Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh dan Cara Membuat SK Kades tentang TIM Pelaksana POS KOMANDO [POSKO] Penanganan COVID-19 di Desa Tahun 2021, Format MS Word

Mediabritarakyat -- Halo sahabat perangkat desa apa kabarnya? Semoga sehat selalu. Amin. Untuk kita ketahui bahwa pembentukan TIM Pelaksana POS KOMANDO (POSKO) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Desa bertujuan dalam rangka menghentikan penyebaran Covid 19 di Desa, maka telah dibentuk Pos Komando (Posko) Covid 19 tingkat Desa.

Ilustrasi/juraganberdesa

Hal tersebut terdapat dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan corona Virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019

Seperti diketahui bersama bahwa PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Wilayah (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masingmasing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan. cakupan pemberlakuan pembatasan.

Adapun Tugas Pemerintah Desa Pembentukan Posko Desa

1. Refokusing Kegiatan

Anggaran Refocusing kegiatan dan anggaran untuk mendukung kegiatan pelaksanaan PPKM di Desa dengan menetapkan Peraturan Kepala Desa mengenai perubahan penjabaran APB Desa, sebelum menetapkan Peraturan Desa mengenai Perubahan APB Desa. 

Nah, Peraturan Kepala Desa dimaksud, selanjutnya disesuaikan pada saat penyusunan Peraturan Desa mengenai Perubahan APB Desa yang bersifat reguler. 

Namun dalam Penggunaan kode rekening dan kegiatan dalam APB Desa memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan Desa, dan ketentuan terkait Dana Desa dengan berdasarkan kewenangan Desa.


2. Penetapan PERATURAN KEPALA DESA sebagai Langkah percepatan pelaksanaan PPKM di Desa dan pembentukan Posko Desa

3. Pembentukan Tim Penetapan Posko Desa dengan KEPUTUSAN KEPALA DESA

4. Untuk keberlanjutan pelaksanaan Posko Desa

5. Mengoptimalkan pelaksanaan dan pelaporan Posko Desa sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaporan Satuan Tugas COVID-19 atau dengan sebutan lainnya di Desa.

6. Pelaporan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Posko Desa sampai Satuan Tugas COVID-19 Nasional (format pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku).

Berikut ini 4 Tim pembentukan posko desa beserta tugasnya:

1. TIM PENCEGAHAN terdiri dari : RT, RW, Satlinmas, PKK, Karang Taruna, Tokoh Agama, Tokoh Adat.

Tugasnya :

Melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi suspek, terkonfirmasi Covid-19, orang lanjut usia dan masyarakat yang keluar masuk Desa (format pendataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku);

Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dalam wilayah Desa;

Melakukan sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah Desa secara berkala;

Menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan serta tempat sampah medis dan non medis disetiap tempat fasilitas umum dan Posko Desa.

2. TIM PENANGANAN terdiri dari ; RT, RW, Dokter, Bidan Desa, Perawat, Kader Kesehatan,

Kader Posyandu, Tenaga Kesehatan Lainnya.

Tugasnya :

Berkoordinasi dengan Puskesmas terkait dengan kondisi warga yang dipantau;

Menyiapkan lokasi isolasi bagi warga Desa yang terkonfirmasi COVID-19;

Melakukan penelusuran dan pengobatan sederhana bagi warga yang terkonfirmasi COVID-19 Test Corona Viruses Disease (COVID-19);

Mendistribusikan kebutuhan logistik dalam masa isolasi mandiri;

Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19.

3. TIM PEMBINAAN terdiri dari ; Satlinmas Desa, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat

Tugasnya :

Memberikan pembinaan sosial yang bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa dan kearifan lokal yang ditetapkan melalui Peraturan Desa;

Pembinaan sebagaimana di maksud pada angka 1 (satu), berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta mitra Desa lainnya sesuai bidang tugas;

Melakukan pembinaan bagi pelanggar protokol kesehatan melalui peneguran dan pembatasan kegiatan di Desa;

Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol Kesehatan.

4. TIM PENDUKUNG terdiri dari ; Perangkat Desa (Kasi/Kaur/Kadus) dengan koordinator Sekretaris Desa

Tugasnya :

Memfasilitasi operasional dan administrasi pelaksanaan Posko Desa COVID-19;

Membuat sistem informasi kesehatan warga Desa;

Bersama tim sesuai bidang tugasnya menyediakan dan mendistribusikan logistiksesuai kebutuhan;

Melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 serta pencegahanya kepada masyarakat;

Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa.

AMBIL DISINI Contoh SK Kades tentang TIM Pelaksana POS KOMANDO (POSKO) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Desa.