Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DOWNLOAD: SK Kepala Desa Tentang Tim Penyusun RPJMDes Teranyar

Download: SK Kepala Desa Tentang Tim Penyusun RPJMDes Teranyar

Halo sahabat Pembaca mediabrita pada postingan kali ini kami akan memberikan contoh SK Kepala Desa Tentang Tim Penyusun RPJMDes.

Keputusan Kepala Desa Tentang Tim Penyusun RPJMDes Teranyar
SK Kepala Desa Tentang Tim Penyusun RPJMDes Teranyar

RPJMDes (rencana pembagnungan jangka menengah desa) adalah rencana pembangunan jangka selama 6 tahun, hal itu berdasarkan masa jabatan seorang kepala desa untuk sekali masa jabatan..

Lantas siapakah yang membuat RPJM Desa itu?

Yang membuat RPJM Desa adalah Kepala Desa, setelah dillantik secara resmi, dlm Musrenbang membenttuk Tim Penyusun RPJM Desa dan Kepala Desa membuuat Keputusan Kepala Desa tenntang Tim Penyusun RPJM Desa.

Lalu Kapan RPJMDes disusun?

RPJMDes (rencana pembagnungan jangka menengah desa) adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai dengan masa waktu kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Kemudain RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan ditetappkan makksimal September tahun berjalan. RPJMDes teresbut yaitu memuat visi misi kepala desa dan apa yang bakalan dikerjakannya selama memimpin desanya.

Kemudian Bagaimana langkah pelaksanaan penyusunan RPJMDes?

Berikut ini 7 (tujuh) langkah dalam penysunan RPJMDes, diantaranya pembentukan tim penyusun RPJMDes, penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, pengkajian keadaan desa, penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa, penyusunan rancangan RPJM Desa, penyusunan RPJM Desa.

Adapun berikut tentang Struktur Tim Penyusun RPJMDes diantaranya:

  • Kepala Desa sebagai pembina.
  • Sekretaris Desa sebagai ketua.
  • Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagai sekretaris.

Anggota yang berassal dari perangkat desa, lembaga pemberrdayaan masyarakat, kader pemberrdayaan masyarrakat desa, dan unsur masyarrakat lainnnya.

Apakah tujuan dari pembuatan RPJMDes?

Secara umum berrikut beeberapa Tujuan Penyusunan RPJMDes atau RPJMDes, sepertinya berikut: Menerappkan Pola Perencanaaan Pembangunan desa seccara Partisipatiff; Mengembanggkan swadaya gotongroyong masyyarakat menuju terciptannya pelaksanaan pembangunan desa yg bertumpu trhdp kekuatan masyyarakat desa sendiri.

Apa saja prinsip dalam penyusunan RPJMDes?

Adapun Prinsip Umum dalam Penyusunan RPJMDes ialah sebagai berikut, supaya setiap desa dapat mewujuddkan kemampuan dan kemandiirian masyyarakat desa dlm upaya menuju Dessa Mandiri. RPJMDes disusun secara partisipatif, dengan arti yaitu dengan adanya keterlibatan semua masyarrakat desa secarra aktif.

Nah setelah mengetahui hal tersebut diatas sekarang tinggal melihat contoh Keputusan Kepala Desa Tentang Tim Penyusun RPJMDes Teranyar, hal itu sebgai referensi bagi anda.

Keputusan Kepala Desa Tentang Tim Penyusun RPJMDes Teranyar

Dasar pertimbangan dan penetapan 

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu dilakukan penyelarasan dokumen RPJM Desa;

Bahwa berdasarkan poin (a) diatas perlu dibentuk Tim Penyusun RPJMDes yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Batuatas Barat;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094).

Demikianlah sedikit penjelasan dan contoh Keputusan Kepala Desa Tentang Tim Penyusun RPJMDes Teranyar, semoga bermanfaat. Nah jika anda saat ini membutuhkannya contohnya silahkan ambil dibawah ini, dan akhir kata salam merdesa!

AMBIL DISINI Keputusan Kepala Desa Tentang Tim Penyusun RPJMDes Teranyar