Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

✓Terbaru, Contoh Peraturan Panitia Pilkades Tentang Tata Tertib Dengan Format Ms Word

Mediabritarakyat - Dalam setiap pelaksanaan Pemilihan baik Bupati atau sekalipun Pemilihan Kepala Desa disingkat Pilkades perlu adanya sebuah Panitia.

Namun, sebelum itu Panitia, sebagai contoh pada Pilkades serentak, perlu dibentuk dahulu Panitia Pemilihan Kepala Desa atau Panitia Pilkades.

Tentunya dibentuk oleh BPD masing desa, kemudian Panitia Pilkades ini mempunyai tugas dan fungsi yang cukup banyak.

Meski demikian, perlu juga Panitia Pilkades membuat sebuah Peraturan yang selanjutnya disebut Peraturan Panitia Pilkades. 

Nah, jika anda sedang membutuhkan contohnya bisa anda cari dibawah artikel ini. Namun terlebih dahulu pahami tugas dan fungsi seorang panitia Pilkades ini.

Ilustrasi


Tugas dan fungai Panitia Pilkades

Tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa.

Apa saja tugas dan fungsi (Tupoksi) Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat Desa? Berikut ini Tugas Panitia Pilkades di tingkat Desa (sesuai Pasal 9 Permendagri 112 Tahun 2014), diantaranya:

  • merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
  • merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati/Walikota melalui camat;
  • melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
  • mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
  • menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
  • menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
  • menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
  • memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
  • melaksanakan pemungutan suara;
  • menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
  • menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
  • melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

Tugas dan fungsi Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten/Kota

Apa tupoksi Panitia Pilkades tingkat Kabupaten/Kota? Berikut ini tugas Panitia Pilkades tingkat Kabupaten/Kota sesuai Pasal 5 ayat 2 Permendagri 65 Tahun 2017, meliputi:

Pertama, adalah merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat Kabupaten/Kota;

Kedua adalah melakukan bimbingan teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa;

Ketiga adalah menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;

Keempat adalah memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;

Kelima adalah menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;

Keenam adalah memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala Desa tingkat Kabupaten/Kota;

Ketujuh adalah melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala Desa dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada bupati/wali kota; dan

Terakhir adalah melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

Demikian sedikit pembahasan tentang Pemilihan Kepala Desa semoga bermanfaat dan salam merdesa.

AMBIL DISINI CONTOH PERATURAN PANITIA PILKADES, FORMAT MS WORD.