Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[LENGKAP] Keputusan Kepala Desa Tentang PPKBD DAN SUB PPKBD Desa, Format Ms Word

MEDIABRITA - Halo selamat datang pembaca setia, postingan kali ini kami akan memberikan contoh keputusan kepala desa Tentang Pembentukan Pengurus PPKBD dan SUB PPKBD Desa.

Namun, jika anda sahabat desa dimana pun berada saat ini sedang mencari atau membutuhkannya bisa anda donlod di akhir artikel.

Arti PPKBD

PPKBD merupakan kader yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan dan mengelola program KB di tingkat desa atau kelurahan. Selain itu, terdapat pula Sub PPKBD yang juga bertugas dalam melaksanakan atau mengelola program KB di tingkat RT.

Petugas Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa singkatan dari PPKBD dan sub PPKBD.

Peran Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) adalah seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/mengelola program KB di tingkat desa/kalurahan. Sementara PPKBD adalah seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi dengan peran yang sama di tingkat dusun/RW.

Peran dan Fungsi PPKBD

Kepengurusan

  • Merencanakan dan melaksanakan kegiatan
  • Menjalin kerjasama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, generasi muda, dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang ada di desa.
  • Melakukan evaluasi kegiatan Program KB dan dibawa pada pertemuan Rapat Koordinasi Desa

Penyuluhan, motivasi dan konseling

  • Mengajak PUS agar menjadi peserta KB
  • Mengajak peserta KB ganti cara pada rasional efektif dan efisien
  • Membina peserta KB aktif menjadi mandiri dan lestari
  • Menyebarluaskan wawasan pembangunan keluarga, untuk mewujudkan keluarga sejahtera
  • Memotivasi kelompok dibawahnya agar meningkatkan jumlah peran serta kegiatannya

Pelayanan Ulang/Rujukan

  • Menyalurkan kontrasepsiulang pil, kondom
  • Melakukan pengayoman kepada peserta KB
  • Merujuk peserta KB yang tidak dapat ditanggulangi oleh PPKBD, Sub PPKBD, Posyandu, ketingkat pelayanan yang lebih tinggi

Pendataan dan Pencatatan

Melaksanakan pendataan keluarga, dan pencatatan serta pelaporan rutin

PERTEMUAN RUTIN

  • Ikut pertemuan rutin pada Rakor Kecamatan dan Rakor Desa
  • Mengadakan pertemuan rutin dengan anggota
  • Mengadakan pertemuan rutin dengan PLKB

Kegiatan Program KB

Melakukan kegiatan Posyandu, Bina Keluarga, UPPKS, dalam mewujudkan keluarga sejahtera bersama dengan kelompok lainnya

Kegiatan Kemandirian

Mengajak Peserta KB agar bersedia ber-KB Mandiri melalui arisan, jimpitan iuran menjadi peserta pada kelompok UPPKS.

[LENGKAP] Keputusan Kepala Desa Tentang PPKBD DAN SUB PPKBD Desa
Ilustrasi: PPKBD (juraganberdesa)

Salah satu peran PPKBD dan Sub PPKBD ialah memberikan penyuluhan, motivasi dan konseling kepada masyarakat, oleh karena itu, mereka perlu memahami tentang alat-alat kontrasepsi yang menjadi salah satu sasaran program KKBPK sehingga mereka dapat menyampaikan lagi kepada masyarakat sekitar,” ungkap Maulina dikutip dari Jambi.bkkbn.go.id

Keputusan Kepala Desa Contoh Nomor: 012 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Pengurus PPKBD dan SUB PPKBD Desa Contoh Kec. contoh kab. Contoh

Menimbang

  • Bahwa dalam upaya meningkatkan pencapaian Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Khususnya IUD dan IMPLAN diperlukan dukungan partisipasi dan peran aktif dari masyarakat.
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dipandang perlu membentuk dan menetapkan Pengurus PPKBD dan SUB PPKBD Desa contoh yang ditetapkan dengan Keputusan Desa.

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pe la ksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
  • Qanun Kabupaten Contoh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Desa.
  • Membentuk dan Menetapkan Pengurus PPKBD dan SUB PPKBD Desa Contoh Kecamatan contoh Kabupaten contoh dengan Susunan sebagaimana tersebut pada lampiran keputusan ini;

Tugas PPKBD dan SUB PPKBD Desa.

  • Menyusun Rencana Kegiatan
  • Mendata Sasaran dan potensi sumber daya (Pemetaan).
  • Mengkoordinasikan kegiatan/program dengan pihak terkait.
  • Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya dengan ketentuan apabila terjadi kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Tembusan disampaikan Kepada Yth

  • Bupati contoh di contoh;
  • Inspektur Inspektorat Kabupaten contoh di contoh;
  • Kepala DPMG-PKB Kabupaten contoh di contoh;
  • Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten contoh di contoh;
  • Camat contoh di contoh;
  • Ketua contoh di contoh ;
  • Yang bersangkutan.

Demikianlah contoh keputusan kepala desa Tentang Pembentukan Pengurus PPKBD dan SUB PPKBD Desa, dapat disampaikan semoga bermanfaat dan salam merdesa.

AMBIL DISINI CONTOH KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS PPKBD DAN SUB PPKBD, MS WORD