Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[Terbaru] Formulir Permohonan Kartu Keluarga untuk Perubahan Biodata Format Ms Word

Mediabritarakyat - Setiap keluarga yang baru berumah tangga harus mempunyai kartu keluarga. Dokumen Kartu keluarga artinya kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga. KK diterbitkan dan diberikan oleh Instansi Pelaksana kepada Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

Ilustrasi disdukcapil


Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga

Nah bagi anda yang baru saja berumah tangga, inilah Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga (KK):

Persyaratan Permohonan KK Baru, diantaranya :

  1. Buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  2. Surat surat pindah / surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten / Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
  4. Surat keterangan identitas identitas bagi Penduduk yang rentan Administrasi Kependudukan;
  5. Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang mengatur urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

Persyaratan Tambahan jika anda mempunyai anak/lainnya:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak perkawinan / perceraian belum tercataterbitan KK Baru karena membentuk keluarga baru.
  • Akta kematian untuk Penerbitan KK Baru karena penggantian kepala keluarga.
  • Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia untuk Penerbitan KK Baru bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Republik Indonesia.
  • Fotokopi KK lama, Berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el untuk Penerbitan KK Baru karena pisah.
  • Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia untuk Penerbitan KK Baru bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Republik Indonesia.
  • Buku nikah / kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian, dokumen Perjalanan, Kartu izin tinggal tetap dan Surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan / perceraian belum tercatat untuk Penerbitan KK Baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

Persyaratan Permohonan untuk Perubahan Data di KK:

  • Kartu Keluarga (KK) lama;
  • Surat bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (pindah datang, perubahan alamat / data elemen) dan Peristiwa Penting (kelahiran, kematian, kelahiran mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan).

Persyaratan Tambahan untuk KK:

Surat pernyataan tanggung jawab kebenaran kebenaran data perkawinan yang kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 orang yang menerbitkan KK karena perubahan data untuk perkawinan yang belum diketahui.

Surat pernyataan tanggung jawab kebenaran data perceraian yang belah pihak dengan diketahui oleh 2 orang

Persyaratan Permohonan KK Karena Hilang atau Rusak.

Selain itu, jika KK anda hilang atau rusak maka persyaratannya adalah sebagai berikut ;

  • Surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak;
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
  • Kartu izin tinggal tetap bagi Orang Asing.

Nah bagi anda Sahabat perangkat desa di seluruh penjuru tanah air, berikut ini contoh formulir permohonan perubahan pada KArtu Keluarga format dalam Ms word.

Demikian ulasan tentang Pembuatan Kartu Keluarga baru, perubahan atau jika hilang atau rusak.

AMBIL DISINI FORMULIR KARTU KELUARGA FORMAT MS EXEL

AMBIL DISINI CONTOH PERUBAHAN BIODATA PADA KARTU KELUARGA FORMAT MS WORD

AMBIL DISINI, FORMULIR PERUBAHAN KARTU KELUARGA FORMAT MS WORD