Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TERBARU] SE Menteri Agama No 15 Tahun 2021 tentang Salat Idul Adha 1442 H

[TERBARU] SE Menteri Agama No 15 Tahun 2021 tentang Salat Idul Adha 1442 H

Halo sahabat pembaca MEDIABRITA pada kesempatan kali ini kami akan memberikan [TERBARU] SE Menteri Agama No 15 Tahun 2021 tentang Salat Idul Adha 1442 H.

[TERBARU] SE Menteri Agama No 15 Tahun 2021 tentang Salat Idul Adha 1442 H, ini membahas tentang penerapaan protokol kesehatan dlm penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H ataun 2021 M dan juga terkati pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19. 

Menurut menteri agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, dirinya mengatakan bahwa Untuk memberiikan rasa aman kepadda umat Islam ditengah pandemi Covid-19 yg belum terkendali dan munculnya Farian baru, perlu dilakukkan penerapan protokol kesehatan secara ketatt dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaaan Kurban 1442 H, pada hari Rabu (23/6/2021) kemarin.

Lebih lanjut masih menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, surat edaran ini dimaksuddkan sebagaai panduan dlm upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus matarantai penyebaran Covid-19, pada semua zone resiko penyebaran Covid- 19. Inii diterapkan dlm rangka melindungi masyyarakat," tambahnya.

[TERBARU] SE Menteri Agama No 15 Tahun 2021 tentang Salat Idul Adha 1442 H tersebut ditujukan kpd jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab atau Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyyarakat muslim diseluruh Indonesia.

"Pejabaat Kementrian Agama ditingkat pusat melakukann pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hieerarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," pesan menteri agama.

TERBARU] SE Menteri Agama No 15 Tahun 2021 tentang Salat Idul Adha 1442 H

Nah, jika anda saat ini sedang ingin mengetahui apa saja isi dari [TERBARU] SE Menteri Agama No 15 Tahun 2021 tentang Salat Idul Adha 1442 H yuk simak sperti berikut:

Ketika Malam Takkbiran dalam menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsippnya dapat dilaksanakan/dilakukan di semua masjid/mushala, asalkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilakksanakan secara terbatas, paling banyaak sekitar 10% dari kapasitas mesjid/mushala, dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperrti menggunakan /memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan Takhbir Keliliing dilarang tuk mengantisipasi keramaiian atau kerumunan.

c. Kegiatan Takhbiran dapaat disiarkan secara virtual dari masjid/ mushala sesuai ketersediaaan perangkat telekomunikasi di masjid/mushala.

Sholat Hari Raya Idul aAdha 10 DZulhijjah 1442 H/ 2021 M dilapangan terbuka atau di masjid/mushoala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;

Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 H/ 2021 M dapat diadakan dilapangan terbuka ataau di masjid/mushala hanya didaerah yang dinyatakann aman dari Covid-19 atau di luarr zone merah dan oranye, berdasarrkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penangaanan Covid-19 setempat;

DalaMm hal Shalat Hari Raya Idul aAdha dilaksanakan di lapangan terbukAa ataAu di mEesjid, sebagaiimana dimaksudd pada angka 3, waAjib menerappkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengaan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Hari Raya Idul aAdha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Aadha secara singkatt, palinng lama selama 15 menit.

b. Jemaaah Shalat Hari Raya Idul Aadha yg hadir paling banyak sekitar 50% dari kapassitas tempat agar memunggkinkan untuk menjaga jarak antarsshaf dan antarr jemaah;

c. Panitia Shalat Hari Raya Idul Aadha diwajibbkan menggunakan alat pengecek suhu tuubuh daalam rangka memastikan kondisi sehat jemaaah yang hadir;

d. Bagi lanjut usia atau orang dlm kondisii kurang sehatt, barru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Aadha dilapangan terbuka atau masjid/mushsala;

e. Seluruh jemaaah agar tetap memakaii masker dann menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya IduI Aadha sampai selesai; 

f. Setiap jemaaah membawa perrlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadahh, mukkena, dan lain-lainn.

g. Khatiib diharuskaan menggunakaan masker dan faceshiield pada saat menyampaiikan khutbah Salat Hari Raya Idul Aadha;

h. Seuusai pelaksanaaan Shalat Hari Raya Idul Aadha, jemaaah kembali ke rumah masingg-masing dengaan tertib daan menghindarii berjabattangan dgn bersentuhan secaara fisik.P

TERBARU] SE Menteri Agama No 15 Tahun 2021 tentang Salat Idul Adha 1442 H

Pelaksanaaan Kurban agarr memperrhatikan ketentuan sebagaai berikutt:

a. Penyembellihan hewan Kurban berlanggsung dalamm waktu tiga hari, yakni tanggal 11, 12, dan 13 DZulhijjah untukk menghindari kerumunan warga di llokasi pelaksanaan Kurban.

b. Pemotoongan hewan Kurban dilakukan di Rumah Pemotongann Hewan Ruminasia (RPH-R). Dl m 

hal keterbataasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan Kurban dapat dilaksanakan di luar RPH-R dengan protokol kesehataan yang ketat.

c. Kegiatan penyembellihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian dagingg Kurban kepada warga massyarakat yang berhaq menerima, wajib mempeerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewaan Kurban hanya boleh dilakukan oleh panitiia pemotongan hewan Kurban dan disaksikaan oleh orang yang berkurbaan.

e. Pendistribusiian daging Kurban dilakukkan langsung oleh panitia kepaada warga di temmpat tinggal masingg-masing dengan meminimallkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Aadha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Aadha di lapangan terbuka atau masjid/mushhala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zoOnasi dan menyiaApkan tenaga pengawas aAgar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalaAnkan dengan baik, aman, dan terkendali;

7. Dalam hall terjadi perkembangan exstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signiifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi variian baru Covid-19 di suatuu daerah, pelaksanaaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. Humas Kemenag.

Demikianlah pembahasan kali ini mengenai [TERBARU] SE Menteri Agama No 15 Tahun 2021 tentang Salat Idul Adha 1442 H, nah jika anda saat ini menginginkan Se tersebut dapat mengunguduhnaya dibawah ini.

AMBIL DISINI [TERBARU] SE Menteri Agama No 15 Tahun 2021 tentang Salat Idul Adha 1442 H

TERBARU] SE Menteri Agama No 15 Tahun 2021 tentang Salat Idul Adha 1442 H
TERBARU] SE Menteri Agama No 15 Tahun 2021 tentang Salat Idul Adha 1442 H