Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[TERBARU] Cara Mengelola Badan Usaha Milik Desa (BumDesa) Yang Baik dan Benar

MEDIABRITA - Cara Mengelola Badan Usaha Milik Desa (BumDesa) Yang Baik dan Benar

Apabila anda ingin membuat dan mendirikan sebuah badan usaha di suatu desa, perlu membuat dahulu Konsep Dasar Mendirikan BumDesa. hal ini penting agar mengetahui kearah mana sebuah usaha dibawa, tentunya profit atau keuntungan.

Cara Mengelola Badan Usaha Milik Desa (BumDesa) Yang Baik dan Benar

Nah untuk itu sahabat perangkat desa mestinya harus sudah memahami konsep tersebut, namun tenang disini kami akan membagikan sebuah buku digital berupa file pdf tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) yang diluncurkan oleh Kementrian Desa dan PDTT pada tahun 2017 lalu, pada akhir artikel ini.

Baiklah mari kita bahas terkait Buku Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) dari Kemendes PDTT. Sebelum itu mari kita simak tentang Bumdes dahulu.

Arti Bumdesa 

Badan Usaha Milik Desa atau BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 

BUMDesa sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDesa harus bersumber dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDesa dapat mengajukan pinjaman modal kepada pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa atau pihak lain, bahkan melalui pihak ketiga. 

Maksud Pembentukan BUMDesa

Adapun Maksud dari Pembentukan BUMDesa dimaksudkan untuk menampung seluruh kegiatan perekonomian yang ditujukan untuk peningkatan pendapatan masyarakat, baik kegiatan perekonomian yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya masyarakat setempat seperti kelompok arisan, lembaga ekonomi adat, serta kegiatan perekonomian yang diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk program dan proyek dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah seperti : Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP), Lembaga Simpan Pinjam Berbasis Masyarakat (LSPBM); Badan Kredit Desa (BKD), program P2KP, program UPK-PKK, dan lainnya yang berada dan berkedudukan di desa. 

Tujuan Pembentukan BUMDesa

  • Pembentukan BUMDesa memiliki Empat tujuan utama diantaranya adalah sebagai berikut: 
  • Meningkatkan perekonomian desa; 
  • Meningkatkan pendapatan asli desa; 
  • Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat; 
  • Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan. 

Pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah merupakan perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable. 

Oleh karena itu, perlu adanya upaya serius untuk menjadikan pengelolaan badan usaha tersebut dapat berjalan secara efektif, efisien, profesional dan mandiri

Prinsip Dasar Mendirikan BUMDesa

Selain itu, ada juga Prinsip dasar dalam mendirikan pembentukan BUM Desa yakni diantaranaya sebagai berikut :

  1. Pemberdayaan; memiliki makna untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, keterlibatan masyarakat dan tanggung jawab masyarakat; 
  2. Keberagamam; bahwa usaha kegiatan masyarakat memiliki keberagaman usaha, dan keberagaman usaha dimaksud sebagai bagian dari unit usaha BUM Desaa tanpa mengurangi status keberadaan dan kepemilikan usaha ekonomi masyarakat yang sudah ada.
  3. Partisipasi; pengelolaan harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar sentiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kelangsungan BUM Desa. 
  4. Demokrasi; mempunyai makna bahwa dalam mengelola didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan harus diselenggarakan dalam perspektif penyelenggaraan administrasi keuangan yang benar. 

Empat Tahapan dalam Pendirian BUMDesa 

Gagasan awal pendirian BUMDesa apakah bersumber dari perorangan atau kelompok masyarakat harus dibahas di dalam rembug desa. 

Beberapa aktivitas ataupun kegiatan yang perlu dilakukan dalam menyiapkan pendirian BUMDesa meliputi:

  • Melakukan Kajian Kelayakan Usaha terkait pemanfaatan potensi desa yang diikuti penyusunan Rencana Usaha dan Rencana Tahunan Pemasaan untuk mengeksploitasi produk (barang dan jasa) yang akan ditawarkan BUM Desa; 
  • Mempersiapkan Draft AD/ART, Calon Pengelola beserta para Pembantunya (Karyawan), Dana Desa sebagai Modal Dasar dan Draft Peraturan Desa;
  • Melakukan rembug desa guna membuat kesepakatan pendirian BUM Desaa dengan Penentapan Melalui Peraturan Desa; 4) Mempersiapkan sarana prasarana operasional BUM Desa;

Membangun BUMDesa Yang Mandiri serta Berkelanjutan

BUM Desa, atau nama lain, sebenarnya bukan makhluk baru meskipun nomenklatur itu baru diperkenalkan oleh pemerintah dalam satu dekade terakhir. 

[TERBARU] Cara Mengelola Badan Usaha Milik Desa (BumDesa) Yang Baik dan Benar
Ilustrasi: pengadaanweb

Dulu kita mengenal berbagai institusi sosial dan institusi keuangan mikro yang dibentuk pemerintah: Badan Kredit Desa (BKD), Koperasi Unit Desa (KUD),Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP), Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bali, maupun berbagai nama dana bergulir yang dikelola kelompok-kelompok masyarakat yang dibentuk oleh proyek-proyek sektoral kementerian seperti UPK dan Simpan Pinjam untuk Perempuan (SPP) dalam PNPM Mandiri Perdesaan. 

Sebut saja ini adalah LKM korporatis, atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang dibentuk oleh pemerintah. Berbagai LKM ini dibentuk oleh pemerintah karena komitmen pemerintah untuk menolong rakyat desa (termasuk kaum miskin) dari jeratan rentenir dan sekaligus membuka akses kredit bagi rakyat desa mengingat bank-bank komersial (baik BUMN maupun swasta) tidak pro rakyat. 

Tidak semua institusi LKM itu mati, tetapi sebagian besar institusi LKM telah mati, telah menjadi dinosaurus. Tentu pemerintah tidak pernah jera. 

Pemerintah selalu membikin nomenklatur LKM yang baru seraya mengalirkan bantuan dana yang tidak kecil kepada LKM baru. Studi kami di Dompu, Bima, dan Lombok Barat, sebagian besar BUM Desa bentukan Pemkab dan didukung Provinsi, yang bergerak di bidang LKM mengalami mati suri. 

Demikian pula di Kutai Kartanegara yang kaya raya, dimana proyek LKM melalui program Gerbang Dayaku, mewariskan kegagalan LKM sebagaimana ditunjukkan dengan kemacetan dana bergulir sebesar 78 milyar rupiah. Sementara institusi dana bergulir yang sekarang masih berjalan secara massif adalah SPP PNPM Mandiri Perdesaan. 

Dikarenakan proyek masih berjalan, dana SPP terus bergulir menjadi besar dengan tingkat pengembalian pinjaman dari kelompok sebesar 92,7% pada tahun 2008 dan meningkat menjadi 94,00% pada tahun 2009. Menurut laporan PNPM Mandiri Perdesaan 2009, dana yang bergulir sebesar Rp 1.247.881.145.008 dan kemudian meningkat menjadi Rp 2.399.196.471.301 pada tahun 2009. 

Banyak pihak bertanya, bagaimana nasib SPP kedepan ketika PNPM MP sudah berakhir? Mau dibawa kemana institusi SPP dan uang sebesar itu? Apakah institusi dan uang itu akan bernasib sama seperti institusi-institusi lain yang pernah dibentuk pemerintah? 

