Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TERBARU! Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021 Tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Untuk Mendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019

Mediabritarakyat - Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021 Tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Untuk Mendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019 ditetapkan dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa, perlu dilakukan percepatan penyaluran Dana Desa.

Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021 ditetapkan di Jakarta pada Tanggal 17 Februari 2021 oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.

bahwa dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa, perlu  dilakukan percepatan penyaluran Dana Desa;  

b. bahwa berdasarkan Pasal 60 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana  

Desa, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengatur lebih lanjut pengelolaan Dana Desa dalam  Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; 

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang  Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk Mendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019; 

Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641); 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGANTENTANG PERCEPATAN PENYALURAN DANA DESA UNTUK MENDUKUNG PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019.

AMBIL DISINI Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021 Tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Untuk Mendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019.