Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[Tunggu] Pahami Dahulu 2 Hal Sebelum Bercerai, Contoh Surat Talak!

MEDIABRITA - Sebuah Perceraian merupakan jalan terakhir yang di ditempuh oleh pasangan suami-istri yang tengah diguncang permasalahan yang sulit. 

Namun disamping itu, perlu dipahami ada 2 hal sebelum bercerai diantaranya penjelasan perceraian dan contoh surat cerai atau talak. Dibawah ini mari simak dibawah ini.

Ada beberapa asalan yang menjadikan pertimbangkan pasangan yang memilih untuk melakukan cerai. Akan tetapi bahwa, sebuah perceraian bukanlah sebuah jalan akhir.

Pasalnya menurut Penelitian yang dilakukan Journal of Marriage and Family selama beberapa waktu terakhir melihat naiknya angka perceraian. 

Tak hanya itu juga, banyak masalah yang juga terkait pasca perceraian, hal itu diantaranya seperti prediksi perceraian, hubungan antara perceraian dan kesejahteraan anak-anak dan mantan pasangan, dan adanya campur tangan bagi pasangan yang sudah bercerai.

Tahu tidak, bahwa sebetulnya, bahwa perceraian merupakan hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak dan tidak disenangi oleh Allah SWT. Meski demikiam, dalam hal tertentu agama Islam memperbolehkan talak atau cerai.

Nah, untuk itu kita harus memahami jenis talak terutama untuk pasangan yang berniat pisah. Langkah terbaik, adalah tetap mempertahankan hubungan baik atau mediasi selama pernikahan harus diperjuangkan oleh kedua belah pihak.

Dilansir dari Wikipedia, bahwa Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Sedangkan sendiri Perceraian merupakan putusnya hubungan antara pasangan suami istri, hal tersebut seperti disebabkan oleh kegagalan suami atau istri didalam menjalankan obligasi peran masing-masing.

Sedang kan talak berarti melepaskan ikatan. Menurut pendapat lain bahwa, talak adalah memutuskan hubungan antara pasangan suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama. 

Meskipun begitu, Ajaran Islam ternyata juga membolehkan adanya rujuk setelah suami menjatuhkan talak pada istrinya, namun demikian melalui beberapa catatan.

Kenyataan, sebuah talak merupakan hak suami, artinya istri tidaklah bisa melepaskan diri dari ikatan pernikahan apabila tidak diperjatuhkan talak oleh sang suami. 

Namun demikian, suami juga tidak diperbenarkan memakai hak talaknya tersebut dengan sekehendaksendiri dan gegabah di dalam memberi keputusan talak, apalagi hanya menuruti hawa nafsunya saja. 

Ucapan talak tidak bisa dianggap main-main. Artinya Ketika suami mengucapkan talak secara mutlak, meski kondisinya sedang bercanda sekalipun, maka talak itu tetap jatuh terhadap istri anda.  

Jenis talak

Nah ketika sudah memahami arti talak, kini harus memahami hal selanjutnya yakni tentang jenis talak.

Jenis talak ternyata, terdiri dari berbagai jenis, yakni berdasarkan perkataannya dan dilihat dari pelakunya.

Untuk Talak menurut perkataannya talak dikategorikan jadi dua (2) jenis, yakni talak sharih dan talak kinayah. 

Lalu apa artinya? Mari simak perjelasannya itu : 

Talak sharih (talak langsung) 

Talak sharih adalah talak yang diucapkan oleh seorang suami terhadap istri melalui lafal atau nada intonasi yang jelas. 

Misalkan, seperti kalimat yang dikatakan suami kepada istri “Saya ceraikan kamu”. Walaupun talak ini diucapkan anda tanpa ada niat ataupun hanya dalam kondisi bercanda, akan tetapi suami tetaplah dianggap sudah menjatuhkan talak pada istri anda. 

