Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ANYAR, JUKNIS Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Melalui Jaring Pengaman Usaha [JPU] Sebesar Rp20 Juta

ANYAR, JUKNIS Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Melalui Jaring Pengaman Usaha [JPU] Sebesar Rp20 Juta

Halo sahabat pembaca MEDIABRITA, pada postingan kali ini kami memberikan panduan terkait ANYAR, JUKNIS Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Melalui Jaring Pengaman Usaha [JPU].

Nah jika anda pada saat ini seorang pengusaha, mungkin bisa saja anda mengajukan permohonan bantuan melalui ANYAR, JUKNIS Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Melalui Jaring Pengaman Usaha [JPU] Sebesar Rp20 Juta.

Lalu Apa bedanya BIP Reguler dan BIP JPU?

Jika anda belum memaami apa bedanya BIP Reguler dan BIP JPU ternyata ada dua jenis BIP dalam program tersebut, yang kesatu ialah BIP Reguler dan yang kedua iala BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).

Berdasarkan kepada Petunjuk Teknis BIP JPU, bantuan BIP JPU yakni merupakan bantuan Pemerintah yang di tetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dlm bentuk bantuan dana uang, yang bertujuan tambah modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19. 

Sedangkan bantun BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, artinya kalau bantuan yang ini tidak terikat di waktu pandemi, seperti sekarang ini.

Lalu besar jumlah bantuan yang bakal disesuaikan oleh hasil kurasi dgn jumlah maksimal Rp 200 juta per penerima untuk BIP Reguler, sedangkan sebesar Rp 20 juta /penerima untuk bantuan BIP JPU). 

Nah, untuk Dana bantuan BIP baik reguler ataupun JPU ini berasal dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf. Lalu, Dana bantuan BIP baik reguler ataupun JPU ini kemudian bakal ditransferkan secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan tersebut.

Selain itu, ada jenis Sektor usaha tentu beda pula jenis bantuan, sehingga beda juga pihak yang dapat mengaksesnya. Kalau untuk bantuan BIP reguler, bagi anda pemilik usaha/start up di bidang aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film/video & animasi, serta sektor pariwisata. Sedangkan untuk bantuan BIP JPU hanyalah terbuka bagi pelaku usaha di bidang fesyen, kuliner dan kriya.

Hal penting lainnya yakni terkait syarat yang mesti disiapkan oleh pemohon bantuan untuk mendapatkan bantuan Pemerintah yang satu ini. 

ANYAR, JUKNIS Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Melalui Jaring Pengaman Usaha [JPU] Sebesar Rp20 Juta
Gambar hanya ilustrasi/pixabay

Syarat mendaftar bantuan BIP Reguler dan BIP JPU

Persyaratan BIP Reguler

Jika anda meminta bantuan untuk masing-masing program BIP Reguler dia merupakan Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata; 

Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan; 

Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV; 

Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS; 

Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; 

Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun; Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir; 

Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Persyaratan BIP JPU

Sementara itu, syarat untuk mengajukan bantuan BIP JPU tersebut diantaranaya :

Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif: kuliner, kriya atau fesyen; 

Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP; 

Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB; Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS; 

Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan; 

Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun; 

Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.J

JUKNIS Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Melalui Jaring Pengaman Usaha [JPU] Sebesar Rp20 Juta

Nah, jika pada saat ini sedang mencari ANYAR, JUKNIS Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Melalui Jaring Pengaman Usaha [JPU], anda bisa mengambilnya pada akhir artikel ini.

Namun dibawa ini kami akan memberikan sedikit gambaran terkait ANYAR, JUKNIS Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Melalui Jaring Pengaman Usaha [JPU].

