Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[UPDATE] Contoh Lampiran PERDES dan Format Isian Tentang Pemberlakuan PPKM di Desa Tahun 2021

Mediabritarakyat - Berikut kami bagikan lampiran Peraturan Desa (Perdes) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Desa yang bisa ambil secara gratis dalam web ini.

Seperti sebelumnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa pada tanggal 6 Februari 2021.

youtube/gridkids

Maka dari Dasar tersebut Instruksi ini dikeluarkan sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

instruksi Mendes PDTT tentang PPKM

Pertama, melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa.

Ketiga, melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa.

Keempat, Pemerintah Desa juga diinstruksikan untuk melaksanakan sejumlah hal. Pertama, yaitu melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19.

Kelima, melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk.

Selain itu dalam upaya membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kemudian membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada.

Juga menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.

Kemudian, menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. Serta terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 Daerah.

Menutup instruksinya, Abdul Halim meminta agar para kepada desa tersebut melaksanakan Instruksi Menteri ini dengan tanggung jawab.

Jika terdapat lebih dan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan  PPKM tingkat RT.

Nah, Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Memperhatikan:

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa,

3. Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan

4. Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa

Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan corona Virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019

PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Wilayah (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masingmasing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan. cakupan pemberlakuan pembatasan.

Kriteria Zonasi Pengendalian Wilayah Tingkat RT

Zona Hijau

Tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan pemantauan kasus secara rutin dan berkala bersama/ berkoordinasi dengan PUSKESMAS

Zona Kuning

Jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye

Jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan PUSKESMAS dan Bhabinkamtibmas.

Zona Merah

Jika terdapat lebih dan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan  PPKM tingkat RT.

AMBIL DISINI : Contoh Perdes Pemberlakukan PembatasanKegiatan Masyarakat Dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19