Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[AMBIL] CONTOH PERDES Tentang Pendidikan, Lengkap dan Benar!

[AMBIL] CONTOH PERDES Tentang Pendidikan, Lengkap dan Benar!

Halo sahabat pembaca MEDIABRITA baiklah pada postingan sebelumnya namun kali saat ini kita akan memberikan [AMBIL] CONTOH PERDES Tentang Pendidikan, Lengkap dan Benar! Dalam format Ms word hal inilah agar memudahkan anda dalam mengedit nya.

Apabila anda pada saat iji sedang mencari [AMBIL] CONTOH PERDES Tentang Pendidikan, Lengkap dan Benar! Anda tepat mencari di MEDIABRITA, karena kami akan membagikan contohnya dan bisa mengambilnya secara lengkap.

Namun sebelum itu, mari kita simak berikut redaksi dan jika ada yg tidak sesuai mohon sesuaikan dengan regulasi peraturan tingkat atas sesuai dengan masing-masing daerah.

Kalau anda membutuhkan [AMBIL] CONTOH PERDES Tentang Pendidikan, Lengkap dan Benar! Bisa anda ambil dibawah artikel.

PERDES TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI DESA ...DENGANRAHMAT  TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA ...,

Menimbang : 

bahwa merujuk Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pendidikan yang berskala lokal desa; (azas yuridis, diganti dengan Perda Kota tentang Pendidikan). 

bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat yang gemar belajar, generasi yang cerdas dan sejahtera; (azas sosiaologis)

bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, keluarga dan masyarakat; (azas filosofis)

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Desa;

Mengingat   :

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonasia Nomor 5495 );

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91);

Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik-Integratif

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa;

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.

Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengembangan Peristilahan sebutan Perbekel, Dusun dan Kepala Dusun;

Peraturan Desa Kesiman Petilan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Daftar Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. 

Mengingat   :

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonasia Nomor 5495 );

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 48 tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91);

Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik-Integratif

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa;

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.

Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengembangan Peristilahan sebutan Perbekel, Dusun dan Kepala Dusun;

Peraturan Desa Kesiman Petilan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Daftar Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KESIMAN PETILAN dan KEPALA DESA .... MEMUTUSKAN : MENETAPKAN: PERATURAN DESA TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI DESA ... BAB I Ketentuan Umum Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :

Pemerintah adalah Pemerintah Desa

Desa adalah Desa ...

Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Perbekel.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, yang diselenggarakan di Kabupaten Badung.

Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pendidikan non pormal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan terstruktur dan berjenjang. 

Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disebut TPA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program kesejahteraan sosial, program pengasuhan anak, dan program pendidikan anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun.

Kelompok bermain yang selanjutnya disebut KB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun.

Taman kanak-kanak selanjutnya disebut TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

Satuan PAUD Sejenis selanjutnya disebut SPS adalah ………………….

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,pamong belajar, widya iswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Tenaga Kependidikan adalah Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggarakan pendidikan.

Peserta didik adalah siswa dan/atau warga belajar.

BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2

Maksud ditetapkannya Peraturan Desa ini adalah untuk mengatur ketentuan dasar penyelenggaraan Pendidikan di tingkat Desa Kesiman Petilan yang pembiayaannya bersumber dari APB Desa 

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Desa ini adalah agar penyelenggaraan pendidikan yang bersumber dari APB Desa di wilayah Desa Kesiman Petilan memiliki landasan hukum sesuai kewenangan lokal berskala desa.  

BAB IIIRUANG LINGKUP Pasal  4 Ruang lingkup Peraturan Desa ini mengatur tentang:

(1) Ketentuan Umum

(2) Maksud dan Tujuan

(3) Ruang Lingkup

(4) Penyelenggaraan Pendidikan di Tingkat Desa

(5) Bantuan Pendidikan di Tingkat Desa

(6) Penutup

BAB IV PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI TINGKAT DESA Pasal 5

(1) Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen-komponen sistem pendidikan pada satuan/program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

(2) Penyelenggaran pendidikan di tingkat Desa Kesiman Petilan yang dimaksud dalam Peraturan Desa ini  meliputi jenjang Satuan pendidikan.

