Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AMBIL YUK! SE Menteri Agama No 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah

MEDIABRITA - Surat Edaran SE MENAG No 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah (2021). 

tidak terasa sebentar lagi kita memasuki bulan suci ramadhan 1442 H.

Sebelum itu kami MEDIABRITA ingin mengucapkan marhaban ya ramadhan apabila ada kesalahan baik dalam penyampaian dan penulis an mohon dimaafkan.

Sahabat perangkat desa di seluruh penjuru tanah air, belum lama ini Pemerintah melalui MENTERI AGAMA menerbitkan Surat Edaran No 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 2021.

SE Tersebut diterbitkan memiliki tujuan diantaranya untuk mencegah dan memutusrantaikan penyebaran Virus Covid19 2019.

Namun selain itu juga SE MENAG No 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah (2021) mempunyai maksud agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 H/ 2021. Maka darinya Juknis dibutuhkan sebagai panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.

Meski demikian Pemerintah melalui Kementerian Agama memiliki kewenangannya dalam menangani urusan keagamaan dipandang perlu mengeluarkan surat edaran SE mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021 sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas.

Ilustrasi juraganberdesa

Selain itu juga dalam Surat Edaran SE Menteri Agama (Menag) Nomor: 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 2021 (1442 Hijriyah) ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19.

Dasar diterbitkan SE Menag Nomor: 3 Tahun 2021 adalah:

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19),

Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas percepatan Penanganan COVID- 19, dan

Fatwa Majelis Ulama indonesia (MUI) mengenai hal terkait.

Tak hanya itu, di dalam Ketentuan yang diatur Surat Edaran SE Menag no 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 2021 (1442 Hijriyah, adalah sebagai berikut

Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

Pengajian / Ceramah / Taushiyah / Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.

Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

Pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah / mukena masing-masing;

Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;

Vaksinasi COVID- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariiyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul kanmah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah;

Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H / 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

AMBIL DISINI Surat Edaran SE MENAG No 3 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah (2021)