A. Latar Belakang

Pembangunan dan pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif terus didorong, utamanya dalam rangka mengejar peningkatan kreativitas yang bermuara pada inovasi-inovasi yang produktif, peningkatan nilai tambah dan kesejahteraan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Seiring dengan pembangunan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif secara umum, penanganan akses pembiayaan dan keterampilan manajerialmemegang peranan penting dan merupakan bagian integral sebagai pendukung pembangunan perekonomian secara keseluruhan. Sebagaimana hal ini tercantum dalam RPJMN 2020-2024 dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan juga menumbuhkembangkan rantai nilai produk kreatif. Pandemi Covid-19 telah memberikan efek domino multisektoral antara lain ke sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan. Situasi pandemi Covid-19 mempengaruhi kehidupan secara pribadi maupun sosial. Iklim investasi dan kegiatan bisnis menurun, dan semua batasan yang timbul sehingga melahirkan rangkaian peristiwa lainnya mengarah pada penurunan ekonomi. sektor pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor paling terpuruk akibat pandemi Covid-19. 

Organisasi Pariwisata Dunia (UNWTO) mencatat terjadi penurunan perjalanan turis mancanegara sebesar 72% sepanjang JanuariOktober 2020 dibandingkan waktu yang sama di Tahun 2019. Terdapat 34 juta tenaga kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang ikut terdampak.

Pola pendekatan akses pembiayaan dan investasi diperlukan untuk digunakan dalam rangka mendukung keberlangsungan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif serta pemberdayaan tenaga kerja kreatif. 

Untuk itu peran dan partisipasi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai pelaksana kegiatan kreatif yang inovatif di lapangan diarahkan agar lebih optimal. Dengan demikian diharapkan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai pelaku utama dapat memanfaatkan anggaran yang dialokasikan selain untuk kesinambungan usaha yang terdampak efek pandemi COVID-19, juga untuk kemajuan dan pengembangan usahanya. Meskipun pada tahun 2021 ini pemberi Bantuan Insentif melakukan prioritas dan pembatasan terhadap beberapa subsektor ekonomi kreatif tertentu.

Dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan/atau produksi dari pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, dan membantu ketahanan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif terkait dampak pandemic Covid-19, Kemenparekraf/Baparekraf melalui Deputi Bidang Industri dan Investasi akan memberikan Bantuan Insentif Pemerintah Jarin Pengaman Usaha (BIP Jaring Pengaman Usaha atau BIP JPU) yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) dalam bentuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap. Agar tercapai efektivitaspenyaluran bantuan diperlukan Petunjuk Teknis (Juknis) yang memuat tata kelola penyaluran bantuan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar serta Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-187/PB/2017 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA pada Kementerian Negara/Lembaga, yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 173/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. 

Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Bantuan Pemerintah bentuknya dapat berupa Pemberian Penghargaan, Bantuan Operasional, Bantuan Sarana/Prasarana, Bantuan Rehabilitasi/Pembangunan Gedung/Bangunan dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA). 

Bantuan Pemerintah yang dimaksud dalam petunjuk teknis ini adalah Bantuan yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA yang dilaksanakan dalam bentuk uang dengan pola transfer dari rekening kas negara dengan mekanisme LS ke rekening penerima Bantuan. 

Pelaksanaan pengelolaan dana Bantuan Insentif ini membutuhkan adanya penilaian dari Tim Kurasi Bantuan Insentif Modal Kerja dan/atau Investasi Aktiva Tetap Untuk Meningkatkan Kapasitas Usaha/Produksi Pelaku Usaha Parwisata dan Ekonomi Kreatif dan pemantauan, pengendalian dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim MonitoringPengendalian-Evaluasi. Tim Kurasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kemenparekraf/Baparekraf. Sedangkan tim MPE ditetapkan dengan keputusan KPA.

Keberadaan tim tersebut diharapkan dapat meminimalisir kekeliruan dan kesalahan dalam pertanggungjawaban pengelolaan anggaran serta tercapainya tujuan.