(3) Satuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Desa ini adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, yang meliputi :

(a) satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 

(b) Pendidikan non formal seperti lembaga bimbingan belajar, lembaga pelatihan ketrampilan (kursus-kursus), pasraman, sanggar seni.

Pasal 6

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Pemerintah Desa dapat mendirikan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), 

Mekanisme pendirian PAUD oleh Pemerintahan Desa:

Pemerintah Desa menampung aspirasi masyarakat untuk mendirikan PAUD, selanjutnya Perbekel bersama BPD meyelenggarakan musyawarah desa untuk menyepakati pendirian PAUD.

Berdasarkan hasil musyawarah desa yang tertuang dalam berita acara pada poin a, Perbekel mengajukan persetujuan pendirian PAUD ke Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kota....

Perbekel mengeluarkan keputusan pendirian PAUD atas persetujuan Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kota ...

(3) Mekanisme pengalihan PAUD yang berasal dari Yayasan :

(a) Diawali kesepakatan penyerahan asset PAUD antara Yayasan pengelola PAUD ke Pemerintah Desa, diselenggarakan musyawarah desa untuk menyepakati pengalihan asset PAUD Yayasan menjadi PAUD asset Pemerintah Desa, dituangkan dalam berita acara. 

(b) Berdasarkan berita acara pada poin a, Perbekel mengajukan persetujuan pendirian PAUD ke Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kota Denpasar.

(c) Perbekel mengeluarkan keputusan pendirian PAUD atas persetujuan Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kota ....

Satuan layanan pendidikan PAUD terdiri dari:

(a). Taman Kanak-Kanak (TK)

(b). Kelompok Bermain (KB)

(c). Tempat Penitipan Anak (TPA)

(d). Satuan PAUD Sejenis (SPS)

(5) Satuan layanan pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) termasuk pendidikan formal, sedangkan satuan layanan pendidikan KB, TPA dan SPS termasuk pendidikan non formal. 

(6) Pendidikan dini pada anak lebih pada merangsang motorik, kemampuan bersosiali, membangun mental spiritual atau pendidikan berkarakter sehingga anak lebih siap mengikuti pendidikan formal pada jenjang pendidikan SD dan seterusnya.

(7) untuk mencapai tujuan ayat 6 di atas, satuan PAUD memegang perannan penting. Akan lebih efektif bila dilakukan konvergesi dengan kegiatan layanan yang lain seperti layanan kesehatan (posyandu) dan keagamaan, dalam bentuk PAUD holistik terintegrasi (H-I).

Pasal 7

Setiap satuan pendidikan yang tersebut pada pasal 5 berhak mendapat bantuan untuk peserta didik yang termasuk keluarga kurang mampu dan tidak mendapatkan program bantuan pada satuan pendidikan yang dimaksud.

Mekanisme pendataan peserta didik diatur melalui Peraturan Perbekel dan/atau Keputusan Perbekel dengan mempertimbangkan Keuangan Desa.

Pasal 8

Pelaku, Struktur Organisasi dan Peran

(1) Pelaku pendidikan di tingkat desa antara lain

(a). Pemerintah desa memiliki peran mengadakan satuan layanan pendidikan sesuai kewenagan desa, mengangkat dan memberhentikan pengelola PAUD, mengangkat dan memberhentikan guru-guru/ pendidik, pendanaan, monitoring dan evaluasi. 

(b). Satuan Pendidikan memiliki peran mengusul data peserta didik

(c). Komite Sekolah memiliki peran memfasilitasi masyarakat bersama satuan pendidikan untuk pendataan dan pengusulan peserta didik serta ikut aktif mengevaluasi kualitas penyelenggaraan penddidikan.

(d). Pendidik memiliki peran memberikan saran, masukan kepada satuan pendidikan dan memberikan bantuan bimbingan kepada peserta didik.

(e). Tenaga Kependidikan memiliki peran memfasilitasi pendidikan pada anak didik.

(f). Pengelola pusat kegiatan berbasis masyarakat (PKBM) seperti sanggar seni melakukan fasilitasi kegiatan seni budaya pada anak didik dan masyarakat.

