Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

[ANYAR] Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Menurut Perbup Masing-masing Daerah

Mediabritarakyat - Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 adalah Lampiran Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021. 

Lalu Permendesa 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021 memiliki tujuan untuk memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung pencapaian SDGs Desa. 

Serta mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, publikasi dan pelaporan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa.

ilustrasi/juraganberdesa


Seperti dalam Peraturan bupati tasikmalaya Nomor 7 tahun 2021 Tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa Tahun anggaran 2021

Dasar hukum Perbup Tasikmalaya No 7 tahun 2021

  • bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021;

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran 2 Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

8. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran dan Pendapatan Negara Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 266); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

11. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);

12. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);

13. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 1);

14. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 3);

15. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2017 Nomor 2);

16. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya 3 Nomor Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021 Nomor 3);

Ketentuan Umum Peraturan bupati tasikmalaya tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa tahun anggaran 2021.

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

  • Daerah adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
  • Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  • Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
  • Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
  • Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  • Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  • Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  • Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan program dan/atau kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
  • Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
  • Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.
  • Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  • Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  • Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk Jangka waktu l (satu) tahun.
  • Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  • Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.
  • Alokasi Dasar adalah alokasi yang dihitung berdasarkan presentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi merata kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.
  • Alokasi afirmasi adalah alokasi yang diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
  • Alokasi Kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada Desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.
  • Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap Kabupaten/Kota.
  • Desa Mandiri adalah Desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan, yang penilaiannya dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  • Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disingkat IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transfortasi dan komunikasi.
  • Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Pandemi COVID-19 adalah bencana yang disebabkan oleh faktor nonalam yaitu Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat Desa, sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia serta dampak sosial, ekonomi, kesehatan dan kejiwaan atau psikologis manusia.
  • Desa Aman COVID-19 adalah kondisi kehidupan Desa yang tetap produktif di tengah Pandemi COVID-19 dengan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
  • Bantuan Langsung Tunai Desa selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  • Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
  • Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
  • Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank umum yang ditetapkan.
  • SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
  • Stunting adalah kondisi gagal pertumbuhan pada anak (pertumbuhan tubuh dan otak) akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama.

Pembagian dan, Rincian Dana Desa

Pembagian dan, Rincian Dana Desa setiap Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:

a. Alokasi Dasar setiap Desa;

b. Alokasi Afirmasi setiap Desa;

c. Alokasi Kinerja setiap Desa; dan

d. Alokasi Formula setiap Desa.

Pagu Indikatif Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tercantum dalam Alokasi Dasar Setiap Desa

Besaran Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan klaster penduduk Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. bagi Desa dengan jumlah penduduk 1001 (seribu satu) sampai dengan 5000 (lima ribu) jiwa mendapat Alokasi Dasar sebesar Rp.641.574.000,00 (enam ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);

b. bagi Desa dengan jumlah penduduk 5001 (lima ribu satu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) jiwa mendapat Alokasi Dasar sebesar Rp.721.575.000,00 (lima ratus dua puluh satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan

c. bagi Desa dengan jumlah penduduk diatas 10.000 (sepuluh ribu) jiwa mendapat alokasi dasar sebesar Rp.801.576.000,00 (delapan ratus satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

Pagu Indikatif Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tercantum dalam Alokasi Afirmasi Setiap Desa

Besaran Alokasi Afirmasi setiap Desa dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AA Desa = (0,01 x DD)/ {(2 x DST) + (1 x DT)} Keterangan : AA Desa = Alokasi Afirmasi Desa, DD = Dana Desa, DST = Jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi dan DT = Jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi

Besaran Alokasi Afirmasi setiap Desa diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi, dengan ketentuan sebagai berikut:

bagi Desa Tertinggal dengan Jumlah Penduduk miskin tinggi mendapat satu 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi; dan

bagi Desa Sangat Tertinggal dengan Jumlah Penduduk miskin tinggi mendapat 2 (dua) kali Alokasi Afirmasi. Pagu Indikatif Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tercantum dalam Alokasi Kinerja Setiap Desa Besaran Alokasi Kinerja setiap Desa dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AK Desa = (0,03 x DD)/ (0,1 x Jumlah Desa), Keterangan : AK Desa = Alokasi Kinerja Desa, DD = Dana Desa

Besaran Alokasi Kinerja diberikan kepada Desa dengan kinerja terbaik. Desa dengan kinerja terbaik merupakan Desa yang dipilih sebanyak 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah Desa nasional yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.

