Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

✓TERANYAR] Contoh PERDES Perubahan APBDES Tahun 2021, Format MS Word

Mediabritarakyat - Halo sahabat perangkat desa di manapun berada, ap kabarnya? Semoga sehat ya? Oia sudah ngopi belum, ngopi sana biar seger bekerjanya! Haha....

Ilustrasi juraganberdesa

Perdes Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran Tahun 2021 diterbitkan berdasarkan pertimbangan penyebaran Corona Virus 19 Disease ( Covid 19 ) dengan jumlah kasus dan / atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas di wilayah Indonesia dan berdampak pada aspek politik, sosial, ekonomi dan budaya, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia; 

Hal ini sesuai dengan arahan Pemerintah Kabupaten masing masing daerah dalam penanganan dan penanggulangan pandemi covid-19 di Desa.

Karena itu, setiap Pemerintah Desa harus menyesuaikan kebutuhan dan juga penganggaran di dalam dokumen APBDes. 

Kebutuhan ini harus disesuaikan dengan kondisi riil dan kemampuan keuangan desa. 

Dalam penyusunan perubahan APBDes ini pemerintah desa harus memperhatikan ketentuan ketentuan yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan baik oleh Bupati, Gubernur maupun Menteri dan juga Presiden.

Lebih lanjut, dalam situasi perkembang terhadap penyebaran Corona Virus 19 Disease (Covid 19) di Propinsi yang kian hari semakin meningkat dengan angka kematian yang semakin bertambah.

Kendati demikian hal ini juga berdampak pada terjadinya keadaan tertentu.

Oleh karenanya itu, dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Maka, setiap Pemdes sehingga perlu dilakukan upaya Penyesuaian Penggunaan Anggaran untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran wabah Corona Virus 19 Diases (Covid 19) di wilayahmya.

Kriteria keadaan luar biasa sebagai dasar untuk melakukan Perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa sebagaimana diatur pada peraturan Bupati masing masing daerah tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan desa hanya dapat dilakukan 1 (satu kali) dalam 1 tahun anggaran, kecuali dalam hal terdapat keadaan luar biasa; bahwa kondisi dan situasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c , telah memenuhi parameter sebagai keadaan darurat dan mendesak maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Peraturan Desa A Nomor A Tahun 2020 tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2021.

AMBIL DISINI, Contoh PERDES Perubahan APBDES Tahun 2021