Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Demokratisasi Desa, Donlod Bukunya Format MS WORD

MEDIBARITA - Dalam upaya Mengenal Demokratisasi Desa, perlu adanya pemahaman yang benar benar intensif. Hal ini sebenarnya sangat bermanfaat dalam lingkungan pemerintah desa atau Pemdes. Tatkala sekarang semua pembangunan berawal dari desa, karena yang mengetahui kondisi grafis atau lainnya yaitu warga desa sendiri.

Nah untuk menambah wawasan sahabat perangkat desa dimanapun berada, kami akan berusaha membagikan buku yang sangat bermanfaat dengan judul Demoratisasi Desa oleh Kementerian Desa PDTT. Jika anda saat ini sedang mencari dan membutuhkannnya bisa anda donlod di akhir artikel ini.

Dalam Demokrasi  nasional  akan  kokoh  apabila  disokong  oleh demokrasi  di  tingkat  akar  rumput.  Hampir  dua  dekade terakhir,  dihitung  sejak  reformasi  1998,  perhatian  publik terarah  pada  sistem  dan  perjalanan  demokrasi  di  tingkat nasional.

Sementara di masyarakat paling bawah, demokrasi belum menjadi agenda yang menonjol baik dalam regulasi maupun    dalam    proses    politik    riil.    Masyarakat    Desa misalnya,  sejauh  ini  hanya  ‘dilibatkan’  dalam  perhelatan- perhelatan  “demokratis”  daerah  maupun  nasional,  seperti dalam  Pemilu,  Pemilukada  langsung,  atau  menjadi  objek pengaturan dalam otonomi daerah.

Perhelatan-perhelatan  tersebut  tentu  memiliki maksud dan tujuan tersendiri yang tak kalah penting, diantaranyasebagai pewujudan demokrasi dalam politik nasional. Akan tetapi demi kuatnya demokrasi secara nasional, penumbuhan kesadaran dan pembelajaran demokrasi membutuhkan upaya yang lebih massif dan langsung menyentuh kehidupan masyarakat Desa. Di antaranya melalui demokratisasi Desa.

Dalam Kekosongan regulasi Negara yang mendorong demokrasi di tingkat masyarakat paling bawah diisi oleh UU No. 6 Tahun 2014  tentang  Desa.  UU  No.  6  Tahun  2014, selanjutnya disebut UU Desa secara spesifik memerintahkan Kepala Desa  dan  BPD  (Badan  Permusyawaratan  Daerah)  untuk melaksanakan   kehidupan   demokrasi.  

Kewajiban   serupa berlaku bagi Desa, yaitu untuk mengembangkan kehidupan demokrasi.  Itu  berarti,  UU  Desa  tengah  mensinergikan demokrasi  sebagai  kewajiban  bagi  elit  Desa  (Kades  dan BPD)   dengan   pengembangan   tata   sosial   dan   budaya demokrasi  masyarakat  Desa  secara  keseluruhan.  Apabila sinergi keduanya dapat terjadi, kokohnya demokrasi secara nasional menjadi mungkin terwujud.

Ikhwal yang harus diperjelas adalah: mengapa demokratisasi Desa penting?

Tidakkah proses demokratisasi yang masih terus berlangsung sampai saat inidi tingkat nasional cukup mengantarkan Desa menjadi demokratis? Lantas, bagaimana demokratisasi Desa akan dilakukan? Tiga pertanyaan tersebut mewakili gambaran umum apa yang akan diulas dalam tulisan ini. Secara umum, tulisan ini akan membahas mengenai signifikansi demokratisasi Desa; Desa sebagai arena bagi demokrasi serta prinsip-prinsip demokrasi yang harus dikembangkan di Desa; kerangka kerja demokratisasi Desa; dan peran Pendamping dalam demokratisasi Desa.

Arti Demokratisasi Desa

Demokratisasi  Desa  adalah merupakan   frase   tersendiri yang sengaja dibedakan dengan demokratisasi di Desa.

Demokratisasi Desa ini mewakili semangat UU Desa yang mengakui Desa sebagai subyek dalam payung asas rekognisi dan subsidiaritas. Pilihan frase tersebut juga dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Desa bukanlah ruang geografi kosong yang berjarak dari sosio budaya manusia yang tinggal di dalamnya, seperti tertangkap dari frase demokratisasi di Desa.

