Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[Download] Kepmenkes HK.01.07/MENKES/3602/2021 Atas Perubahan Nomor 446 Tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19

MEDIABRITA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menerbitkan Keputusan menteri kesehatan atau Kepmenkes dengan nomor HK.O1.O7/MENKES/446/2O21.

Keputusan menteri kesehatan tersebut isinya yaitu tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19. 

Artinya melalui Keputusan Menkes ini menegaskan bahwa Rapid Diagnostic Test Antigen adalah sebagai salah satu cara metode pada pemeriksaan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19).

Ilustrasi MEDIABRITA

Diantaranya untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19 dalam kondisi tertentu. Sehingga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab atas tersedia atau tidaknya alat Rapid Diagnostic Test Antigen di Puskesmas Puskesmas , rumah sakit Ang berguna dalam pelacakan kontak dan penegakan diagnosis Corona Virus Disease 2O19.

Keputusan Menteri Kesehatan atau Kepemnkes dengan Nomor HK.O1.O7/MENKES/446/2O21 mengenai Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19 disahkan oleh Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin pada tanggal 8 Februari 2O21 lalu.

Nah dengan adanya Keputusan menteri tersebut yakni Kepmenkes HK.O1.O7/MENKES/446/2O21 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19 artinya mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 8 februari 2021.

Sementara itu, baru baru ini Pemerintah melalui Kemenkes juga ada lagi menerbitkan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/3602/2021 yakni TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.01.07/MENKES/446/2021 TENTANG PENGGUNAAN RAPID DIAGNOSTIC TEST ANTIGEN DALAM PEMERIKSAAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Berikut contoh isi keputusan tersebut DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA.

Pasal I

Ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diubah sehingga menjadi berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Dalam memakai rapid antigen ini adalah sebagai salah satu langkah pelacakan, dan ini merupakan cara pemerintah meningkatkan upaya pelacakan (tracing), yang selama ini masih dianggap belum maksimal. Dalam Penggunaan tes swab RT-PCR sebagai alat uji utama, membutuhkan waktu yang panjang hingga tak efektif untuk melacak penyebaran virus.

Nah bagi sahabat pembaca media on-line MEDIABRITA Kepmendes bisa anda unduh dibawah artikel ini.

Demikian.semoga bermanfaat dan salam sehat selalu dan sukses.

AMBIL DISINI KEPMENDES HK.O1.O7/MENKES/446/2O21 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19

AMBIL DISINI KEPMENDES HK.O1.O7/MENKES/3602/2O21 tentang Perubahan KEPMENDES HK.O1.O7/MENKES/446/2O21 Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19