Ini adalah teka-teki serius yang sangat disadari oleh PNPM MP maupun oleh pemerintah. Di tengah-tengah banyak LKM masuk desa yang datang silih berganti, pemerintah dan masyarakat Bali sangat bangga akan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). 

LPD dibentuk secara serentak oleh Gubernur Ida Bagus Mantra pada tahun 1985, sebagai kelanjutan atas pemisahan dan pembentukan antara Desa Dinas dan Desa Adat (Desa Pakraman). LPD dibentuk khusus di setiap Desa Adat (Pakraman) dengan modal awal sebesar Rp 2 juta serta didampingi oleh BPD Bali. 

Setiap Desa Adat memiliki LPD dan LPD khusus melayani warga dalam satu Desa Adat, tidak boleh melayani warga Desa Adat lainnya. Sebagian besar LPD berkembang pesat dan bertambah besar, yang memberikan dukungan bagi gerakan ekonomi lokal maupun dana sosial warga, tidak semata dengan mekanisme dana bergulir tetapi melalui mekanisme simpan pinjam. Ketika BUM Desa diperkenalkan Jakarta, banyak pejabat daerah dan kepala desa di Bali berujar: “Buat apa BUM Desa, kan kami sudah memiliki LPD”. 

Dari cerita singkat itu muncul pertanyaan. Mengapa sebagian besar LKM atau BUM Desa mengalami kegagalan, sementara sebagian kecil lainnya meraih cerita sukses? Pelajaran apa yang bisa ambil dari kisah kegagalan dan kesuksesan itu? Saya terus terang tidak banyak mengetahui tentang disain kelembagaan dan manajemen usaha BUM Desa. Padahal banyak pihak yakin bahwa kesuksesan BUM Desa tergantung pada ketepatan disain kelembagaan dan kecanggihan (akuntabilitas dan profesionalitas) manajemen BUM Desa.

BUM Desa Bukan Sekadar BUM Desa Banyak pihak masih mempertanyakan makluk apa BUM Desa itu? Bahkan seorang pejabat Bappeda Kabupaten Buton, Sultra, malah menyampaikan kritik bahwa BUM Desa adalah bentuk Jawanisasi, sebagaimana penerapan model desa Jawa di seluruh Indonesia. “Kalau sudah ada gerakan ekonomi berbasis rakyat desa, untuk apa BUM Desa?”, demikian ujarnya. 

Berbagai perangkat regulasi di atas sebenarnya telah memberikan landasan hukum tentang kedudukan, tujuan, kelembagaan maupun kepemilihan BUM Desa, yang kemudian tatacara pembentuknya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah. Meskipun sudah ada landasan hukum secara makro, tetapi studi lapangan FPPD di empat kabupaten (Dompu, Bima, Lombok Barat dan Bantaeng) dan dua putaran lokakarya di Mataram dan Makassar, menemukan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran yang ditujukan kepada BUM Desa: 

  • Bagaimana kedudukan dan status BUM Desa? Apa beda BUM Desa dengan PT, CV, usaha dagang atau koperasi?
  • Mengapa dibentuk BUM Desa? Untuk apa BUM Desa? Kalau sudah ada usaha-usaha masyarakat seperti koperasi maupun kegiatan simpan pinjam masyarakat, kenapa harus dibentuk BUM Desa? Bukankah BUM Desa justru bisa menyaplok usaha-usaha yang sudah ada atau malah mematikan usahausaha yang sudah ada dalam masyarakat? Apakah tidak mungkin desa hanya cukup melakukan pungutan pajak terhadap usaha-usaha masyarakat, tanpa membentuk BUM Desa, untuk memperoleh PADes? Bahkan ada yang bertanya, bukankah BUM Desa ini merupakan bentuk “Jawanisasi”? 
  • Siapa pemilik BUM Desa? Kalau pemerintah memberikan bantuan kepada desa atau BUM Desa, bagaimana kedudukan dan kepemilikan pemerintah dalam BUM Desa? Demikian juga, kalau sekelompok masyarakat menyertakan modal kepada BUM Desa, bagaimana hak dan kepemilikan mereka atas BUM Desa? 4. Apakah BUM Desa hanya bergerak di bisnis ekonomi? Apakah BUM Desa tidak mungkin melakukan bisnis sosial yang berorientasi pada perlindungan sosial dan pelayanan publik kepada masyarakat?

Pendekatan Membangun BUMDesa

Kesulitan membangun BUM Desa sebenarnya paralel dengan kesulitan penanggulangan kemiskinan. Selama satu dekade terakhir pemerintah mempunyai komitmen besar terhadap penanggulangan kemiskinan, sebagaimana ditunjukkan dengan besarnya alokasi dana yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. 

TNP2K secara kritis melansir data riil bahwa selama lima tahun terakhir, dana penanggulangan kemiskinan mengalami peningkatan secara fantastis sebesar 250% tetapi angka kemiskinan hanya mengalami penurunan sebesar 2%. Kesenjangan yang serius ini tentu menimbulkan pertanyaan, apa yang salah dari pendekatan dan kebijakan pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan? Pertanyaan ini serupa dengan pertanyaan: mengapa sebagian besar BUMDesa yang dibentuk pemerintah mengalami kegagalan? Apakah ini karena pendekatan yang salah? 

Membangun Gerakan BUMDesa

BUMDesa (unit usaha) yang peka terhadap kebutuhan warga dapat dipastikan lebih bertahan (sustainibility) bahkan berkembang lebih pesat. Idealnya BUM Desa didirikan untuk mendukung usaha-usaha warga desa yang sekiranya secara individual tidak mampu diselenggarakan. Sehingga upaya menjadikan gerakan BUM Desa sangat terkait dengan proses pembentukan BUM Desa itu sendiri. 

Berikut ini disampaikan proses menjadikan BUM Desa sebagai gerakan ekonomi warga desa: 

  • Sosialisasi tentang BUMDesa
  • Proses Pemilihan/ Pembentukan Unit Usaha
  • Pentingnya Forum Musdes yang Representatif
  • Komitmen Pengurus
  • Prinsip Pengelolaan BUMDesa
  • Regulasi BUMDesa
  • Dukungan dan Proteksi Desa dan Supra Desa.

Tahap Persiapan Pendirian BUMDesa

Dalam upaya mendirikan badan usaha di desa perlu adanya Tahapa Persiapan Pendirian BUMDesa, hal tersebut itu diantaranya sebagai berikut ;

Sosialisasi tentang BUMDesa 

Inisiatif sosialisasi kepada masyarakat desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa atau BPD baik secara langsung atau bekerjasama dengan lembaga lain/ perseorangan yang memiliki kapasitas untuk menjelaskan BUM Desa, sehingga masyarakat mengetahui dan memahami tentang: 

apa itu BUM Desa; mengapa perlu dibentuk BUM Desa; maksud dan tujuan dari pembentukan BUM Desa; tahapan pembentukan BUM Desa; manfaat didirikannya BUM Desa; Bagaimana mendapatkan modal; Bagaimana bentuk simpan pinjamnya; Bagaimana mekanisme operasionalnya; Bagaimana bagi hasilnya. Dan lain-lain).dsb. 

Musyawarah Desa yang Representatif 

Keterlibatan seluruh elemen yang ada dalam masyarakat desa maupun pihak-pihak yang mewakili stakeholders serta kelompok masyarakat dalam forum musdes sangat penting untuk memperoleh hasil musyawarah desa yang berkualitas. 

