Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

√√13 Tata Cara Serta Tahapan Dalam Pembentukan Desa TERANYAR!

13 Tata Cara dan Tahapan Pembentukan Desa di Kabupaten Tasikmalaya

13 Tata Cara dan Tahapan Pembentukan Desa di Kabupaten Tasikmalaya
13 Tata Cara dan Tahapan Pembentukan Desa

Halo sahabat mediabrita paadda postingan kali ini kami bakalan memberikan pembahasan mengenai Tata Cara dan Tahapan Pembentukan Desa di Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.

Nah sebelum kita melangkah dalllamm membentuk ataupun memekarkan sebuah desa perlu diketahui dahulu dasar hukum atau Perattuuran perundaanng-undaanngan yanngg berlaku.

Sama halnya ketika kita bakalan mengajukan permohonan perubahan desa menjadi sebuah kelurahan.

Menurut Nomor 5 Tahun 2009 Kabupaten Tasikmalaya disana sudah dijelaskan berbagai Tata Cara dan Tahapan Pembentukan Desa Terbaru yanngg mesti ditempuh, apa saja? Yuk mari simak berikut ini :

Tata Cara dan Tahapan Pembentukan Desa di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat

Adapun Tata Cara daann Tahapan Pembentukan Desa diantaranya adalah sebagai berikut: 

a. Adaannya prakarsa daann kesepakatan massarakkat untuk membentuk desa; 

b. Massarakkat mengajukan usul pembentukan desa kepaadda BPD daann Kepala Desa; 

c. BPD mengadbakalan rapat bersama Kepala Desa untuk membahas usul massarakkat tenntangg pembentukan desa, daann kesepakatan rapat dituangkan dalllamm Berita Acara Hasil Rapat BPD tenntangg Pembentukan Desa; 

d. Kepala Desa mengajukan usul pembentukan Desa kepaadda Bupati melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD daann rencana wilayah administrasi desa yanngg bakalan dibentuk; 

e. Denggan memperhatikan dokumen usulan Kepala Desa, Bupati menugaskan Tim Kabupaten bersama Tim Kecammmaattan untuk melakukkann observasi ke Desa yanngg bakalan dibentuk, yanngg hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepaadda Bupati; 

f. Bila rekomendasi Tim Observasi menyatbakalan layak dibentuk desa baru, Bupati menyiapkan Rancangan Perattuuran Daerrahh tenntangg Pembentukan Desa; 

g. Penyiapan Rancangan Perattuuran Daerrahh tenntangg pembentukan desa sebagaimmanna dimaksud paadda huruf f, harus melibatkan pemerintah desa, BPD, daann unsur massarakkat desa, agar dapat ditetapkan secara tepat batas-batas wilayah desa yanngg bakalan dibentuk; 

h. Bupati mengajukan Rancangan Perattuuran Daerrahh tenntangg Pembentukan Desa hasil pembahasan pemerintah desa, BPD, daann unsur massarakkat desa kepaadda DPRD dalllamm forum rapat Paripurna DPRD;  

i. DPRD bersama Bupati melakukkann pembahasan atas Rancangan Perattuuran Daerrahh tenntangg pembentukan desa, daann bila diperlukan dapat mengikutsertbakalan Pemerintah Desa, BPD, daann unsur massarakkat desa; 

j. Rancangan Perattuuran Daerrahh tenntangg Pembentukan Desa yanngg telah disetujui bersama oleh DPRD daann Bupati disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepaadda Bupati untuk ditetapkan menjadi Perattuuran Daerrahh; 

k. Penyampaian Rancangan Perattuuran Daerrahh tenntangg Pembentukan Desa sebagaimmanna dimaksud paadda huruf j, disampaikan oleh Pimpinan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama; 

1. Rancangan Perattuuran Daerrahh tenntangg Pembentukan Desa sebagaimmanna dimaksud paadda huruf k, ditetapkan oleh Bupati paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama; daann 

m. Dalllamm hal sahnya Rancangan Perattuuran Daerrahh tenntangg Pembentukan Desa yanngg telah ditetapkan oleh Bupati sebagaimmanna dimaksud paadda huruf 1, Sekretaris Daerrahh mengundaanngkan Perattuuran Daerrahh tersebut di dalllamm Lembaran Daerrahh. Pasal 6 Pembentukan Desa ditetapkan denggan Perattuuran Daerrahh Kabupaten, yanngg memuat antara lain: 

a. Nama Desa yanngg baru dibentuk; 

b. Pengaturan pemerintahan desa; 

c. Pengaturan sarana daann prasarana; 

d. Pengaturan lembaga kemassarakkatan; 

e. Pengaturan kekayaan Desa; daann 

f. Pengaturan batas wilayah Desa yanngg dilengkapi denggan peta Desa daann dibuktikan denggan pilar-pilar batas sesuuaai denggan titik koordinat pilar batas daann Berita Acara Pilar Batas. 

