Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CONTOH SK Kepala Desa TIM Pelaksana Pendataan SDGs Desa, CATAT! Tugas dan Perannya

Mediabritarakyat - Seperti diketahui bersama bahwa salah satu prioritas penggunaan dana desa di tahun 2021, tentang Pembangunan Nasional Berkelanjutan di desa atau disebut( Sustainable Development Goals)SDGs Desa. 

SDGs Desa sendiri adalah Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

CONTOH SK Kepala Desa TIM Pelaksana Pendataan SDGs Desa, CATAT! Tugas dan Perannya
Ilustrasi juraganberdesa

Namun, Pemerintah Desa dalam menindaklanjuti hal tersebut juga untuk membentuk TIM Pelaksana Pendataan SDGS.

Tugas TIM Pelaksana Pendataan SDGs Desa

Nah, TIM Pelaksana Pendataan SDGs Desa dan Indeks Desa Membangun (IDM) Desa mempunyai tugas yaitu ;

Melakukan Pendataan Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi :

Pendataan Desa

  • pendataan potensi dan sumberdaya pembangunan Desa ;
  • pendataan pada tingkat rukun tetangga ;
  • pendataan pada tingkat keluarga;
  • pemutakhiran data Desa termasuk data kemiskinan; dan
  • kegiatan pendataan Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa

  • penyusunan peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
  • pemutakhiran peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;
  • kegiatan pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Melaporkan semua hasil tugas kepada Kepala Desa, yang selanjutnya dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.

Pengertian Pemutakhiran Berbasis SDGs Desa

Meski demikian, Sebelum melaksanakan pendataan ke lapangan alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa.

Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih Pemutakhiran IDM 2021 juga berbasis SDGs Desa. Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga dengan hal tersebut bisa memberikan informasi lebih banyak. Selain itu pendataan tersebut Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.

Siapakah Pihak yang Terlibat Pendataan SDGs Berbasis DESA?

Sebelum mengetahui siapa yang terlibat dalam pendataan tersebut yaitu adalah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah keatasnya.

Berdasarkan Permendesa PDTT No 21/2020, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup diantaranya adalah sebagai berikut :

Pembina : Kepala Desa

Ketua : Sekretaris DesaS

Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa

Anggota :

  • Unsur Perangkat Desa
  • Ketua RW
  • Ketua RT
  • Unsur Karang Taruna
  • Unsur PKK
  • Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata

Mitra :

  • Pendamping Desa
  • Babinsa
  • Babinkamtibmas
  • Mahasiswa yang berada di Desa

Peran Kepala Desa dalam Pemutahiran data berbasis SDGS DESA

Kepala desa juga memiliki peran dan tanggung jawab yang besar dalam pembangunan desa, untuk membawa desanya lebih maju. 

Meski begitu, Pembangunan diarahkan untuk mendayagunakan potensi desa, atau mengatasi masalah desa. Untuk itulah dibutuhkan data yang valid, lengkap, dan berkelanjutan.

Nah, disinilah kepala desa berperan penting dalam memimpin proses pemutakhiran data SDGs Desa. Tugas kepala desa dalam hal ini ialah:

  • Menetapkan Pokja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa.
  • Menggunakan dana desa atau sumber pendapatan lain dalam APB Desa untuk proses pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa
  • memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa
  • Melaksanakan musdes penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa

Peran Sekretaris Desa dalam Pemutahiran data berbasis SDGs Desa

Selain Kepala Desa juga Sekretaris Desa mempunyai peran yang tak kalah pentingnya seperti Kepala Desa, pasalnya dia adalah pimpinan dalam Pemutahiran tersebut.

Berikut dibawah ini peran sekretaris desa pada Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa

  • Sebagai pimpinan pada level desa yang pengelolaan proses teknis pemutakhiran data SDGs Desa
  • Setiap hari  memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa
  • Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA), mencakup data:
  • Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit, warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana, stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun) dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang melayani desa setempat, serta dari Polindes, Poskesdes, Posyandu di desa setempat
  • Akreditasi sekolah, jumlah murid dan guru dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat
  • Warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat, pelatihan tenaga kerja
  • Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat
  • Bersama-sama pendata mengisikan data BNBA tersebut ke dalam kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.
  • Melatih pendata, dan memastikan pendata siap untuk mengumpulkan data lapangan
  • Menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa
  • Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan
  • Melakuan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata
  • Berhubungan dengan dengan Kementerian Desa PDTT, baik melalui pendamping desa maupun melalui Tim Sapa Desa, untuk melaporkan hasil kegiatan maupun dalam menyelesaikan masalah
  • Menyelesaikan pengisian aplikasi seluruh kuesioner SDGs Desa
  • Menyiapkan musyawarah desa pada akhir proses pemutakhiran data desa untuk mencek akhir hasil data SDGs Desa

