Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

✓Cara Daftar Program PKH Terbaru, Pahami Dahulu Mekanismenya di Tahun 2021

Mediabritarakyat - Cara mendaftar Program Keluarga Harapan atau PKH inilah pertanyaan yang sering diajukan oleh beberapa orang.

Namun sebelum itu perlu dipahami dahulu apa itu Program Keluarga Harapan disingkat PKH.

Pengertian Program PKH

Program Keluarga Harapan disebut PKH adalah merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Nantinya jika diterima Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH diberikan berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos. 

Ilustrasi kabarbantuan.com

Kartu ini nantinya bisa digunakan untuk mengambil uang PKH terkadang bagi yang dapat bisa digunakan juga untuk membeli Bantuan BPNT atau sembako disingkat BSP di e-warong yang sudah ditunjuk oleh Bank penyalur seperti bank BRI, BNI atau Himbara lainnya.

Sumber Data Penerima Manfaat Program PKH

Selain itu perlu diketahui juga bahwa data pengajuan calon PENERIMA PKH itu berdasarkan Basis Data Terpadu yang ada di Pusdatin milik Kemensos.

Sebelumnya, pengajuan juga bisa oleh para pendamping PKH ataupun operator siksng di desa. 

Agar dimasukkan kedalam aplikasi yang namanya siksng tadi. Tidak mudah agar bisa dimasukkan, pasalnya warga atau orang yang dimasukkan harus memiliki kriteria miskin tertentu.

Kemudian data tersebut dionlinekan ke operator siksng kabupaten atau kota masing masing.

Selain itu, Kemudian Basis Data Terpadu (BDT) kemiskinan yang diambil dari sensus BPS (Badan Pusat Statistik), Kemensos RI (By Name By Address) turun ke kabupaten kota (Sekretariat PKH Dinsos Kabupaten) dan selanjutnya dilakukan up to date Data (Validasi, Pemutakhiran and verifikasi) oleh pendamping PKH dengan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.

Artinya semua calon penerima PKH datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial yang masuk ke SIM PKH. 

Nah karenanya Orang miskin yang namanya tidak termasuk dalam BDT SIM PKH dipastikan tidak akan menerima bantuan PKH (kecuali ada penambahan data penerima dari Kemensos RI).

Lebih lanjut, Pendamping PKH baik tingkat kecamatan atau lokal desa berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kel telah melakukan pengkinian data calon KPM, kemudian sekaligus mencoret KPM yang tidak layak atau pindah serta meninggal dengan dibuktikan dengan KK dan KTP yang bersangkutan.

Hal penting lainnya adalah yang Perlu Diperhatikan juga yakni KUOTA KPM PKH adalah Data by name by address dari Kemensos RI yang masuk SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) PKH.

Dari jumlah Kuota KPM PKH selalu berkurang seiring pemutakhiran data, validasi data dan verifikasi dilapangan dan tidak bisa bertambah.

Pasalnya, Penerima PKH tidak bisa diganti atau ditukar bila ada pencoretan nama baik karena tidak memiliki komponen, meninggal dunia, mampu dan tidak ditemukan.

Sudah barang tentu ini menjadi Dinamika perkembangan masyarakat yang dinamis tidak bisa diakomodir oleh System.

misalnya tiba-tiba terjadi bencana alam, perpindahan penduduk yang masuk ke Desa/ Kelurahan, pernikahan yang menyebabkan timbul KK baru yang masuk kategori Kurang Sejahtera, kelahiran bayi dari Keluarga Kurang Sejahtera dan sebagainya.

Meski begitu, Pemerintah Desa atau pihak Kelurahan, Kecamatan ataunsekalipun tingkat Kabupaten tidak bisa menetapkan KUOTA dan siapa-siapa KPM yang ditetapkan oleh Pihak Kementerian Sosial, karena Data KPM by name by address ditentukan oleh pihak KEMENTERIAN SOSIAL RI.

Artinya Penerima PKH yang masuk SIM PKH harus memiliki komponen yang menjadi syarat mutlak penerima bantuan PKH seperti:

  • ibu hamil 
  • Usia Dini
  • anak sekolah (SD, SMP, SMA)
  • disabilitas berat
  • Lansia (70 THN) dalam Anggota Keluarganya

Berikut inipun adalah tugas Pendamping PKH pada tiap-tiap Desa hanya melakukan validasi dan verifikasi "kelayakan" dari calon KPM dari data yang diterima dari Kementerian Sosial, karena jika tidak layak maka akan calon KPM tsb diusulkan untuk "DICORET".

