Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[TERANYAR] Contoh Format Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Format Ms Word

[TERANYAR] Contoh Format Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Format Ms Word

Halo sahabat pembaca MEDIABRITA di manapun berada, pada postingan kali ini kami akan berusaha membagikan Contoh Format Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Format Ms Word.

Nah, jikalau sahabat saat ini sedang mencari informasi Contoh Format Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Format Ms Word, tepat sekali anda membaca disini.

Memiliki niatan untuk mendirikan bahkan merenovasi sutau bangunan adalah sebuah hal yang mulia, namun alangkah baiknya kita harus menerapkan prosedur ya salah satunya dengan membuat permohonan Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Lantas seperti apa sih? Format Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), nah sebelum itu marilah kita simak dahulu apa itu Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan ingat nanti di akhir artikel kami akan memberikan Contoh Format Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Format Ms Word.

Contoh Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah suatu hal yang sering dicari sekaligus wajib diperhatikan. Pasalnya hal tersebut itu memang perlu sebagai keabsahan terhadap bangunan di lingkungan sekitar. 

Apabila suatu l bangunan tidak ? mempunyai dan ber- IMB, makadari itu bakalan memiliki ancaman dibongkar oleh pemerintah setempat. Mengapa demikian? Sebelumnya yuk kita pahami dahulu Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pengertian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan, pasalnya hal tersebut mempunyai tujuan agar bisa menciptakan tata letak bangunan teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah.

Ketika mengurus IMB, kita bakalan mendapatkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seperti Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut ini diantaranya:

[TERANYAR] Contoh Format Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Format Ms Word
Ilustrasi pixabay


Syarat Administrasi

  • Formulir Permohonan Izin
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah
  • Fotokopi KTP
  • Gambar konstruksi bangunan
  • Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditebuskan kepada pengurus RT dan RW
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
  • Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB)
  • Formulir permohonan yang sudah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan setempat
  • Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan

Syarat Teknis

  • Gambar rencana arsitektur
  • Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan
  • Perhitungan konstruksi bangunan
  • Gambar bangunan terdahulu

Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat permohonan yang diajukan untuk memperoleh persetujuan/izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pejabat terkait.

Cara Mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB

Dengan Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disana sudah termasuk izin kelayakan membangun pembangunan berencana harap memastikan untuk mengurus IMB rumah tinggal dan bangunan baru.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Hal ini memiliki Tujuan adalah supaya menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah. 

Selain itu, adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada sebuah bangunan, diharapkan tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan. 

Jika sebuah bangunan tidak dilengkapi IMB disebabkan kelalaian Anda, maka bisa terancam dibongkar oleh pemerintah setempat, maka dari itu kita harus mengetahui Contoh Format Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Format Ms Word.

Dalam Pengurusan IMB tak hanya untuk kepentingan membangun dan merenovasi rumah, IMB juga secara bertahap juga penting dipahami, apalagi berniat melakukan pembelian properti atau melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Contoh Format Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Format Ms Word.

Dengan mengetahui cara mengurus Contoh Format Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang baik dan benar, akan membantu Anda melancarkan urusan proses pengajuan KPR kepada bank yang dituju. Tak hanya itu termasuk kewajiban yang harus dipenuhi ketika membangun atau merenovasi rumah, kenyataannya banyak warga yang enggan mengurus IMB.

Meskipun demikian, banyak yang mengira prosedur pengurusan IMB rumah bangunan baru berbelit-belit dan rumit. Namun, ternyata sebenarnya tidak sesulit tersebut, asalkan menggunakan Contoh Format Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Format Ms Word.

Sudikah anda mengetahui cara mengurus IMB yang baik dan benar? Berikut ini pemaparannya:

Mengurus IMB Bangunan atau Rumah Baru

Syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan pengurusan IMB bangunan rumah baru yaitu:

Syarat Administrasi Mengurus IMB

  • Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp10.000,-
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah
  • Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon sebanyak satu lembar. Bagi pemohon berbadan hukum dilampirkan akta pendirian usaha. Jika tidak diurus sendiri maka wajib melampirkan surat kuasa kepada yang diwakilkan dengan dilengkapi fotokopi KTP.
  • Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
  • Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. (khusus untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil).
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).
  • Formulir permohonan yang telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
  • Dilampiri Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.

