√Cara Lengkap untuk Panduan Pajak Bendahara di Desa
√Cara Lengkap untuk Panduan Pajak Bendahara di Desa. Halo pembaca MEDIABRITA postingan kali ini kita akan membahas Panduan Pajak Bendahara Desa.
Setiap Bendahara ataupun kaur keuangan di Desa diharapkan pandai dalam mengelola perpajakan. Pasalnya seorang Bendahara Desa atau kaur keuangan adalah wajib pungut pajak penghasilan dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh potongan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk semua belanja yang bersumber dari APBDesa Ataupun dana dari pusat, semua belanja barang ataupun jasa yang diatur oleh peraturan undang-undang karena dikenakan bakalan dikenakan pajak, dan jaria dipotong oleh Bendahara.
Kewajiban memotong atau memungut pajak atas dasar ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku bagi bendahara, pasalnya sudah menjadi keharusan Bendahara mempelajari dan mengetahui peraturan perpajakan terutama di desa. Mengerti serta bakalan menerapkan untuk pajak yang benar sebagai Bendahara Desa.
Bisa-bisa kalau salah menghitung bisa mengakibatkan kurang bayar pajak, bendahara lupa atau tidak tahu yang menyebabkan belanja tidak dipotong atau dipungut pajak padahal seharusnya dikenakan pajak.
Sehingga, Jika hal tersebut terjadi tentu bendahara secara pribadi maupun Desa sebagai institusi bakalan menemukan masalah, misalnya menjadi temuan pas pemeriksaan oleh Inspektorat maupun BPK.
Untuk semua hak itu, bendahara mewajibkan pembekalan diri dengan mengetahui tentang pajak. Mengenai aturan pajak bakal akan terus berkembang, sehingga dengan terus belajar dan terus menggali informasi dan berkonsultasi sesuai bidang pajak misalnya ke KP2KP, jangan takut karena mereka bakalan dengan senang hati dan ramah menerima anda, jadi jangan pernah ragu untuk bertanya atau berkonsultasi.
Bendahara Desa dituntut mahir mengelola perpajakan. Bendahara Desa adalah wajib pungut pajak penghasilan dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh potongan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap belanja yang bersumber dari APBDesa, baik belanja barang maupun jasa yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dikenakan pajak. Wajib dipotong atau dipungut oleh Bendahara.
Pengetahuan dalam bidang pajak tentulah membutuhkan pengalaman dan waktu cukup lama. Namun dengan kesungguhan dan terus belajar semua petunjuk perpajakan, seorang Bendahara pastinya bakalan cepat pandai dalam mengelola pajak.
Nah, untuk itu supaya seorang bendahara mengerti dalam pajak di Desa, berikut hal yang harus diketahui, diantaranya ;
Jenis-jenis Pajak Yang Wajib Dipungut Bendahara Desa
Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, contoh yang dipungut seperti gaji, upah, dan honorarium yang diterima orang pribadi.
Kedua, Pajak Penghasilah (PPh) Pasal 22, yang akan dipungut atas pembelian barang yang lebih dari Rp. 2.000.000,-.
Ketiga, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, dipungut atas penghasilan yang diterima rekanan atas jasa dan sewa harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan tidak dipungut PPh 23.
Keempat, PPh Pasal 4 ayat 2, Pengalihan hak atas tanah dan bangunan, persewaan tanah dan bangunan.
Kelima, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak yang nilainya diatas satu juta rupiah Rp.1000.000,- tidak terpecah-pecah.
Nah, dengan mengetahui 5 jenis pajak yang wajib dipungut oleh bendahara harus dipahami.
Agar lebih mendalami Mengenai pajak yang telah disebutkan diatas mari simak penjelasannya berikut ini.
PPh Pasal 21
PPh 21 yaitu pajak yang memungut terkait upah atau honor yang diterima orang pribadi. Orang sebagai PNS atau Non PNS dan memiliki NPWP atau tidak. Itu ada perbedaan perlakuan pajak artinya besaran tarifnya berbeda.
Sedangkan untuk Upah dan honor dapat dibedakan. Honor adalah penerimaan hanya sekali perpekerjaan/kegiatan. Kalsu upah dapat berkali-kali/ lebih dari sekali. PNS dapat menerima honor namun bukan upah. Jadi upah hanya untuk tenaga kerja lepas atau honorer/non PNS.
Kemudian yang perlu dipahami mengenai tarif PPh 21
Untuk Tarif PPh 21 atas honor yang diterima PNS Gol IV= 15 %, Gol III = 5 %, Gol II dan I = 0% (Tarif final).
