Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh SK LPM Terbaru 2021, Format Ms Word

MEDIABRITA - Contoh SK LPM terbaru, jika anda sahabat perangkat desa di seluruh penjuru tanah air saat ini sedang mencari contoh SK tersebut bisa anda dapatkan dibawah artikel.

Mengenal LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa.

Tak hanya itu saja LPM juga harus bisa meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.

Ilustrasi updesa.com

Sebelum berubah nama menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, pada Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2001 tepat di bab ketentuan umum pasal 1, sebelumnya memiliki nama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LPMD). Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2001 pasal 1

Dahulu LPMD itu merupakan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang mempunyai tujuan untuk menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Hal ini bertujuan tuk dapat mengefektifkan kinerja LPM, Anda perlu memahami terlebih dahulu, apa yang diatur dalam perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagai mitra Pemerintah Desa.

Dasar Hukum LPM

Setidaknya ada beberapa dasar hukum yang mengatur LPM, sebelum dan sesudah diterbitknya Undang-Undang Desa.

Apabila sahabat perangkat desa yang ingin mengetahui beberapa dasar hukum sebelum diterbitkan Undang-Undang Desa terkait Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, berikut ini diantaranya :

KEPRES nomor 28 tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi LSD menjadi LKMD,

KEPRES nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan LKMD,

Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Desa,

Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Kelurahan, dan

Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Kemudian setelah itu, pada tahun 2014 lahirlah Undang-Undang Desa, dan secara otomatis beberapa dasar hukum diatas mengalami perubahan ataupun pembaharuan untuk menyalaraskan dengan peraturan yang terbaru.

Menurut UU Desa, Mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa diatur dalam bab XII pada bagian satu dan bagian dua tepatnya dipasal 94 dan 95.

Lebihlanjut juga diatur dalam PP nomor 43 tahun 2014 tepatnya di bab X bagian satu dan bagian dua pasal 150 sampai dengan pasal 153, yang saat ini mengalami perubahan kembali dan diteruskan dalam PP nomor 47 tahun 2015.

Sedangkan untuk lebih spesifik lagi dalam mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa yang didalamnya termasuk LPM Desa, maka diterbitkanlah Permendagri nomor 18 tahun 2018, yang saat ini menjadi acuan lembaga – lembaga yang ada di Desa dalam menjalankan tugas dan fungsi.

Tugas dan Fungsi LPM

Bagi Anda yang saat ini masih bingung dan mencari dasar hukum yang tepat untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dibawah ini rincian lengkap tupoksi LPM Desa, yang saya ambil langsung dari Permendagri nomor 18 tahun 2018 tepanya dipasal 4 dan 5 yang isinya sebagai berikut :

Tugas LPM

  • Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
  • Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
  • Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Fungsi LPM

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
  • Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat,
  • Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
  • Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
  • Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
  • Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Berikut ini contoh SK LPM Terbaru, namun ingat ini sebagai referensi anda saja.

PENGESAHAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)D DESALEUWIKUJANG MASA BHAKTI TAHUN 2014 - 2019 KEPALA DESA LEUWIKUJANG

Menimbang : Nah disini adalah dasar hukum Pembuatan SK untuk LPM.

bahwa dengan telah berakhirnya masa bhakti LPM periode Tahun 2007 – 2013 , maka dipandang perlu membentuk dan mengesahkan pengurus LPM masa bhakti tahun 2014 – 2019;

bahwa pengesahan pengurus LPM sebagaimana butir “a” ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); 

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor);

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4155);

Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain;

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun tentang Peraturan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 14 Seri E);

Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desha dan Kelurahan.( Lembaran daerah Kabupaten Majalengka Nomor 30 Tahun 2005 seri E).

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA LEUWIKUJANG TENTANG PENGESAHAN PENGURUS LEMBAGA KEMASYARAKATAN (LPM) DESA LEUWIKUJANG MASA BHAKT I 2014-2019.

PERTAMA : Menetapkan nama-nama tersebut sebagaimana pada lampiran keputusan ini sebagai Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Leuwikujang Masa bhakti 2014-2019.

KEDUA : Pengurus LPM memiliki tugas dan kewenangan mengkoordinasikan lembaga kemasyarakatan di desa untuk menggerakan seluruh potensi lembaga kemasyarakan guna menunjang kemajuan pembangunan desa.

KETIGA : Dalam melaksanakan kegiatannya LPM diberikan anggaran melalui APBDes dan atau bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan penerimaan lain yang sah.

KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapak kekeliruan dan atau kesalahan dalam penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Demikianlah sedikit pembahasan contoh SK LPM Terbaru. Semoga bermanfaat dan salam merdesa.

AMBIL DISINI CONTOH SK LPM TERBARU, FORMAT MS WORD