Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[TERBARU] Cara Mendapatkan Kartu KIP Kuliah Online Tahun 2021, MUDAH!!!

Mediabritarakyat -- Pemerintah Negeri Indonesia sebagai upaya dan langkah untuk mencerdaskan anak bangsa sesuai amanah undan-undang, telah meluncurkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.

Adanya Hal tersebut tentunya diharapkan calon mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu secara finansial bisa mendapatkan akses pendidikan ke perguruan tinggi.

[TERBARU] Cara Mendapatkan Kartu KIP Kuliah Online Tahun 2021, MUDAH!!!
ilustrasi/Antara


Definisi Kartu KIP Kuliah

Kartu KIP Kuliah adalah sebuah program pemerintah pusat yang dikemas dan dilakukan dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

Hal ini sebagai salah satu upaya membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di Perguruan Tinggi dibawah Kemendikbud dan Perguruan Tinggi Agama dibawah Kemenag.

Keunggulan dari KIP Kuliah 

Nah, disamping itu keunggulan yang bisa didapat pemegang kartu KIP Kuliah, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.
  • Dengan KIP Kuliah biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN dibebaskan 
  • Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
  • Diberikan subsidi biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan yang akan disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah mahasiswa mengikuti perkuliahan.
  • Jika ada pihak-pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau penerima KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.

Syarat Mendapat KIP Kuliah

Siapa Penerima Program KIP Kuliah? Adapununtuk penerima Program KIP Kuliah adalah sebagai berikut :

  • Penerima Program KIP Kuliah adalah siswa tingkat SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  • Memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan dalam ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  • Lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
  • Keterbatasan dalam ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Jika Mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Mengenal Kartu KIP

Disamping itu sebelum mendaftar kartu KIP Kuliah alangkah baiknya, mengenal dahulu Kartu Indonesia Pintar Atau KIP.

Berikut ini beberapa berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Pemerintah yaitu:

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Akta Kelahiran

3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) apabila tidak memiliki KKS

4. Rapor hasil belajar siswa

5. Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari Kepala Sekolah/Madrasah.

Cara mendaftar Kartu KIP

Dikutip laman resmi Kemendikbud, ada beberapa langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan Kartu KIP, yaitu:

  • Siswa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga melapor ke sekolah tempat siswa tersebut sekolah.
  • Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
  • Setelah itu sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Penidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
  • Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Kemendikbud/Kemenag.
  • Selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
  • Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Besaran dana kartu KIP

Sementara itu, Mengenai besaran Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan dicairkan melalui lembaga penyalur yang ditetapkan pemerintah, ditentukan sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut :

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun;
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun;
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun.

Syarat mendaftar kartu KIP Kuliah Tahun 2021

Berdasarkan berbagai sumber syarat untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Penerima Program KIP Kuliah adalah siswa tingkat SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  • Memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan dalam ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  • Lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
  • Keterbatasan dalam ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Jika Mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
  • PIP sendiri dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. 

Prioritas Sasaran Penerima PIP

Prioritas Sasaran Penerima PIP adalah sebagai berikut :

Peserta Didik pemegang KIP

Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Definisi Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahterea, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Program kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama ini juga memprioritaskan bagi anak usia sekolah yang termasuk yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana/musibah.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.

Cara Cek Nama Penerima PIP

Untuk mengecek nama penerima PIP anda dapat lakukan hal tersebut dibawah ini :

1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id, maka akan terlihat halaman 

 2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasionanl (NISN).

3. Masukkan tanggal lahir siswa dan Nama ibu kandung.

 4. 4. Klik cek data.

Proses pencairan dana PIP bisa dilakukan apabila pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Bank penyalur yang ditunjuk pemerintah untuk mencairkan dana PIP yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Untuk pemegang KIP jenjang SD/SMP/Paket A/Paket B/kursus bisa mencairkan dana PIP di Bank Rakyat Indonesia (BRI) sedangkan jenjang SMA/Paket c dana PIP bisa dicairkan di Bank Nasional Indonesia (BNI).

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Jadwal daftar Kartu KIP Tahun 2021

Jadwal pendaftaran dan ditutupnya Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2021 sebagai berikut :

  • Pendaftaran Akun siswa KIP-Kuliah dibuka mulai tanggal 08 Februari 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021
  • SNMPTN dibuka tanggal 14 Februari 2021 sampai dengan 23 Februari 2021
  • SNMPN mulai dibuka pendaftaran tanggal 12 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

Catatan : Jadwal tersebut sewaktu-waktu bisa berubah tanpa sepengetahuan anda.

Sebelum melakukan pendaftaran, perlu diketahui bahwa pendaftaran akun KIP Kuliah 2021 diperuntukkan untuk siswa lulusan 2021, 2020, dan 2019 yang belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi.

Cara daftar akun KIP Kuliah Tahun 2021

Nah, sekarang bagaimana Cara Daftar Akun KIP Kuliah tahun 2021, silakan simak langkah-langkah pendaftaran KIP Kuliah dibawah ini :

  1. Siswa bisa akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id
  2. Setelah masuk ke web diatas, klik link Daftar/Masuk atau tombol Login disebelah kanan atas
  3. Klik link Daftar Baru dibawah tombol masuk jika belum pernah mendaftar
  4. Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan yang terakhir masukkan email aktif.
  5. Sistem KIP Kuliah akan memvalidasi NIK, NISN, NPSN dan kelayakan mendapatkan KIP.
  6. Setelah Validasi berhasil, Sistem KIP kuliah akan mengirim Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
  7. Masukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses dan klik masuk.
  8. Proses pendaftaran Akun selesai

Setelah semua proses pendaftaran akun selesai, selanjutnya :

1. Melengkapi biodata awal Siswa

2. Data Keluarga

  • Data untuk Ayah
  • Data untuk Ibu

3. Data ekonomi

4. Data Rumah

5. Data Aset

6. Data Rencana

7. Prestasi

8. Seleksi

9. Terakhir unduh Formulir Pendaftaran KIP Kuliah jika siswa tersebut KIP Pelajar dan KKS nya sudah diupdate di Dapodik sekolah dan dan sudah terdaftar di BDT DTKS Kemensos.

Demikian sedikit uraian Cara Daftar Akun KIP Kuliah 2021 dengan Mudah. Semoga bermanfaat bagi sahabat Berbagi Desa semua.