Stakeholders desa tersebut antara lain: kepala desa dan perangkat desa lainnya; pengurus dan anggota BPD; pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti LPMD, PKK, Karang Taruna, Gapoktan, dan pengurus lembaga lain yang ada di desa yang dipandang cukup mewakili warga masyarakat misalnya wakil dari lembaga keagamaan, wakil dari lembaga perekonomian, paguyuban, dan tokoh adat 

Pemilihan dan Pembentukan Unit Usaha BUMDesa 

Proses pemilihan dan penentuan unit usaha harus didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang detail dan cermat. Hal tersebut bagus dalam forum musdes dapat membentuk “Tim Survey Unit Usaha” atau “Tim Pengkaji Unit Usaha” atau dengan nama lain. 

Nantinya Tim tersebut sebaiknya beranggotakan orang-orang yang memiliki kapabilitas untuk menyusun kelayakan usaha melalui survey, pengkajian, perhitungan atas kelebihan dan kekurangan, peluang keuntungan dan kerugian/ resiko suatu unit usaha. Unit usaha yang dibentuk seyogyanya belum diselenggarakan oleh warga. 

Kajian Kelayakan Usaha 

Suatu gagasan usaha dikatakan layak apabila terdapat kemungkinan untuk memperoleh manfaat ketika kegiatan usaha itu dijalankan. Kajian kelayakan usaha dapat dilaksanakan untuk mendirikan usaha baru atau dalam rangka pengembangan usaha yang sudah ada.

Manfaat Kajian Kelayakan Usaha 

Kajian Kelayakan Usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan cara tepat akan memberikan kemanfaatan, meliputi: 

  • Terpilihnya jenis usaha yang dapat menghasilkan kemanfaatan paling besar atau paling layak untuk dilaksanakan. 
  • Memperkecil risiko kegagalan usaha atau mencegah kerugian. 
  • Tersedianya data dan informasi tentang kelayakan usaha sehingga memudahkan penyusunan perencanaan usaha (business plan). 
  • Meningkatnya kemampuan atau keterampilan warga desa dalam mengelola usaha ekonomi secara rasional dan modern. 
  • Tersedianya informasi tentang prospek usaha yang dapat menarik warga desa dan pihak lain untuk mendukung pengembangan usaha.

Langkah-langkah Penyusunan Kelayakan Usaha Langkah-langkah penyusunan kelayakan usaha adalah sebagai berikut: 

Pembentukan Tim Penyusun Kelayakan Usaha (TPKU)

Pembentukan TPKU sebaiknya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa yang keanggotaannya terdiri atas Kepala Desa dan warga desa yang cukup berpendidikan, mengenal dengan baik keadaan desa, dan memiliki komitmen (rasa tanggungjawab) untuk memajukan desanya atau yang sering dikenal sebagai kader-kader penggerak desa. 

Jumlah personil TPKU sebaiknya tidak terlalu banyak (misal: 5-7 orang) dan menerima keterwakilan minimal 2 orang perempuan. Bagi desa yang telah membentuk kelembagaan BUM Desa, penyusunan kelayakan usaha dapat dilakukan oleh Pengurus dan Pengelola Unit Usaha BUM Desa. Bagi desa yang sedang menyiapkan pembentukan BUM Desa studi kelayakan usaha bisa sekaligus menjadi bagian dari tim persiapan pembentukan BUM Desa. 

Menemukan potensi desa yang dapat dikembangkan/ didayagunakan melalui pengelolaan usaha/bisnis. Kegiatan pada tahap ini dilakukan oleh TPKU yakni dengan mengidentifikasi (mengenali) dan menginventarisasi (mencatat) atau disebut dengan peta aset dan potensi yang dimiliki desa yang memungkinkan untuk dijadikan produk dari unit usaha BUM Desa. 

Ada tiga peta yang perlu disusun, yakni peta sumber penghidupan warga, peta sumberdaya alam desa, dan peta kualitas layanan dasar desa. Dokumen profil desa merupakan sumber data penting untuk mengidentifikasi aset dan potensi desa. Semakin baik kualitas penyusunan profil desa, maka akan sangat membantu dalam mengenali potensi desa dengan tepat. 

Cara lain untuk mengenali potensi desa adalah dengan pengamatan langsung dan menjaring informasi dari warga desa. Cara menjaring informasi secara partisipasi yang terakhir tersebut biasanya paling efektif. Desa dapat sekaligus menganalisa bersama-sama kapasitas aset desa dan apa peluang pemanfaatannya.

Mengenali kebutuhan sebagian besar warga desa maupun masyarakat luas (masyarakat luar desa). Kegiatan ini juga dilakukan TPKU yakni dengan cara menanyakan langsung kepada warga desa tentang jenis barang atau jasa yang mereka harapkan dapat dilayani melalui BUM Desa. 

Dapat pula dilakukan dengan cara mengamati atau bertanya kepada pemilik toko dan pedagang di pasar mengenai jenis barang yang laris terjual, khususnya barang-barang yang sekiranya dapat diproduksi atau disediakan oleh BUM Desa. Informasi tentang jenis kebutuhan masyarakat tersebut kemudian dicatat. Langkah ini sangat diperlukan sebagai dasar menentukan peluang jenis usaha yang akan dijalankan dan produk (barang dan jasa) yang akan ditawarkan. 

Pada tahap ini TPKU terlebih dahulu menyusun rancangan alternatif jenis usaha beserta hasil kajian aspek-aspek kelayakan usaha dan kemungkinan pengembangannya. Rancangan alternatif usaha beserta kajian kelayakan usaha kemudian ditawarkan kepada warga desa untuk dibahas bersama melalui forum musyawarah desa. 

Menggalang kesepakatan warga untuk menentukan unit usaha ekonomi desa yang akan diwadahi BUM Desa. Kesepakatan bersama warga desa sangat diperlukan untuk memperoleh dukungan dalam menjalankan dan mengembangkan suatu unit usaha BUM Desa. Ketika warga desa menyepakati pendirian unit usaha BUM Desa, maka tentunya mereka merasa ikut memiliki dan bertanggungjawab atas keberlangsungan usaha. Di satu sisi, menjadi modal yang sangat membantu bagi pengelola opersional dalam menjalankan kegiatan usaha. Kesepakatan mendirikan unit usaha BUM Desa bersama warga desa hendaknya dilakukan melalui forum musyawarah desa.

Aspek Kajian Menentukan Kelayakan Usaha

Aspek Pasar dan Pemasaran Pasar, dalam pengertian sempit diartikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli. Dalam pengertian luas, pasar merupakan pertemuan antara penjual dan pembeli untuk melakukan tawarmenawar sehingga terbentuk harga. 

Pengertian pasar itu tidak selalu menunjuk tempat, karena interaksi (pertemuan) antara penjual dan pembeli tidak harus bertemu di suatu tempat tetapi dapat melalui media lain, misalnya melalui telepon, suratmenyurat, internet, dan lain-lain (Subagyo, 2007). 

Fungsi penawaran itu dilakukan oleh pihak penjual, sedangkan pembeli melakukan fungsi permintaan berupa baik barang dan/atau jasa. Apabila tawarmenawar antara penjual dan pembeli menghasilkan kesesuaian harga, maka terjadilah transaksi jualbeli. 