Para Calon KPM yang dicoret tersebut, tidak bisa diganti oleh KPM lain walaupun mereka memang layak karena Datanya ditentukan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan, karena bagi Pemerintah Desa/ Kelurahan mereka menginginkan jumlah Kuota KPM yang banyak dengan Data yang benar.

Mekanisme Pendataan Calon Penerima Bantuan PKH

Berikut ini pemahaman tentang pendamping PKH dalam penjelasan tentang asal usul data penerima PKH.

Karena Pendamping PKH bukan PENDATA, akan tetapi lebih sebagai pelaksana program yang mendapat data olahan dari pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti dan disesuaikan apakah memang ada orang tersebut, dan apakah mempunyai komponen atau syarat sebagai penerima PKH?

Adapun syarat penerima PKH harus mempunyai minimal 1 dari ketiga komponen yang ada di PKH. 

Komponen PKH adalah Pendidikan (SD, SMP dan SMA/Sederajat), Kesehatan (Ibu Hamil dan Balita 0-6 Tahun), Kessos (Keluarga yang mempunyai Lansia 70 tahun dan Disabilitas berat).

Kebanyakan dan realitas dilapangan masih ditemukan banyaknya Penerima PKH banyak salah sasaran.

Menurut kita semua dalam salah sasaran itu yang bagaimana?

Proses Pencoretan atau Graduasi PKH

Dalam mencoret penerima PKH biasa disebut Graduasi yang dirasa sudah mampu/sejahtera bukanlah sesuatu hal yang mudah dan begitu saja, Pasalnya pendamping PKH tidak bisa mencoret sepihak, harus melalui beberapa tahapan proses, diantaranya:

Pertama dengan cara pendekatan persuasif agar mau mundur dari peserta PKH. 

Kedua, melalui Musyawarah Desa dengan cara bedah data penerima bantuan dan kemudian diberikan surat keterangan dari Desa kalau memang penerima bantuan sudah mampu/sejahtera.

Suatu nilai kemiskinan tidak bisa dilihat atau diukur hanya dengan melihat tempat tinggal (rumah), akan tetapi upaya lainnya adalah untuk menyadarkan penerima yang memang sudah tidak layak menerima bantuan PKH untuk keluar dari Bantuan pemerintah.

Apa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Bagi sebagian orang yangasih awam tentang alur data bantuan sosial Pemerintah terkadang dianggap hal sepele.

Buktinya Pada Tahun 2005 telah dilaksanakan Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) (Sensus kemiskinan pertama di Indonesia) baik SE, SUSENAS, SAKERNAS ataupun sensus penduduk atau SP.

Nah pada intinya adanya Pendataan tersebut bertujuan untuk mendata : Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), Rumah Tangga Miskin (RTM) dan Rumah Tangga Hampir Miskin (RTHM). 

Kosumsi pendataan twrsebut merupakan kebijakan dalam mengambil langkah karena Data Tersebut Digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan PKH. 

Sejak Tahun 2007 Pilot Projek Program Keluarga Harapan (PKH) dimulai di 7 Provinsi. Sedangkan Pada Tahun 2008 dilaksanakan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS).

Seperti Pada Tahun 2011 Data PPLS (Data 40% menengah kebawah) oleh BPS diserahkan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk dijadikan Basis Data Terpadu (BDT). 

BDT digunakan berbagai progran bantuan dan Program Perlindungan Sosial Tahun 2012-2014.

Pada Tahun 2012 dimulai Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kab. Bireuen

Pada Tahun 2015 BDT hasil PPLS 2011 di mutakhirkan oleh BPS melalui Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) dan diserahkan ke Kemensos melalui Pusdatin Kessos.

Lalu Pada Tahun 2016 pengelolaan data terpadu berada dibawah Kemensos melalui Pusdatin Kessos untuk tanggungjawab pemutakhiran data terpadu diserahkan kepada Daerah masing-masing.

Kemudian Pada Tahun 2017 dikembangkan Aplikasi SIKS-NG yang digunakan untuk mengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DT PPFM & OTM) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) , Rastra dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dan Pada Tahun 2019 perubahan nomenklatur dari DT PPFM; OPM menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data diperluas pengelolaannya bukan cuma saja data fakir miskin, tetapi juga meliputi Data Bansos, Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Data Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Nah Pada Tahun 2019 mulai diperkenalkan SIKS-NG dengan flatform android SIKS-Droid untuk memudahkan pendata melakukan verifikasi dan validasi data tanpa perlu mencetak prelist menggunakan kertas.

