Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gratis! INMENDAGRI No 7 Tahun 2021 Tentang PPKM Mikro dan Optimasi Posko Covid-19 di Desa atau Kelurahan

Mediabritarakyat - Baru baru ini Menteri dalam negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan.

Instruksi Mendagri No 7 Tahun 2021 Terbaru atau Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 ini dikeluarkan pada tanggal 5 April 2021, dan ditujukan kepada Para Gubernur dan Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia.

INMENDAGRI NO 7 TAHUN 2021, TENTANG PPKM MIKRO

Selain itu dijelaskan pula dalam INMENDAGRI No 7 Tahun 2021 secara terperinci daerah mana mana saja yang mendapat perhatian khusus dari Instruksi Yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut.

Adapun isi dari Instruksi tersebut terkait tentang PPKM mikro di tingkat Desa ataupun di tingkat kelurahan. Kemudian dalam optimalkan POsko pengendalian penanganan virus Covid-19.

Nah, bagi sahabat perangkat desa di seluruh penjuru tanah air, jika anda membutuhkan Kanya silahkan ambil di Mediabritarakyat tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Berikut adalah kutipan isi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor O7 Tahun 2O21 yang ditujukan Kepada : 

1. Gubernur; dan 

2. Bupati/Wali kota, Khusus kepada:

Gubernur DKI Jakarta;

Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya;

Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan;

Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitamya;

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Gunungkidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo; dan Kabupaten Bantul, dan seterusnya

Demikian sedikit pembahasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Terbaru Yakni INMENDAGRI No 7 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Optimasi Posko Penanganan Covid-19 Terbaru l, Semoga bermanfaat dan salam merdesa.

AMBIL DISINI INMENDAGRI NO 7 TAHUN 2021, TENTANG PPKM MIKRO DAN OPTIMASI POSKO COVID-19