Sebaliknya, Desa merupakan kesatuan teritorial atau wilayah yang melekat dan terikat pada kehidupan manusia di atasnya beserta tradisi dan adat-istiadat yang menggerakkan kehidupan itu. Dengan demikian, frase atau konsep demokratisasi Desa berarti upaya menggerakkan demokrasi dalam kekhasan Desa itu sendiri. Demokrasi dilaksanakan dan dikembangkan dalam semangat pengakuan keunikan dan kekhasan tradisi Desa.

Signifikansi atau nilai penting demokratisasi Desa dilatarbelakangi oleh dua hal. Pertama, dalam arena Desa, demokrasi merupakan upaya pendefinisian ulang hubungan antara masyarakat Desa dengan elit atau penyelenggara Pemerintahan Desa (Kades beserta perangkat dan BPD). Melalui demokrasi, di Desa pun berlaku definisi umum kekuasaan, yakni kekuasaan berasal dan berada di tangan rakyat. Dengan berpijak pada definisi tersebut berarti bahwa masyarakat atau warga Desa adalah pemilik sejati dari kekuasaan (Desa), bukan elit atau penyelenggara Pemerintahan Desa. Penyelenggara Pemerintahan Desa adalah sekedar pelaksana kekuasaan rakyat Desa, bukan pemilik kekuasaan atau apalagi pemilik Desa.

Latar belakang kedua terkait dengan kemajuan yang ditandai oleh UU Desa dalam memandang kedudukan

Desa. Salah satu bagian terpenting dalam UU Desa adalah pengakuan Negara terhadap hak asal-usul Desa (disebut asas rekognisi) dan penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa (disebut asas subsidiaritas). Dengan dua asas tersebut, Desa memiliki kewenangan yang sangat besar untuk mengurus dirinya sendiri.

Dipandang  dari  sudut  kepentingan  masyarakat  Desa, rekognisi  dan  subsidiaritas  memberi  peluang  bagi  Desa untuk  mewujudkan  kehendak  bersama  dalam  semangat Desa   membangun.   

Desa   tampil   sebagai   subyek   yang merencanakan  dan  menyusun  prioritas  pembangunannya sendiri,   terlepas   dari   instruksi   atau   dikte   Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah. Sementara di sisi lain, hanya dengan rekognisi dan subsidiaritas, watak feodal dan elitisme penyelenggara    Pemerintahan    Desa    berpeluang    untuk muncul  kembali  (Sutoro  Eko,  dkk.,  2014). 

Dalam  konteks itulah,    demokrasi    dibutuhkan    untuk    mengembangkan modal   sosial   masyarakat   Desa   dalam   berhadapan   dan mengelola kekuasaan Desa. Melalui demokrasi pula, dapat diharapkan tumbuhnya kesadaran dalam masyarakat Desa akan  posisinya  sebagai  sumber  serta  pemilik  kekuasaan yang sejati.

Rekognisi dan subsidiaritas sebagai asas pengaturan Desa membawa implikasi pada desain demokrasi yang dikembangkan di Desa. Demokrasi Desa memiliki titik tekan dan nuansa tersendiri yang tidak dapat disamarupakan dengan demokrasi di tingkat nasional. 

Hak asal-usul, pola sosio budaya Desa, karakteristik masyarakat Desa, dan kenyataan sosiologis masyarakat Desa menuntut adaptasi dari sistem modern apapun apabila ingin berjalan di Desa, tidak terkecuali demokrasi.

Desa Sebagai Arena Demokrasi

Demokratisasi Desa setidaknya harus memperhatikan empat hal berikut. Pertama, hubungan-hubungan sosial yang ada di Desa terbangun dari pergaulan sosial secara personal antar sesama penduduk Desa yang telah berlangsung lama. Bahkan, banyaknya Desa-desa di Indonesia yang usianya jauh lebih tua dari usia Negara Republik Indonesia menandai bahwa hubungan-hubungan sosial tersebut telah sangat lama terbentuk.

Apabila nasionalisme atau perasaan kebangsaan di tingkat Negara terbentuk secara imajiner, seperti danyatakan oleh seorang antropolog, perasaan sebagai sesama orang sedesa tumbuh secara empiris dan personal, yaitu hasil dari pergaulan sehari-hari termasuk dari hubungan kekerabatan. Hubungan-hubungan tersebut seringkali membentuk pola sikap dan tata cara pergaulan. Secara umum misalnya hubungan antara orang yang lebih tua dengan yang lebih muda, saudara dekat dengan saudara jauh, berkerabat atau tidak berkerabat.