Cara Memperoleh Bantuan PKH untuk Keluarga Miskin

Program PKH ini memiliki btujuan yang sangat bagus yakni Untuk menanggulangi masalah kemiskinan serta menurunkan kesenjangan antar kelompok miskin, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sudah melaksanakan Program Keluarga Harapan ( PKH).

Selain itu, program PKH merupakan program pemberian bantuan sosial (Bansos) bersyarat kepada keluarga-keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Meski demikian Sasaran utama dari PKH adalah ibu hamil serta anak-anak dari keluarga miskin. Manfaat PKH juga diperuntukan bagi warga disabilitas berat dan lansia usia di atas 70 tahun.

Jenis dan Fasilitas program PKH

PKH memberikan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang ada di sekitar penerimanya. Fasilitas-fasilitas itu yang meliputi sebagai berikut:

Pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Mekanisme penerima manfaat dari program PKH ini harus benar-benar terpenuhi kriteria yang sudah ditetapkan.

Adapun Kriteria penerima bantuan PKH Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial berikut ini:

Komponen Kesehatan yang terdiri dari Ibu hamil/menyusui. Anak berusia nol sampai enam tahun.

Komponen Pendidikan yang terdiri dari Anak SD/MI atau sederajat. - Anak SMP/MTs atau sederjat. - Anak SMA /MA atau sederajat. - Anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. 

Komponen Kesejahteraan Sosial yang terdiri dari Lanjut usia mulai 70 tahun ke atas. - Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. 

Besaran bantuan yang diterima Penerima PKH

Jumlah dana yang diterima KPM PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan membagi PKH yang bersifat tetap menjadi PKH Reguler dan PKH Akses.

PKH Reguler sebesar Rp 550.000 per tahun dan PKH Akses (khusus untuk keluarga yang sulit terjangkau) sebesar RP 1 juta.

Selain PKH yang bersifat tetap, setiap keluarga juga akan mendapat dana tambahan sesuai dengan komponen yang dimiliki keluarga itu.

Berikut ini 7 komponen yang ditetapkan pemerintah untuk mendapat dana tambahan yakni:

  • Ibu hamil (Bumil) menerima dana bantuan sebesar Rp. 2.400.000,-
  • Balita menerima dana bantuan sebesar Rp. 2.400.000,-
  • Anak SD menerima dana bantuan sebesar RP. 900.000,- 
  • Anak SMP menerima dana bantuan sebesar RP 1.500.000 
  • Anak SMA menerima dana bantuan sebesar RP 2.000.000,- 
  • Lansia di atas 70 tahun menerima dana bantuan sebesar Rp. 2.400.000,- 
  • Penyandang disabilitas Berat menerima dana bantuan sebesar Rp. 2.400.000,-

Rincian bantuan program PKH

Berikut ini merupakan rincian bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) per kategori anggota keluarga yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam 1 tahun sebagai berikut:

  • Ibu hamil mendapatkan bantuan sebesar Rp 3.000.000, per 1 tahun
  • Anak usia dini, mendapatkan bantuan sebesar Rp 3.000.000, per 1 tahun
  • Penyandang disabilitas, mendapatkan bantuan sebesar Rp 2.400.000 per 1 tahun
  • Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, mendapatkan bantuan sebesar Rp 2.400.000 per 1 tahun

Sementara itu, untuk para pelajar dari SD hingga SMA, berikut rincian bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterimanya:

  • Pelajar SD/MI/Sederajat, mendapatkan bantuan sebesar Rp 900.000 per 1 tahun
  • Pelajar SMP/MTs/Sederajat, mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,5 juta per 1 tahun
  • Pelajar SMA/MA/Sederajat, mendapatkan bantuan sebesar Rp 2 juta per 1 tahun

Cara Menghitung Besaran Bansos PKH Yang Diterima KPM Tahun 2021

Menurut Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso dikutip dari kompas, mengatakan bahwa ada pembatasan besaran bantuan yang akan diterima KPM PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Penghitungan jumlah bantuan sosial PKH yang diterima KPM dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluarga," ujar Slamet Santoso.

Pembatasan penghitungan ini sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Berikut ini cara menghitung rincian besaran bantuan PKH yang diterima KPM pada tahun 2021:

  • Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH
  • Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
  • Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
  • Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
Demikian pembahasan mengenai program PKH pada tahun 2021. Jika sudah tahu mekanisme silahkan anda mendaftarkan diri. Semoga bermanfaat dan salam kepada kita semua.

Oleh Mediabritarakyat dikutip dari berbagai sumber.