Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dasar Hukum Bumdes Menurut PP No 11/2021

Dasar Hukum Bumdes Menurut PP No 11/2021

Dasar Hukum Bumdes Menurut PP No 11/2021

Halo sahabat pembaca MEDIABRITA pada postingan kali ini kami akan mencoba memberikan Dasar Hukum Bumdes Menurut PP No 11/2021.

Perlu diketahui bersama bahwa PP 11 tahun 2021 tersebut Mengenai BUMDes dan ini merupakan aturan pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dasar Hukum Bumdes Menurut PP No 11/2021 ini untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentaang Cipta Kerja, sehingga dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.

Disamping itu juga, Bumdes yang selama ini dikenal dalam aturan Perundang-undangan disebut dengan BUMDes. Badan Usaha Milik Desa/BUMDes dalam ketentuan umum PP 11 tahun 2021 tentang BUMDes atau BUMDES adalah badan hukum yang dibangun oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnnya untuk sebesar2nya demi kesejahteraan masyarakat Desa.

Dasar Hukum Bumdes Menurut PP No 11/2021

Badan Usaha Milik Desa/Bumdes terdiri atas BUMDes dan BUMDes bersama disingkaat BUMAdes, juga dalam PP 11 tahun 2021 tentang BUMDes disana menyebutkan Badan Usaha Milik Desa memiliki tujuan untuk :

Pertama, melaksanakan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;

Kedua, melaksanakan kegiatan pelayanan urnum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;

Ketiga, menghasilkan keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;

Keempat, dalam pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan

Kelima, dalam mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

Dasar Hukum Bumdes Menurut PP No 11/2021 ini sendiri telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta. Dasar Hukum Bumdes Menurut PP No 11/2021 diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.

Dasar Hukum Bumdes Menurut PP No 11/2021 ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21. Penjelasan Atas Dasar Hukum Bumdes Menurut PP No 11/2021 juga ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6683, Supaya setiap orang mengetahuinya.

Dasar Hukum Bumdes Menurut PP No 11/2021 ini juga mencabut BAB VIII tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 132 sampai dengan Pasal I42 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diuhah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321), dan dinyatakan tidak berlaku.


Yang menjadi Latar Belakang Dasar Hukum Bumdes Menurut PP No 11/2021

Yaitu ialah untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.

Dalam Penjelasan Umum Dasar Hukum Bumdes Menurut PP No 11/2021 tersebut yakni dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan diwujudkan secara nyata dengan menempatkan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa/BUM Desa bersama dan ditegaskan bahwa keputusan Musyawarah Desa/Musyavarah Antar Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. 

Kebijakan ini diharapkan dapat selaras dengan amanat Undang-Undang Desa yang menempatkan Musyawarah Desa sebagai forum musyawarah antara badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 

Sehingga meski demikian, diharapkannya Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa menjadi wujud nyata demokrasi deliberatif dalam perekonomian Desa, dan karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa/BUM Desa bersama bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu.

Dasar Hukum Bumdes Menurut PP No 11/2021 ini memuat pengaturan mengenai pendirian BUMDes/BUMDes bersama, Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa; kemudahan perpajakan dan retribusi, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, sertaa pembinaan dann pengembangan BUMDes/BUMDes bersama.

Nah, bagi anda yang Sekarang ini sedang membutuhkan Dasar Hukum Bumdes Menurut PP No 11/2021, silahkan bisa anda dapatkan dibawah artikel ini.

Demikian sedikit pembahasan mengenai Dasar Hukum Bumdes Menurut PP No 11/2021, semoga bermanfaat dan salam merdesa!

AMBIL DISINI Dasar Hukum Bumdes Menurut PP No 11/2021