Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

8 Hal Penting Dalam Membentuk Badan Kerjasama Antar Desa Teranyar!

8 Hal Penting Dalam Membentuk Badan Kerjasama Desa

Badan Kerjasama Desa
Cara Bentuk Badan Kerjasama Desa

Halo Sahabat pembaca MEDIABRITA pada kali ini kami akan membahas mengenai 8 Hal Dalam Membentuk Badan Kerjasama Antar Desa Teranyar yang perlu diperhatikan oleh sahabat desa dimana pun berada.

Meski dalam membentuk badan kerjasama antar desa ini, cukup gampang dan simpel kelihatannya, namun sangat penting sekali sebagai kekuatan hukum dan dasar pertimbangan kekuatan hukum antar kedua belah pihak.

8 Hal Penting Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa

Berikut ini kami berikan Hal hak apa saja Dalam Membentuk dan memfasilitasi Badan Kerjasama Antar Desa yang baik dan benar, diantaranya adalah sebagai berikut :

Fasilitasi penataan dan pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa diantaranya:

1) Sosialisasi dalam  Forum  Musyawarah  Antar Desa, yang dibahas  dalam  forum sosialisasi ini, antara lain: 

(a) Sosialisasi perlunya melakukan kerjasama; (b) Identifikasi kelengkapan dokumen pembentukan orgnisasi Kerjasama Antar Desa dan pembentukan BKAD adan Kerjasama Antar Desa dan dokumen aturan dasar organisasi antar  desa; 

(c) Menyepakati  kesepakatan untuk melakukan  review proses dan penataan legalitas dan dokumen administrasi Kerjasama Antar Desa melalui Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa dan unit-unit kerja Badan Kerjasama Antar Desa; 

(d) Menyusun RKTL tahapan penataan kelembagaan BKAD dan   menyepakati jadwal Musyawarah Desa untuk menjelaskan  rencana dilakukannya kerjasama antar desa;

2) Musyawarah Desa Persetujuan Kerjasama Antar Desa, yang dibahas dalam forum ini, antara lain: 

(a) Sosialisasi tujuan, manfaat dan mekanisme pelaksanaan Kerjasama Antar Desa; 

(b) Pandangan umum peserta musyawarah terhadap rencana kerjasama antar desa; 

(c) Pernyataan persetujuan peserta musyawarahuntuk melakukan kerjasama antar desa; 

(d) Menetapkan bidang-bidang kegiatan apa saja yang akan menjadi kegiatan Kerjasama Antar Desa, serta sumberdaya apa  saja  yang akan dikerjasamakan  pengelolaannya  melalui Kerjasama  Antar Desa, dan 

(e) Penetapan Calon pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD);

3) Penyusunan Rancangan Perdes, Kepala Desa bersama  tim menyusun  rencana peraturan desa tentang kerjasama antar desa untuk disahkan dalam musyawarah desa dengan badan permusyawaratan des

4) Penetapan Perdes tentang Kerjasama Antar Desa,Penetapan Peraturan Desa tentang Kerjasama Desa dilakukan oleh Kepala Desa setelah diterbitkan persetujuan oleh  BPD. Mengacu pada ketentuan pasal 69 ayat (11) Undang- Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Desa diundangkan dalam Berita Desa dan Lembaran Desa oleh sekretaris Desa;

5) Penetapan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa, setelah terbit peraturan desa, maka kepada desa segera menetapkan susunan pengurus BKAD;

6) Penyiapan Dokumen  antar Desa. Dokumen ini disiapkkan oleh  tim  kecil  yang merupakan perwakilan dari BKAD yang dibantu oleh pendamping des Dokumen yang disiapkan terdiri dari :

(a) Rancangan Surat Keputusan Bersama Kepala Desa, untuk melakukan Kerjasama Antar Desa dengan mendirikan BKAD; (b) Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa Tentang Badan Kerjasama Antar Desa; (c) Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD, dan (d) Rancangan SOP unit-unit kerja BKAD;

7) Seleksi Calon Pengurus  Harian BKAD.Seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Kepala D Tujuan seleksi adalah untuk memastikan agar sumberdaya manusia yang akan diplih menjadi pengurus harian BKAD memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai kriteria yang dibutuhkan;

8) Perumusan Rencana Strategis Kegiatan BKAD. Rencana strategis Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah sebuah dokumen tertulis yang memuat arah kebijakan pelaksanaan kerjasama antardesa melalui BKAD selama masa kepengurus

Pembiayaan Badan Kerjasama Desa

Hal yang haus diketahui juga bahwa dala Kegiatan kerjasama Desa yang bakalan membebani masyarakat dan desa, tentunya harus memperoleh atau mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Pasalnya, Segala kegiatan dan biaya dari bentuk Kerjasama Desa tersebbut mesti dituangkan dalam APBDesa. Pembiayaan kegiatan dilaksanakan  setelah  ditetapkan peraturan  desa  tentang  perubahan APBDesa. Perubahan APBDesa tersebut dengan persetujuan BPD.

Demikianlah pembahasan kali ini mengenai 8 Hal Penting Dalam Membentuk Badan Kerjasama Antar Desa yang baik dan benar, semoga bermanfaat dan salam merdesa.

Tag: Badan Kerjasama Desa, Cara Membentuk Badan Kerjasama Desa, Langkah Membuat Badan Kerjasama Desa, Panduan Membentuk Badan Kerjasama Desa, Trik Membentuk Badan Kerjasama Desa Yang Baik, Badan Kerjasama Desa Terbaru, Badan Kerjasama Antar Desa Terbaru, SK Badan Kerjasama Desa, PERDES Badan Kerjasama Antar Desa

Yang sering dikunjungi : aplikasi penghasil uang, aplikasi penghasil uang 2021, aplikasi penghasil dana, aplikasi penghasil gopay, penghasil uang membayar, penghasil uang terbukti membayar, penghasil uang tercepat membayar, aplikasi yang menghasilkan uang dengan cepat, aplikasi invite teman membayar, aplikasi penghasil uang dana terbaru, aplikasi rajakomen penghasil uang, Daftar Pinjaman Online Terpercaya, Pinjaman Online Terbaru