Kedua, hubungan Desa dengan ruang juga berlangsung dengan intensitas yang sangat tinggi. Bagi Desa, tanah dan ruang yang mereka tinggali bukan semata-mata ruang mati yang dapat ditinggalkan sewaktu-waktu atau diolah dan diuangkan (dijual) dengan sesuka hati.

Ruang bagi Desa sama pentingnya dengan kehidupan itu sendiri. Keterikatan pada ruang tersebut bukan semata-mata bersifat ekonomis, yakni

sebagai sumber nafkah, melainkan tidak jarang dibarengi dengan perlakuan ruang sebagai sesuatu yang bernyawa dan hidup.

Dari model keterikatan semacam itulah muncul kearifan lokal (local wisdom) yang teraktualisasi dalam bentuk-bentuk tindakan ramah lingkungan masyarakat Desa, penghargaan terhadap tanah, udara, dan air.

Berkait dengan itu, ketiga,pergaulan yang lama, intens, dan berlangsung dalam hubungan serba hidup dengan ruang, menciptakan atau pola sosio budaya Desa yang khas. Kehidupan Desa bukan berlangsungsebagai kumpulan manusia yang berhubungan secara kontraktual dan formal, melainkan sekumpulan manusia yang memiliki pengalaman bersama, sekaligus digerakkan oleh tradisi yang terbentuk dalam lintasan sejarah, dan terikat pada ruang.

Setiap  Desa memiliki adat-istiadat, sistem kelembagaan politik tradisional yang berbeda-beda, dan sejarahnya masing- masing. Misalnya, Banyak Desa yang masih mempergunakan trah atau keturunan sebagai rujukan penilaian siapa yang layak menjadi Kepala Desa.

Keempat, solidaritas yang terbentuk di Desa biasanya bersifat mekanis yang kental dengan nuansa kolektivistik. Dalam bentuk solidaritas semacam itu, masyarakat Desa menjadi suatu kategori subyektif tersendiri yang diikat  oleh rasa kebersamaan dan saling topang.

Masyarakat Desa sebagai subyek atau aktor dapat bertindak sebagaimana individu. Dalam cara pandang modernisasi-pembangunan model orde baru, sifat-sifat Desa yang semacam itu dilihat sebagai penghambat pembangunan. Sebaliknya, dalam UU Desa sifat-sifat itu justru diakui dan diterima sebagai fakta objektif yang memiliki potensi tersendiri bagi kemajuan masyarakat Desa, termasuk dalam hal berdemokrasi.

Titik berangkat demokratisasi Desa, dengan mengacu pada asas rekognisi dan subsidiaritas, ialah mengakui kapasitas Desa sebagai self-governing community, komunitas yang mampu mengatur dirinya sendiri dengan caranya masing-masing yang khas.

Kapasitas tersebut, yang bentuknya sangat bervariasi antar Desa, merupakan pintu bagi proses demokratisasi yang lebih masif.

Sebagai contoh, prinsip kekuasaan berada di tangan rakyat atau masyarakat Desa, tidak serta merta ditumbuhkan dengan merusak tatanan perilaku yang mengatur hubungan antara orang yang lebih tua dengan orang yang lebih muda. Atau, untuk meyakinkan bahwa kepemimpinan dapat dipegang oleh siapapun tanpa mengacu pada keturunan, dapat dilakukan dengan menumbuhkan partisipasi aktif warga dalam menangani kepentingan masyarakat Desa.

Salah satu titik tekan dari kenyataan berdesa yang  harus diperhatikan dalam demokrasi Desa adalah sifat kolektivitas masyarakat Desa. Dalam sifat kolektivitas tersebut, masyarakat Desa memiliki  kecenderungan  umum untuk mendahulukan permusyawaratan daripada pemungutan suara. Komunitas-komunitas lokal di seluruh Indonesia mengenal sistem permusyawaratan itu dalam berbagai nama.