Dengan demikian pasar akan terbentuk apabila: terdapat penjual dan pembeli; terdapat barang atau jasa yang diperjual-belikan; dan terjadi kesesuaian harga dari hasil tawar-menawar antara penjual dan pembeli. Pemasaran adalah sebuah proses dalam memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia. Pemasaran dimulai dengan pemenuhan kebutuhan

manusia yang kemudian tumbuh menjadi keinginan manusia. Proses dalam pemenuhan kebutuhan dan keinginan manusia adalah dasar dari konsep pemasaran. Mulai dari pemenuhan produk (barang dan/atau jasa), penetapan harga, pengiriman barang, dan mempromosikan barang/jasa. 

Aspek Teknis dan Teknologi 

Kajian terhadap aspek teknis dan teknologi dimaksudkan untuk mengetahui apakah secara teknis suatu unit usaha BUM Desa dapat dioperasikan (dijalankan) dan apakah teknologi yang diperlukan tersedia. Ada 7 unsur pokok kelayakan usaha yang dinilai dari aspek teknis dan teknologi, yaitu:  1) Perencanaan Produk, 2) Kualitas Produk, 3) Perencanaan Jumlah dan Kapasitas Produksi, 4)Persediaan bahan baku, 5) Pemilihan Teknologi, 6) Penentuan Lokasi Usaha, dan 7) Perencanaan Tata letak (Layout) 

Aspek Manajemen dan Sumber Daya Manusia (SDM)

 Aspek Manajemen Kajian kelayakan usaha pada aspek manajemen bertujuan untuk mengetahui apakah pembentukan dan pelaksanaan usaha dapat direncanakan, dilaksanakan, dan dikendalikan. Aspek manajemen tersebut meliputi: perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian.

Aspek Sumber Daya Manusia (SDM) Kesuksesan menjalankan suatu unit usaha sangat tergantung pada SDM yang solid dalam organisasi. Oleh karena itu harus dipastikan bahwa BUM Desa diurus oleh SDM yang berkualitas dan mampu membangun kekompakan serta keselarasan kerja untuk menjalankan unit usaha.

Disamping itu, rencana usaha melalui pengembangan BUM Desa secara rutin juga memerlukan kelayakan aspek SDM. Kajian kelayakan SDM dapat dimulai dari merencanakan siapa yang akan memimpin BUM Desa atau unit usaha BUM Desa, timnya dan menganalisis jenis pekerjaan dan pelaksananya. Selain keahlian teknis, tim yang efektif adalah yang mau bekerja dengan baik dengan komitmen tinggi.

Aspek Keuangan 

Kajian aspek keuangan dimaksudkan untuk menentukan rencana investasi melalui perhitungan biaya dan manfaat, seperti ketersediaan dana, biaya modal, kemampuan usaha untuk membayar kembali dana tersebut dalam waktu yang telah ditentukan dan menilai prospek keberlanjutan usaha. Tujuan menganalisis aspek keuangan adalah mengetahui kelayakan suatu unit usaha BUM Desa untuk dijalankan. Aspek keuangan yang perlu dikaji meliputi: 1) Kebutuhan dana serta sumbernya, 2) Aliran kas, 3) Perkiraan laba-rugi, 4) Penilaian investasi rencana usaha.

Aspek Ekonomi, Sosial Budaya, Politik, dan Lingkungan 

Aspek Ekonomi Salah satu tujuan utama mendirikan unit usaha BUM Desa adalah untuk memperbaiki atau meningkatkan perekonomian desa. Untuk itu, pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan BUM Desa dapat menyerap tenaga kerja lokal untuk menggairahkan kehidupan ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan warga desa sehingga terjadi perbaikan kesejahteraan warga desa. Hindari pemilihan jenis usaha yang sudah digeluti oleh warga desa. 

Dengan demikian, kehadiran unit usaha BUM Desa dapat memperluas kesempatan kerja baru bagi warga desa. Selain dampak positif dari unit usaha BUM Desa terhadap kehidupan ekonomi warga desa, rencana usaha tersebut juga perlu memperhitungkan keuntungan finansial bagi peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk memperkuat kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam membiayai pembangunan desa dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Aspek Sosial Budaya 

Hindari jenis kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan nilai sosial budaya setempat. Rencana kegiatan usaha yang bertentangan dengan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat akan menimbulkan perlawanan dari masyarakat, menimbulkan konflik dalam kehidupan bermasyarakat sehingga rencana usaha itu sulit dilaksanakan. 

Pertimbangkan kemungkinan dampak dari kegiatan usaha yang akan dijalankan. Apabila kegiatan usaha menimbulkan dampak negatif pada kehidupan warga desa, maka perlu diupayakan untuk mengatasinya. Apabila dampak negatif yang akan terjadi berskala besar dan sulit untuk mengatasinya, sebaiknya rencana usaha itu ditunda atau dihentikan sama sekali.

Aspek Politik 

Usahakan unit kegiatan usaha BUM Desa mendapatkan dukungan politik dari berbagai pemangku kepentingan desa (Kepala Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, Pemerintah Kabupaten). Aspek politik dapat mendukung atau sebaliknya menggagalkan kegiatan usaha yang akan dijalankan. 

Aspek politik yang perlu dipertimbangkan antara lain adalah dukungan atau justru penolakan warga desa terhadap rencana membuka suatu kegiatan usaha BUM Desa. Apabila masyarakat mendukung, maka kegiatan usaha yang direncanakan dapat dilanjutkan. Sebaliknya, jika masyarakat tidak mendukung atau bahkan menolak, sebaiknya rencana kegiatan usaha ditunda sambil melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia mendukung. Jika masyarakat tetap menolak, sebaiknya rencana itu dihentikan. 

Demikian halnya mempertimbangkan sikap pemerintah desa (Kepala Desa) dan BPD, Pemerintah Kabupaten dan pihak-pihak lain yang berkepentingan di desa. Berikutnya yang perlu dipertimbangkan adalah stabilitas kegiatan usaha paska pemilihan kepala desa atau pemilihan kepala daerah. Apabila diyakini tidak begitu terpengaruh terhadap dinamika politik lokal yang bersifat mengganggu, maka kegiatan usaha yang direncanakan dapat dilanjutkan/ dilaksanakan. 5.4 Aspek Lingkungan Usaha Lingkungan usaha merupakan sekumpulan kegiatan usaha yang bergerak dalam jenis usaha ekonomi yang sama. 

Pendirian BUM Desa harus memperhatikan lingkungan usaha, terutama masalah persaingan usaha sejenis antar perusahaan (antar BUM Desa) maupun dengan masyarakat. Oleh karena itu, sebelum suatu jenis usaha dijalankan oleh BUM Desa maka harus dipastikan bahwa usaha tersebut tidak “bersaing” dengan usaha sejenis yang dilakukan oleh masyarakat setempat karena jangan sampai kehadiran BUM Desa justru mematikan, namun harus mampu mendukung atau mensinergikan berbagai usaha yang sudah dijalankan oleh masyarakat. 

