Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siap-siap! SPPT PBB-P2 Tahun 2021 Desa Cikupa Tasikmalaya, Bakal Segera Dibagikan Kepada Warga

Mediabritarakyat - Penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaa (PBB-P2) tahun ini dilakukan Pemdes Cikupa Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat lebih awal.

Hal tersebut dilakukan karena untuk mempercepat penerimaan PBB-P2 Kabupaten Tasikmalaya untuk tahun 2021 ini.

Briefing pada saat pembagian SPPT PBB-P2 di Desa Cikupa Tasikmalaya


Sekdes Cikupa, Saepurohman mengatakan untuk tahun ini penyampaian SPPT PBB-P2 dilaksanakan lebih cepat dari biasanya, pada Kamis (16/2/2021). SPPT PBB-P2 disampaikan langsung pemerintah desa kepada Ketua RT/RW melalui Punuh.

"Kami mengapresiasi para wajib pajak yang taat membayarkan pajaknya secara tepat waktu," katanya.

Lebih lanjut, Ia mengimbau kepada kolektor dan para punuh yang menangani PBB-P2 untuk bersikap proaktif dan berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam tertib administrasi penerimaan PBB-P2.

Dengan upaya tersebut diharapkan penerimaan PBB-P2 tahun ini dapat mencapai 100%, selain itu kesadaran dan ketaatan membayar pajak merupakan peduli pada pembangunan.

"Kesadaran dan ketaatan dalam membayar pajak merupakan bentuk kepedulian yang sangat besar terhadap pelaksanaan pembangunan. Kondisi tersebut berdampak positif bagi pembangunan di Desa Cikupa khsusnya," katanya.

Sementara itu, Potensi PBB-P2 Desa Cikupa pada Tahun 2021, pokok ketetapan PBB-P2 sebesar kurang lebih Rp 81,2 juta jumlah PBB-P2 dengan 5.870 lembar, luas tanah 6.157.992 m, dan luas bangunan 38.564 m.

"Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PBB-P2, kami lakukan percepatan penerbitan dan penyampaian, dan juga tertibnya administrasi PBB-P2 kepada wajib pajak pada tahun 2021 ini, ,” katanya.

Penulis : Iman/PanduDesa