Bagian Ketiga Panitia Pembentukan Desa Pasal 7 

(1) Untuk melaksanbakalan Pembentukan Desa, Bupati membentuk Panitia yanngg terdiri dari unsur Pemerintahan Daerrahh yanngg ditetapkan denggan Keputusan Bupati.

(2) Adapun Tugas Panitia sebagaimmanna dimaksud paadda ayyaatt (1) adalah : 

a. Mempersiapkan daann mengkaji Perattuuran Daerrahh yanngg menjadi Dasar Hukum terkait pembentukan desa. 

b. Mengevaluasi kesiapan sarana daann prasarana Kantor Desa berikut kelengkapannya; 

c. Mengevaluasi kesiapan Perangkat Desa. Bagian Keempat Desa Persiapan Pasal 8 

(1) Sebelum pembentukan Desa, Bupati dapat menetapkan Desa Persiapan, denggan ketentuan setelah adaannya pembinaan paling lama 1 (satu) tahun daann memenuhi syarat-syarat terbentuknya desa sebagaimmanna dimaksud dalllamm Pasal 4 dibentuk Desa Definitif. 

(2) Tujuan dari desa persiapan sebagaimmanna dimaksud paadda ayyaatt (1) adalah untuk mempersiapkan: a. Sarana daann prasaran Kantor Desa berikut kelengkapannya; b. Perangkat Desa 

(3) Apabila Desa Persiapan sebagaimmanna dimaksud paadda ayyaatt (1) tiddakk memenuhi persyaratan yanngg diatur dalllamm Pasal 4 daann Pasal 5, maka desa persiapan tersebut digabungkan lagi ke Desa Induknya. 

Tata Cara Penggabungan Daann Penghapusan Desa 

Adapun Bagian Pertama Syarat-syarat dalllamm Pengabungan daann Penghapusan Pasal 9 Desa yanngg kondisi massarakkat daann wilayahnya tiddakk lagi memenuhi persyaratan sebagaimmanna dimaksud Pasal 4 Perattuuran Daerrahh ini, dapat digabung denggan Desa lain atau dihapus; 

Bagian Kedua Tahapan-Tahapan Penggabungan daann Penghapusan Desa Pasal 10 

(1) Penggabungan atau penghapusan Desa sebagaimmanna dimaksud dalllamm Pasal 9, terlebih dahulu dimusyawarahkan oleh Pemerintah Desa daann BPD denggan massarakkat desa masing-masing; 

(2) Hasil musyawarah sebagaimmanna dimaksud paadda ayyaatt (1), ditetapkan dalllamm Keputusan Bersama Kepala Desa yanngg bersangkutan; 

(3) Keputusan Ber' sama Kepala Desa sebagaimmanna dimaksud paadda ayyaatt (2) disampaikan oleh salah satu Kepala Desa kepaadda Bupati melalui Camat; 

(4) Penggabungan atau penghapusan Desa dilakukan atas usul Kepala Desa denggan persetujuan Badaann Permusyawaratan Desa dari desa yanngg terkait; 

(5) Usulan sebagaimmanna dimaksud paadda ayyaatt (4), selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah diterima, Bupati segera membentuk Tim Gabungan antar Dinas, Instansi, Badaann, Lembaga terkait denggan DPRD untuk mengadbakalan penelitian/survei ke lokasi yanngg bakalan diadbakalan penggabungan daann penghapusan desa; 

(6) Adapun Tim Gabungan sebagaimmanna dimaksud paadda ayyaatt (5) adalah : 

a. Mempersiapkan daann mengkaji Perattuuran Daerrahh yanngg menjadi Dasar Hukum terkait penggabungan atau penghapusan desa. 

b. Mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yanngg bakalan digabung atau dihapus.