Analisis lingkungan usaha secara sederhana dapat dilakukan dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut ini: 

a) Bagaimana situasi dan kondisi ancaman bagi BUM Desa sebagai pendatang baru ke dalam bidang usaha yang akan dijalankan? 

b) Bagaimana situasi persaingan antar perusahaan dalam bidang usaha yang akan dijalankan BUM Desa? 

c) Adakah produk pengganti yang beredar di pasaran sehingga menjadi ancaman bagi usaha BUM Desa?. 

d) Bagaimana kekuatan tawar-menawar dari pembeli dan pemasok? 

e) Bagaimana kekuatan pengaruh stakeholder lainnya (pemerintah, serikat pekerja, lingkungan masyarakat, kreditor, pemasok, asosiasi dagang, kelompok kepentingan lain dan pemilik modal)? Apabila jawaban dari setiap pertanyaan tersebut mengarah pada keadaan yang aman bagi usahA yang akan dijalankan BUM Desa, maka kegiatan usaha yang direncanakan dapat dilanjutkan.

Aspek Lingkungan Hidup 

Rencana usaha yang akan dijalankan harus memperhitungkan dampak lingkungan dan jangan sampai menimbulkan gangguan atau merusak. Pilihlah jenis kegiatan usaha yang ramah lingkungan, dan utamakan yang dapat mendukung pelestarian lingkungan hidup. 

Apabila kegiatan usaha BUM Desa menimbulkan limbah, harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh penanganannya agar tidak mencemari lingkungan. Apabila kegiatan usaha yang direncanakan tidak berdampak negatif (tidak merusak) pada kualitas lingkungan hidup, maka kegiatan usaha yang direncanakan itu layak untuk dijalankan.

Aspek Hukum (Yuridis) 

Kajian aspek hukum diperlukan untuk menilai kelayakan usaha yang akan diselenggarakan oleh BUM Desa. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya protes warga dan penutupan/pembekuan usaha oleh pemerintah karena pelanggaran hukum positif yang berlaku. 

Berdasarkan UU No. 6/2014 tentang Desa pada Pasal 87 (khususnya ayat 1dan 3) dan Pasal 88, apabila pendirian BUM Desa itu berdasarkan kesepakatan Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa, maka BUM Desa itu legal atau sah menurut hukum. 

Namun demikian, khusus untuk unit-unit usaha BUM Desa yang akan ditangani, perlu memperhatikan aspek hukum sebagai berikut:

Bentuk Usaha dan Perijinannya Sebelum rencana usaha dilaksanakan, pastikan bahwa status hukum dan prosedur perijinan pendirian unit usaha dapat dilakukan secara benar. 

Pelajari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bidang usaha yang akan dijalankan. Apabila bidang usaha yang akan digeluti itu berupa Lembaga Keuangan Mikro, maka prosedur pendiriannya harus menyesuaikan dengan UU No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan UU No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 

Apabila skala usahanya termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perlu mengacu UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Apabila ternyata rencana usaha BUM Desa yang akan dijalankan itu berskala kecil dan semata-mata merupakan unit usaha yang beroperasi di wilayah desa sendiri serta tidak melibatkan masyarakat luar desa, maka tidak perlu berbadan hukum (UU No. 6/2014 Pasal 87 ayat (1)).

Kesesuaian Usaha BUM Desa dengan Perencanaan Pembangunan Desa Rencana mendirikan unit usaha BUM Desa harus merupakan satu kesatuan dengan perencanaan desa. Dengan kata lain, rencana usaha yang akan dijalankan BUM Desa harus merupakan realisasi dari perencanaan pembangunan desa (RPJM Desa dan RKP Desa). 

Artinya, rencana kegiatan usaha tersebut harus sudah dimuat dalam RPJM Desa dan RKP Desa. Jika rencana usaha tersebut belum termuat dalam perencanaan pembangunan desa, maka harus segera dilakukan revisi RPJM Desa beserta perencanaan turunannya melalui musyawarah desa. Unit usaha BUM Desa yang dibentuk di luar RPJM Desa beserta turunannya dapat dikatakan cacat hukum.

Status Kepemilikan Lahan atau Lokasi Usaha Status pemilikan lahan sebagai lokasi usaha merupakan hal sensitif, baik dipandang dari aspek hukum maupun aspek sosial. 

Ketidakjelasan status pemilikan lahan yang digunakan sebagai lokasi usaha sangat berisiko terjadinya konflik sosial di kemudian hari. Selain itu, ketidakjelasan status pemilikan lahan sebagai lokasi usaha juga akan mempersulit dalam pengurusan perijinan usaha. 

Oleh karena unit usaha BUM Desa itu milik Pemerintah Desa, maka lahan yang paling aman untuk digunakan sebagai lokasi usaha adalah lahan milik desa. Kalaupun lahan tempat usaha menggunakan sebagian atau seluruhnya milik warga masyarakat, maka harus ada kejelasan status penggunaannya dan perlu dibuat perjanjian secara tertulis di atas meterai. 

Ini dimaksudkan agar rencana kegiatan usaha dapat dijalankan dengan lancar dan terbebas dari konflik/sengketa. Berdasarkan hasil kajian hukum ini, apabila rencana usaha yang akan dijalankan berkesesuaian dengan hukum yang berlaku atau tidak berdampak terhadap pelanggaran hukum, maka rencana usaha tersebut dapat dinyatakan layak untuk dijalankan

Komitmen Pengurus Sudah banyak contoh BUM Desa yang dikelola sambil lalu atau dikelola tidak serius berujung pada kematian. Sebagian besar Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kab. Bandung Jabar kurang berkembang. Bahkan, tidak sedikit yang gulung tikar karena tidak dikelola secara profesional. 

Dari 267 BUM Desa yang mendapat bantuan modal dari Pemkab Bandung, hanya 86 BUM Desa (32%) yang masuk kategori maju/berkembang. Sebanyak 100 BUM Desa perkembangannya tidak terlalu menggembirakan dan 84 BUM Desa lainnya tidak berkembang, kalau tidak mau disebut gulung tikar. 

Demikian kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. Bandung H. Syarif Hidayat (Pikiran Rakyat, 9/11/2009). Pengurus BUM Desa bak lokomotif sebuah kereta, dia sangat berperan dalam menentukan arah, kekuatan serta kecepatan pengembangan BUM Desa. Pengurus BUM Desa minimal terdiri dari Badan Pengawas, Penasehat yakni ex officio Kepala Desa serta Pelaksana Operasional yang terdiri dari Direksi, Kepala Unit Usaha dan staf. Jumlah Pengurus BUM Desa khususnya

Pelaksana Operasional disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan BUM Desa. Ternyata bukan perkara mudah untuk memilih pengurus BUM Desa. Ada persyaratan minimal untuk mengurus BUM Desa yakni kemauan dan kemampuan. 

Kemauan antara lain berupa kerja keras, kegigihan, pengorbanan dan keikhlasan, sedangkan kemampuan antara lain berupa kapasitas mengelola, kapasitas memimpin, daya kreativitas, jiwa kewirausahaan dll. 

Pada awal berdirinya, BUM Desa biasanya tidak mampu menjanjikan pemberian imbalan (gaji/ honor) yang tinggi, disisi lain para pengurus harus tetap bekerja keras agar BUM Desa yang diurusnya dapat berkembang. Kontradiksi inilah yang membuat BUM Desa kesulitan mendapatkan pengurus yang ideal. 

Untuk ini forum musdes maupun tim pemilihan pengurus yang dibentuk oleh musdes harus bekerja keras, jeli dan cermat untuk bisa mendapatkan champion ataupun sukarelawan yang punya motivasi kuat untuk memajukan desa (BUM Desa). Secara periodik, menyesuaikan dengan kebutuhan, para pengurus ini perlu ditingkatkan kapasitasnya agar lebih piawai mengelola BUM Desa. 

