Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[UPDATE] Contoh JUKNIS Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, Format Ms Word AMBIL DISINI!

Mediabritarakyat - Selamat Pagi,siang, sore dan malam semua perangkat desa di seluruh penjuru tanah air, apa kabarnya? Semoga sehat selalu dimasa pandemi ini.

Baiklah berikut ini kita akan membaas sedikit terkait Pedoman Teknis Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

ilustrasi/sindonews


LATAR BELAKANG

Pedoman teknis penetapan prioritas penggunaan Dana Desa 2021 sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa untuk mengelola penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dengan berdasarkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.

Desa dimandatkan oleh Undang-Undang Desa untuk dikelola secarademokratis dan berkeadilan sosial. Masyarakat Desa secara demokratis memilih Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) yang selanjutnya akan bertanggungjawab dalam mengelola pemerintahan Desa.

Kepala Desa menjadi pimpinan Pemerintah Desa sedangkan BPD menjadi lembaga penyeimbang bagi Kepala Desa dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan urusan masyarakat. Undang-Undang Desa juga memandatkan bahwa terkait hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.

Hasil musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa untuk merumuskan kebijakan Pemerintah Desa. Dengan demikian, Undang-Undang Desa memandatkan penggabungan demokrasi perwakilan yang diwujudkan melalui pemilihan kepala Desa dan pemilihan anggota BPD dengan demokrasi musyawarah mufakat yang diwujudkan denan penyelenggaraan musyawarah Desa.

Pelaksanaan kegiatan dari berbagai sumber anggaran di desa harus mengacu pada regulasi yang telah diterbitkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya. Dengan demikian Pedoman teknis Dana Desa ini merupakan acuan yang dapat digunakan oleh pemerintah desa dan pihak-pihak terkait khususnya dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan sumber dana dari Dana Desa berdasarkan peraturan yang berlaku.

DASAR HUKUM

Peraturan yang mendasari disusunnya Pedoman Umum Pelaksanaan Teknis Dana Desa TA 2021 adalah :

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa;

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;

Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019 tentang pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegah Stunting Terintegrasi;

Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 168 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

TUJUAN

Tujuan dari penyusunan Pedoman Teknis Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Tasikmalaya adalah :

1. Sebagai acuan Pelaksanaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

2. Sebagai petunjuk Perencanaan, pelaksanaan kegiatan, Pelaporan dan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun 2021.

KETENTUAN UMUM

1. Pemerintah Desa bertanggungjawab terhadap setiap penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan Dana Desa.

2. Komposisi penggunaan anggaran Dana Desa meliputi komponen :

a. Belanja Modal;27

b. Belanja Barang dan Jasa;

c. Belanja Tak Terduga; dan

d. Komponen belanja dimaksud telah diperhitungkan dengan pengenaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Biaya Umum atau sebutan lain untuk proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan Dana Desa kegiatan seperti : ATK, dokumentasi/publikasi, Pelaksana Kegiatan dan Tim Pengelola Kegiatan menjadi bagian dari biaya program kegiatan yang dianggarkan dalam APB Desa.

4. Dana Desa dipergunakan untuk pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Prioritas Kegiatan Dana Desa menggunakan Pola Reguler dan Pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

1. Prioritas Dana Desa dengan program yang bersifat Reguler antara lain :

a. SDGs Desa

Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan. Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:

1) Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan

SDGs Desa 1 : Desa tanpa kemiskinan; dan SDGs Desa 2 : Desa tanpa kelaparan.

2) Desa ekonomi tumbuh merata

SDGs Desa 8 : pertumbuhan ekonomi Desa merata; SDGs Desa 9 : infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan; SDGs Desa 10 : desa tanpa kesenjangan; dan SDGs Desa 12 : konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.

3) Desa peduli kesehatan

SDGs Desa 3 : Desa sehat dan sejahtera; SDGs Desa 6 : Desa layak air bersih dan sanitasi; dan SDGs Desa 11 : kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.28

4) Desa peduli lingkungan

SDGs Desa 7 : Desa berenergi bersih dan terbarukan; SDGs Desa 13 : Desa tanggap perubahan iklim; SDGs Desa 14 : Desa peduli lingkungan laut; dan SDGs Desa 15 : Desa peduli lingkungan darat.

5) Desa peduli pendidikan

SDGs Desa 4 : pendidikan Desa berkualitas.

6) Desa ramah perempuan

SDGs Desa 5 : keterlibatan perempuan Desa.

7) Desa berjejaring

SDGs Desa 17 : kemitraan untuk pembangunan Desa.

8) Desa tanggap budaya

SDGs Desa 16 : Desa damai berkeadilan; dan SDGs Desa 18 : kelembagaan desa dinamis dan budaya  desa adaptif. Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan Dana Desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional; program prioritas nasional; dan adaptasi kebiasaan baru Desa.

10 (sepuluh) SGDs Desa tersebut adalah:

1) Desa tanpa kemiskinan;

2) Desa tanpa kelaparan;

3) Desa sehat sejahtera;

4) Keterlibatan perempuan Desa;

5) Desa berenergi bersih dan terbarukan;

6) Pertumbuhan ekonomi Desa merata;

7) Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;

8) Desa damai berkeadilan;

9) Kemitraan untuk pembangunan Desa; dan

10) Kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

b. Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:

1) Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama dan meliputi:

a) pendirian badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;

b) penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;29

c) penguatan permodalan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan

d) pengembangan usaha badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:

i. pengelolaan hutan Desa;

ii. pengelolaan hutan adat;

iii. pengelolaan air minum;

iv. pengelolaan pariwisata Desa;

v. pengolahan ikan (pengasapan, penggaraman, dan perebusan);

vi. pengelolaan wisata hutan mangrove (tracking, jelajah mangrove dan wisata edukasi);

vii. pelatihan sentra pembenihan mangrove dan vegetasi pantai;

viii. pelatihan pembenihan ikan;

ix. pelatihan usaha pemasaran dan distribusi produk perikanan;

x. pengolahan sampah.

e) kegiatan lainnya untuk mewujudkan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

2) Penyediaan listrik Desa

a) pembangkit listrik tenaga mikrohidro;

b) pembangkit listrik tenaga biodiesel;

c) pembangkit listrik tenaga matahari;

d) pembangkit listrik tenaga angin;

e) instalasi biogas;

f) jaringan distribusi tenaga listrik bukan dari Perusahaan Listrik Negara); dan

g) kegiatan lainnya untuk mewujudkan penyediaan listrik Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