Penilaian kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan indikator penilaian sebagai berikut:

a. kriteria utama yaitu Desa yang tidak menerima alokasi afirmasi; dan

b. kriteria kinerja, berdasarkan:

1. pengelolaan keuangan Desa dengan bobot 20% (dua puluh per seratus);

2. pengelolaan Dana Desa dengan bobot 20% (dua puluh per seratus);

3. capaian keluaran Dana Desa dengan bobot 25% (dua puluh lima per seratus);

4. capaian hasil Pembangunan Desa dengan bobot 35% (tiga puluh lima per seratus).

Pagu Indikatif Dana Desa Tahun Anggaran 2021 tercantum dalam Alokasi Formula Setiap Desa

Besaran Alokasi Formula setiap Desa dihitung dengan bobot data penghitungan:

a. 10% (sepuluh per seratus) untuk jumlah penduduk;

b. 40% (empat puluh per seratus) untuk angka kemiskinan;

c. 20% (dua puluh per seratus) untuk luas wilayah; dan

d. 30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitan geografis.

Besaran Alokasi formula setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AF Desa = {(0,10 * Z1) + (0,40 * Z2) + (0,20 * Z3) + (0,30 * Z4)} * AF Kab, Keterangan: AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa, Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Kabupaten Tasikmalaya, Z2 = rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa Kabupaten Tasikmalaya, Z3 = rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa Kabupaten Tasikmalaya, Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap IKG Desa Kabupaten Tasikmalaya, AF Kab = Alokasi Formula Kabupaten Tasikmalaya

Penyaluran Dana Desa Menurut Perbup No 7 Taun 2021

 (1) Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.

(2) Penyaluran Dana Desa dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati.

(3) Penyaluran Dana Desa dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:

Tahap I (satu) sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:

40% (empat puluh per seratus) dari Pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai bulan kelima, penyaluran paling cepat pada bulan Januari; dan

Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai bulan kelima paling cepat bulan januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing bulan berkenan untuk bulan kedua sampai dengan bulan kelima.

Tahap II (dua) sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari Pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:

40% (empat puluh per seratus) dari Pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai bulan kesepuluh, penyaluran paling cepat pada bulan Maret; dan kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan keenam sampai bulan kesepuluh paling cepat bulan Juni untuk bulan keenam dan paling cepat masing-masing bulan berkenan untuk bulan ketujuh sampai dengan bulan kesepuluh; dan

Tahap III (tiga) sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari Pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:

20% (dua puluh per seratus) dari Pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai bulan keduabelas, penyaluran paling cepat pada bulan Juni; dan

kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesebelas sampai bulan kedua belas paling cepat bulan November untuk bulan kesebelas dan paling cepat akhir November bulan kedua belas.

Penyaluran Dana Desa untuk Desa berstatus Mandiri dilakukan dengan 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:

Tahap I (60%) (enam puluh per seratus) dari Pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:

60% (enam puluh per seratus) dari Pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai bulan ketujuh, penyaluran paling cepat pada bulan Januari; dan

Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai bulan kelima paling cepat bulan januari untuk bulan kesatu dan paling cepat masing-masing bulan berkenan untuk bulan kedua sampai dengan bulan ketujuh.

Tahap II (dua) 40% (empat puluh per seratus) dari Pagu Dana Desa setiap Desa, dengan rincian:

40% (empat puluh per seratus) dari Pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa BLT Desa bulan kedelapan sampai bulan keduabelas, penyaluran paling cepat pada bulan Maret; dan

Kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa bulan kedelapan sampai dengan bulan kedua belas paling cepat bulan Agustus untuk bulan kedepalan dan paling cepat masing-masing bulan berkenan untuk bulan kesembilan sampai dengan bulan kesebelas dan paling cepat akhir bulan November untuk bulan kedua belas.

Persyaratan Penyaluran Dana Desa 2021 Desa Tertinggal

Kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan kepada Bupati secara lengkap dan benar berupa:

Tahap I berupa :

  • Peraturan Desa mengenai APB Desa; dan
  • Peraturan Kepala Desa tentang penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan.

