Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Twibbon atau Bingkai Foto BPD Menolak Revisi UU Desa 2014

Twibbon atau Bingkai Foto BPD Menolak Revisi UU Desa 2014

Halo! sahabat pembaca MEDIABRITA pada postingan kali ini kami akan membagikan Twibbon atau Bingkai Foto BPD Menolak Revisi UU Desa 2014.

Namun sebelum itu, bahwa BPD atau Badan Permusyawaratan Desa adalah salahsatu unsur penting di Pemerintahan Desa.

Lebih lanjut dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 pada UU 6/2014 disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dengan anggota BPD adalah bagian dari wakil penduduk desa tersebut dengan melihat keterwakilan wilayah yang kemudian dipilih dengan cara yang demokratis.

Melihat Pengaturan tentang BPD terseburt bisa juga terlihat pada Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 juga pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Twibbon atau Bingkai Foto BPD Menolak Revisi UU Desa 2014

Tak hanya itu, secara lebih khusus Badan Permusyawaratan Desa tengah diatur berdasar pada PERMENDAGRI NO 110 Tahun 2016 Tentang BPD (Permendagri No. 110 Tahun 2016).

Seperti yang tercantum dalam PERMENDAGRI NO 110 Tahun 2016 Pasal 31, Berikut ini adalah Fungsi dari BPD diantaranya;

  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa;
  • Melakukan pengawasan kinerja kepala desa;
  • Kemudian juga pada PERMENDAGRI NO 110 Tahun 2016 Pasal 32, Berikut ini adalah Tugas dari BPD diantaranya;
  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;
  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya;
  • Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;

Disamping Itu, pada PERMENDAGRI NO 110 Tahun 2016 Pasal 55 ayat satu (1) ,Berikut ini adalah Hak dari BPD diantaranya adalah berikut ini;

  1. Dapat Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa;
  2. Dapat Mengajukan pertanyaan;
  3. Dapat Menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. Dapat Memilih dan dipilih;
  5. Terkahir, mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

Sementara itu pada PERMENDAGRI NO 110 Tahun 2016 Pasal 60, Berikut ini adalah kewajiban dari BPD diantaranya adalah berikut ini;

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
  5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Semenatara itu juga, pada PERMENDAGRI NO 110 Tahun 2016 Pasal Berikut ini adalah wewenang dari BPD diantaranya adalah berikut ini;

  1. Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
  8. Menyusun peraturan tata tertib BPD;
  9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
  11. Mengelola biaya operasional BPD;
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

Nah, terkait adanya informasi bahwa bakal diadakan revisi terhadap undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, ada yang kontra dan bahkan ada yang menolaknya, karena dinilai dapat melemahkan fungsi dari BPD.

Berikut kami rangkum Twibbon atau Bingkai Foto BPD Menolak Revisi UU Desa 2014 yang sedang menjadi hangat pembicaraan baik di medsos ataupun grup-grup medsos.

Namun jika anda belum memahami cara memasang Twibbon atau Bingkai Foto BPD Menolak Revisi UU Desa 2014, silahkan simak dahulu berikut ini;

Langkah mudah menggunakan Twibbon atau Bingkai Foto BPD Menolak Revisi UU Desa 2014 yaitu;

Pertama, pilih link yang anda sukai, kemudian Klik link yang tersedia di bawah ini,

Kedua, Upload dan pilih foto terbaik diri anda atau bersama rekan anda,

Ketiga, lantas pilih Crop!

Keempat, kemudian sesuaikan dengan selera anda, dan foto anda sudah bisa didownload terakhir bagikan di medsos anda, baik di FB, IG, WA ataupun medsos lainya.

Twibbon atau Bingkai Foto BPD Menolak Revisi UU Desa 2014

Berikut adalah kumpulan Twibbon atau Bingkai Foto BPD Menolak Revisi UU Desa 2014

Twibbon atau Bingkai Foto BPD Menolak Revisi UU Desa 2014 Pilihan 1

Twibbon atau Bingkai Foto BPD Menolak Revisi UU Desa 2014 Pilihan 2

Twibbon atau Bingkai Foto BPD Menolak Revisi UU Desa 2014 Pilihan 3

Twibbon atau Bingkai Foto BPD Menolak Revisi UU Desa 2014 Pilihan 4

Demikianlah pembahasan kali tentang Twibbon atau Bingkai Foto BPD Menolak Revisi UU Desa 2014, semoga bermanfaat dan salam sukses!