Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terbaru, Contoh SK Kepela Desa Tentang pengangkatan Pengurus LPM, Formst MS WORD

Mediabritarakyat - Sebagian besar mungkin masih belum mengetahui tentang lembaga LPM. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. lalu apa tugas dari LPM itu sendiri.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Sementara Tugas LPMD membantu pemerintah desa dalam hal : menyusun rencana pembangunan secara partisipatif; menggerakkan swadaya gotong royong masyarkat; dan. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan desa.

Ilustrasi juraganberdesa

Berdasarkan pasal 150 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang lembaga kemasyarakatan desa, memiliki Tugas dan Fungsi antara lain : Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif

Adapun lebih lengkapnya Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau LPM adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif
  2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan

Berikut ini Fungsi dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagai berikut :

  1. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.

Tugas Seksi Humas 

  • Bidang surat menyurat berkoordinasi dengan pengurus LPM.
  • Berkoordinasi dengan lembaga Desa.
  • Berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti PKK, RT/RW, Linmas, Karang Taruna dan lainya.
  • Menjalin komunikasi dengan pihak mass media.

Tugas Seksi Organisasi dan Kelembagaan

  • LPM bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa lain merencanakan pembangunan diwilayah Desa.
  • LPM bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa lain mengawasi dan mengendalikan pembangunan yang termasuk dalam lingkup tugas yang telah diatur.
  • LPM bersama Kepala Desa memantau dan menangani permasalahan organisasi kemasyarakatan.
  • LPM bersama Kepala Desa melakukan monitoring pelaksanaan pembangunan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • LPM bersama Kepala Desa mengevalusi pelaksanaan, tugas dan kondisi keuangan pada masa akhir kepengurusan LPM.

Tugas Seksi Pembelaan Hukum

  • Mengadvokasi masyarakat diwilayah Desa yang mengalami pelanggaran hukum.
  • Melakukan penyuluhan sadar hukum kepada masyarakat Desa.
  • Seksi Ketertiban dan Keamanan
  • Mendata dan menertiban pedagang yang berada diwilayah Desa.
  • Meregistrasi ulang pedagang yang ada diwilayah Desa.
  • LPM memberikan kewenangan dan tugas kepada petugas ketertiban dan Keamanan Desa.
  • Melakukan kerjasama dan koordinasi kepada RT/RW dan lembaga Desa lain dalam lingkup wilayah Desa didalam menjalankan tugas-tuganya.
  • LPM menfasilitasi kegiatan-kegiatan ketertiban dan keamanan yang ada diwilayah Desa.

Tugas Seksi Sosial dan Koperasi

  • Memberdayakan lembaga sosial ekonomi dan koperasi yang ada diwilayah Desa.
  • Melakukan inventarisasi, menggali, mengembangkan denyut ekonomi yang ada di Desa.
  • Memberdayakan dan menfasilitasi kegiatan sosial ekonomi diwilayah Desa dengan berkoordinasi kepada seksi-seksi yang lain.
  • Menginventarisasi UMKM dan koperasi yang ada diwilayah Desa.
  • Memfasilitasi dan mengupayakan kerjasama dengan koperasi dan UMKM yang ada ditingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi.

Tugas Seksi Pembangunan

  • Mengarahkan pembangunan yang ada di Desa agar memiliki kesesuaian dengan green desain, ramah lingkungan, sehat dan bersih.
  • Melakukan pengawalan terhadap program pembangunan yang diajukan oleh RT/RW.
  • Berkoordinasi dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa lain yang menyangkut pembangunan diwilayah Desa.
  • Pemutakhiran data dan fakta pembangunan di wilayah Desa.

Tugas Seksi Pemberdayaan Kerukunan Keluarga

  • Melaksanakan 10 program kerja PKK berkoordinasi dengan kader posyandu serta puskesmas.
  • Mengupayakan renovasi dan pembangunan posyandu yang ada diwilayah Desa.
  • Pemberdayaan ekonomi kepada kader-kader PKK ditingkat RT/RW.

Tugas Seksi Pendidikan dan Pelatihan

  • Melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap remaja masjid, karang taruna, kader PKK dan organisasi yang membutuhkan diklat diwilayah Desa.
  • Melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap orang yang buta huruf.
  • Mengusahakan pendidikan bagi anak yang putus sekolah melalui sekolah paket.
  • Mengadakan workshop yang dibutuhkan masyarakat Desa.
  • Mengupayakan beasiswa bagi siswa berprestasi tetapi tidak mampu.

Tugas Seksi Olahraga dan Kesehatan

  • Mengupayakan sarana dan prasarana olah raga.
  • Melakukan pembinaan terhadap cabang-cabang olahraga di Desa.

Tugas Seksi Kerohanian/Agama

  • Diklat Imam, Khotib, Muazin, dan Bilal.
  • Diklat guru TPA.
  • Pembinaan majlis ta’lim.
  • Pembinaan terhadap korban narkotika.
  • Mengupayakan subsidi bagi tenaga honorer di MI dan TPA.
  • Berkoordinasi dengan DKM masjid dalam penyelenggaraan kegiatan PHBI.
  • Menyelenggarakan PHBI ditingkat Desa.
  • Menyelenggarakan perlombaan MTQ, Marawis, Adzan, Qosidah ditingkat Desa.
  • Menyelenggarakn Tabliq akbar ditingkat Desa.

Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :

  • Peningkatan pelayanan masyarakat
  • Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
  • Pengembangan kemitraan
  • Pemberdayaan masyarakat dan 
  • Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Berikut ini contoh SK dari kepala desa tentang pembentukan LPM.

Bahwa Untuk Menggerakkan Dan Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pembangunan Secara Terpadu Dan Terarah Melalui Prakarsa Dan Swadaya Gotong Royong Masyarakat Serta Dalam Rangka Menciptakan Ketahanan Masyarakat Yang Mantap Di Desa Juli Tambo Tanjong, Dipandang Perlu Meninjau Kembali Keputusan Kepala Desa Juli Tambo Tanjong Nomor ….. Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Juli Tambo Tanjong Kecamatan JULI Masa Bakti 2019-2025;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Masa Bakti 2015-2020.

Nah, bagi Anda yang ingin memiliki Contoh surat keputusan atau SK tentang LPM adalah sebagai berikut. Semoga bermanfaat dan salam semoga sukses.

AMBIL DISINI CONTOH SK LPM, FORMAT MS WORD