3) Pengembangan usaha ekonomi produktif

a) pembangunan usaha berskala produktif di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;

b) pengembangan jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;30

c) penyediaan dan pengelolaan sarana/prasarana pemasaran produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;

d) pendayagunaan perhutanan sosial;

e) pendayagunaan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan;

f) investasi usaha ekonomi produktif yang ramah lingkungan; dan

g) kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif ramah lingkungan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

c. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:

1) Pendataan Desa

a) pendataan potensi dan sumberdaya pembangunan Desa;

b) pendataan pada tingkat rukun tetangga;

c) pendataan pada tingkat keluarga;

d) pemutakhiran data Desa termasuk data kemiskinan; dan

e) kegiatan pendataan Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

2) Pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa

3) penyusunan peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;

4) pemutakhiran peta potensi dan sumber daya pembangunan Desa;

5) kegiatan pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

6) Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi

a) pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem administrasi keuangan dan aset Desa dengan aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

b) pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem informasi Desa yang berbasis aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

c) pengembangan keterbukaan informasi pembangunan Desa berbasis aplikasi digital; dan

d) pengadaan sarana/prasarana teknologi informasi dan komunikasi berbasis aplikasi digital meliputi:

i. tower untuk jaringan internet;

ii. pengadaan komputer;

iii. Smartphone; dan

iv. langganan internet.31

e) kegiatan pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian teknologi informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.

7) Pengembangan Desa wisata

a) pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata;

b) promosi Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital;

c) pelatihan pengelolaan Desa wisata;

d) pengelolaan Desa wisata;

e) kerjasama dengan pihak ketiga untuk investasi Desa wisata; dan

f) kegiatan pengembangan Desa wisata lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.

8) Penguatan ketahanan pangan

a) Pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan;

b) pembangunan lumbung pangan Desa;

c) pengolahan pasca panen; dan

d) kegiatan penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

9) Pencegahan stunting di Desa

a) pengelolaan advokasi konvergensi pencegahan stunting di Desa dengan menggunakan aplikasi digital electronic-Human Development Worker (e-HDW);

b) pemberian insentif untuk Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader posyandu dan pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);

c) tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan stunting melalui rumah Desa sehat;

d) memberikan layanan peningkatan layanan kesehatan, peningkatan gizi dan pengasuhan anak melalui kegiatan:

i. kesehatan ibu dan anak;

ii. konseling gizi;

iii. air bersih dan sanitasi;

iv. perlindungan sosial untuk peningkatan askes ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan dan administrasi kependudukan;

v. pendidikan tentang pengasuhan anak melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);32

vi. pengasuhan anak di keluarga termasuk pencegahan perkawinan anak; dan

vii. pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan Kandang, Kolam dan Kebun (3K) dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah.

10) Pengembangan Desa inklusif

a) kegiatan pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu: perempuan, anak, lanjut usia, suku dan masyarakat adat terpencil, penghayat kepercayaan, disabilitas, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya;

b) penyelenggaraan forum warga untuk penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan;

c) pemberian bantuan hukum bagi kelompok marginal dan rentan;

d) penguatan nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di Desa; dan

e) kegiatan lainnya untuk mewujudkan Desa inklusif yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

d. Adaptasi Kebiasaan Baru Desa Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Desa Aman COVID-19

1) Agenda aksi Desa Aman COVID-19 diantaranya:

a) menerapkan secara ketat adaptasi kebiasaan baru:

i. seluruh warga Desa memakai masker ketika ke luar rumah;

ii. terdapat tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir yang siap pakai di setiap tempat umum, antara lain di depan warung, toko, dan los pasar, di tempat ibadah, tempat pelayanan umum seperti balai Desa, poskesdes, dan lain-lain; dan

iii. senantiasa jaga jarak dalam setiap aktivitas di ruang umum dan di dalam ruangan.

b) merawat sebagian ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan.

c) mempertahankan pos jaga Desa guna:

i. mendata dan memeriksa tamu yang masuk Desa;

ii. mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk Desa;

iii. mendata dan memeriksa warga yang baru datang dari rantau;

iv. merekomendasikan warga Desa dari rantau atau warga Desa yang kurang sehat untuk karantina mandiri.33

2) Transformasi relawan Desa lawan COVID-19 menjadi relawan Desa Aman COVID-19 dengan struktur sebagai berikut:

a) mitra:

1) bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Babinkamtibmas);

2) bintara pembina Desa (Babinsa); dan

3) pendamping Desa.

b) Tugas relawan Desa aman COVID-19:

1) melakukan sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru di Desa untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan cuci tangan;

2) mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari Pemerintah Pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima; dan

3) melakukan penyemprotan disinfektan jika diperlukan, menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum.

a) Ketua : Kepala Desa

b) Wakil Ketua : Ketua Badan Permusyawaratan Desa

c) Anggota : 1) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

2) kepala dusun atau yang setara;

3) ketua rukun warga;

4) ketua rukun tetangga;

5) pendamping lokal Desa;

6) pendamping Program Keluarga Harapan (PKH);

7) pendamping Desa sehat;

8) pendamping lainya yang berdomisili di Desa;

9) bidan Desa;

10) tokoh agama;

11) tokoh adat;

12) tokoh masyarakat;

13) karang taruna;

14) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK); dan

15) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

2. Prioritas Dana Desa dengan menggunakan Pola Padat Karya Tunai Desa antara lain :

a. Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya;

b. besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola PKTD;

c. pembayaran upah kerja diberikan setiap hari;

d. pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga para pekerja dari COVID-19, meliputi: menggunakan masker, menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter, dan warga Desa yang sakit dilarang ikut bekerja di PKTD; dan

e. jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana pada angka 3 meliputi antara lain :

1) pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan

2) pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan;

3) pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan

4) penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan-lahan perkebunan.

f. restoran dan wisata Desa:

1) kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;

2) kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan

3) membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi-lokasi wisata.

g. perdagangan logistik pangan:

1) pemeliharaan bangunan pasar;

2) badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama berperan sebagai aggregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas;

3) badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi; dan

4) tambahan penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama kepada produksi yang menguntungkan di Desa.

h. Perikanan:

1) pemasangan atau perawatan karamba bersama;

2) bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan

3) membersihkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama.

i. Peternakan:

1) membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;

2) penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan

3) kerja sama badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.

j. industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan:

1) perawatan gudang milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;

2) perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan

3) penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana Desa.

BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA

1. Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Desa.

2. BLT Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:

3. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan

4. tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuan sosial Pemerintah lainnya.

5. Rincian keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada huruf b berdasarkan kelompok pekerjaan yang ditetapkan dengan peraturan kepala Desa.

6. Pendataan keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada huruf c mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

7. Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.

8. Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT Desa, pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa bulan berikutnya menggunakan Dana Desa yang dialokasikan untuk kegiatan lainnya.36

9. Dalam hal pembayaran BLT Desa bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih kecil dari kebutuhan BLT Desa, selisih lebih Dana Desa untuk BLT Desa dialokasikan penggunaannya untuk kegiatan pemulihan ekonomi Desa.

10. Dalam hal Pembayaran BLT Desa bulan sebelumnya salur pada bulan berikutnya, penyaluran BLT Desa kepada KPM diberikan jeda waktu.

11. Dalam hal tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b, kepala Desa menetapkan peraturan kepala Desa tentang tidak terdapat keluarga penerima manfaat BLT Desa.

12. Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data keluarga penerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

PENENTUAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan melalui penilaian terhadap daftar program/kegiatan pembangunan Desa untuk difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru Desa yang mendukung SDGs Desa. Hal-hal yang diperhatikan dalam penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut:

1. berdasarkan permasalahan dan potensi penyelesaian masalah yang ada di Desa, dipilih program/kegiatan yang paling dibutuhkan masyarakat Desa dan yang paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat Desa, sehingga Dana Desa dilarang untuk dibagi rata di setiap wilayah Desa;

2. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus lebih banyak melibatkan masyarakat Desa, dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD);

3. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dilaksanakan secara swakelola dengan menggunakan sumberdaya yang ada di Desa;

4. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dipastikan adanya keberlanjutan dan manfaat bagi generasi mendatang; dan

5. program dan/atau kegiatan yang direncanakan harus dikelola secara

partisipatif, transparan dan akuntabel.

PENGEMBANGAN KEGIATAN DI LUAR PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diprioritaskan untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

LARANGAN PENGGUNAAN DANA DESA

Dalam hal prioritas terkait Dana Desa terdapat hal yang dilarang untuk kegiatan sekalipun mendapat Rekomendasi pada saat evaluasi APB Desa, yaitu:

1. pembangunan kantor Kepala Desa, balai Desa dan/atau

2. tempat ibadah.

ALUR PENYALURAN DANA DESA

1. Pemerintah Desa menyampaikan Dokumen Perencanaan dan Dokumen pelaksanaan Kegiatan Dana Desa kepada Bupati melalui Camat dan kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai bahan pelaporan.

2. Dalam penyampaian Dokumen Perencanaan dan Dokumen pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan setelah mendapatkan verifikasi di tingkat kecamatan, dan bukti dari dari itu adalah Rekomendasi Camat.

3. Camat membentuk Tim Verifikasi Usulan dan Pelaporan Kegiatan Dana Desa, yang terdiri dari :

a. Ketua : Sekretaris Kecamatan

b. Sekretaris : Kasie PMD Kecamatan

c. Anggota : Unsur Pemerintahan Kecamatan, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa

4. Tim Verifikasi Kecamatan melaksanakan Verifikasi kelengkapan Dokumen kegiatan Dana Desa, pelaporan Dana Desa setiap tahapan dan keabsahan Peraturan Desa dan Dokumen lainnya.

5. Camat membuat Rekomendasi draft Penyaluran Dana Desa setiap tahapan.

6. Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial, pemberdayaan masyarakat dan Desa untuk melaksanakan Validasi, Monitoring dan Evaluasi tentang Dokumen Perencanaan, pelaksanaan dan Pelaporan Dana Desa.

DOKUMEN KEGIATAN DESA

1. Dokumen Perencanaan Dana Desa Dokumen perencanaan dibuat dalam bentuk satu Dokumen setelah mendapatkan Verifikasi dari perangkat daerah yang membidangi urusan sosial, pemberdayaan masyarakat dan Desa dengan rincian :

a. Surat Pengantar Dokumen Kegiatan Dana Desa dari Pemerintah Desa;

b. Tanggal dan Nomor Register Dokumen disesuaikan pada saat pembuatan;

c. Peraturan Desa dan lampiran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa);

d. Peraturan Desa dan lampiran Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2021;38

e. Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa tahun berjalan dengan dilengkapi Lembar Verifikasi Camat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

f. Peraturan Kepala Desa penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa untuk satu (1) Tahun Anggaran;

g. Berita acara musyawarah penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa per tahapan;

h. Berita acara dan Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Standar Harga material dan Upah Hari Orang Kerja (HOK) di Desa;

i. Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) untuk kegiatan Infrastruktur dan Non Inftrastruktur, dengan rincian :

1) Kegiatan Infrastruktur berupa :

a) Foto Lokasi Kegiatan 0 % setiap item kegiatan infrastruktur dan dilengkapi dengan titik kordinat lokasi;

b) Desain Gambar Rencana Kegiatan untuk kegiatan Infrastruktur setelah mendapat pengesahan dari Dinas terkait dan/atau dari tenaga pendamping professional;

c) Take of Sheet (ToS) setiap kegiatan infrastruktur;

2) Kegiatan Non Infrastruktur berupa :

a) Untuk kegiatan Pelatihan dan Pembinaan Peningkatan Kapasitas, harus disertakan dengan daftar peserta pelatihan, rencana narasumber, jadwal pelaksanaan, matrix pelatihan yang memuat materi pelatihan dan capaian tujuan kegiatan yang diharapkan;

b) Untuk Bantuan Permodalan BUM Desa melampirkan :

i. Laporan Pertanggungjawaban BUM Desa tahun sebelumnya;

ii. Analisa kelayakan usaha yang disetujui dan disyahkan melalui musyarwarah desa;

iii. Perdes Pembentukan BUM Desa dan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus BUM Desa;

iv. Kegiatan usaha BUM Desa diprioritaskan untuk meningkatkan dan/atau Pemulihan Ekonomi Desa.