ANYAR, JUKNIS Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Melalui Jaring Pengaman Usaha [JPU] Sebesar Rp20 Juta

B. Maksud dan Tujuan

Dapat disampaikan bahwa maksud dan tujuan adanya dokumen Petunjuk Teknis BIP Jaring Pengaman Usaha ini adalah untuk :

1. Memberi petunjuk pemanfaatan Bantuan yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) kepada penerima bantuan.

2. Memberi petunjuk bagi pihak pengusul Bantuan.

3. Memberi acuan dan panduan administrasi serta pertanggungjawaban keuangan.

4. Mengupayakan terciptanya tertib administrasi keuangan berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

C. Pengertian dan Istilah

Dalam petunjuk teknis ini akan dijumpai istilah-istilah yang memiliki pengertian menyangkut aspek teknis maupun aspek administrasi keuangan, oleh karena itu perlu dijabarkan lebih lanjut berkaitan dengan istilah-istilah yang dimaksud, yaitu :

1. BIP Jaring Pengaman Usaha yang selanjutnya dapat juga disebut BIP JPU atau Bantuan saja, adalah jenis Bantuan yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.

2. Penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap yang selanjutnya dapat juga disebut sebagai penambahan modal kerja saja.

3. Pariwisata dan Ekonomi kreatif yang selanjutnya dapat juga disebut parekraf.

4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Menteri Kemeparekraf/Baparekraf yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kemeparekraf/Baparekraf.

5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kantor/satuan kerja di lingkungan Kemeparekraf/Baparekraf.

6. Pejabat pembuat komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.

7. Menteri adalah Menteri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan ekonomi Kreatif.

8. Deputi adalah Deputi Bidang Industri dan Investasi.

9. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif adalah pelaku usaha yang bergerak dalam sektor pariwisata serta subsektor ekonomi kreatif, termasuk usaha rintisan (startup).

10. Pengusul adalah pihak pemohon atau pendaftar Bantuan Insentif Pemerintah, yang mendaftarkan badan usahanya dan memenuhi syarat dan ketentuan sesuai petunjuk teknis untuk mengikuti seleksi.

11. Startup adalah usaha rintisan yang dapat berbentuk sebuah perusahaan, sebuah kerjasama kemitraan, atau organisasi sementara yang dengan pengembangan kapasitas dan kemampuan teknis maupun manajerial wirausaha, berpotensi untuk menumbuhkan nilai usaha dan daya saing secara inovatif dan kreatif dalam jangka waktu tertentu.

12. Lembaga pendamping adalah lembaga yang ditunjuk oleh Deputi Bidang Industri dan Investasi untuk membantu pencapaian tujuan dan kelancaran pelaksanaan pemberian Bantuan Insentif.

13. Bank Penyalur adalah Bank yang telah memiliki perjanjian kerjasama pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/ Lembaga dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan menandatangani kontrak/perjanjian Kerjasama dengan PPK. Bank penyalur yang ditunjuk oleh Kemenparekraf bertugas mengirimkan dana bantuan ke rekening penerima bantuan sesuai dengan kontrak/perjanjian Kerjasama.

14. Tim Kurator adalah sekumpulan ahli yang melakukan kurasi dan penilaian secara teknis proposal Bantuan dan memberikan usulan calon penerima bantuan

15. Tim Administrasi adalah tim yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan dokumen dari pengusul/pendaftar, dan menilai kesesuaian dan kelengkapan data serta dokumen sesuai dengan Petunjuk Teknis.

16. Rencana Anggaran Biaya atau RAB adalah daftar berisi informasi rencana belanja atau penggunaan dana oleh penerima bantuan jika menerima bantuan.

17. Penerima Bantuan adalah penerima BIP JPU yang ditetapkan oleh keputusan Pengguna Anggaran (PA) melalui surat keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan ekonomi Kreatif.

18. Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan.

19. Monitoring adalah kegiatan pencatatan keberlangsungan proses, pemantauan, dan pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan Bantuan.

20. Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap implementasi kinerja penerima Bantuan atas hasil monitoring dan pengendalian. Jika hasil monitoring dan pengendalian tidak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan maka penerima Bantuan akan mendapat penilaian evaluasi.

