Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

#Contoh SK KEPALA DESA tentang Status Penggunaan Aset Desa [TERANYAR]

#Contoh SK KEPALA DESA tentang Status Penggunaan Aset Desa [TERANYAR]

Halo sahabat pembaca MEDIABRITA baiklah pada postingan kali ini kita akan membahas mengenai #Contoh SK Kades tentang Status Penggunaan Aset Desa [TERANYAR].

Dalam Pengelolaan Aset Desa ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa baik dalam Surat Keputusan atau SK Kades Kepala Desa hal ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemanfaatan aset desa dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Nah, untuk cara pemanfaatan aset Desa bisa saja seperti sewa menyewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun guna serah atau bangun serah guna serta ditetapkan dengan Perdes Pengelolaan Aset Desa.

Di dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa digambarkan itikad Negara tersebut guna mendorong keleluasaan Desa terkhusus pada keadaan mengelola aset desa, yakni dengan diberikannya berbagai kemandirian kepada Pemerintahan Desa.

Makna Aset Desa

Aset pemerintah desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan desa tersebut, bisa juga berasal dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta perolehan hak lainnya yang sah.

Meski demikian Aset desa yang bisa dikendalikan pemerintah desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.

#Contoh SK KEPALA DESA tentang Status Penggunaan Aset Desa [TERANYAR]
Ilustrasi pixabay

Sehingga dengan begitu sudah sangat jelas bahwa aset desa merupakan murni kepunyaaan desa. Adapun pengelolaan aset desa, serta kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset desa. Semua ini adalah rangkaian dari pengelolaan aset desa.

Jenis Aset Desa

Kemudian untuk jenis aset desa sesuai Pasal 10 Permendagri Nomor 1 tahun 2016 terdiri dari:

  • Kekayaan asli desa;
  • Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
  • Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  • Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
  • Hasil kerjasama desa; dan
  • Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah;

Sehingga begitu, pengaturan tentang aset desa dapat dibuat dan disusun sehingga dapat tercipta kesamaan dalam persepsi di lingkungan pemdes yang sesuai melalui mekanisme yang sudah direncanakan sesuai peraturan perundang-undangann yang ada.

Dengan kejelasan mengenai penggolongan dan kodefikasi Aset Desa secara nasional yang menjadi acuan untuk pemdes atau pemerintah desa sesuai penatausahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset desa yang lebih efektif dan efisien.

Artinya jikalau aset desa sudah diketahui, sehingga kebijakan pembangunan dapat terlaksana dengan baik, pasalnya mengacu terhadap aset yang dimiliki desa. Disini peran kepala desa dalam pengelolaan aset desa dapat terlihat, sebaliknya tanpa aset maka desa tidak mengetahui kekayaan yang dimiliki serta peran kepala desa dalam pengelolaan aset desa tidak terlihat.

Selain itu, dalam Pengelolaan aset desa didasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai seperti tercantum dalam Permendagri nomor 1 Tahun 2016 pasal 3.

Lebih lanjut, Kepala desa wewenang dan tanggungjawab menetapkannya kebijakan pengelolaan Aset Desa, menetapkan pembantu pengelolaan dan petugas/pengurus aset desa, menetapkan kebijakan pengamanan aset desa, mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan penghapusan aset desa dsifat strategis melaui musyawarah desa, menyetujui usul pemindahtanganan, penghapusan dengan strategis desa sesuai batas kewenangan, dan menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan bangunan.

Lalu, salahsatu aspek strategis kepala desa dan perangkat desa adalah melakukan inventarisasi, mengelola dan memanfaatkan aset desa, salahsatunya yakni Aspek strategis di desa terhadap dan penambahan atau pelepasan aset desa tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh kepala desa.

Ketika bicara tentang Pengelolaan Aset Desa adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

Berikut adalah #Contoh SK Kades tentang Status Penggunaan Aset Desa [TERANYAR], semoga bisa mendapatkan pandangan bagaimana dan seperti apa kalimat ataupun konsideran nya. Eit perlu diingat ini hanya referensi anda, dikarenakan ada hal peraturan yang lain dan mengikat dalam #Contoh SK Kades tentang Status Penggunaan Aset Desa [TERANYAR] ini.

  • KEPUTUSAN KEPALA DESA ....
  • NOMOR : 188/ .. /kode desa/20xx
  • TENTANG STATUS PENGGUNAAN ASET DESA, KEPALA DESA .....

Menimbang :

  • bahwa penggunaan Aset Desa digunakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa ......;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Status Penggunaan Aset Desa.

Mengingat :

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
  • Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 Nomor 73);
  • Peraturan Desa .. (Lainnya);
  • dst (yang relevan dan berlaku)

MEMUTUSKAN :

Aset Desa yang diperoleh dari kekayaan asli desa, APBDesa dan perolehan lainnya yang sah dan digunakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa .... sebagaimana terlampir;

Lampiran sebagaimana pada diktum satu (1) merupakan bahan untuk dituangkan dalam Buku Inventaris Aset Desa;

Aset Desa yang tidak langsung untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dapat didayagunakan dalam rangka meningkatkan pendapatan desa;

Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Setelah itu baru ditanda tangani dan diundangkan.

Demikian sedikit pembahasan mengenai #Contoh SK Kades tentang Status Penggunaan Aset Desa [TERANYAR], semoga bermanfaat dan salam merdesa.

Jika anda saat ini sedang membutuhkan dan mencari #Contoh SK Kades tentang Status Penggunaan Aset Desa [TERANYAR], anda bisa mengambilnya dibawah artikel ini terimakasih, wasallam MEDIABRITA.

AMBIL DISINI #Contoh SK Kades tentang Status Penggunaan Aset Desa, Ms word