2. Penyaluran Dana Desa

a. Kelengkapan Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap I Dokumen Penyaluran Dana Desa tahap I diajukan setelah mendapat Verifikasi Kecamatan dan Pengesahan dari Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial, pemberdayaan masyarakat dan Desa dengan rincian :

1) Kelangkapan Hardcopy berupa :

a) Peraturan Desa tentang APB Desa;39

b) Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;

c) Rencana Penggunaan Dana Desa dan Rencana Anggaran Biaya usulan kegiatan Dana Desa tahap I;

d) Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2021;

e) Surat pengantar Penyaluran/Pencairan Dana Desa Tahap I ;

f) fotokopi Rekening Desa rangkap 2 (dua);

g) Pakta Integritas Penggunaan Dana Desa dengan (stempel dan tanda tangan asli ) bermaterai 10.000;

h) Tanggal dan Nomor Register Dokumen disesuaikan pada saat pembuatan;

2) Kelengkapan Softcopy berupa :

a) Peraturan Desa tentang APB Desa;

b) Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan KPM selama 12 Bulan;

c) Rencana Penggunaan Dana Desa dan Rencana Anggaran Biaya usulan kegiatan Dana Desa tahap I.

b. Kelengkapan Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap II Dokumen Penyaluran Dana Desa tahap II diajukan setelah mendapat Verifikasi Kecamatan dan Pengesahan dari perangkat daerah yang membidangi urusan sosial, pemberdayaan masyarakat dan Desa dengan rincian :

1) Kelengkapan hardcopy berupa :

a) Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya (Tahun Anggaran 2020);

b) Laporan realisasi penyerapan Dana Desa tahap I paling sedikit 50% dan capaian keluaran Dana Desa tahap I rata-rata menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh per seratus);

c) Laporan pelaksanaan BLT tahap pertama (I) Tahun 2021;

d) Peraturan kepala Desa tentang penetapan keluarga penerirna manfaat BLT Desa tahun 2021 (jika terjadi perubahan data KPM tahap sebelumnya);

e) Rencana Penggunaan Anggaran Dana Desa tahap II;

f) Berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 di RKD antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;

g) Surat Pengantar/Permohonan Pencairan Tahap II ditujukan kepada Bupati Tasikmalaya melalui Perangkat daerah yang membidangi urusan sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa;

h) Pakta Integritas Penggunaan Dana Desa dengan (stempel dan tanda tangan asli ) bermaterai 10.000;

i) Foto 0% tahap II untuk kegiatan infrastruktur.

2) Kelengkapan softcopy (pdf) berupa :

a) Peraturan kepala Desa tentang penetapan keluarga penerirna manfaat BLT Desa (jika terjadi perubahan data KPM);

b) Berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 di RKD antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;

c) Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya (tahun 2020) dengan menggunakan format siskeudes.

3) Kelengkapan Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap III Dokumen Penyaluran Dana Desa tahap III diajukan setelahmendapat Verifikasi Kecamatan dan Pengesahan dari perangkat daerah yang membidangi urusan sosial, pemberdayaan masyarakat dan Desa dengan rincian :

a) Kelengkapan hardcopy :

1) Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90% (sembilan puluh per seratus) dan ratarata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus );

2) Laporan konvergensi pencegahan stunting tahun anggaran sebelumnya;

3) Surat Pengantar/Permohonan Pencairan Tahap III ditujukan kepada Bupati Tasikmalaya melalui Perangkat daerah yang membidangi urusan sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa;

4) Pakta Integritas Penggunaan Dana Desa dengan (stempel dan tanda tangan asli ) bermaterai 10.000;

5) Foto 0% tahap III untuk infrastruktur.

b) Kelengkapan softcopy (pdf) : Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa tahap I dan II tahun anggaran 2021 dengan menggunakan Format Siskeudes.

3. Penyaluran Dana Desa untuk Desa dengan status Mandiri

a) Kelengkapan Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap I Dokumen Penyaluran Dana Desa tahap Idiajukan setelah mendapat Verifikasi Kecamatan dan Pengesahan dari perangkat daerah yang membidangi urusan sosial, pemberdayaan masyarakat dan Desa dengan rincian:

1) Kelengkapan Hardcopy berupa :

a) Peraturan Desa tentang APB Desa;

b) Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;

c) Rencana Penggunaan Dana Desa dan Rencana Anggaran Biaya usulan kegiatan Dana Desa tahap I;

d) Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2021;

e) Surat Pengantar/Permohonan Pencairan Tahap III ditujukan kepada Bupati Tasikmalaya melalui Perangkat daerah yang membidangi urusan sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa.

f) Photo Copy Rekening Desa rangkap 2 (dua);

g) Pakta Integritas Penggunaan Dana Desa (stempel dan tanda tangan asli ) bermaterai 10.000;

h) Rekomendasi kelayakan penyaluran Dana Desa dari Perangkat daerah yang membidangi urusan sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa;

i) Tanggal dan Nomor Register Dokumen disesuaikan pada saat pembuatan.

2) Kelengkapan Softcopy berupa :

a) Peraturan Desa tentang APB Desa;

b) Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan KPM selama 12 Bulan;

c) Rencana Penggunaan Dana Desa dan Rencana Anggaran Biaya usulan kegiatan Dana Desa tahap I;

d) Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahap pertama (I).

b) Kelengkapan Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap II

1) Kelengkapan hardcopy :

a) Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya (tahun 2020);

b) Laporan realisasi penyerapan menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dan capaian keluaran Dana Desa tahap I Tahun 2021 menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh per seratus);

c) Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya;

d) Peraturan kepala Desa tentang penetapan keluarga penerirna manfaat BLT Desa tahun 2021 (jika terjadi perubahan data KPM);42

e) Berita Acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 di RKD antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;

f) Surat Pengantar/Permohonan Pencairan Tahap II ditujukan kepada Bupati Tasikmalaya melalui Perangkat daerah yang membidangi urusan sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa;

g) Fotokopi Rekening Desa;

h) Pakta Integritas Penggunaan Dana Desa (stempel dan tanda tangan asli ) bermaterai 10.000;

i) Rekomendasi kelayakan penyaluran Dana Desa dari Perangkat daerah yang membidangi urusan sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa;

j) Foto 0% tahap II.