Talak kinayah (talak tidaklah langsung) 

Adapun maksud thalak kinayah adalah talak yang diucapkan oleh suami dengan kata ucapan yang secara tidak langsung, namun sebetulnya mempunyai arti perceraian. 

Kata talak kinayah teesebut bisa jatuh pabila dengan disertai niat. 

Ilustrasi : amaljariyah.id

Misalkan, seorang suami yang berkata kepada istrinya “Pulanglah kamu ke rumah orangtuamu”.

Apabila kalimat suami tersebut mempunyai arti sindiran dengan dan mensertai adanya niat untuk menceraikan istrinya, maka jatuhlah talak. 

Akan tetapi apabila tidak ada niat, maka Tidak akan jatuh talak. 

Talak dilihat dari pelakunya

Meski talak sepenuhnya merupakan hak suami, akan tetapi istri juga dapat mengajukan cerai atas suaminya. Jikalau dilihat dari pelakunya, talak dibagi dalam beberapa jenis.

Jenis Cerai talak oleh suami

Talak raj’i 

Yaitu jenis talak pabila suami mengatakan talak satu atau talak dua kepada istrinya. Artinya Suami boleh rujuk kembali dengan istrinya, asal sang istri masih dalam masa iddah. 

Jikalau masa iddah sudah habis, sehingga sudah tidak dibolehin untuk merujuk kembali. Apabila ingin kembali bersama, maka harus melakukan akad nikah lagi. 

Talak bain

Yakni jenis talak di suatu masa bahwa suami mengatakan talak tiga pada istrinya. Pada hal ini, suami tidaklah dibolehin untuk merujuk dengan istrinya. Si suami boleh menikahi istrinya kembali dengan syarat sang istri sudah menikah lagi kepada orang lain, terusan bercerai. Jika waktu aAtau masa iddah-nya sudah habis, maka sang suami pertama dapat menikahi istrinya kembali melalui akad nikah yang baru. 

Talak sunni

Yakni jenis talak yang dijatuhkan suami saat istrinya ketika kondisi suci dari haid dan belum disetubuhi. Artinya sang istri sedang dalam masa haid, maka harus menunggu sampai istrinya suci dan dalam masa suci tersebut mereka nggak melakukan hubungan suami istri. 

Talak Sunni merupakan talak yang dijatuhi suami saat istrinya dalam keadaan haid, atau dalam kondisi suci tapi sebelumnya mereka telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Jenis Talak macam itu ndak dibenarkan dalam ajaran agama Islam dan ingat pelakunya juga berdosa. 

Cerai talak oleh istri

Fasakh 

Fasakh artinya pengajuan perceraian yang dilaksanakan oleh istri terhadap suami tidak adanya kompensasi yang diberikan oleh istri kepada suami. Fasakh dapat dilaksanakan ketika suami sudah melanggar kewajibannya dalam rumah tangga. 

Contoh, tidak memberi nafkah baik lahir ataupun batin kepada istrinya kuranglebih 6 bulan secara berurut-turut, kemudian meninggalkan istrinya selama 4 tahun tanpa adanya kabar, atau suami telah mempunyai kelakuan buruk dan mengancam keselamatan sang istri.

Khulu 

Khulu artinya proses perceraian atas permintaan dari istri dan suami setuju dengan hal tersebut dengan syarat sang istri memberikan imbalan kepada suaminya. Dengan kata begini, maka hilang hak suami untuk melakukan rujuk selama sang istri sedang dalam masa iddah. Pabila ingin kembali bersama, maka harus dilakukan proses akad nikah lagi.

Hukum Talak

Ada beberapa perselisihan pendapat di antara para ulama saat menentukan kapan tepatnya hukum talak berlangsung.

Ketika Talaknya sah diucapkan akan tetapi barulah jatuh ketika telah mencapai waktunya, menurut pendapat Abu ‘Ubaid, Ishaq, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Daud Az Zohiriy dan pengikutnya.

