Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Naik 5,1% Mencapai Rp4,64 juta, √9 Diktum Kepgub Jadi Sorotan!

Pemprov DKI Jakarta akhirnya resmi menetapkan Gaji utk upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% mencapai hingga dgn sebesar Rp4.641.854 tiap bulannya. 

Hal tsbt sesuai dgn terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta dgn no. 1517 tahun 2021 mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. 

Sehubungan dgn hal itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Bapak Nurjaman angkat bicara bahwa pihaknya bakal mempelajari dan menyikapi terkait di terbitkannya Keputusan gubernur itu. 

Pada nantinya dimungkinkan Apindo DKI Jakarta juga bakal melakukan koordinasi serta melakukan dialog dgn Pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait UMP DKI Jakarta 2022.

Lebih lanjut mengenai adanya potensi utk mengajukan gugatan atasKeputusan gubernur tsbt ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Nurjaman belum bisa memastikan kapan bakal melakukan pendaftaran atas gugatan tsbt. 

“Masih ada waktu utk hal tsbt,” ungkap Nurjaman dilansir dari Kontan.co.id, Senin (27/12). sebagaimana diketahui bersama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menetapkan gaji UMP DKI Jakarta tahun 2022 itu naik sebesar 5,1% mencapai Rp4.641.854 tiap bulannya. 

Hal tsbt sesudahnya diterbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum tahun 2022. 

Terdapat pada diktum kesatu, disana disebutkan menetapkan UMP tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 tiap bulannya sedangkan pada Diktum ke 2 menyebut, UMP tahun 2022 mulai diberlakukan terhitung semenjak tanggal 1 Januari 2022 dan berlakunya utk para pekerja yangg mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. 

Sementara pada Diktum ke 3 mengatakan, pengusaha wajib menyussun dan menerrapkan strukktur dan skkala upah di perusahaan dgn memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah terhadap pekerja atau buruh dgn masa kerja satu tahun atau lebih.

Gaji UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Naik 5,1% Mencapai Rp4,64 juta, √9 Diktum Kepgub Jadi Sorotan!

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dlmm diktum kesatu,” tulisnya pada Diktum ke 4, dikutip, Senin (27/12).

Kemudian lanjutnya pada Dlmm diktum ke 5 disebutkan, bahwa pengusaha yangg sudah memberi upah lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dlmm diktum ke satu, para pengusaha di larang mengurangi atau menurunkan upah. 

Lalu pada Diktum ke 6 menyatakan, kepada perusahaan yangg melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dallam diktum ke 3, ke 4, dan diktum ke 5 bakal dikenakan sanksi sesuaai dgn ketentuan peratturan perrundang-unddangan. 

Lanjut kepada Diktum ke 7 menuliskan, bahwa pedoman pelaksanaan pembayaran upah minimum provinsi tahun 2022 selaama massa pandemi di tetapkan dgn Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta. 

Kemudian lanjut, dlmm diktum ke 8, Pemprov DKI Jakarta meningkattkan kesejahteraaan para pekerja melallui pemberian kartu pekerja Jakarta dgn manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dgn harga murah, dan biaya personal pendidikan. 

Hal itu terhadap pekerja atau buruh dgn kriteria mempunyai Kartu Tanda Penduduk daerah dgn besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja. 

Lalu pada diktum ke 9, Pada saat Keputusan gubernur tsbt mulai berlaku, Keputusan Gubernur nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Kepgub yangg ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tsbt ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2021. 

Point pertimbanggan dlmm Keputusn gubernur tsbt sebagai upaya utk pencapaian penghasilan yangg memenuhi penghidupan yangg layak terhadap kemanusiaan dgn mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional untukk menjaga daya beli masyarakat pekerja/ atau buruh agar tidak turun dgn tetap berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dlmm masa pandemi Covid-19. 

Serta dlmm rangka menjaga keberlangsungan usaha, perlu kebijakan berdasarkan kewenangan kekhususan Provinsi DKI Jakarta dlmm penetapan UMP tahun 2022.

Artikel ini telah tayangg di Kontan.co.id dgn judul "Anies Tetapkan UMP Jakarta Tahun Depan Rp 4,64 juta, Ini Kata Pengusaha", Klik utk baca: https://regional.kontan.co.id/news/anies-tetapkan-ump-jakarta-tahun-depan-rp-464-juta-ini-kata-pengusaha?page=2.