2) Kelengkapan softcopy :

a) Peraturan kepala Desa tentang penetapan keluarga penerirna manfaat BLT Desa (jika terjadi perubahan data KPM);

b) Berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 di RKD antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;

c) Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya (tahun 2020) dengan menggunakan format siskeudes.

PELAKSANAAN KEGIATAN DANA DESA DI TINGKAT PEMERINTAHAN DESA

Dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, Kepala Desa berkoordinasi dengan Unsur Kelembagaan Desa dan Masyarakat Desa dengan tahapan :

1. Perencanaan

2. Rapat kerja pelaksanaan

3. Pengendalian pelaksanaan kegiatan;

4. Perubahan pelaksanaan kegiatan;

5. Penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah;

6. Pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan;

7. Pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan; dan

8. Pemanfaatan dan keberlanjutan hasil kegiatan.

9. Pembuatan/penyusunan RAB (Rencana Anggaran dan Biaya) memperhatikan kebutuhan Biaya Umum untuk pelaksanaan kegiatan Dana Desa, dengan tahapan :

a. RAB sebagai lampiran RKP Desa sehingga penyusunan RAB dilakukan bersamaan dengan penyusunan RKP Desa;

b. Penyusunan RAB diawali dengan survey teknis untuk mendapatkan data teknis kegiatan dan sebagai dasar dari penentuan jenis konstruksi, pembuatan gambar rencana dan perhitungan volume;

c. Penyusunan RAB dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan dibantu oleh Pendamping Tehnik Infrasturktur Desa;

d. Harga satuan barang dan jasa untuk pekerjaan infrastruktur berdasarkan survey harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dan/atau musyawarah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

e. Harga satuan barang dalam RAB sudah termasuk pajak;

f. Penyusunan RAB harus mengacu kepada analisa harga satuan pekerjaan pekerjaan yang sah dan referensi lain yang bisa dipertanggungjawabkan;

g. Sebagai lampiran RAB mencakup : Sketsa lokasi kegiatan, dokumen survey teknis, gambar desain, perhitungan volume, survey harga bahan, alat, kesepakatan pembayaran upah kerja, perhitungan RAB, kajian sederhana mengenai dampak lingkungan, pernyataan hibah lahan dari masyarakat, pernyataan kesanggupan tidak menuntut ganti rugi, kesanggupan swadaya dan gotong royong, rencana penggunaan alat berat, pernyataan kesiapan warga untuk mengerjakan, data pemanfaat. Gambar rencana wajib diperiksa dan disetujui oleh dinas/intansi terkait atau tenaga pendamping profesional (Pendamping Desa Teknik Infrastruktur);

h. Setiap titik lokasi kegiatan infrastruktur wajib memasang Papan Proyek dan Prasasti.

10. Pengadaan Barang dan Jasa

a. Sebelum melaksanakan kegiatan Pelaksana Kegiatan dan Tim Pengelola Kegiatan wajib melaksanakan penetapan pihak yang akan menyediakan kebutuhan bahan dan/atau jasa melalui proses pengadaan barang dan jasa;

b. Pada prinsipnya kegiatan dilakukan secara swakelola dengan memperhatikan :

1) Memaksimalkan penggunaan material/bahan yang disediakan masyarakat di wilayah setempat ;

2) Dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat; Bila tidak dapat dilaksanakan secara swakelola pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan oleh penyedia (suplier) barang/jasa yang dianggap mampu;

c. Secara garis besar pengadaan barang oleh penyedia (suplier) dilakukan dengan cara :

1) Pembelian Langsung, dilaksanakan untuk pengadaan sampai dengan Rp. 10.000.000.00 ( sepuluh juta rupiah). Pembelian Langsung dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut: Kasi/Kaur/Tim44 Pengelola Kegiatan membeli barang/jasa kepada satu Penyedia; Tim Pengelola Kegiatan melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah; dan transaksi dituangkan dalam bentuk bukti pembelian atas nama Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran. Pelaksanaan Pengadaan dengan metode Pembelian Langsung dapat dilakukan kepada Penyedia yang sama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun anggaran berturut-turut. Setelah jangka waktu 2 (dua) tahun anggaran, Kasi/Kaur/Tim Pengelola Kegiatan melakukan Pembelian Langsung kepada Penyedia lain di Desa setempat atau sekitar. Apabila tidak terdapat Penyedia lain yang mampu menyediakan barang/jasa maka Kasi/Kaur/Tim Pengelola Kegiatan dapat melakukan Pembelian Langsung kepada Penyedia yang sama.

2) Permintaan Penawaran, dilaksanakan untuk Pengadaan sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Permintaan Penawaran dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:

a) Tim Pengelola Kegiatan meminta penawaran secara tertulis dari minimal 2 (dua) Penyedia.

b) Dalam hal di Desa setempat hanya terdapat 1 (satu) Penyedia, Permintaan Penawaran dapat dilakukan kepada 1 (satu) Penyedia tersebut.

c) Pemintaan penawaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a dilampiri persyaratan teknis berupa: Kerangka Acuan Kerja (KAK); rincian barang/jasa; volume; spesifikasi teknis; gambar rencana kerja (apabila diperlukan); waktu pelaksanaan pekerjaan); dan formulir surat pernyataan kebenaran usaha.

d) Penyedia menyampaikan surat penawaran sebagaimana dimaksud dalam dokumen lelang dan harga disertai surat pernyataan kebenaran usaha;

e) Tim Pengelola Kegiatan mengevaluasi penawaran Penyedia;

f) Penawaran Penyedia dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan teknis dan harga;

g) Dalam hal Penyedia yang lulus lebih dari 1 (satu), maka Tim Pengelola Kegiatan menetapkan Penyedia dengan harga penawaran terendah sebagai pemenang untuk melaksanakan pekerjaan;

h) Dalam hal ada lebih dari 1 (satu) Penyedia menawar dengan harga yang sama, maka Tim Pengelola Kegiatan melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan setiap Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah;

i) Dalam hal hanya 1 (satu) Penyedia yang lulus, maka Tim Pengelola Kegiatan melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah;45

j) Hasil negosiasi harga (tawar-menawar), dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi;

k) Transaksi dituangkan dalam bentuk bukti pembelian atau surat perjanjian antara Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran dengan Penyedia; dan

l) Dalam hal di Desa setempat hanya terdapat 1 (satu) Penyedia, Permintaan Penawaran dapat dilakukan kepada 1 (satu) Penyedia tersebut.