(g).Yayasan/lembaga Pendidikan/Pasraman/bimbingan belajar, menyelenggarakan pendidikan yang menjadi mitra Pemerintah Desa

(2) Struktur organisi satuan pendidikan yang menjadi asset desa dan yang tidak menjadi asset tetapi menjadi mitra Pemerintah Desa serta perannya, diatur dengan Peraturan Perbekel.

BAB V BANTUAN PENDIDIKAN DI TINGKAT DESA

Pasal 9

Sasaran Perkembangan kecerdasan anak secara optimal terjadi pada usia 0 tahun sampai 8 tahun, maka perlu dan penting diberikan rangsangan untuk mengembangkan dan mengaktualisasikan potensi-diri anak dalam lingkungan sosialnya, pengembangan motorik, mental, spiritual dengan sebaik-baiknya melalui satuan satuan pendidikan dan keluarga. 

Setiap anak yang berumur 4 tahun sampai 6 tahun yang ada di wilayah Desa Kesiman Petilan wajib mengikuti pendidkan sesuai layanan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD)

Peserta didik merupakan asset Desa maka anak didik SD sampai SMA (Wajar 12 tahun ) yang rentan putus sekolah karena kondisi ekonomi atau kurang mampu.

Peserta didik atau warga desa yang sedang mengikuti pendidikan dan non formal atau penyiapan diri untuk wirausaha/bekerja.  

Pasal 10 Bentuk dan Jenis Bantuan

Bantuan untuk sasaran pasal 9 ayat 1, dapat diberikan bantuan berupa Penyadaran pendidikan terhadap peserta didik,  orang tua/wali, dan kelompok masyarakat melalui pengadaan penyuluhan atau pembinaan.

Bantuan untuk sasaran pasal 9 ayat 2, untuk Satuan Pendidikan Anak Usia (PAUD) yang menjadi asset desa, Pemerintah Desa dapat memberikan bantuan pembiayaan penuh meliputi pengadaan sarana-prasarana, operasional pengelolaan, pengadaan dan honor pendidik, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

[AMBIL] CONTOH PERDES Tentang Pendidikan, Lengkap dan Benar!
Gambar hanya Ilustrasi

Bantuan pada sasaran pasal 9 ayat 2, dimana lembaga PAUD tidak menjadi asset Desa tetapi anak didik termasuk keluarga kurang mampu yang menjadi peserta didk dalam satuan layanan pendidikan TK, dapat diberikan bantuan berupa :

(a). Uang atau dana pendidikan (paket beasiswa),  dan/atau

(b). Barang berupa pakaian seragam sekolah dan alat-alat tulis serta kebutuhan sekolah lainnya.

(4) Untuk sasaran pada pasal 9 ayat 3 dapat diberikat berupa :

(a). Uang atau dana pendidikan (paket beasiswa),  dan/atau

(b). Barang berupa pakaian seragam sekolah dan alat-alat tulis serta kebutuhan sekolah lainnya.

(3) Untuk sasaran pasal 9 ayat 4 dapat diberikan bantuan berupa :

(a). Desa mengupayakan peningkatan kapasitas soft skill (ketrampilan) melalui penyelenggaraan kursus-kursus, bimbingan belajar, pasraman atau sanggar seni.  

(b). Menggunakan fasilitas Desa atau Dusun seperti Komputer, WFi, perputakaan atau taman bacaan. 

(c). Bantuan dana beasiswa bagi kelurga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikannya pada jenjang yang lebih tinggi.

Pasal 11

Mekanisme Pemberian Bantuan. Mekanisme pemberian bantuan dan besaran bantuan seperti yang dimaksud pada pasal 8 diatur melalui Keputusan Perbekel.

BAB VI PENUTUP Pasal 12

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Desa ini akan diatur dengan peraturan Perbekel ditetapkan oleh Perbekel sepanjang mengenai peraturan desa ini dan pelaksanaannya.

Pasal 13

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Kesiman Petilan.

Demikian sedikit pembahasan mengenai [AMBIL] CONTOH PERDES Tentang Pendidikan, Lengkap dan Benar! Semoga bermanfaat Dan yang paling penting adalah salam merdesa.

AMBIL DISINI CONTOH PERDES Tentang Pendidikan, Lengkap dan Benar! Ms Word