Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

√Tata Cara Rotasi Mutasi Perangkat Desa Melalui PERDES (Peraturan Desa)

√Tata Cara Rotasi Mutasi Perangkat Desa Melalui PERDES (Peraturan Desa). Halo sahabat pembaca MEDIABRITA, postingan kali ini kami akan memberikan Tata Cara Rotasi Mutasi Perangkat Desa Melalui PERDES (Peraturan Desa).

Sebenarnya seorang Kepala Desa bisa saja melaksanakan Rotasi Mutasi kepada Perangkat Desa apabila diperlukan, akan tetapi hal itu memerlukan adanya ketentuan, baik itu melalui peraturan pemerintahan, maupun dari sisi kemanusiaan. Sebaiknya baca dahulu √Tata Cara Rotasi Mutasi Perangkat Desa Melalui PERDES (Peraturan Desa).

Dalam √Tata Cara Rotasi Mutasi Perangkat Desa Melalui PERDES (Peraturan Desa) hal ini Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa; Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223; perihal penerapan ketentuan pada huruf a ayat (4) pasal 7 Permendagri nomor 67 tahun 2017, jikalau menerapkannya, makadariitu haruslah memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang2an secara integral. 

Pasalnya hal tersebut supaya tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya. Oleh karenanya itu perlunya perhatikan hal lain sebagai berikut:

Bahwa ketika Perangkat Desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatan apa yang hendak diisi seperti Sekdes, Kasi, Kaur, atau kepala dusun.

Bahwa terdapat pada diktum SK-nya yang sejak awal diterima adalah berbunyi sesuai dengan lowongan jabatan yang diisi. Sebagai Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun.

Makanya pada perihal kesatu, Kepala Desa tidak boleh sekehendaknya sendiri merotasi mutasi perangkat desa, setidaknya begini mesti dilaksanakan :

Untuk rotasi mutasi ke jabatan Sekdes, harusnya dilakukan uji kopetensi terlebih dahulu semua perangkat desa untuk menduduki jabatan Sekdes, Pasalnya Sekdes adalah Kepala Sekretariat.

Untuk rotasi mutasi ke jabatan Kaur atau Kasi, ada bijaknya musyawarakan dan ditawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya.

Untuk rotasi mutasi ke jabatan kepala dusun, ada baiknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya dan tempat tinggalnya.

Maka itu dari hasil langkah awal sebagaimana diuraikan di atas, baru kemudian dikonsultasikan Camat.

Selanjutnya itu Terhadap perihal kedua, Kepala Desa juga tidak boleh seenaknya sendiri merotasi mutasi perangkat desa, lakukan langkah berikut:

Setidaknya perangkat desa yang akan dimutasi itu diajak musyawarah dan ditawari dulu, mau apa tidak. Karena pada hakekatnya jabatan di perangkat desa itu statis. 

Selain itu juga Perangkat Desa yang dirotasi mutasi membuat surat pernyataan kesanggupan dimutasi. Sebab SK perangkat desa itu bersifat permanen atau tetap.

Dengan begitu tatalangkah seperti dijelaskaskan tersebut di atas, semoga cara itu bila dipandang dari dimensi hukum, juga sisi kemanusiaan bisa tercapai.

Berikut ini adalah Tata Cara Rotasi Mutasi Perangkat Desa Melalui PERDES (Peraturan Desa), sebelumnya harus ada dahulu Perdes Rotasi Mutasi Perangkat Desa. 

Jika belum ada silahkan lihat dan baca Contoh PERDES Tata Cara Rotasi Mutasi Perangkat Desa, berikut redaksinya.

√Tata Cara Rotasi Mutasi Perangkat Desa Melalui PERDES (Peraturan Desa)
Ilustrasi pixabay

TATA CARA MUTASI PERANGKAT DESA 

Menimbang

bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; 

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa.....tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Perangkat Desa;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah- daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 tambahan Lembaran Negara Nomor 5657), dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik Indoneisa Tahun 2016 Nomor 6);

Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2016 Nomor 6);

Peraturan Bupati Tabanan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2015 Nomor 41);

Peraturan Bupati Tabanan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2016 Nomor 18);

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA... dan PERBEKEL…

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA......... TENTANG TATA CARA MUTASI MUTASI PERANGKAT DESA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

Daerah adalah Kabupaten Tabanan. 

Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bupati adalah Bupati Tabanan.

Camat adalah Pemimpin Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.

Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan /atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah desa adalah Perbekel dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Perbekel adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Perbekel dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Perbekel dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Banjar Dinas adalah bagian dari wilayah desa yang mempunyai batas-batas tertentu yang dipimpin oleh Kelian Banjar Dinas.

Kelian Banjar Dinas adalah unsur pembantu Perbekel sebagai pelaksana tugas-tugas kewilayahan di Banjar Dinas.

Mutasi perangkat desa atau yang selanjutnya disebut mutasi adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh Perbekel sebagai upaya penyegaran pelaksanaan tugas-tugas perangkat desa.

BAB II

PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu Umum

Pasal 2

Perangkat Desa terdiri atas :

  • Sekretariat desa;
  • Pelaksana kewilayahan; dan
  • Pelaksana teknis.
  • Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Perbekel.

BAB III TATA CARA MUTASI PERANGKAT DESA

Pasal 3

Perbekel dapat melakukan mutasi perangkat desa sebagai upaya penyegaran pelaksanaan tugas-tugas perangkat desa, peningkatan kinerja perangkat desa, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan di desa.

Mutasi tidak dapat dilakukan untuk :

  • Jabatan Kelian Banjar Dinas; dan
  • Pengisian jabatan perangkat desa yang kosong.
  • Mutasi hanya dapat dilakukan apabila perangkat desa yang akan dimutasi telah menjabat sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada jabatan semula.
  • Mutasi dapat dilakukan dengan melakukan promosi dan /atau memindahkan posisi jabatan.

Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) sebagai berikut :

  • Pemindahan jabatan antar Kepala Urusan dan/atau Kepala Seksi;
  • Kepala Urusan menjadi Sekretaris Desa;
  • Kepala Urusan menjadi Kepala Seksi;
  • Kepala Seksi menjadi Kepala Urusan; dan
  • Kepala Seksi menjadi Sekretaris Desa;

Pasal 4

Mutasi perangkat desa ditetapkan dengan keputusan Perbekel.

Keputusan Perbekel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada camat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 5

Jabatan semula Perangkat Desa yang sudah melaksanakan tugasnya sebelum dimutasi dan/atau dipindah tugaskan akibat perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Desa masih tetap dianggap telah menjabat.

BAB V KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

Demikian pembahasan kali ini mengenai Tata √Cara Rotasi Mutasi Perangkat Desa Melalui PERDES (Peraturan Desa), semoga bermanfaat dan salam merdesa.

pabila anda saat ini sedang membutuhkan contoh Perdes Rotasi Mutasi silahkan ambil dibawah artikel ini. Wslkm.

AMBIL DISINI CONTOH PERDES ROTASI MUTASI DESA

AMBIL DISINI Contoh SK Rotasi mutasi perangkat desa