Tarif PPh 21 atas honor yang diterima (Non PNS) = 5% x honor yang dibayar jika punya NPWP, 6% x honor yang dibayar jika tidak memiliki NPWP.
Lalu, untuk Tarif PPh 21 atas honor yang diterima tenaga ahli, narasumber pelatihan (Non PNS) = 5% x 50 % X jumlah honor jika punya NPWP, =6 % x 50 % x jumlah honor yang dibayar jika tidak memilki NPWP.
Sedangkan untuk Tarif PPh 21 atas upah tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, Tidak dipotong PPh Pasal 21 dengan syarat :
- Kemudian, Upah tidak melebihi Rp. 450.000 perhari.
- Upah dalam satu bulan tidak melebihi Rp. 450.000
- Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp. 4.500.000
Perlu diingat juga untuk Batas waktu penyetoran ke Bank/Pos paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Batas waktu pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 ke kantor pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
PPh Pasal 22
Ada NPWP = 1,5 % Tidak ada NPWP = 3 %. Dasar perhitungan pajak PPh Pasal 22 dihitung tidak dengan PPN, jadi apabila harga barang yang tercantum dalam nota, faktur atau kwitansi sudah termasuk PPN. Maka harus dihitung dulu DPP (Dasar Pengenaan Pajak) nya. Caranya menentukan DPP dengan menggunakan rumus 100/110 x harga pada nota . Atau kalau mau dihitung langsung tinggal menggunakan rumus PPh 22 = 100/110 x harga sesudah PPN x 2 % . Silahkan mau pilih cara mana ? Dihitung duu DPP nya atau langsung, hasilnya sama saja.
Yang perlu diingat untuk pembelian barang di bawah ini tidak dipungut PPh Pasal 22 :
- Pemakaian Listrik dan air.
- Pemakaian bahan bakar minyak maupun gas, pelumas/oli
- Benda pos
PPh Pasal 22 merupakan kewajiban penjual barang/toko. Jadi pembayaran/ tranfer uang ke penjual/toko setelah dipotong PPh Pasal 22 oleh Bendahara. PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penerimaan rekanan/pihak ketiga baik orang pribadi maupun badan hukum yang melakukan jasa sewa menyewa barang atau harta. Misalnya sewa meja kursi, tarub/tenda, alat mesin dll.Sewa tanah dan atau bangunan tidak dipungut PPh Pasal 23, tetapi dipungut PPh final Pasal 4 ayat (2).
Jasa teknik, jasa konsultan, jasa managemen menggunakan rekanan berstatus badan hukum (CV. PT, Firma dipungut PPh Pasl 23, tetapi untuk rekanan berstatus pribadi dipotong PPh Paal 21.
Tarif PPh Pasal 23 dibedakan yang memiliki NPWP dan tidak memiliki. Tarip 2 % bagi yang memiliki NPWP sedangkan yang tidak ber NPWP dipungut 4 %
PPh Final Pasal 4(2)
PPh Pasal 4(2) dipungut atas sewa tanah dan bangunan, pengalihan hak tanah dan bangunan (Jual beli, hibah atau waris).
PPh Pasal 4(2) juga dipungut terhadap pemberi jasa konstruksi oleh perusahaan kontraktor berbadan hukum.
Untuk Tarif PPh Pasal 4(2) atas sewa tanah dan bangunan 10 %. Pengalihan hak (jual beli) tanah dan bangunan 5%. Rekanan yang melaksanakan jasa konstruksi kategori kecil dipungut PPh Pasal (2) dengantarif 2 %
PPN Pajak Pertambahan Nilai
PPN terutang pada semua belanja barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) dengan nilai lebih dari 1.000.000 dan tidak terpecah-pecah.
Semua barang yang diambil langsung dari alam tidak melalui proses pengolahan baik oleh mesin maupun tangan tidak dipungut PPN.
Pasir abu karena merupakan hasil olahan pemecahan batu dikenakan PPN, sedangkan pasir kali karena diambil langsung tanpa proses pengolahan tidak dipungut PPN. Batu kali diambil langsung dari sumbernya tidak dipungut PPN. Tetapi batu pecah atau batu muka dikenakan PPN karena melalui proses pengolahan.
Demikian sedikit pembahasan mengenai √Cara Lengkap untuk Panduan Pajak Bendahara di Desa, walaupun sedikit namun semoga bisa bermanfaat dan dapat memberikan pencerahan bagi anda semua.
Apabila anda membutuhkan panduan mengenai Panduan Pajak Bendahara Desa bisa diambil diakhir artikel ini, sumber dari administrasidesa.com