ANYAR, JUKNIS Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Melalui Jaring Pengaman Usaha [JPU] Sebesar Rp20 Juta

Tata Kelola Bantuan

Dasar Hukum

Dasar hukum petunjuk teknis dari Bantuan yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) ini adalah :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);

5. Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional tahun 2018-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 272);

6. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2019 tentang tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 204);8

7. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 205);

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);

9. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 62);

10. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah.

Tujuan Penggunaan Bantuan

Tujuan penggunaan bantuan adalah untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.

Pemberi Bantuan, Pemberi Bantuan adalah Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenparekraf/Baparekraf.

Persyaratan Penerima Bantuan

Peserta yang bisa mengikuti proses seleksi BIP JPU Tahun 2021 adalah pelaku usaha yang9 berkecimpung pada subsektor kuliner, kriya, atau fesyen.

Persyaratan umum adalah sebagai berikut :

a. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah pemilik atau penanggung jawab Usaha;

b. Penanggung jawab usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk.

c. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum :

1) Berusia minimal 18 tahun

2) Tidak sedang menjalani hukuman

3) Berjiwa sehat / berakal sehat

d. Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang memiliki bidang usaha di subsektor Kuliner, Kriya, atau Fashion.

e. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mempekerjakan tenaga kerja wanita/ disabilitas, ataupun memiliki dampak sosial ke masyarakat akan menjadi nilai tambah.

f. Tempat kedudukan domisili usaha yang berada di Desa wisata akan menjadi nilai tambah.

g. Memiliki nama dan tempat kedudukan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait

h. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS;

i. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)

j. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha/perorangan;

k. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi.

l. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan BIP JPU untuk kepentingan usahanya sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, nilai RAB sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);

m. Minimal usaha sudah berdiri selama 1 (satu) tahun

n. Badan usaha calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

o. Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan atau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.

ANYAR, JUKNIS Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Melalui Jaring Pengaman Usaha [JPU] Sebesar Rp20 Juta

E. Kewajiban Penerima Bantuan :

a. Memberikan data maupun dokumen yang benar dan bersedia mempertanggungjawabkannya baik secara perdata maupun pidana jika data yang diberikan tidak benar (surat pernyataan pada lampiran 4 dan lampiran 7 Petunjuk Teknis).

b. Penggunaan dana bantuan harus sesuai dengan aturan pada petunjuk teknis.

c. Penerima wajib memenuhi dengan penuh tanggung jawab setiap ada laporan atau data/dokumen yang diminta pihak Kemenparekraf/Baparekraf.

F. Bentuk Bantuan

Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk transfer dana ke rekening usaha penerima bantuan. Dana bantuan akan ditransfer ke rekening badan usaha sesuai dengan nomor rekening yang telah didaftarkan oleh penerima.

G. Penggunaan Dana Bantuan

1. Dana dapat digunakan hanya untuk kegiatan yang berkaitan dengan keberlangsungan usaha dan/atau produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, antara lain namun tidak terbatas pada : pembelian bahan baku/bahan penolong, sewa tempat/ruang kerja, peralatan/perlengkapan, upah/gaji pegawai (kecuali gaji pemilik usaha), dan lain-lain selama berhubungan dengan keberlangsungan kegiatan usaha.

2. Dana yang tidak habis terpakai setelah melewati batas waktu yang ditentukan dikembalikan ke Kas Negara, dengan sebelumnya memberitahukan kepada tim panitia Bantuan Insentif Pemerintah. Dalam hal pengembalian sisa dana, penerima Bantuan Pemerintah harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagai dokumen tambahan laporan pertanggungjawaban bantuan.

3. Peruntukan penggunaan dana lainnya yang belum dicantumkan pada dua poin di atas, akan ditentukan lebih lanjut oleh panitia maupun Kurator.

Besaran Jumlah Bantuan

Besaran jumlah bantuan adalah sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per penerima, yang akan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran.

I. Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana Bantuan

Penyaluran dana Bantuan diberikan melalui transfer ke rekening atas nama badan usaha penerima. Adapun syarat dan ketentuannya sebagai berikut :

1) Bantuan diikat dengan Perjanjian Kerja Sama antara PPK dengan Penerima, dengan sepengetahuan KPA.

2) Menandatangani Berita Acara Serah Terima Bantuan dari PPK.

3) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas memuat :

  • a. tujuan;
  • b. ruang lingkup;
  • c. pelaksanaan;
  • d. jangka waktu;
  • e. hak dan kewajiban para pihak;
  • f. tanggung jawab masing-masing pihak;
  • g. sanksi;
  • h. pengawasan dan evaluasi;
  • i. penyerahan hasil;
  • j. kepemilikan hasil;
  • k. keadaan kahar; dan
  • l. penyelesaian perselisihan.12
  • J. Penyaluran Dana Bantuan

Penyaluran dana Bantuan diberikan melalui transfer ke rekening atas nama badan usaha penerima dalam satu tahap, ditetapkan oleh PPK dan rancangan anggaran biaya (RAB) yang disetujui oleh kurator. Bantuan disalurkan kepada penerima Pemerintah dengan cara pemindahbukuan dari Bank Penyalur ke rekening atas nama Badan usaha penerima.

K. Pertanggungjawaban Bantuan

1) KPA bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja penyaluran Bantuan.

2) KPA menyusun laporan pertanggungjawaban kepada PA untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana Bantuan.

3) PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana bantuan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.

4) Penerima bertanggung jawab mutlak terhadap pemanfaatan dana Bantuan yang diterimanya.

5) Penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemberi dana bantuan dalam hal ini kepada KPA. Format Laporan pertanggungjawaban dapat dilihat pada Bab VIII - Laporan dan Pertanggungjawaban serta lampiran 8 s.d lampiran 19.

6) Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan maka Tim Monitoring, Pengendalian dan Evaluasi dapat melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi secara sampling.

7) Monitoring, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah melakukan pengawasan terhadap kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan terkait lainnya;

8) KPA mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring, pengendalian dan evaluasi untuk perbaikan penyaluran Bantuan.

9) KPA bertanggung jawab atas:

a. pencapaian target kinerja pelaksanaan dan penyaluran Bantuan;13

b. transparansi pelaksanaan dan penyaluran Bantuan; dan

c. akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan.

d. Penyampaian laporan perkembangan pelaksanaan pemberian bantuan kepada Menteri.

L. Ketentuan Perpajakan

Dalam hal ketentuan perpajakan penerima Bantuan BIP JPU diwajibkan mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan tentang perpajakan terkait dengan pelaksanaan penggunaan dana bantuan. Dana bantuan akan disalurkan tanpa dibebani pajak oleh pihak pemberi bantuan.

M. Sanksi

1) Penerima Bantuan wajib menggunakan Bantuan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kerja sama dan petunjuk teknis ini.

2) Penerima bantuan yang melanggar penggunaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada poin (1) akan diberikan sanksi.

3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada poin (2) berupa :

a. Teguran tertulis;

b. Mengembalikan dana fasilitasi sebesar dana yang ditentukan oleh pihak berwenang yang terkait;

c. Sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku; dan/atau

d. Dimasukkan dalam black list penerima bantuan pemerintah dan tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Tim Seleksi Dan Keputusan Seleksi

Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi oleh tim Seleksi Administrasi BIP JPU dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian dokumen legalitas, dokumen permohonan, kelengkapan dan kebenaran dari proposal. Periode pendaftaran dibuka sejak 4 Juni 2021 dan ditutup tanggal 4 Juli 2021.