Syarat Teknis Mengurus IMB

  • Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
  • Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
  • Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
  • Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.
  • Setelah itu Langkah lainnya jika semua dokumen seperti disebutkan di atas telah dilengkapi semua, maka Anda bisa langsung mendatangi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di masing-masing wilayah jangan lupa Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibawa.
  • Proses waktu yang diperlukan untuk mengurus pembuatan IMB berkisar antara 20-21 hari.
  • Apabila anda akan membuat rumah yang hendak dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, makadari itu pengurusannya bisa langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan tersebut. Langkah kemudian dari pada itu, Anda harus mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah.

Nah, baru Sekitar satu minggu kemudian akan datang petugas pengukur tanah sekaligus membuat gambar denah rumah Anda. Kemudian itu, gambar denah yang sudah berupa blueprint akan dijadikan dasar untuk pembuatan IMB. Terdapat perbedaan biaya cara mengurus IMB tergantung kebijakan di setiap kota, kabupaten dan daerah.

Biaya Mengurus IMB

Hitung hitung biaya mengurus IMB harus memperhatikan beberapa poin, yaitu:

  • Luas bangunan.
  • Indeks konstruksi.
  • Indeks fungsi (untuk membedakan fungsi bangunan, apakah untuk hunian, usaha atau keagamaan).
  • Indeks lokasi.
  • Tarif dasar.

Dalam menghitung biaya Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), rumah bangunan baru, dapat menggunakan rumusan sebagai berikut. 

Dengan memakai Rumus yakni tarif dasar masing-masing daerah dikalikan indeks fungsi, indeks lokasi, indeks konstruksi, dan terakhir dikalikan luas bangunan. Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini minimal sekitar Rp2.500 per meter persegi untuk bangunan pagar pembatas hingga Rp750.000 per meter persegi atau lebih untuk konstruksi seperti menara.

Kemudian daripada itu Setelah memenuhi syarat administrasi untuk pengurusan IMB bangunan baru, Anda kemudian bisa langsung mengajukan permohonan IMB kepada pemerintah daerah yang bersangkutan. Lantas, setelah mengisi formulir permohonan IMB, Anda harus membayar biaya pengukuran yang nilainya tidak sama di tiap daerah.

Kemudian Surat Izin Pengukuran (SIP) biasanya diterbitkan dalam waktu satu minggu sejak kita mengajukan permohonan. Jika Izin Pengukuran (IP) sudah diterbitkan maka proses pengukuran sudah boleh dilakukan. Anda bisa meminta persetujuan atas gambar konstruksi bangunan usai proses pengukuran dilakukan. Jika gambar konstruksi bangunan disetujui, gambar tersebut dapat dijadikan blueprint untuk acuan pembangunan.

Setelahnya itu jika sudah diterbitkan Izin Pembangunan (IP), maka Anda sudah boleh mulai melakukan proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB sekitar 20-21 hari kerja. IMB memiliki masa berlaku selama satu tahun.

Dalam jenis Bentuk fisik IMB terdiri dari beberapa lembar surat atau bahkan cukup satu lembar. Di dalamnya tertera informasi atau pernyataan yang menyebutkan turunnya izin mendirikan bangunan dari pemerintah setempat kepada pemohon IMB. 

Di dalam surat IMB akan dicatat informasi lengkap pemohon, luas bangunan beserta batas-batasnya, dan juga status tanah yang dijadikan obyek IMB. Kemudian, pihak pemerintah sebagai pemberi izin akan menyertakan informasi mengenai bangunan yang akan dibangun seperti spesifikasi lengkap dan alamatnya.

Nah haknini penting jikalau Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah terbit, Anda dapat mengajukan permohonan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal. sumber: Indonesia.go.id

Kembali lagi ke topik mengenai Contoh Format Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Format Ms Word siapkan dahulu sebelumnya agar tidak bolak-balik penuhi saja kelengkapan berkas/dokumen persyaratan yang dilampirkan bersama dengan surat permohonan IMB, diantaranya ;

  • Rekomendasi IMB dari Desa/Kelurahan mengetahui Camat;
  • Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah / Pernyataan Pemilik yang diketahui Camat;
  • Fotocopy Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
  • Gambar Arsitektur Bangunan;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Map Snelhekter Berwarna Biru (2 buah);
  • Map Kertas Biasa (1 buah).

Demikian pembahasan mengenai Contoh Format Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Format Ms Word, jika sahabat membutuhkan pada saat ini silahkan ambil saja dibawah artikel ini, semoga bermanfaat dan salam sehat.

AMBIL DISINI Contoh Format Surat Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Format Ms Word