Di Jawa dikenal rembug desa, Kerapatan Adat Nagari di Sumatera Barat, Saniri Negeri di Maluku, Gawe Rapah di Lombok, Kombongan di Toraja, Paruman di Bali, kuppulan atau kakuppulan di Lampung, dan lain sebagainya. Lembaga-lembaga permusyawaratan tersebut sesungguhnya menjadi modal sosial dasar bagi demokrasi, sekaligus pintu masuk bagi demokratisasi Desa tanpa mencederai tradisi Desa.

Dengan kata lain, demokratisasi Desa harus dikembangkan dari kekayaan tradisi Desa sesuai  asal-  usul Desa dan pola sosio budaya masyarakat Desa itu sendiri. Sehingga demokrasi Desa tumbuh hasil pergulatan masyarakat Desa dengan kekayaan sosio budaya yang mereka miliki, bukan cangkokan mentah-mentah dari luar.

Prinsip Demokrasi dan Lembaga Demokrasi Desa

Prinsip Demokrasi dan Prinsip umum

Dalam sosiologi, lembaga difahami bukan sekedar badan atau instansi, melainkan perangkat aturan dan nilai yang termanifestasi dalam sebuah mekanisme tertentu. Demokrasi dikatakan telah melembaga, apabila nilai-nilai demokrasi telah berjalan-menyatu dalam tindakan sosial dan mekanisme yang berlaku di Desa.

Dalam tulisan ini, nilai demokrasi tersebut disebut sebagai prinsip demokrasi Desa. Prinsip-prinsip demokrasi yang akan diulas di bawah ini dirumuskan dalam semangat makna demokrasi Desa yang diturunkan dari UU Desa.

UU Desa menjelaskan demokrasi:yaitu sistem pengorganisasian masyarakat Desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat Desa atau dengan persetujuan masyarakat Desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin.

Frase yang ditulis tebal dalam penjelasan tentang demokrasi di atas menunjukkan bahwa prinsip utama pemerintahan di Desa adalah dilakukan oleh masyarakat Desa. Penjelasan tersebut sambung dengan definisi paling dasar dari kekuasaan demokratis yang menjadi prinsip paling umum dan mendasar dalam setiap pemerintahan  demokrasi,  yaitu  kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Konsekuensi dari prinsip umum itu adalah, (1) menolak anggapan atau klaim bahwa kekuasaan dimiliki atau ditakdirkan untuk dijalankan oleh sebuah keluarga beserta keturunannya, atau oleh kelompok tertentu. Konsekuensi (2) setiap warga masyarakat berhak dan harus berpartisipasi dalam pemerintahan, yaitu dalam pengambilan keputusan-keputusan yang bersifat strategis.

Partisipasi warga masyarakat juga dipastikan dalam frase berikutnya, yaitu dengan persetujuan masyarakat Desa, yang berarti masyarakat Desa bukan pihak yang pasif dalam pemerintahan. Sebaliknya masyarakat Desa memiliki hak untuk setuju atau tidak setuju, melalui mekanisme yang telah diatur dan disepakati, terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Prinsip demokrasi Desa

Prinsip umum demokrasi di atas, pada gilirannya harus dikembangkan dalam basis sosio budaya Desa, sebagaimana ditegaskan melalui asas rekognisi dan subsidiaritas. Pelaksanaan dan pengembangan kehidupan demokrasi harus diorientasikan bagi kemajuan kolektif masyarakat setempat, yaitu masyarakat Desa, bukan demi demokrasi itu sendiri.

Dalam hal ini, ketaatan terhadap norma demokrasi harus seiring dengan keterikatan atau loyalitas terhadap komunitas. Dengan alamat keberpihakan tersebut, demokrasi Desa bukan lagi menjadi perangkat nilai-nilai umum (universal) yang bersifat memaksa, atau menjadi mekanisme dan prosedur yang terlepas dari pengalaman masyarakat Desa, melainkan terkait dan terikat pada perikehidupan masyarakat yang menjalankan demokrasi. Secara lebih spesifik, prinsip demokrasi Desa adalah sebagai berikut.