(7) Hasil penelitian/survei Tim Gabungan sebagaimmanna dimaksud paadda ayyaatt (5) dijadikan dasar penilaian kemungkinan dapat atau tiddakknya dilaksanbakalan penggabungan daann penghapusan desa; 

(8) Apabila hasil penelitian/survei tiddakk dimungkinkan untuk digabungkan atau dihapusnya desa, maka paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hasil penelitian/survei dibuat, Bupati denggan persetujuan DPRD menyampaikan penolbakalan usulan penggabungan daann penghapusan desa disertai alasan-alasannya; 

(9) Penggabungan daann penghapusan Desa ditetapkan denggan Perattuuran Daerrahh Kabupaten Tasikmalaya. 

Nama, Batas Daann Pembagian Wilayah 

Pembentukan, penggabungan daann penghapusan desa harus menyebutkan luas wilayah yanngg jelas daann tegas, dibuktikan denggan adaannya Pilar-pilar Batas sesuuaai denggan koordinatnya serta dilengkapi denggan Berita Acara Pilar Batas tersebut, nama desa, jumlah penduduk, jumlah kepunduhan daann desa yanngg dibentuk, digabung daann atau dihapus serta pusat pemerintahannya. 

(1) Denggan mendasarkan paadda nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat, daann asal-usul desa dalllamm wilayah desa, dilakukan pembagian wilayah yanngg merupbakalan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa. 

(2) Sebutan bagi bagian wilayah desa sebagaimmanna dimaksud paadda ayyaatt (1) disebut Kepunduhan. 

(3) Jumlah kepunduhan dalllamm suatu desa disesuuaaikan denggan jumlah penduduk atau kondisi wilayah daann jangkauan pelaksanaan Pemerintahan di desa tersebut, yanngg selanjutnya bakalan ditetapkan dalllamm Keputusan Bupati. 

Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan 

Bagian Pertama Aspirasi Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan 

(1) Desa dapat diubah atau disesuuaaikan statusnya menjadi Kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD denggan memperhatikan aspirasi massarakkat setempat; 

(2) Aspirasi massarakkat sebagaimmanna dimaksud paadda ayyaatt (1) disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) penduduk desa yanngg mempunyai hak pilih. Bagian Kedua Persyaratan Pasal 14 Perubahan status Desa menjadi Kelurahan harus memenuhi syarat sebagai berikut : 

a. Luas wilayah tiddakk berubah; 

b. Jumlah penduduk paling sedikit 4500 jiwa atau 900 KK; 

c. Prasarana daann sarana pemerintahan yanngg memadai bagi terselenggaranya pemerintahan kelurahan; 

d. Potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa daann produksi serta keanekaragaman mata pencaharian; 

e. Kondisi sosial budaya massarakkat berupa keanekaragaman status penduduk daann perubahan nilai agraris ke jasa daann industri; daann 

f. Meningkatnya volume pelayanan. 

Desa yanngg berubah status menjadi Kelurahan, Lurah daann Perangkatnya diisi dari Pegawai Negeri Sipil yanngg tersedia di Kabupaten.

Kepala Desa daann Perangkat Desa serta anggota BPD dari Desa yanngg diubah statusnya menjadi Kelurahan, diberhentikan denggan hormat dari jabatannya daann diberikan penghargaan sesuuaai denggan nilai-nilai sosial budaya massarakkat setempat. 

Tata Cara Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan 

Tata cara pengajuan daann penetapan perubahan status Desa menjadi Kelurahan adalah sebagai berikut : 

a. Adaannya prakarsa daann kesepakatan massarakkat untuk merubah status Desa menjadi Kelurahan; 

b. Massarakkat mengajukan usul perubahan status Desa menjadi Kelurahan kepaadda BPD daann Kepala Desa; 

c. BPD mengadbakalan rapat bersama Kepala Desa untuk membahas usul massarakkat tenntangg perubahan status Desa menjadi Kelurahan, daann kesepakatan rapat dituangkan dalllamm Berita Acara hasil rapat BPD tenntangg Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan; 

d. Kepala Desa mengajukan usul perubahan status Desa menjadi Kelurahan kepaadda Bupati melalui Camat, disertai Berita Acara hasil Rapat BPD; 

e. Denggan memperhatikan dokumen usulan Kepala Desa, Bupati menugaskan Tim Kabupaten bersana Tim Kecammmaattan untuk melakukkann observasi ke Desa yanngg bakalan diubah statusnya menjadi Kelurahan, yanngg hasilnya menjadi bahan rekomendsi kepaadda Bupati; 

