Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AMBIL DISINI, Buku Saku Informasi Kebijakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022, Format Pdf

MEDIABRITA - Buku Saku Informasi Kebijakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022. 

Halo sahabat guru dimana pun berada oh iya, sudah nggak terasa tahun ajaran baru bakalan datang. 

Nah, untuk itu biasanya, menjelang dan menghadapi tahun ajaran baru bagi calon peserta didik, wali murid, hingga sekolah mulai siap-siap menyiapkan diri Dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.

Berdasarkan Permendikbud atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB tahun ajaran 2021/2022 bahwa dilakukan melalui 4 (empat) jalur pendaftaran, apa itu ?

  • jalur zonasi
  • jalur afirmasi
  • jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, dan 
  • juga jalur prestasi.

Untuk Jalur zonasi ini tentunya sangat bermanfaat agar bisa mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah, pemerataan akses pendidikan, kondisi kelas yang heterogen, peningkatan kapasitas guru, peningkatan SPM dan PPK, menghilangkan praktik jual-beli kursi dan pungli. Dan hal ini menjadikan dasar atau tolok ukur intervensi pemerintah pusat dan pemda.

Ilustrasi

Pada Buku Saku Kebijakan Informasi PPDB Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022 ini pula, ditegaskan ada 4 (empat) Jalur PPDB Tahun Ajaran 2021/2022.  

Pertama Jenjang SMP

Untuk setiap jalur memiliki kuota tersendiri, Jalur zonasi tingkat SMP minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali maksimal 5%, dan sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi. 

Adapun penjelasan jenis jenis jalurnya. 

Jalur zonasi

Untuk Jalur zonasi digunakan calon peserta didik baru yang mempunyai domisili di  wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

Untuk Domisili calon peserta didik sesuai alamat terhadap kartu keluarga yang telah diterbitkan tersingkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. 

Dalam sekolah wajib memprioritaskan calon siswa yang mempunyai kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota dengan sekolah asal.

Namun saja ada penambahan aturan jalur zonasi untuk jenjang sekolah SMP di tahun 2021 ini. Nah untuk Tambahan aturan tersebut adalah jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon siswa atau peserta didik karena keadaan tertentu, sehingga dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Kejadian seperti bencana alam atau bencana sosial.

Jalur afirmasi

Untuk Jalur afirmasi calon siswa atau peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi ini sendiri terhadap caalon siswa atau peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Jalur perpindahan tugas orang tua/ wali

Nah, bagi calon siswa atau peserta didik yang memilih nelalui jalur perpindahan tugas orang tua/ wali dengan dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Jalur prestasi

Sedangkan proses pada PPDB melalui jalur prestasi ini layaknya ditentukan menurut rapor anak siswa dengan melampirkan  surat keterangan peringkat nilai rapor calon siswa dan peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Dalam nilai Rapor yang digunakan pada lima semester terakhir. Sedangkan guna bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Nah perlu perhatian kita semua, yakni adanya suatu hal baru mengenai PPDB Jalur prestasi. Selain itu Buku Saku Informasi Kebijakan PPDB Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022.

Hak tersebut dibuktikan bahwa prosentase peringkat nilai raport dapat dibedakan sesuai kuatitas sekolah, seperti sekolah dengan kualitas tinggi mendapat peringkat 30%. Sekolah kualitas menengah mendeapat peringkat 20%. Sekolah kualitas rendah mendapat peringkat 10%. 

ALasan pembedaan disebabkan karena siswa yang berada di sekolah kualitas tinggi Lebih sulit untuk berkompetisi mencapai peringkat tertinggi sehingga mendapat prosentase Lebih besar. Adapun Indikator kuatitas sekotah dapat menggunakan akreditasi satuan pendidikan atau ke depan dapat menggunakan rata-rata AKM.

Demikianlah pembahasan mengenai hal tersebut yang bisa disampaikan jika anda saat ini sedang membutuhkan buku saku saat itu, maka anda bisa mendapatkannya dibawah artikel ini.

AMBIL DISINI Buku Saku Informasi Kebijakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMP Tahun Ajaran 2021/2022.