Kepentingan Masyarakat Desa

Pelaksanaan   pemerintahan   desa   secara   keseluruhan harus bertolak dan berujung pada kepentingan masyarakat Desa. Kepentingan masyarakat Desa yang dimaksud adalah aspek umum yang berkait dan menentukan perikehidupan warga  Desa,  khususnya  untuk  hal  yang  bersifat  strategis. Dalam Pasal 54 ayat (2) UU Desa, hal yang bersifat strategis tersebut meliputi: (a) penataan Desa, (b) perencanaan Desa,

(c) kerja sama Desa, (d) rencana investasi yang masuk ke Desa, (e) pembentukan BUM Desa, (f) penambahan dan pelepasan aset Desa, dan (g) kejadian luar biasa. Meletakkan kepentingan masyarakat Desa sebagai prinsip demokrasi Desa dimaksudkan untuk mengontrol kualitas dan keterwakilan aspirasi masyarakat Desa dalam mekanisme demokratis yang dilaksanakan Desa.

Musyawarah

Setiap keputusan Desa mengutamakan proses musyawarah mufakat. Musyawarah merupakan pembahasan atas suatu masalah tertentu dengan mengedepankan tukar pendapat serta argumentasi yang dilaksanakan dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Berbeda dengan sistem pengambilan keputusan yang mengedepankan pemungutan suara, prinsip musyawarah mengedepankan tukar pendapat, pandangan, dan argumentasi antar peserta musyawarah sampai dicapai mufakat.

Dalam demokrasi Desa, musyawarah sekaligus juga merupakan mekanisme utama dalam mencapai keputusan Desa seperti diatur dalam Permendesa PDTT No. 2 tahun 2015.

Musyawarah sebagai prinsip demokrasi Desa merupakan bagian dari rekognisi atas kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat Desa. Termasuk di dalamnya merekognisi sifat- sifat kegotong-royongan, kebersamaan, dan kolektivitas.

Dalam konsepsi demokrasi modern, musyawarah sesungguhnya seiring dengan pandangan demokrasi deliberatif yang mengedepankan adu argumentasi dalam ruang publik. Dalam musyawarah, akal (bukan okol, atau otot) dan pikiran jernih khas masyarakat Desa yang memandu pertukaran argumentasi. Bedanya, apabila adu argumentasi dalam demokrasi deliberatif berangkat dari ruang pengalaman masyarakat urban, pertukaran argumentasi dalam musyawarah berlangsung dalam ruang pengalaman masyarakat Desa.

Partisipasi

Partisipasi berarti keikutsertaan masyarakat Desa dalam setiap  kegiatan  dan  pengambilan  keputusan  strategis  Desa. UU Desa meletakkan sifat partisipatif sebagai asas pengaturan, yang artinya berkehendak untuk menopang proses demokratisasi di Desa.

Partisipasi dilaksanakan tanpa memandang perbedaan gender (laki-laki/perempuan), tingkat ekonomi (miskin/kaya), status sosial (tokoh/orang biasa), dan seterusnya. Sebagai asas pengaturan Desa dan prinsip demokrasi, partisipasi merupakan keharusan sebagai perwujudan hak demokratik yang dimiliki oleh setiap wargaDesa sebagai pemegang kekuasaan.

Dalam konteks Musyawarah Desa, pelaksanaan partisipasi tersebut dijamin sampai dalam tingkat yang sangat teknis. Dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e Permendesa No. 2 Tahun 2015, diatur bahwa setip unsur masyarakat berhak “menerima pengayoman dan perlindungan dari gangguan, ancaman dan tekanan selama berlangsungnya musyawarah Desa” (Pasal 3 ayat (3) huruf e Permendesa PDTT No. 2 tahun 2015).

Sukarela

Demokrasi mensyaratkan proses partisipasi berlangsung secara sukarela. Sukarela dapat dimaknai sebagai (1) kesadaran pribadi untuk melakukan atau berpartisipasi dalam suatu kegiatan Desa. Maksud kesadaran pribadi adalah bahwa setiap orang mengoptimalkan pertimbangan akal sehatnya dalam memutuskan atau bersikap atas sesuatu hal.

Makna selanjutnya, (2) sukarela berarti bebas dari ancaman atau intimidasi dalam menentukan sebuah sikap. Termasuk  di dalamnya ancaman kekerasan serta politik uang (money politic).

Prinsip sukarela sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia serta kedaulatan pribadi (self sovereignty). Setiap orang memiliki hak untuk bebas dari ancaman atau tekanan pihak lain. Dalam masyarakat Desa, prinsip ini merupakan salah satu aspek penting yang harus dikembangkan untuk mencapai kehidupan Desa yang demokratis.