Keberhasilan pengurus dalam mengelola BUM Desa sangat berpengaruh terhadap proses pelembagaan BUM Desa. Di Desa Karangrejek Kabupaten Gunungkidul ada kesepakatan bahwa Komisaris BUM Desa dijabat oleh 2 orang yakni Kepala Desa dan Ketua BPD sehingga diberi nama Dewan Komisaris yang bertanggungjawab terhadap jalannya BUM Desa serta sebagai penasehat dan mengawasi pengelolaan BUM Desa. Kepala desa dan Ketua BPD sebagai unsur penyelenggara desa bahu membahu demi terwujudnya BUM Desa sebagai mesin penggerak perekonomian desa.

Prinsip Pengelolaan BUM Desa

Terdapat 6 (enam) prinsip dalam mengelola BUM Desa yaitu: 

  1. Kooperatif, yaitu semua komponen yang terlibat di dalam BUM Desa harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya. 
  2. Partisipatif. yaitu semua komponen yang terlibat di dalam BUM Desa harus bersedia secara sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUM Desa.
  3. Emansipatif. yaitu semua komponen yang terlibat di dalam BUM Desa harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama. 
  4. Transparan. yaitu aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka. 
  5. Akuntabel. yaitu seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun administratif. 
  6. Sustainabel. yaitu kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUM Desa. (Buku Panduan Penyusunan BUM Desa)

Keterlibatan warga masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, monitoring hingga mengikuti laporan pertanggungjawaban pengurus diharapkan akan berimplikasi terhadap semangat untuk memajukan BUM Desa, sehingga aspek transparasi penting untuk dikedepankan.

Regulasi BUM Desa Regulasi BUM Desa bersifat internal dan eksternal. Regulasi yang bersifat internal lebih mengatur urusan ke dalam organisasi seperti anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta aturan-aturan yang diselenggarakan khusus untuk masing-masing unit usaha seperti SOP (standart operating procedure). 

Sedangkan aturan yang bersifat eksternal yaitu aturan yang terkait dengan pihak lain seperti kerjasama dengan perusahaan, BUM Desa desa lain maupun dengan pihak ketiga lainnnya. Disisi lain BUM Desa juga terikat dengan aturanaturan dari pemerintah dan pemerintah daerah baik Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah lainnya, disamping itu untuk unit usaha tertentu seperti unit usaha simpan pinjam harus tunduk pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. 

Ketaatan menjalankan aturan menjadi bagian penting untuk pelembagaan BUM Desa. Kepercayaan pihak internal (warga desa) maupun eksternal akan meningkat tatkala pengurus menjalankan roda kegiatan BUM Desa sesuai dengan aturan.

Dukungan dan proteksi desa dan supra desa Pelembagaan BUM Desa dalam upaya mencapai gerakan ekonomi masyarakat desa tidak dapat dilakukan secara instan. Gagasan BUM Desa sebagai basis gerakan ekonomi perlu dibangun secara bertahap pada tingkat desa. 

Upaya ini memerlukan dukungan dan kerja keras dari segenap pihak baik di tingkat desa maupun supra desa (pemerintah daerah maupun pemerintah). Sebagai lembaga perekonomian yang masih relatif baru, BUM Desa memerlukan dukungan kebijakan (good will). 

Dukungan tersebut tidak hanya berupa bantuan modal/ finansial tapi juga pendampingan, dibukanya peluang dan kesempatan berusaha serta proteksi. Dukungan dapat diberikan mulai dari sosialisasi, pembentukan, permodalan dan pengelolaan BUM Desa. 

Dukungan diperlukan agar embrio lembaga perekonomian desa ini dapat tumbuh terlebih dahulu, namun dukungan yang diberikan jangan sampai berakibat ketergantungan. 

Dukungan berupa pemberian peluang dan kesempatan berusaha yang dimaksudkan disini adalah bahwa BUM Desa sesuai dengan kemampuannya dimungkinkan untuk melakukan pekerjaan di desanya atas pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh instansi di tingkat kabupaten (contracting). Pemberian kesempatan ini akan menambah rasa percaya diri BUM Desa. 

Demikian halnya dengan proteksi, unit usaha yang diselenggarakan oleh BUM Desa seyogyanya mendapat proteksi dari persaingan para pemodal kuat yang masuk ke desa. Upaya-upaya ini sangat penting dilakukan di awal pertumbuhan BUM Desa. 

Pada saatnya, manakala BUM Desa telah tumbuh bahkan berkembang maka dukungan ini dapat dilepas sedikit demi sedikit agar BUM Desa sanggup menghadapi tantangan baik internal maupun eksternal menuju kemandirian. Untuk ini Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa wajib mendorong perkembangan BUM Desa dengan: memberikan hibah dan/atau akses permodalan; melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa

Membangun Jaringan Kerjasama Gerakan ekonomi warga desa akan makin kuat dan semarak dengan perluasan jaringan kerjasama antar BUM Desa. Antar BUM Desa dapat saling melakukan subsistusi atas unit-unit usaha yang diselenggarakan. 

Misalnya BUM Desa A memiliki kekuatan pada penyediaan bahan baku, sedangkan BUM Desa B memiliki kekuatan untuk memproduksi dan BUM Desa C memiliki kekuatan untuk memasarkan, maka ketiga BUM Desa tersebut dapat bersinergi untuk mempersatukan kekuatan masing-masing. 

Soliditas kerjasama ini bahkan diharapkan mampu bersaing dengan kekuatan pemilik modal. Misalnya kerjasama antar BUM Desa dalam pengadaan alat transportasi pengangkut sawit. Kerjasama ini disebabkan karena harga truk tidak terbeli oleh salah satu BUM Desa, maka kedua BUM Desa bekerjasama membeli truk yang kemudian digunakan secara bersamasama untuk mengangkut hasil panen sawit warga kedua desa. 

Awal pengangkutan diatur secara bergiliran dengan harga sewa yang lebih murah dibandingkan dengan biaya sewa truk dari luar BUM Desa. Kerjasama sejenis juga pernah dilakukan oleh BUM Desa desa Rantau Makmur yang bekerjasama dengan BUM Desa Desa Mukti Jaya di kabupaten Kutim. Kedua BUM Desa membentuk unit usaha Listrik Desa. 

Kebutuhan listrik bagi warga kedua desa sangatlah penting namun desa masing-masing tidak mampu menyelenggarakan mengingat biaya yang tinggi untuk pengadaan mesin penghasil listrik (genset) serta pengelolaannya. Sehingga kedua desa (BUM Desa) ber inisiatif untuk melakukan kerjasama yakni membentuk Unit Usaha Listrik Desa dengan permodalan serta pengelolaan yang dipikul bersama. Kerjasama semacam ini tidak saja menguntungkan secara ekonomis, melainkan juga akan memperkuat kebersamaan antar desa.

Pertanggung-jawaban Pengelola Pertanggungjawaban pengelola BUM Desa merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan warga untuk pelembagaan BUM Desa. Kepercayaan warga terhadap pengelolaan BUM Desa dapat menjadi penyemangat dan memperkuat gerakan ekonomi warga. 