3) Lelang dilaksanakan untuk Pengadaan di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Lelang dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut : pengumuman Lelang; pendaftaran dan pengambilan Dokumen Lelang; pemasukan Dokumen Penawaran; evaluasi penawaran; Negosiasi; dan penetapan pemenang. Mekanisme pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan cara:

a) Tim Pengelola Kegiatan mengumumkan Pengadaan dan meminta Penyedia menyampaikan penawaran tertulis.

b) Pengumuman dilakukan melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, sekurang-kurangnya di papan pengumuman desa. Pengumuman Pengadaan sekurangkurangnya berisi: Nama paket pekerjaan; nama Tim Pengelola Kegiatan; lokasi pekerjaan; ruang lingkup pekerjaan; nilai total HPS; jangka waktu pelaksanaan pekerjaan; dan jadwal proses Lelang.

c) Bersamaan dengan pengumuman Pengadaan, Tim Pengelola Kegiatan dapat mengirimkan undangan tertulis kepada Penyedia untuk mengikuti Lelang. Mekanisme pendaftaran dan pengambilan Dokumen Lelang dilakukan dengan cara:

i. Penyedia mendaftar kepada Tim Pengelola Kegiatan untuk mengikuti Lelang; dan

ii. Tim Pengelola Kegiatan memberikan dokumen Lelang kepada Penyedia yang mendaftar. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Lelang dilakukan Penyedia dengan menyampaikan penawaran tertulis yang berisi dokumen administrasi serta penawaran teknis dan harga kepada Tim Pengelola Kegiatan. Evaluasi Penawaran dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan dengan melakukan evaluasi dokumen administrasi serta penawaran teknis dan harga. Negosiasi sebagaimana dilakukan dengan memperhatikan kondisi sebagai berikut:

apabila terdapat hanya 1 (satu) Penyedia yang lulus, maka Tim Pengelola Kegiatan melakukan negosiasi (tawarmenawar) yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi; atau apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Penyedia yang lulus menawar dengan harga yang sama, maka Tim Pengelola Kegiatan melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan setiap Penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi. Penetapan Pemenang dilakukan oleh Tim Pengelola Kegiatan kepada Penyedia yang memiliki harga penawaran terendah. Transaksi dituangkan dalam bentuk surat perjanjian antara Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran dengan Penyedia.

d) Proses pelaksanaan wajib dilaksanakan dengan swakelola dengan memperkerjakan masyarakat desa setempat kecuali untuk kegiatan tertentu (bukan seluruh kegiatan) yang memerlukan keahlian khusus dapat dilakukan dengan menggunakan jasa tenaga ahli.

e) Kegiatan infrastruktur untuk pengadaan barang yang dapat didatangkan terlebih dahulu, Tim Pengelola Kegiatan melakukan pemesanan pengiriman barang sesuai kebutuhan berdasarkan rencana kalender waktu pekerjaan dan penyedia (suplier) barang wajib mengirim barang berdasarkan pesanan Tim Pengelola Kegiatan dan tidak ada uang muka.

f) Tim Pengelola Kegiatan wajib mengarsipkan dengan tertib dan aman seluruh administrasi proses pengadaan barang dan jasa oleh penyedia seperti surat undangan, penawaran, Berita Acara, Surat Perjanjian kontrak dan lain-lain.

g) Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Desa menjadi laporan Tim Pengelola Kegiatan kepada Kasi/Kaur dalam bentuk Dokumen Laporan Hasil Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa.

11. Penatausahaan Keuangan Dana Desa Penatausahaan Keuangan Dana Desa di Desa menggunakan aplikasi siskeudes dengan ketentuan :

a. Pengeluaran Kas Desa yang mengakibatkan beban APB Desa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan menjadi peraturan Desa.

b. Bendahara Desa wajib mencatat setiap terjadi penerimaan atas pendapatan desa maupun pengeluaran desa melalui rekening desapada Buku Kas Umum (BKU) Desa dan Buku Bank Desa.  Setiap pengeluaran belanja atas beban APB Desa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dengan pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.

c. Bendahara Desa sebagai wajib dan pungut pajak, wajib menyetorkan seluruh penerimaan, potongan pajak yang dipungut ke Rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Setiap penarikan dan penyetoran pajak tersebut dicatat pada BKU Desa dan Buku Bantu Pajak.

d. BKU Desa dan Buku Bank Desa ditutup setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh kaur Keuangan Desa dan disetujui oleh Kepala Desa.

e. Penatausahaan dimaksud mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

f. Dana Desa wajib disimpan di Rekening Kas Desa dan ditarik berdasarkan Rencana Penggunaan Dana.

g. Pelaksana Kegiatan mengajukan pencairan dana kepada bendahara desa dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan lampirannya. SPP sifatnya untuk membayar bukan membeli, artinya sebelum mengajukan SPP maka barang yang dibutuhkan harus sudah tersedia lebih dahulu di lokasi kegiatan, kecuali untuk barang/material/sewa alat yang tidak dapat didatangkan terlebih dahulu, untuk hal tersebut dapat menggunakan panjar.

h. Proses pengajuan pencairan dana oleh Pelaksana Kegiatan sebagai berikut :

1) Atas barang material yang telah diadakan atau dikirim pihak penyedia (suplier), atau dapat juga volume kegiatan yang telah dilaksanakan, Pelaksana Kegiatan melakukan pencairan dana kepada bendahara desa dengan mengajukan :

i. Surat permintaan Pembayaran (SPP) yang memuat per item barang atau transaksi.

ii. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)

iii. Bukti-bukti sesuai pengajuan SPP seperti nota pembelian, nota pengiriman, daftar hadir tenaga kerja, bukti sertifikasi oleh pemeriksa bahan dan lain-lain.

2) Untuk mendukung pembayaran upah kerja (hari orang kerja/HOK) dalam rangka mendukung kebijakan Program Padat Karya Tunai dimaksud, Pelaksana Kegiatan dapat menyampaikan pengajuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) biaya upah kerja sebelum pekerjaan selesai atau mendahului sebelum jasa diterima, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

i. Pelaksana Kegiatan mengajukan besaran indikatif jumlah uang yang dibutuhkan untuk membayar upah pelaksanaan pekerjaan.

ii. Pelaksana Kegiatan membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan yang memuat perkembangan pekerjaan setiap hari.

iii. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dilengkapi daftar hadir pekerja.

iv. Pembayaran upah harian dibuktikan dengan daftar penerimaan upah harian setiap hari.48

v. Rincian perkembangan pekerjaan, daftar hadir pekerja dan daftar penerima upah merupakan dokumen lampiran dari laporan pelaksanaan pekerjaan.