Toleransi

Toleransi merupakan prinsip demokrasi selanjutnya yang harus dikembangkan lebih maju dalam demokrasi Desa. Prinsip ini berarti sikap menghormati atas sikap atau pendapat yang berbeda, tanpa mencela, merendahkan, atau meremehkan.

Toleransi juga bermakna non-diskriminasi. Dalam demokrasi, mengucilkan seseorang atau sekelompok orang karena identitas atau keadaannya (gender, agama, etnis, keluarga, tingkat ekonomi, penyandang disabilitas, dst.) merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Sebaliknya demokrasi Desa diwujudkan sebagai ruang empiris untuk merangkul setiap elemen perbedaan atau kemajemukan (pluralitas) yang terdapat dalam masyarakat.

Prikemanusiaan atau humanis

Pengertian demokrasi dalam UU Desa di atas menempatkan pengakuan dan jaminan terhadap keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa sebagai tata perlakuan dasar atas manusia/ masyarakat Desa. Itu berarti setiap orang atau individu warga Desa harus dilihat dalam posisinya yang luhur dan mulia sebagai makhluk Tuhan. Setiap orang berhak untuk dihormati, diayomi, diakui harkat dan martabatnya. 

[TERBARU] Cara Mengelola Badan Usaha Milik Desa (BumDesa) Yang Baik dan Benar
ilustrasi: googleplaystore

Dengan kata lain, perbuatan menyudutkan seseorang secara negatif, main hakim sendiri, pembiaran atas terjadinya kekerasan atau bahkan melakukannya, harus dieliminasi dalam kehidupan Desa. Dalam demokrasi Desa, akar-akar prinsip prikemanusiaan atau humanis mengacu pada keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan.

Berkeadilan gender

Prinsip penting dalam demokrasi Desa adalah keadilan gender. Keadilan gender sudah harus tercermin dalam pengambilan keputusan-keputusan strategis Desa. Menonjolkan prinsip keadilan gender dalam demokrasi Desa sesungguhnya memiliki garis tradisi dengan hubungan gender di Desa.

Dalam kehidupan Desa, pembedaan ketat antara peran publik dan peran domestik berbasis gender, justru tidak dikenal. Aktivitas ekonomi ataupun politik di Desa sama-sama dilakukan oleh setiap identitas gender, baik laki-laki maupun perempuan. Tradisi tersebut bagi masyarakat Desa hanya perlu direvitalisasi dan dikemas dalam semangat baru untuk menggerakkan demokratisasi.

Transparan dan akuntabel

Proses politik Desa berlangsung sebagai kegiatan yang berlangsung demi kepentingan masyarakat Desa. Sebab itu masyarakat Desa harus tahu apa yang tengah berlangsung dalam proses politik Desa.

Prinsip transparan berarti tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat Desa, kemudahan dalam mengakses informasi, memberikan informasi secara benar, baik dalam hal materi permusyawaratan  atau anggaran. 

Masyarakat  Desa  juga  berhak  untuk  tahu pengelolaan keuangan Desa, dari penganggaran, pengalokasian, dan penggunaan keuangan Desa.

Lembaga Demokrasi Desa

Lembaga    demokrasi    Desa    yang    dimaksud    di    sini adalah   setiap   unsur   Pemerintahan   Desa   yang   memiliki kewajiban   pokok   melaksanakan   demokrasi.   Dalam   UU Desa, unsur penyelenggara fungsi Pemerintahan Desa ada dua,  yakni  (1)  Kepala  Desa  dibantu  oleh  perangkat  Desa, dan  (2)  Badan  Permusyawaratan  Desa  atau  BPD.  Sebagai lembaga demokrasi, keduanya berkewajiban melaksanakan kehidupan demokrasi di Desa.

Selain keduanya,Desa juga berkewajiban mengembangkan kehidupan demokrasi. Artinya, Desa sebagai arena politik, ekonomi, sosial, dan budaya juga memiliki kewajiban untuk menumbuhkan, menjalankan, dan mengawasi pelaksanaan demokrasi di Desa itu sendiri.

Demikian sekilasa tentang buku Demokratisasi Desa dari Kemendes PDTT, jika anda membutuhkannya silahkan anda bisa mendonlodd langsung dibawah ini, semoga bermanfaat dan salam merdesa.

AMBIL DISINI BUKU TENTANG DEMOKRATISASI DESA, FORMAT MS WORD