Pertanggungjawaban pengelola BUM Desa adalah suatu kegiatan untuk melaporkan kinerja pengelolaan baik pada akhir tahun maupun akhir masa jabatan. Di BUM Desa Hanyukupi desa Ponjong Gunungkidul, laporan kinerja pengelola bahkan dilakukan pada pertengahan tahun berjalan. 

Laporan kinerja pertengahan tahun diselenggarakan pada forum musyawarah desa yang dihadiri seluruh elemen dalam pemerintahan desa maupun seluruh elemen masyarakat (pada pertengahan tahun 2013 dihadiri 80 orang). Proses pertanggungjawaban dilakukan sebagai upaya evaluasi tahunan serta upaya-upaya pengembangan kedepan, sehingga laporan pertanggungjawaban, antara lain memuat: 

Laporan Kinerja Pengelola selama satu periode/ tahunan, Kinerja Usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan usaha, indikator keberhasilan dsb. Laporan Keuangan termasuk Rencana Pembagian Laba Usaha, Rencana Pengembangan Usaha yang Belum terealisasi dsb. Mekanisme dan Tata Tertib Pertanggungjawaban disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pertanggungjawabaan pengelolaan BUMDesa disampaikan dalam forum musyawarah desa yang dihadiri seluruh elemen Pemerintahan Desa, elemen masyarakat serta seluruh kelengkapan struktur organisasi BUMDesa.

Pendirian BUMDesa

Salah satu basis pengembangan ekonomi di desa yang diharapkan mampu berkembang dengan memanfaatkan potensi lokal adalah kelembagaan BUM Desa. Kedepan BUMDesa diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi lokal di pedesaan. 

Bahkan di beberapa desa di beberapa daerah, BUMDesa tidak hanya menjadi pengerak ekonomi tetapi juga mampu berperan sebagai instrumen sosial, dapat menumbuhkan kembali nilai-nilai sosial lokal, melawan munculnya pragmatisme, memunculkan keberpihakan dan kepedulian sosial terhadap kelompok-kelompok marginal, dan mendorong kehidupan egalitarian di masyarakat. 

Pelembagaan BUMDesa ini diharapkan tidak mempengaruhi upaya desa membentuk lembaga perekonomian di pedesaan. Saat ini yang paling penting adalah mengupayakan tumbuhnya usaha desa yang mampu memberikan manfaat bagi warga desa baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelembagaan BUMDesa dapat melekat dalam pandangan dan aktifitas warga masyarakat, sehingga pada akhirnya BUMDesa beserta unitunit usaha yang diselenggarakannya dapat menjadi bagian dari kegiatan sehari-hari warga masyarakat.

Tahap Pendirian BUMDesa Aktivitas yang harus dilakukan dalam pendirian BUMDeaaa meliputi: 

1. Mendesain struktur organisasi Struktur organisasi BUM Desaaa dibuat untuk menggambarkan bidang pekerjaan yang harus tercakup dalam organisasi, serta bentuk hubungan kerja diantara bidang pekerjaan tersebut, baik hubungan instruksi, konsultasi, atau pertanggunganjawaban. 

2. Menyusun deskripsi tugas (job description) Deskripsi tugas setiap anggota pengelola BUM Desaaa diperlukan untuk memperjelas peran dan tanggungjawabnya, menghindari tumpang-tindih dalam menjalankan tugas, serta menentukan kompetensi yang dibutuhkan dari orang-orang yang akan ditempatkan pada jabatan tertentu. 

3. Menetapkan sistem koordinasi Koordinasi adalah aktivitas menyatukan berbagai tujuan yang bersifat parsial ke dalam satu tujuan umum. Sistem koordinasi yang baik memungkinkan kerja sama antar unit usaha BUM Desaaa berjalan efektif. 

4. Menyusun bentuk dan aturan kerjasama dengan pihak ketiga Kerja sama dengan pihak ketiga, baik menyangkut transaksi jual-beli atau simpan-pinjam, penting untuk diatur dalam perjanjian kerjasama yang jelas dan saling menguntungkan. Penyusunan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga dikerjakan bersama-sama dengan dewan penasehat. 

5. Menyusun pedoman kerja Agar semua pengelola BUM Desaaa, pemerintah desa, badan kerjasama antar-Desa dan pihak yang berkepentingan memahami aturan kerja organisasi, perlu disusun AD/ART BUM Desaaa yang akan berfungsi sebagai rujukan dalam mengelola BUM Desaaa. 

6. Menyusun desain sistem informasi BUM Desaaa merupakan lembaga ekonomi desa dengan skema kerjasama antar-Desa yang bersifat terbuka, sehingga perlu dibuat desain sistem informasi kinerja BUM Desaaa dan aktivitas lain yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Hal ini perlu dilakukan agar BUM Desaaa memperoleh dukungan dari banyak pihak. 

7. Menyusun rencana usaha (business plan) Rencana usaha yang perlu dibuat adalah rencana usaha untuk satu sampai tiga tahun. Hal ini perlu agar para pengelola BUM Desaaa memiliki pedoman jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam waktu tersebut, sehingga kinerjanya dapat terukur. 

Penyusunan rencana usaha dilakukan bersama dengan dewan penasehat BUM Desaaa. Perencanaan usaha atau Business Plan pada dasarnya merupakan uraian tertulis mengenai masa depan usaha/ bisnis, yang menjelaskan apa dan bagaimana rencana usaha. Perencanaan usaha biasanya digunakan oleh wirausahawan yang sedang mencari calon investor untuk menyampaikan visi dan misinya kepada calon investor atau pemodal. 

Menurut Pinson (2003), ada tiga tujuan utama menyusun rencana usaha. Pertama, sebagai panduan dalam menjalankan usaha. Rencana usaha adalah cetak biru bisnis yang memberi informasi lebih rinci atas seluruh aspek kegiatan perusahaan di masa lalu dan masa sekarang, maupun proyeksi beberapa tahun ke depan. Ini bagi kegiatan usaha yang sudah berjalan. 

Bagi kegiatan yang baru, tentu belum memiliki sejarah, sehingga informasi yang termuat dalam rencana usaha lebih didasarkan proyeksi. Kedua, sebagai dokumentasi pendanaan. Bila mencari dana, rencana bisnis akan merinci bagaimana dana itu dapat memajukan tujuan perusahaan dan meningkatkan laba. Pemberi pinjaman ingin mengetahui cara mengatur arus kas dan membayar pinjaman besrta bunganya secara tepat waktu. 

Investor ingin tahu apakah investasinya dapat meningkatkan kekayaan bersih serta memperoleh laba atas investasinya itu. Ketiga, Bila berbisnis secara internasional, rencana bisnis menjadi alat standar untuk mengevaluasi potensi bisnis di pasar luar negeri. Rencana bisnis dapat menunjukkan cara suatu perusahaan dapat bersaing di era global saat ini.

Perencanaan usaha perlu dibuat oleh siapapun yang akan atau bahkan sudah menjalankan suatu kegiatan usaha. Bagi desa yang hendak menjalankan BUM Desa, terlebih dahulu perlu membuat perencaan usaha agar segala aspek yang berkenaan dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan dapat diperhitungkan dan dipersiapkan sebaikbaiknya. Demikian pula bagi desa yang sudah menjalankan unit kegiatan usaha BUM Desa, perencanaan usaha perlu dibuat dalam rangka pengembangan kegiatan usahanya. 

