rp 5.407.400. 

Dandim dengan pangkat Mayor hingga Letkol memiliki kisaran gaji Rp 3.000.000 - 5.084.300. 

Danramil dengan pangkat Kapten hingga Mayor memiliki kisaran gaji Rp 2.909.100 - 4.930.100. 

Sementara itu, selain gaji pokok TNI AD nantinya juga bakalan memperoleh tunjangan kinerja. Adapun unttuk besaran tunjanngan kinerja prajurit TNI, termasuk TNI AD, telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

Besaran tunjjangan TNI ini berrlaku sama di 3 matra. Tuk formula bessaran tunjangan di tubuh TNI diaatur sesuai denggan kelas jabatan yang di tentukan dari pangkat prajurit. 

Inilah beberapa daftar tunjangan kinerja TNI AD, diantaranya sebagai berikut: 

KSAD tunjangan kinerja Rp 37.810.500 

Wakil KSAD tunjangan kinerja Rp 34.902.000 

Kelas Jabatan 17 tunjangan kinerja Rp 29.085.000 

Kelas Jabatan 16 tunjangan kinerja Rp 20.695.000 

Kelas Jabatan 15 tunjangan kinerja Rp 14.721.000 

Kelas Jabatan 14 tunjangan kinerja Rp 11.670.000 

Kelas Jabatan 13 tunjangan kinerja Rp 8.562.000 

Kelas Jabatan 12 tunjangan kinerja Rp 7.271.000 

Kelas Jabatan 11 tunjangan kinerja Rp 5.183.000 

Kelas Jabatan 10 tunjangan kinerja Rp 4.551.000 

Kelas Jabatan 9 tunjangan kinerja Rp 3.781.000 

Kelas Jabatan 8 tunjangan kinerja Rp 3.319.000 

Kelas Jabatan 7 tunjangan kinerja Rp 2.928.000 

Kelas Jabatan 6 tunjangan kinerja Rp 2.702.000 

Kelas Jabatan 5 tunjangan kinerja Rp 2.493.000 

Kelas Jabatan 4 tunjangan kinerja Rp 2.350.000 

Kelas Jabatan 3 tunjangan kinerja Rp 2.216.000 

Kelas Jabatan 2 tunjangan kinerja Rp 2.089.000 

Kelas Jabatan 1 tunjangan kinerja Rp 1.968.000 

Sebagai contoh dalam kelas jabatan, apabila seseorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua dengan masa kerja 0 tahun, sehinga secara otomatis masuk golongan kelas jabatan 1, begitu pula dengan seterusnya ke atas sampai dengan pangkat KSAD.  

Tunjangan lainnya prajurit TNI AD 

Nah belum sampai disitu, ternyata selain tunjangan kinerja yang besaran nnya relatif paliing tinggi, prajurit TNI AD jugga masih memperoleh tunjangan-tunjangan lain. 

Berikut ini adalah tunjangan lain bagi TNI atau tunjangan TNI AD: 

Tunjangan suami atau istri TNI yakni sebesar 10 % dari gaji pokok TNI. 

Tunjangan anak yakni sebesar 2 % dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak. 

Tunjangan beras yakni sebesar 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak. 

Tunjangan jabatan yakni sebesar diseesuaikan jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan. 

Tunjangan lauk pauk yakni sebesar Rp 60.000. 

Tunjangan operasi keamanan yakni sebesar 150 % dari gaji pokok apabila bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 % dari gaji pokok apabila bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 % dari gaji pokok apabila bertugas di perbatasan, dan 50 % dari gaji pokok apabila bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Demikianlah pembahasan kali ini mengenai gaji TNI berpangkat yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Postingan ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Penasaran Berapa Gaji Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil?" Penulis : Muhammad Idris, Editor : Muhammad Idris