Ibnu Musayyib, salah satu pendapat Imam Abu Hanifah, Al Laits dan Imam Malik berpendapat, talak jatuh ketika diucapkan.

Talaknya tidak jatuh baik ketika diucapkan atau ketika sudah mencapai waktunya. Pendapat terakhir ini dianut oleh Ibnu Hazm. Alasannya, karena tidak ada dalil dari Al Qur’an maupun hadits yang menunjukkan bahwa talak tersebut jatuh. Samapula nikah dengan mengucapkan bahwa anda akan nikah tahun depan, hal tersebut tidak bisa dianggap telah nikah, maka sama halnya dengan talak.

Selain itu, hukum talak dengan maksud sumpah, seperti ucapan ‘jika engkau keluar rumah, maka engkau ditalak’ juga memiliki dua keadaan:

Adapun Maksud dari ucapan talak adalah jatuh talak secara hakiki ketika syarat tersebut tercapai. Menurut jumhur ulama, talak tersebut dianggap jatuh.

Maksud dari ucapan talak bukan maksud talak secara hakiki akan tetapi berupa ancaman ahat mengerjakan atau meninggalkan sesuatu. 

Berupa talak dengan maksud ini, ada dua pendapat di antara para ulama: (1) Talak jatuh ketika syaratnya tercapai. Menurut pendapat jumhur fuqoha dan 4 ulama madzhab. Karena alasannya muslim harus berpegang dengan syarat yang dia tetapkan, dan (2) Talak tersebut tidaklah jatuh. Pendapat ini menjadi pegangan ‘Ikrimah, Thowus, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qoyyim. Di antara alasannya adalah sabda Nabi SAW: “Barangsiapa bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu dia melihat ada kebaikan pada yang lain, maka pilihlah yang baik tersebut dan batalkan sumpah tersebut dengan kafaroh.” (HR. Muslim no. 1650).

Tujuh orang sahabat -yaitu Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah, Aisyah, Abu Salmah, Hafshoh, Zainab, menganggap tidak jatuhnya sumpah dengan memerdekakan budak. Demikian bisa diqiyaskan dengan talak dengan qiyas yang shahih.

Pasalnya tidak ada dalil tegas dari Alquran maupun hadits, juga tidak ada ijma’ (konsensus para ulama), ditambah kesesuaian dengan maqoshid syari’at, maka pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah talak mu’allaq bersyarat (talak dengan maksud sumpah) tidaklah jatuh.

UntukbTalak itu adalah jika dengan maksud sebagai ancaman supaya mengerjakan atau meninggalkan sesuatu. Akan tetapi jika maksudnya adalah talak secara hakiki, sehingga dianggap jatuh talak. Mahkamah di Mesir berpendapat yang sama, mereka berkata, “Tidak jatuh talak bersyarat jika dimaksudkan sebagai ancaman (peringatan) untuk mengerjakan atau meninggalkan sesuatu, bukan yang lainnya.”

Contoh surat talak atau cerai

Memanglah suatu perceraian tidak dianjurkan, namun jika hal ini sudah tidak bisa dipertahankan lagi ya mau bagaimana lagi.

Nah bagi anda yang saat ini sedang ingin melakukan proses perceraian dan sedang membutuhkan contoh surat talak atau cerai maka anda bisa mendownload nya dibawa ini, akhir artikel. 

Demikianlah arti talak dan jenis nya yang dikutip dari Popbela.com, namun Ingatlah, talak bukanlah hal yang gampang dan dapat membuat efek yang besar bagi suami, istri, maupun anak-anak. Semoga bermanfaat dan keluarga anda bahagia serta terhidanr dari perceraian. Amin.

AMBIL DISINI CONTOH SURAT TALAK ATAU CERAI FORMAT MS WORD

AMBIL DISINI CONTOH SURAT IKRAR TALAK MS WORD