Perencaan usaha pada umumnya berisi gambaran dan penjelasan mengenai aspek‐ aspek penting yang sangat mempengaruhi jalannya kegiatan usaha yang direncanakan. Materi pokok yang biasanya dimuat dalam perencanaan usaha meliputi: 

  1. Tujuan usaha, 
  2. Strategi yang digunakan untuk mencapainya, 
  3. Masalah potensial yang kira‐kira akan dihadapi dan cara mengatasinya, 
  4. Struktur organisasi (termasuk jabatan dan tanggung jawab), dan 
  5. Modal yang diperlukan untuk membiayai perusahaan anda dan bagaimana mempertahankannya sampai mencapai break even point (titik impas). 

Daya tarik dari suatu perencanaan usaha sangat tergantung pada kulaitas dari cara menulis dan menyusunnya. Seringkali kita memiliki ide bisnis yang brilian, namun kedodoran dalam mengungkapkannya dalam bentuk Business Plan. 

Sebuah perencanaan bisnis akan baik apabila mengikuti pedoman yang telah disepakati secara umum dalam dunia bisnis, baik dari segi susunan maupun isi. Dalam praktek sehari‐hari dokumen perencanaan usaha dapat disusun berdasarkan hasil studi kelayakan usaha untuk memulai usaha atau mengembangkan usaha yang sudah ada. 

Perencanaan usaha itu bukanlah suatu Studi Kelayakan Usaha, hal ini seringkali disalahartikan. Studi kelayakan usaha lebih bersifat sebagai kegiatan penelitian untuk mengkaji apakah suatu kegiatan yang direncanakan itu layak atau tidak layak untuk dijalankan. Sedangkan perencanaan usaha memiliki fungsi perencanaan yang berisikan langkah‐ langkah yang diperlukan untuk mewujudkan suatu ide menjadi kenyataan. 

Hasil dari studi kelayakan usaha akan menjadi dasar bagi perencanaan usaha yang mulai dipersiapkan jika sudah diketahui bahwa suatu alternatif itu layak untuk dilanjutkan. Perencanaan usaha berisikan “cetak biru” dari pelaksanaan usaha.Ada 3 (tiga) bagian utama dari sebuah Perencanaan Bisnis, yaitu: 

1. Konsep Bisnis, yang menjelaskan secara rinci kegiatan usaha yang digeluti, struktur bisnis, produk dan jasa yang ditawarkan dan bagaimana rencana untuk mensukseskan bisnis . Pasar, yang membahas dan menganalisis calon konsumen: siapa dan dimana mereka berada, apa yang menyebabkan mereka mau membeli, dan lainlain. Dalam bagian ini, perlu juga dijelaskan persaingan yang akan dihadapi dan bagaimana memenangkannya. 

Finansial, mencakup estimasi atau perkiraan pendapatan dan arus kas, neraca serta alat analisis keuangan lainnya, misalnya analisis break even. Untuk ini mungkin akan memerlukan bantuan seorang akuntan dan program software spreadsheet yang bagus. Ketiga bagian tersebut dapat dibagi-bagi lebih rinci lagi, menjadi komponen-komponen kunci yang tersusun menjadi sistematika perencanaan usaha sebagai berikut:

Menyusun sistem administrasi dan pembukuan Sistem administrasi dan pembukuan harus dibuat dalam format yang mudah dikerjakan, sekaligus mampu menggambarkan aktivitas yang dijalankan BUM Desaaa. 

Hakekat dari sistem administrasi dan pembukuan adalah pendokumentasian informasi secara tertulis berkenaan dengan aktivitas BUM Desaaa yang dapat dipertanggungjawabkan dan mudah digunakan ketika diperlukan oleh pihak yang berkepentingan. 

Melakukan proses rekrutmen Penetapan orang yang bakal menjadi pengelola BUM Desaaa harus dilakukan dalam forum Musyawarah antarDesa, berdasarkan kriteria atau persyaratan tertentu yang sudah ditetapkan. Persyaratan bagi pengelola BUM Desaaa dibuat dengan mengacu pada perundang-undangan dan AD/ART BUM Desaaa, selanjutnya didiskusikan dalam forum musyawarah antar-Desa, dan disosialisasikan serta ditawarkan kepada masyarakat. Proses selanjutnya adalah melakukan seleksi terhadap pelamar untuk menetapkan orang yang paling sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan. 

Menetapkan sistem penggajian dan pengupahan Agar pengelola BUM Desaaa dapat menjalankan tugasnya dengan baik, diperlukan sistem imbalan yang sesuai dan dapat memacu motivasi dalam bekerja. 

Imbalan bagi pengelola BUM Desaaa dapat berupa gaji bulanan atau upah kerja borongan yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan beban kerja, atau pemberian insentif jika pengelola mampu mencapai target yang ditetapkan selama periode tertentu. 

Besar kecilnya imbalan harus dihitung berdasarkan keuntungan yang kemungkinan dapat dicapai dan diberitahukan sejak awal kepada seluruh pengelola agar tumbuh rasa tanggungjawab dalam menjalankan tugasnya.

Menumbuhkan Jiwa Kewirausahaan Jiwa kewirausahaan adalah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk melihat dan menilai peluang dan kesempatan usaha, memanfaatkan sumber daya yang ada, dan mengambil tindakan yang tepat untuk meraih keuntungan. 

Untuk membangun BUM Desaaa yang kompetitif serta peka terhadap kondisi lingkungan, sangat dibutuhkan pengelola yang memiliki kemauan dan kemampuan dalam mewujudkan gagasan inovatif dengan cara kreatif untuk meningkatkan pendapatan dan meraih sukses. 

Pengelola BUM Desaaa tidak hanya dapat berbicara dan membuat rencana, tetapi juga harus mampu merealisasikan ide dan rencana yang ada dalam pikirannya ke dalam tindakan. 

Pengelola harus berani mengembangkan usaha, menciptakan nilai tambah dengan mengkombinasikan sumber daya dan cara-cara baru agar dapat berdaya saing. Pengelola BUM Desaaa yang sukses adalah agen perubahan yang menyukai tantangan. 

Bukan hal yang mudah untuk mengembangkan unit usaha yang dapat bertahan dan maju, mampu mengatasi rintangan pada lingkup internal BUM Desaaa maupun eksternal (kebijakan pemerintah, persaingan pasar serta kepercayaan masyarakat). Dibutuhkan ketangguhan para pengelola BUM Desaa untuk menaklukkannya dan didukung olehtradisi berdesa di lingkungan tempat BUM Desaaa tersebut berada. sumber : Buku Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) oleh Kemendes PDTT.

Demikian Pembahasan terkait mengenai Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), namun bagi anda sahabat pembaca MEDIABRITA bisa mendownloadnya dibawah artikel tersebut.

Yang sering dikunjungi : aplikasi penghasil uang, aplikasi penghasil uang 2021, aplikasi penghasil dana, aplikasi penghasil gopay, penghasil uang membayar, penghasil uang terbukti membayar, penghasil uang tercepat membayar, aplikasi yang menghasilkan uang dengan cepat, aplikasi invite teman membayar, aplikasi penghasil uang dana terbaru, aplikasi rajakomen penghasil uang, Daftar Pinjaman Online Terpercaya, Pinjaman Online Terbaru.

AMBIL DISINI BUKU DIGITAL Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)