3) Sekretaris desa sebelum menandatangani SPP wajib memverifikasi atau memeriksa kelengkapan administrasi pengajuan serta sertifikasi kesesuaian SPP yang diajukan dengan kondisi real di lapangan dalam hal volume barang terkirim atau volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh tim pemeriksa.

4) Jika SPP telah ditandatangani oleh Pelaksana Kegiatan, Sekdes, Bendahara dengan menyetujui Kepala Desa maka bendahara melakukan pengeluaran sesuai dengan pengajuan SPP kepadaKetua  Pelaksana Kegiatan. Bendahara berhak melakukan pemotongan langsung untuk pembayaran pajak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

5) Teknis Pembayaran kepada Penyedia Barang dan Jasa dapat dilakukan melalui transaksi tunai dan transfer dari Rekening Pemerintah Desa ke Rekening Penyedia Barang dan Jasa, dengan persetujuan Kepala Desa.

6) Bukti atas transaksi tunai tersebut adalah kwitansi pencairan dari bendahara kepada Pelaksana Kegiatan, yang telah dipotong pajak dan kwitansi pembayaran kepada penyedia barang atau jasa dan untuk bukti transaksi melalui transfer/setoran adalah slip transfer/setoran.

7) Kwitansi dimaksud ditandatangani Pelaksana Kegiatan, dan Penerima Pembayaran (Penyedia Barang dan Jasa).

8) Untuk pembayaran lebih dari 5 juta menggunakan kwitansi bermaterai 10.000. Biaya materai dibebankan kepada penyedia (suplier)

9) Bendahara Desa mencatat proses transaksi per item barang pada BKU Desa, Buku Bank dan khusus untuk pajak ( bukti pembayaran ) dicatat pada Buku Bantu Pajak. Untuk kepentingan administrasi, Bendahara wajib mengamankan bukti-bukti transaksi.

10) Pelaksana Kegiatan mencatat semua transaksi tersebut pada Buku Kas Pembantu Kegiatan dengan dilengkapi bukti-bukti transaksi.

11) Untuk Penyertaan Modal Bumdes dilaksanakan melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Kas Desa ke RekeningBumdes paling lambat 7 hari kerja setelah Dana Desa masuk ke Rekening Kas Desa dengan dilengkapi Berita Acara Serah Terima Anggaran dari Pemerintah Desa ke Pengelola Bumdes.

12) Proses pengajuan dana akan berulang sampai pekerjaan selesai 100% dan anggaran kegiatan terserap 100%.49

13) Pelaksanaan kegiatan harus mengacu kepada rencana kegiatan, RAB dan gambar rencana, apabila terjadi perubahan, maka Kepala Desa mengoordinasikan perubahan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa.

14) Perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa dalam hal terjadi:

a) peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan/atau kerusuhan sosial;

b) kenaikan harga yang tidak wajar; dan/atau

c) kelangkaan bahan material.

15) Perubahan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan ketentuan:

a) penambahan nilai pagu dana kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa yang bersumber dari swadaya masyarakat, bantuan pihak lain, dan/atau bantuan keuangan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota;

b) tidak mengganti jenis kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa, kecuali jika kegiatan: sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Desa; atau terdapat peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan atau kerusuhan sosial.

c) tidak melanjutkan kegiatan sampai perubahan pelaksanaan kegiatan disetujui oleh kepala Desa.

16) Dalam hal tim Pelaksana Kegiatan tidak mentaati ketentuan Kepala Desa dapat menghentikan proses pelaksanaan kegiatan.

17) Kepala Desa memimpin rapat kerja untuk membahas dan menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan yang dituangkan dalam berita acara. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat dilengkapi perubahan gambar desain dan perubahan rencana anggaran biaya. Perubahan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

18) Kepala Desa mengendalikan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa dengan cara:

a) memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh proses dan hasil pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa; dan

b) melakukan pemantauan dan supervisi kegiatan sesuai dengan karakteristik dan/atau jenis kegiatan.

19) Khusus kegiatan infrastruktur, pengendalian dilakukan dalam 3 (tiga) tahapan kegiatan penilaian dan pemeriksaan meliputi:

a) persiapan pelaksanaan kegiatan pada kondisi fisik 0% (nol per seratus);

b) perkembangan pelaksanaan kegiatan pada kondisi fisik 50% (lima puluh per seratus); dan50

c) akhir pelaksanaan kegiatan pada kondisi fisik 100% (seratus per seratus).

20) Pengendalian pelaksanaan kegiatan dapat dibantu oleh tenaga ahli dan/atau tenaga pendamping profesional sesuai bidangnya, dan kemudian melaporkan hasil penilaian dan pemeriksaan kepada kepala desa.

PUBLIKASI, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

1. Publikasi

a. Penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa yang dapat diakses masyarakat Desa

b. Sarana publikasi Penggunaan Dana Desa dapat dilakukan melalui:

1) baliho;

2) papan informasi Desa;

3) media elektronik;

4) media cetak;

5) media sosial;

6) website Desa;

7) selebaran (leaflet);

8) Sarana/media lainnya sesuai dengan kondisi di Desa;

2. Pelaporan

a. Pelaksana Kegiatan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana kepada Kepala Desa dengan menyertakan bukti transaksi dengan tembusan Kepada Camat sebagai bahan Rekomendasi Penyaluran tahap selanjutnya;

b. Pemerintah Desa menyampaikan Laporan Rencana dan Realisasi Pelaksanaan Padat Karya Tunai.sebagaimana format terlampir;

c. Ketua/Direktur BUM Desa menyampaikan laporan penggunaan dana (penyertaan modal) kepada Kepala Desa;

d. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi anggaran setiap tahap penyaluran berupa :

1) Laporan realisasi anggaran Dana Desa;

2) capaian output penggunaan Dana Desa berupa softcopy dan hardcopy; dan

3) Laporan Sebagaimana dimaksud ditujukan kepada Bupati setelah mendapat verifikasi dari Camat dan Pengesahan dari Perangkat daerah yang membidangi urusan sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa.