Sangat direkomendasikan untuk mengunggah dokumen/data dan melengkapi proposal pada website BIP JPU selambatnya satu minggu sebelum tanggal penutupan tersebut, untuk mencegah gagal unggah. Tim Seleksi Administrasi BIP JPU mengirimkan hasil seleksi administrasi pada Tim Kurasi.

Seleksi Substansi

Seleksi substansi dilakukan oleh Tim Kurator.

1. Tim Kurator adalah sekumpulan ahli (kurator) yang melakukan penilaian secara teknis proposal yang diajukan oleh pengusul. Dimungkinkan untuk kurator mempertimbangkan atau meminta pendapat ahli lain dibidang terkait jikadiperlukan. jika penentuan nilai yang dipersyaratkan oleh Tim Kurasi terpenuhi maka akan diusulkan kepada Deputi Bidang Industri dan Investasi.

2. Tim Kurator dalam memutuskan pengusul yang lolos seleksi, dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait seperti :

Lembaga pendamping/inkubator/akselerator/asosiasi terkait.

Lembaga lain yang ditunjuk Deputi Bidang Industri dan Investasi.

Keputusan Seleksi

Hasil keputusan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, serta akan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran dalam Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Cara pengisian :

1. Kunjungi situs (website BIP) http://bip.kemenparekraf.go.id/ atau http://bip.kemenparekraf.go.id/ dan Unduh Petunjuk Teknis

2. Pelajari Petunjuk Teknis, dan Daftar serta mengisi proposal beserta lampiran dokumen secara online di http://bip.kemenparekraf.go.id/

Mekanisme Seleksi pada ANYAR, JUKNIS Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Melalui Jaring Pengaman Usaha [JPU] Sebesar Rp20 Juta

Mekanisme Seleksi Administrasi

Pengajuan Pendaftaran Proposal Proposal dikirimkan kepada Tim Bantuan Insentif Pemerintah Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf secara elektronik melalui website “BIP JPU”, sebagaimana petunjuk dibawah ini :

Cara pengisian :

1. Kunjungi situs (website BIP) http://bip.kemenparekraf.go.id/ atau http://bip.kemenparekraf.go.id/ dan Unduh Petunjuk Teknis

2. Pelajari Petunjuk Teknis, dan Daftar serta mengisi proposal beserta lampiran dokumen secara online di http://bip.kemenparekraf.go.id/

Periode pendaftaran dan pengajuan proposal dimulai sejak 4 Juni 2021 dan ditutup tanggal 4 Juli 2021, Sangat direkomendasikan untuk mengunggah dan melengkapi proposal pada website BIP JPU selambatnya satu minggu sebelum tanggal batas tersebut, untuk mencegah gagal unggah.

Pemohon dalam pengajuan proposal melampirkan dokumen beserta data dukung lainnya antara lain sebagai berikut :

1) Model bisnis canvas berisi segmentasi konsumen, keunggulan produk, pemasaran, kemitraan, Arus pendapatan, aktivitas bisnis, struktur biaya, dan lainlain. Termasuk riwayat pengalaman pengembangan bisnisnya dan riset produk maupun riset pasar jika ada.

2) Riwayat hidup pendiri usaha / founder, Tim dan atau co-founder.

3) Riwayat kemitraan dengan lembaga pendamping atau pihak lainnya jika ada.

4) Pengajuan RAB (Rencana Anggaran Belanja) atau penggunaan dana Bantuan Insentif. Dana bantuan bagi calon penerima harus habis pada tahun anggaran berjalan.

5) Selain proposal, pemohon juga diharuskan untuk membuat pitchdeck/paparan17 singkat yang menjelaskan mengenai profil usaha, kegiatan, pasar, traksi/transaksi, produk, struktur organisasi, dan lain-lainnya yang dianggap perlu.

6) Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto atau video untuk karya atau produk yang dihasilkan, dapat berupa lampiran tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya.

