Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[TERBARU] Contoh SK Pembentukan Relawan Desa Tanggap Covid Tahun 2021, Format Ms Word

Mediabritarakyat - Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Seorang Kepala Desa harus membentuk Relawan Desa Lawan Covid19 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 Desa.

ilustrasi/juraganberdesa

Apa Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19?

  1. melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan Corona Virus Disease (COVID-19) baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannnya.
  2. mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima;
  3. mengidentifikasi fasilitas-fasilitas Desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi
  4. melakukan penyemprotan disinfektan menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) ditempat umum.
  5. menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahanpenyebaran wabah dan penularan Corona Virus Disease (COVID-19);
  6. menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19 seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain;
  7. melakukan deteksi dini penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:

  • a) Pencatatan tamu yang masuk ke Desa;
  • b) Pencatatan keluar masuk warga desa setempat ke daerah lain;
  • c) Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran dan warga yang bekerja di kota-kota besar; dan
  • d) Pemantauan perkembangan Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pantauan (PDP) Corona Virus Disease (COVID-19).
  • mendirikan Pos Jaga Gerbang Desa (24 Jam);
  • memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan dan hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.

Selain itu, Relawan Desa Tanggap Covid-19 memiliki tugas sebagai berikut:

  • Melaksanakan pengkajian resiko bencana tingkat desa
  • Melaksanakan pemetaan resiko serta evakuasi ;
  • Menyusun perencanaan penanggulangan ;
  • Melakukan Penanganan terhadap warga Desa korban Covid 19;
  • Melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kecamatan, Dinas Kesehatan, dan pihak terkait lainya;
  • Mensosialisasikan hasil pelaksanaan kegiatan desa Relawan Desa Tanggap Covid kepada masyarakat;

Selain itu. Relawan desa lawan covid 19 juga bertugas untuk memastikan tidak adanya kerumuman banyak orang. Relawan yang diketuai oleh Kepala Desa ini berhak untuk tidak memberikan izin kepada semua kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Demikian sedikit pembahasan Relawan Desa Aman Covid di tingkat desa, semoga bermanfaat dan sehat selalu sahabat perangkat desa. Amin!!!

AMBIL DISINI CONTOH SK Pembentukan Relawan Desa Tanggap Covid Tahun 2021