Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[TERBARU] Permenkeu 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD 2021, Dalam Penanganan Covid-19

MEDIABRITA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menerbitkan Permenkeu 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD 2021. Permenkeu 17 Tahun 2021 bertujuan dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampaknya. 

Permenkeu 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD 2021 dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampaknya ini ditujukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa pengelolaan Keuangan Negara dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.

Sementara itu, Permenkeu 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD 2021 dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampaknya menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf e dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian belanja dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target dan/atau adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, yang pelaksanaannya dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan ahun Anggaran 2021 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021.

Permenkeu 17/PMK.07/2021
Ilustrasi Permenkeu 17/PMK.07/2021

Permenkeu 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD 2021 dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampaknya memiliki pertimbangan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

Dalam permenkeu 17 tahun 2021 terdapat perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dalam Permenkeu 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD 2021 dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampaknya meliputi:

  • perubahan alokasi;
  • penggunaan; dan
  • penyaluran.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2021. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2021.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149, agar setiap orang mengetahuinya.

Mencabut

Permenkeu 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD 2021 dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampaknya mencabut:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 250);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1612);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 866); dan

Lampiran huruf h Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641), dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang

Pertimbangan Permenkeu 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD 2021 dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampaknya adalah:

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan Keuangan Negara dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf e dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian belanja dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target dan/atau adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, yang pelaksanaannya dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2021 dan/ a tau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya;

Dasar Hukum

Dasar Hukum Permenkeu 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD 2021 dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampaknya, adalah:

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 266);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);

Isi Permenkeu tentang Pengelolaan TKDD 2021 dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampaknya

Berikut adalah isi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, bukan format asli:

Dana Transfer Khusus

Pasal 5

Pagu alokasi DAK Fisik ditetapkan sebesar Rp63.648.200.000.000 (enam puluh tiga triliun enam ratus em pat puluh delapan miliar dua ratus juta rupiah), yang terdiri atas:

DAK Fisik yang dirinci per jenis/bidang/ subbidang menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp63.318.942.736.000,00 (enam puluh tiga triliun tiga ratus delapan belas miliar sembilan ratus empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah); dan

cadangan DAK Fisik sebesar Rp329.257.264.000,00 (tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

bidang Pendidikan sebesar Rp18.333.059.942.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus tiga puluh tiga miliar lima puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah);

bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar Rp19.796.485.885.000,00 (sembilan belas triliun tujuh ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp975.784.325.000 (sembilan ratus tujuh puluh lima miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);

bidang Industri Kecil dan Menengah sebesar Rp743.538.967.000,00 (tujuh ratus empat puluh tiga miliar lima ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);

bidang Pertanian sebesar Rpl.394.263.757.000,00 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);

bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp997.119.766.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar seratur sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);

bidang Pariwisata sebesar Rp585.411.19l.000,00 (lima ratus delapan puluh lima miliar empat ratus sebelas juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

bidang Jalan sebesar Rpl0.210.344.809.000,00 (sepuluh triliun dua ratus sepuluh miliar tiga ratus empat puluh empat juta delapan ratus sembilan ribu rupiah);

bidang Air Minum sebesar Rp2.977.364.075.000,00 (dua triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh em pat juta tujuh puluh lima ribu rupiah);

bidang Sanitasi sebesar Rpl.974.663.982.000,00 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh empat miliar enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);

bidang Irigasi sebesar Rp2.901.015.016.000,00 (dua triliun sembilan ratus satu miliar lima belas juta enam belas ribu rupiah);

bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp606.107.059.000,00 (enam ratus enam miliar seratus tujuh juta lima puluh sembilan ribu rupiah);

bidang Transportasi Perdesaan sebesar Rpl.248.319.817.000,00 (satu triliun dua ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus sembilan belas juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah); dan

bidang Transportasi Laut sebesar Rp575.464.145.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus enam puluh empat juta seratus em pat puluh lima ribu rupiah).

Jenis DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas jenis DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan.

Rincian DAK Fisik menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada nilai Rencana Kegiatan DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang yang telah disepakati bersama antara Daerah dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Alokasi cadangan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan selisih dari pagu alokasi DAK Fisik setelah penyesuaian dengan nilai total Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 6

Pagu alokasi DAK Nonfisik untuk Jenis Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ditetapkan sebesar Rpl.585.007.000.000,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh lima miliar tujuh juta rupiah).

Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.

Dari besaran paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan penggunaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

perlindungan sosial dengan proporsi paling tinggi 20% (dua puluh persen); dan

pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan proporsi paling tinggi 15% (lima belas persen).

Pasal 8

Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi dukungan program pemulihan ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani dan diberi cap dinas kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap bulan.

Penyampaian laporan realisasi dukungan program pemulihan ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode laporan bulan April disertai pernyataan pengalokasian dukungan program pemulihan ekonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 14 untuk realisasi bulan sebelumnya.

Dalam hal tanggal 14 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada hari kerja berikutnya.

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyaluran DAU bulan berikutnya tidak dapat disalurkan.

Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penyaluran kembali DAU yang belum disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan secara sekaligus sebesar DAU yang ditunda paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran berjalan.

Demikianlah pembahasan mengenai Permenkeu 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan TKDD, nah jika anda sabahat desa membutuhkan atau sedang mencarinya bisa menDownload Permenkeu 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD 2021 akhir artikel ini, tapi sebelumnya terimakasih sudah berkunjung kesini MEDIABRITA. Semoga bermanfaat dan salam merdesa dari seluruh penjuru desa. 

Sebelumnya Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.O7/2O21.

Permenkeu tersebut membahas tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2O21 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) dan Dampaknya. 

Pada Permenkeu 17/PMK.O7/2O21 tentang Pengelolaan TKDD 2O21 dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 serta Dampak untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara,

Pada ayat tersebut menyatakan bahwa pengelolaan Keuangan Negara dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.

AMBIL DISINI Permenkeu 17/PMK.O7/2O21 tentang Pengelolaan TKDD 2O21