Mekanisme Seleksi Substansi

Tahapan Seleksi ini dilakukan oleh Tim Kurasi. Tim Kurasi menerima hasil seleksi administrasi yang disampaikan Tim Administrasi untuk ditindaklanjuti dan melakukan penilaian secara teknis proposal yang diajukan oleh pengusul sbb:

1. Seleksi Administrasi dan Verifikasi Isian Formulir Seleksi administrasi oleh Tim administrasi BIP JPU dilakukan dengan pengecekan kesesuaian tujuan permohonan, kelengkapan dan kebenaran dari proposal.

2. Seleksi Substansi Proposal Adalah seleksi yang dilakukan oleh Tim Kurasi untuk menilai substansi proposal dan kinerja calon penerima Bantuan. Tujuan seleksi ini untuk melihat apakah calon penerima Bantuan telah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan dan disepakati oleh Tim Kurasi.

Penetapan Penerima Bantuan

A. Penetapan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan akan ditetapkan dengan keputusan Pengguna Anggaran (PA) melalui surat keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan ekonomi Kreatif.

B. Pengikatan Komitmen dalam Perjanjian Kerja Sama

Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan ekonomi Kreatif sebagaimana disebut dalam poin A sebagai dasar PPK membuat penetapan penerima bantuan yang disahkan oleh KPA.

Penerima Bantuan melakukan Pengikatan Komitmen dalam Perjanjian Kerja Sama. Isi materi yang dimuat dalam Perjanjian Kerja Sama ini antara lain:

  • a. tujuan;
  • b. ruang lingkup;
  • c. pelaksanaan;
  • d. jangka waktu;
  • e. hak dan kewajiban para pihak;
  • f. tanggung jawab masing-masing pihak;
  • g. sanksi;
  • h. pengawasan dan evaluasi;
  • i. penyerahan hasil;
  • j. kepemilikan hasil;
  • k. keadaan kahar; dan
  • l. penyelesaian perselisihan.

Mekanisme Pencairan Bantuan

Mekanisme Pencairan Bantuan Pencairan bantuan dengan mekanisme pemindahbukuan dari Bank Penyalur ke rekening atas nama Badan usaha penerima. Di bawah ini adalah keterangan penyaluran Bantuan :

1. Dokumen yang dibutuhkan untuk proses pencairan adalah :

a. Fotokopi Rekening penerima bantuan atas nama Badan Usaha,

b. Fotokopi NPWP atas nama Badan Usaha,

c. Dokumen Proposal

d. Fotokopi Akta Pendirian dan/atau Perubahan Badan Usaha

e. Company Profile

f. RAB yang telah disetujui oleh Kurator

g. Surat Perjanjian Kerjasama

2. Dokumen pencairan yang sudah diterima akan diproses, kemudian daftar penerima dan nilai bantuan akan disampaikan ke Bank penyalur untuk selanjutnya dipindahbukukan ke rekening penerima setelah dana cair sesuai dengan rekening yang didaftarkan penerima.

Penggunaan Dana, Monitoring, Pengendalian Dan Evaluasi

A. Penggunaan Dana Bantuan

1. Penerima Bantuan wajib menggunakan seluruh dana bantuan sesuai dengan RAB yang telah disetujui kurator yang merupakan lampiran PKS selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal dana diterima di rekening penerima.

2. Pengelolaan dana bantuan yang telah diberikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima bantuan. Pada prinsipnya kegiatan pengelolaan dana bantuan mencakup transaksi penerimaan dan penggunaan.

3. Untuk memudahkan pelaporan dan pengawasan penggunaan dana, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut :

1. Dilampirkan bukti-bukti transaksi seperti : foto barang, kuitansi, bukti pembayaran, surat perjanjian sewa dan bukti transaksi lainnya yang terkait.

2. Untuk pembayaran gaji karyawan dapat melampirkan : slip gaji/bukti transfer/kuitansi, KTP/NPWP karyawan.

B. Monitoring

Monitoring adalah kegiatan pencatatan keberlangsungan proses, pemantauan, dan pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan Bantuan. 

