Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terbaru, PERKADES tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Lembaga Desa Lainnya, Format Ms Word

Mediabritarakyat - Peraturan Kepala Desa tentang Daftar Penerima Dan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Aparatur Desa, Tunjangan, Dan Insentif RT perlu adanya Peraturan Kepala desa.

Hal ini ditetapkan sebagai wujud dari pemenuhan hak Aparatur Desa untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, guna mempercepat kesejahteraan masyarakat sesuai mengikuti kondisi pertumbuhan Desa berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan Pemberdayaan Masyarakat.

Ilustrasi juraganberdesa

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pengahsilan Tetap kemudian disingkat Siltap adalah uang dari pemerintah yang penyalurannya harus melalui prosedur. 

Artinya jikalau sebuah desa tidak siap (memenuhi LPJ dan pengajuan permohonan), mis memohon tapi tidak juga mengajukan, akan terlambat dalam pembayaran Siltap tersebut.

Nah, disinilah peran semua Perangkat desa bisa cair dengan lancar, yaitu bereskan dahulu SPJ atau LPJ. Misal tandaterima untuk RT, RW dan Kelembagaan Lainnya.a

apakah siltap perangkat desa dikenakan pajak? 

Penghasilan tetap dan tunjangan yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa dikenakan PPh Pasal 21 yang dikenakan atas semua penghasilan.

Namun Prinsipnya, sepanjang Siltap tersebut tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka pengenaan PPh Pasal 21-nya NIHIL atau Rp 0,-.

Sumber Siltap perangkat desa dari apa?

Penghasilan kepala desa dan perangkat desa diberikan dari alokasi dana desa (“ADD”) yang dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa, sedangkan dari Dana Desa itu TIDAK BOLEH.

Berapa gaji perangkat desa?

Pemerintah beberapa tahun lalu akan menaikkan gaji Perangkat Desa pada 2019 hingga setara dengan pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA. Dengan pengecualian, secara status perangkat desa bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara.

Yang dikatakan sebagai perangkat desa adalah orang-orang yang termasuk adalah :

  • Sekretaris Desa,
  • Kaur Umum dan Tata Usaha,
  • Kaur Perencanaan,
  • Kaur Keuangan,
  • Kasi Pemerintahan,
  • Kasi Pelayanan,
  • Kasi Kesejahteraan, dan.
  • Kepala Dusun atau sebutan lain.

Apakah ada pengangkatan perangkat desa jadi PNS?

Sebab perangkat desa bukan bagian dari pemerintahan, melainkan hanya komunitas lokal. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan pihaknya hanya memasukkan dan mengangkat sekretaris desa (sekdes) sebagai PNS.

Bolehkah perangkat desa rangkap jabatan?

(2) Merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam Undang-Undang sebagaimana bunyi pasal 29 huruf (i) Juncto Pasal 51 huruf (i). Karena undang undang telah mengatur bahwa perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan.

Demikian sedikit pembahasan tentang Siltap Perangkat Desa. Semoga bermanfaat dan salam merdesa tetap semangat.

AMBIL DISINI CONTOH PERKADES Tentang SILTAP Perangkat Desa dan lainnya.