e. Mekanisme penyampaian laporan sebagaimana pada huruf (d) dilaksanakan dengan cara Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Camat untuk kemudian disampaikan kepada Perangkat daerah yang membidangi urusan sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa;

f. Laporan Penggunaan Dana Desa oleh Pelaksana Kegiatan dengan kelengkapan sebagai berikut :

1) Surat Pengantar dari Pelaksana Kegiatan;

2) Kata Pengantar;

3) Daftar Tabel;

4) Daftar Isi;

5) Pendahuluan;

6) Laporan Pelaksanaan Kegiatan;

7) Realisasi Biaya :

a) Surat Permintaan Pembayaran;

b) Buku Kas Umum;

c) Buku Kas Bantu;

d) Realisasi Anggaran dan Biaya;

8) Bukti transaksi :

a) Kwitansi Penerimaan/Pembelanjaan;

b) Nota Pembelian;

c) Tanda Terima Honor Narasumber (Pelatihan);

d) Tanda Bukti Pembayaran HOK;

e) Fotocopy KTP HOK;

9) Bukti Penerimaan Bahan/Material;

10) Buku Material;

11) Penanganan Pengaduan Masyarakat;

12) Penyelesaian Permasalahan, Kendala dan Hambatan;

13) Perubahan Kegiatan;

14) Sertifikasi Kegiatan;

15) Berita acara serah terima hasil kegiatan;

16) Laporan Realisasi Penerima BLT Desa;

17) Kesimpulan;

18) Lampiran;

a) Foto Kegiatan;

b) Materi Kegiatan;

c) Jadwal Kegiatan; dan

d) Matrix Kegiatan ( input, output, outcome ).

g. Format laporan dilampiri dokumentasi hasil pelaksanaan kegiatan yang terdiri dari infrastruktur Desa dan Non Infrastruktur Desa.

1) Untuk Infrastruktur Desa meliputi:

a) foto kegiatan infrastruktur Desa kondisi 0%, 40%, 80% dan 100% yang diambil dari sudut pengambilan yang sama;

b) foto yang memperlihatkan orang sedang bekerja dan/atau melakukan kegiatan secara gotong royong;52

c) foto yang memperlihatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan Desa;

d) foto yang memperlihatkan pembayaran upah secara langsung kepada tenaga kerja kegiatan pembangunan Desa; dan

e) gambar purna laksana untuk pembangunan infrastruktur Desa.

2) Untuk Non Infrastruktur Desa meliputi :

a) Foto Pelaksanaan Kegiatan; dan

b) Foto kegiatan Pembinaan/Pelatihan;

h. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Desa;

i. Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada huruf (h) diselenggarakan setiap semester yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember tahun anggaran berikutnya.

j. Pelaksana kegiatan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan dengan cara:

1) menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa;

2) menyerahkan hasil pelaksanaan kegiatan untuk diterima kepala Desa dengan disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa; dan

3) Kepala Desa menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa tentang laporan pelaksanaan pembangunan Desa berdasarkan laporan akhir pelaksana kegiatan.

3. Pembinaan dan Pengawasan

a. Bupati berwenang melakukan pembinaan terhadap penggunaan Dana Desa.

b. Bupati berwenang melakuka Pemantauan, Pengawasan dan Evaluasi Dana Desa.

c. Pembinaan dan Pengawasan dilaksanakan oleh Perangkat daerah yang membidangi urusan sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa.

d. Pemerintah Desa melakukan Pembinaan dan Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa.

e. Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa yang dibahas dalam musyawarah Desa, dan dibuatkan laporan sesuai dengan format laporan Desa yang berlaku secara berkala.

f. Apabila terjadi permasalahan dalam kegiatan Dana Desa, Kepala Desa beserta Lembaga Desa berkoordinasi dengan Camat, Pendamping Desa dan pihak terkait untuk penyelesaian permasalahan.

g. Dalam hal terjadi keterlambatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagai akibat ketidakmampuan dan/atau kelalaian Pemerintah Desa, Bupati melalui Camat melakukan:

1) menerbitkan Surat Peringatan kepada Kepala Desa;53

2) membina dan mendampingi Pemerintah Desa dalam hal menyusun perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa untuk memastikan APB Desa ditetapkan per 31 Desember tahun berjalan;

3) Melakukan Koordinasi dengan Lembaga yang ada di Desa untuk melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penyelesaian permasalahan dimaksud.

h. Apabila terjadi penyalahgunaan wewenang dan/atau penyelewengan Dana Desa sehingga menyebabkan kerugian Negara, maka akan diserahkan Kepada Pihak terkait dalam hal ini adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

i. Dalam hal terdapat SiLPA Dana Desa, Bupati :

1) Meminta penjelasan kepada Kepala Desa mengenai SiLPA Dana Desa;

2) Meminta aparat pengawas fungsional daerah untuk melakukan pemeriksaan.

3) SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh perseratus) sebagaimana dimaksud ayat (1) dihitung dari Dana Desa yang diterima Desa pada tahun anggaran berjalan.

4) SiLPA Dana Desa wajib dianggarkan kembali dan digunakan sesuai dengan peruntukannya pada tahun anggaran berikutnya.

PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN HASIL KEGIATAN

Pelestarian dan Pemanfaatan hasil Kegiatan Pembangunan Desa dilaksanakan dengan cara:

1. melakukan pendataan hasil kegiatan pembangunan yang perlu dilestarikan dan dikelola pemanfaatannya;

2. membentuk kelompok dan meningkatkan kapasitas pemanfaatan dan keberlanjutan hasil kegiatan Pembangunan Desa;

3. mengalokasikan anggaran pemanfaatan dan keberlanjutan hasil pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa; dan

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan keberlanjutan hasil pelaksanaan kegiatan diatur dengan Peraturan Desa.

PENUTUP

Demikian Pedoman Umum Pelaksanaan Teknis Dana Desa agar dapat menjadi pedoman dan panduan dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat Desa dan apabila terdapat perubahan arah kebijakan Pemerintah.

Semoga bermanfaat bagi semua perangkat desa. Salammerdesa!!! Sumber Perbup no 7 taun 2021 Tentang Pwnggunaan dana desa.  

AMBILDISINI JUKNIS PELAKSAAN DANA DESA 2021 Format Ms World