Kegiatan monitoring meliputi:

1. Pendataan semua usaha / kinerja yang telah dilakukan penerima BIP JPU;

2. Pemantauan terhadap pengelolaan Bantuan yang telah diberikan kepada penerima BIP JPU;

3. Pemantauan pembuatan laporan tertulis setiap periode bantuan yang telah diberikan;

4. Membuat rekomendasi penilaian kinerja Penerima Bantuan sebagai bahan untuk21 melakukan pengendalian.

C. Evaluasi

Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap implementasi kinerja penerima Bantuan atas hasil monitoring dan pengendalian. Jika hasil monitoring dan pengendalian tidak

sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan maka penerima Bantuan akan mendapat penilaian evaluasi.

D. Sanksi

a. Penerima Bantuan wajib menggunakan Bantuan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kerja sama dan petunjuk teknis ini.

b. Penerima bantuan yang melanggar penggunaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada poin (a) akan diberikan sanksi.

Sanksi diberikan kepada penerima Bantuan apabila:

1. Tim seleksi menemukan ketidaksesuaian pemanfaatan antara RAB yang telah disetujui dengan implementasi, maka Tim seleksi melaporkan hal tersebut kepada Tim Inspektorat untuk ditindaklanjuti dan diberikan sanksi, yang bentuknya dapat berupa:

a. Teguran tertulis;

b. Mengembalikan dana fasilitasi sebesar dana yang ditentukan oleh pihaknberwenang yang terkait;

c. Sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku; dan/atau

d. Dimasukkan dalam black list penerima bantuan pemerintah dan tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

e. Jika terjadi penyimpangan penggunaan dana Bantuan, maka akibat hukum yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab penerima Bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak Pemberi Sanksi

Sanksi diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan rekomendasi dari tim Auditor.

Laporan Dan Pertanggungjawaban

Pelaporan adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban secara tertulis dalam pelaksanaan. Penerima Bantuan diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK Direktorat Akses Pembiayaan, dan Deputi Bidang Industri dan Investasi. Laporan dari penerima Bantuan ini meliputi semua hal yang terkait dengan pemanfaatan dana Bantuan.

A. Pelaporan Pertanggungjawaban

Pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana adalah pelaporan yang dilakukan setelah dana digunakan 100%. Penerima Bantuan Insentif membuat laporan akhir selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal pencairan dan masih dalam tahun anggaran 2021.

Dalam laporan ini melampirkan berkas yang disesuaikan dengan contoh format pada lampiran nomor 8, 9, 10, 11, 13, 14, 15, 18, dan 19 dalam petunjuk teknis ini. Dokumen dikirimkan dalam bentuk hardcopy, serta softcopy yang diunggah ke website BIP. Lampiran 18 berisikan capaian kinerja/pencapaian target keluaran sebelum dan setelah menerima bantuan dilengkapi dengan foto, grafik, tabel, infografis, matriks, dan testimoni.

B. Pelaporan Perkembangan Usaha

Pelaporan perkembangan usaha adalah laporan yang harus dilampirkan penerima bantuan yang memuat informasi tentang perubahan jumlah tenaga kerja, perubahan jumlah kapasitas produksi, atau perubahan lain yang didapatkan setelah menerima bantuan. Laporan perkembangan usaha ini diserahkan kepada Tim Seleksi secara berkala.

Keterangan tambahan: Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis, akan diatur lebih lanjut pada dokumen terpisah. Dan Laporan ditandatangani penerima bantuan. Laporan ditujukan kepada Kemenparekraf/Baparekraf melalui KPA dan PPK.

Demikianlah pembahasan pada postingan kali ini mengenai ANYAR, JUKNIS Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Melalui Jaring Pengaman Usaha [JPU] Sebesar Rp20 Juta, semoga bermanfaat dan sehat.

AMBIL DISINI, JUKNIS Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Melalui Jaring Pengaman Usaha [JPU] Sebesar Rp20 Juta