[Terbaru] CONTOH PERDES Pembentukan, Pengelolaan, Pengurusan Serta ADART untuk BUMDES, Format Ms Word
Mediabritarakyat - Perdes Pembentukan BUMDes adalah salah satu perdes yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kendati demikian apabila suatu desa ingin mendirikan atau membentuk BUMDes, maka pendirian atau pembentukan BUMDes harus ditetapkan/disahkan melalui Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes.
Gambar hanya ilustrasi juraganberdesa |
Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Dasar Hukum Pendirian Bumdes
Sebagai dasar Landasan hukum pendirian BUMDes adalah Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP no 72 tahun 2005 tentang Desa.
Pada UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 213 ayat 1 yang berbunyi “Desa bisa mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa”.
Sementara itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi baru saja mengumumkan, memasuki Juli 2018 tahun lalu, jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Indonesia mencapai 35 ribu dari 74.910 desa di seluruh bumi nusantara. Jumlah itu lima kali lipat dari target Kementerian Desa yang hanya mematok 5000 BUMDes.
Ciri Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes
Kekuasaan penuh berada di tangan pemerintah desa, lalu dikelola bersama masyarakat desa.
Modal bersama yaitu bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat 49%, dilakukan dengan cara penyertaan modal (saham atau andil).
Menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal untuk melakukan kegiatan operasional.
Bidang yang dipilih bagi badan usaha desa disesuaikan dengan potensi dan informasi pasar.
Keuntungan yang diperoleh dari produksi dan penjualan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa melalui kebijakan desa.
Pemberian fasilitas dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa.
Fungsi Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, fungsi Bumdes yaitu:
Bumdes hadir, sebagai lembaga yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan melalui pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau dengan kata lain sebagai salah satu sumber kegiatan ekonomi desa.
Bumdes hadir, sebagai lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
Bumdes hadir, sebagai lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa.
Tujuan Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes
- Meningkatkan pendapatan.
- Meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
- Mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat
- Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa.
Jenis-jenis dari Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes
Bumdes yang Bersifat Serving, artinya Bumdes fokus menjalankan bisnis sosial yang melayani warga bisa disebut dengan pelayanan publik yang ditujukan pada seluruh masyarakat.
Kemudian, Jenis usaha tidak berfokus pada pencarian keuntungan karena memang pada dasarnya motif mereka adalah sosial, benar-benar melayani masyarakat tanpa terkecuali.
Contohnya lumbung pangan, usaha listrik desa, penyulingan air bersih, dan lainnya.
Bumdes banking adalah bumdes yang bersifat penyimpanan dana yang bertujuan memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa.
Contohnya unit usaha dana bergulir, Bank Desa, Lembaga keuangan mikro desa, dan lainnya.
Bumdes Renting
Bumdes Renting adalah jenis badan usaha desa yang berfokus pada bidang penyewaan yaitu dengan melayani semua masyarakat desa yang membutuhkan persewaan dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Contohnya persewaan traktor, penyewaan rumah dan toko, tanah, gedung, perkakas pesta dan lain sebagainya.
Bumdes Brokering
Bumdes Brokering atau perantara adalah jenis BUMDes berupa lembaga perantara yang menghubungkan antara satu pihak dan pihak lainnya yang memiliki tujuan sama.
Nah, desa yang sering dilaksanakan adalah menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar dengan tujuan agar petani tidak sulit mencari konsumen dan menjual hasil sawah nya.
Sementara, Modal awal BUMDes bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Hal tersebut melalui Penyertaan modal desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini dapat bersumber dari dana segar, bantuan pemerintah, bantuan pemerintah daerah dan aset desa yang diserahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Ternyata, BUMDes sendiri memiliki hak untuk membeli seluruh keperluan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya.
Hal tersebut seperti yang dijelaskan pada Permendagri No 20 th 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dimana pada pasal 28 ayat 4 berbunyi bahwa BUMDes boleh untuk membeli tanah dan bangunan.
Disamping itu, Badan Usaha pada umumnya Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes perlu melakukan berbagai macam penyusunan terkait rencana kerja.
Langkah menyusun rencana kegiatan Bumdes
Berikut ini adalah cara menyusun rencana kegiatan dan keuangan BUMDes di tahap awal agar bisa terkoordinir dengan baik, diantaranya;
Menyusun Job Deskripsi
Langkah pertama disusun adalah jobs description. Pasalnya hal tersebu untuk memperjelas peran dan tugas dari masing-masing anggota BUMDes.
kendati demikian, sehingga tupoksi atau tidak ada tanggung jawab, wewenang, maupun jabatan yang ganda atau duplikasi.
Pada tahap awal penyusunan jobs description ini memungkinkan kegiatan diisi oleh tenaga yang ahli di bidangnya.
Menetapkan Sistem Koordinasi
Koordinasi adalah sebuah aktivitas yang berfungsi menyatukan beberapa tujuan parsial ke dalam satu tujuan umum. Dengan adanya penetapan sistem koordinasi memungkinkan terbentuknya kerja sama yang efektif dan lebih baik antara unit usaha dengan lintas desa.
Menyusun Pedoman Kerja
Dalam menyusun dan Menetapkan pedoman kerja adalah cara menyusun rencana kegiatan dan keuangan BUMDes agar semua anggota dan pihak yang ikut andil di dalamnya bisa lebih paham mengenai aturan kerja dari sebuah organisasi.
Anda perlu menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang nantinya bisa dijadikan bahan rujukan untuk pembuatan pengelolaan.
Demikian sedikit pembahasan tentang Perdes Untuk BUMDes semoga bermanfaat dan salam merdesa.