Peran Pendata dari Relawan Pemutakhiran Data Berbasis SDGs Desa Mempunyai tugas:

  • Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. 
  • Pendata harus memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi kuesioner di lapangan
  • Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa:
  • Pendata pengisi kuesioner desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa
  • Pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga
  • Pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.
  • Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa
  • Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya
  • Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan pendata:

  • Mendownload aplikasi pendataan SDGs Desa baik untuk komputer maupun untuk telepon pintar (smartphone).
  • Menjaga telepon pintar dan komputer
  • Tidak boleh merusak telepon pintar dan komputer
  • Tidak boleh meletakkan barang-barang yang dapat merusak telepon pintar dan komputer
  • Menjaga kerahasiaan data dalam telepon pintar dan komputer
  • Pemutakhiran data SDGs Desa dilakukan untuk seluruh kuesioner
  • Tidak melewatkan kuesioner desa
  • Tidak melewatkan kuesioner Rukun Tetangga
  • Tidak boleh melewatkan satu pun keluarga di desa yang menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator
  • Tidak boleh melewatkan satu pun wawancara dnegan warga desa yang  menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator
  • Dalam wawancara dengan keluarga dan warga:
  • Perhatikan definisi operasional berikut:
  • Keluarga: masuk dalam Kartu Keluarga; ini yang digunakan dalam aplikasi kuesioner keluarga
  • Rumah tangga: makan dari satu dapur; contohnya, jika ada anak kuliah yang kost maka keluarganya sesuai KK, sedangkan rumah tangganya ialah menurut sumber makan pagi, siang, dan malam di rumah manakah.
  • Tidak boleh hanya sekali mengunjungi keluarga atau warga yang wawancaranya belum lengkap dan benar, atau responden sulit ditemui
  • Tidak boleh memilih waktu sembarangan dan ceroboh untuk kunjungan ulang. Pilih waktu terbaik saat responden dapat ditemui dan diwawancarai.
  • Tidak boleh mengisi sendiri aplikasi Pendataan SDGs Desa dengan dugaan, atau perkiraan, atau pengetahuan enumerator. Seluruh pertanyaan pada kuesioner (kecuali ada perintah untuk pengamatan) harus ditanyakan kepada responden.
  • Tidak boleh menyebutkan sebagian saja dari kuesioner, karena dapat mengakibatkan jawaban tidak lengkap

Peran Pendamping Desa dalam Pemutahiran data berbasis SDGs Desa

Nah, ternyata peran Pendamping desa mempunyai peran yang cukup penting juga yakni diantaranya :

  • Menjelaskan proses pemutakhiran data SDGs Desa
  • Melakukan monitoring terhadap seluruh proses pemutakhiran data SDGs Desa
  • Memecahkan masalah lapangan, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi

Peran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemutahiran data berbasis SDGs Desa

Sementara itu, Aparat pemerintah kabupaten/kota berperan:

  • Memonitor jalannya proses pemutakhiran data SDGs Desa
  • Memonitor rekapitulasi proses dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa pada level kecamatan dan kabupaten/kota
  • Memberikan arahan untuk mempercepat dan memperlancar jalannya pemutakhiran data SDGs Desa
  • Memberikan dukungan dan penyelesaian masalah dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa Sebagaiproses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga.
Demikian sedikit pembahasan tentang Tim Pelaksana Pendataan SDGs Desa, dan Peran Tiap Level dalam hal tersebut. Jika anda Sahabat perangkat desa di seluruh penjuru tanah air masih bingung contoh SK kepala desa tentang Tim pelaksana Pendataan SDGs Desa bisa anda dapatkan dalam format Ms Word, tentunya agar mudah diisikan.

AMBIL DISINI CONTOH SK KEPALA DESA TIM PELAKSANA PENDATAAN SDGS DESA, FORMAT MS WORD