f. Bila rekomendsi Tim Observasi menyatbakalan layak untuk merubah status Desa menjadi Kelurahan, Bupati menyiapkan Rancangan Perattuuran Daerrahh tenntangg Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;

g. Bupati mengajukan Rancangan Perattuuran Daerrahh tenntangg Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan kepaadda DPRD dalllamm forum rapat paripurna DPRD; 

h. DPRD bersama Bupati melakukkann pembahasan atas Rancangan Perattuuran Daerrahh tenntangg Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, daann apabila diperlukan dapat mengikutsertbakalan Pemerintah Desa, BPD, daann unsur massarakkat desa; 

i. Rancangan Perattuuran Daerrahh tenntangg Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan yanngg telah disetujui bersama oleh DPRD daann Bupati disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepaadda Bupati untuk ditetapkan menjadi Perattuuran Daerrahh; 

j. Penyampaian Rancangan Perattuuran Daerrahh tenntangg Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan sebagaimmanna dimaksud paadda huruf i, disampaikan oleh Pimpinan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama; 

k. Rancangan Perattuuran Daerrahh tenntangg Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan sebagaimmanna dimaksud paadda huruf j, ditetapkan oleh Bupati paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama; daann 

l. Dalllamm hal sahnya Rancangan Perattuuran Daerrahh tenntangg Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan yanngg telah ditetapkan oleh Bupati sebagaiman huruf k, Sekretariat Daerrahh mengundaanngkan Perattuuran Daerrahh tersebut di dalllamm Lembaran Daerrahh. 

Denggan Berubahnya status Desa menjadi Kelurahan, seluruh kekayaan daann sumber-sumber pendapatan Desa menjadi kekayaan Daerrahh Kabupaten;

Kekayaan daann sumber-sumber pendapatan sebagaimmanna dimaksud dapat dikelola oleh Kelurahan bersangkutan untuk kepentingan massarakkat setempat. 

Pembiayaan pembentukan, penggabungan daann penghapusan Desa serta perubahan status Desa menjadi Kelurahan dibebankan paadda Anggaran Pendapatan daann Belanja Daerrahh Kabupaten Tasikmalaya. 

Pembinaan daann pengawasan terhadap Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa daann Perubahan status Desa menjadi Kelurahan dilakukan oleh Pemerintah Daerrahh Kabupaten dilakukan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan daann supervisi. 

Demikianlah pembahasan kali ini mengenai Tata Cara daann Tahapan Pembentukan Desa di Kabupaten Tasikmalaya paadda khususnya, semoga bermanfaat daann salam merdesa!

Jika paadda saat ini sahabat ingin men download Perattuuran mengenani Tata Cara daann Tahapan Pembentukan Desa di Kabupaten Tasikmalaya silahkan dapat di download dibawah ini.

Tata Cara dan Tahapan Pembentukan Desa di Kabupaten Tasikmalaya DOWNLOAD DISINI

Baca juga yang lain : World Trade Center Footage, Webex Costs, Virtual Data Rooms, Structures Annuity Settlement, Sell Annuity Payment, Royalty Free Images Stock, Register Free Domains, Psychic for Free, PHD on Counseling Education, Personal Injury Lawyers, Personal Injury Law Firm, Paperport Promotional Code, Online Stock Trading, Online Motor Insurance Quotes, Donate your Car for Money, Online Colleges, Neuson, Online Classes, Nunavut Culture, Online College Course, Motor Replacements, Motor Insurance Quotes, Mortgage Adviser, Met Auto, Mesothelioma Law Firm, Massage School Dallas Texas, Low Credit Line Credit Cards, Life Insurance Co Lincoln, Insurance Companies, Injury Lawyers, How to Donate A Car in California, Home Phone Internet Bundle, Holland Michigan College, Car Insurance Quotes PA, Donate Car for Tax Credit, Donate Car to Charity California, Data Recovery Raid, Donate Cars in MA, Futuristic Architecture, Donate Your Car for Kids, Online Criminal Justice Degree, Donate Your Car Sacramento, Donating a Car in Maryland, Donating Used Cars to Charity, Email Bulk Service, Forensics Online Course, Forex Trading Platform, Donate Old Cars to Charity, Hard drive Data Recovery Services Health Records, Personal Health Record, Online Colleges, Paperport, Promotional Code, Online Classes, World Trade Center Footage, Massage School