Tahap II berupa :

  • laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2020;
  • laporan realisasi dan keluaran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2021 menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh per seratus) dan rata-rata capaian keluaran menunjukan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus) dari Dana Desa yang telah disalurkan;
  • peraturan Kepala Desa mengenai penetapan Keluarga Penerima manfaat BLT Desa atau Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima BLT Desa; dan
  • berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 di RKD antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

Tahap III berupa :

  • laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan Tahap II Tahun Anggaran 2021 menunjukan rata-rata penyerapan paling sedikit sebesar 90% (Sembilan puluh per seratus) dan rata-rata capaian keluaran menunjukan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari Dana Desa yang telah disalurkan; dan
  • laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa Tahun Anggaran 2020.

Persyaratan Penyaluran Dana Desa 2021 Desa Tertinggal

Penyaluran Dana Desa untuk Desa Mandiri dilakukan setelah Kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan kepada Bupati secara lengkap dan benar berupa :

Tahap I berupa :

1. Peraturan Desa mengenai APB Desa;

2. Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan Keluarga Penerima manfaat BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan.

Tahap II berupa :

1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020;

2. laporan realisasi dan keluaran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran2021 menunjukan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh per seratus) dan rata-rata capaian keluaran menunjukan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus) dari Dana Desa Tahap I yang telah disalurkan;

3. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa Tahun Anggaran 2020;

4. peraturan Kepala Desa mengenai penetapan Keluarga Penerima manfaat BLT Desa atau Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan tidak terdapat keluarga penerima BLT Desa; dan

5. berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi kumulatif sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 di RKD antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

Jika dalam hal Desa tidak melaksanakan BLT Desa Tahun Anggaran 2020 selama 9 (sembilan) bulan, selain persyaratan diatas, penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2021 juga ditambahkan dokumen persyaratan berupa Peraturan Kepala Desa mengenai tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggara per bulannya.

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021

Untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, menurut Perbup sebagai berikut

(1) Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.

(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:

a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;

Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa, berupa:

pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;

penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan

pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.

b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;

Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa, berupa:

pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;

pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;

penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan

Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

c. adaptasi kebiasaan baru Desa.

Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa, berupa:

a. mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19; dan

b. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan Bupati.

Dalam memberikan persetujuan Bupati memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa telah terpenuhi.

Persetujuan Bupati diberikan pada saat evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021

Untuk Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa.

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa;

b. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;

b. memastikan prioritas penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan

c. ikut serta mensosialisasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Pemerintah Desa berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Pelaksanaan Program dan/atau Kegiatan yang Dibiayai dari Dana Desa

Pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa dilakukan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa. Swakelola diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa. Pendanaan Padat Karya Tunai Desa dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa. Dana Desa yang digunakan untuk mendanai pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa.Swakelola oleh badan kerja sama antar Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pelaksanaan program dan/atau kegiatan melalui swakelola dapat dilakukan dengan cara kerja sama antar desa dan/atau kerja sama desa dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal dibutuhkan adanya kerjasama antara desa dengan kelurahan untuk melaksanakan program dan/atau kegiatan melalui swakelola dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanggungjawaban Dana Desa 2021

 Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa. Pemerintah Daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa. Pendampingan dibebankan pada APBD. Pendampingan secara langsung dilaksanakan oleh Camat.

Publikasi Dan Pelaporan Dana Desa 2021

Publikasi Dana Desa 2021

Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Publikasi tersebut terdiri atas:

a. hasil Musyawarah Desa; dan

b. data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.

Publikasi APB Desa paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan dan besaran anggaran.

Publikasi dilakukan di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat Desa. Publikasi penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif. Meski begitu jika hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik BPD menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis.

Pelaporan Dana Desa 2021

Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Dana Desa dibuat dan disampaikan oleh pelaksana kegiatan kepada Kepala Desa. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Bupati melalui Camat. Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tersebut terdiri atas :

a. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa;

b. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa Tahun Anggaran 2020; dan

c. laporan realisasi penerima BLT Desa setiap bulan.

Jika terdapat pemutakhiran capaian output setelah batas waktu penyampaian laporan, Kepala Desa dapat menyampaikan pemutakhiran capaian output kepada Bupati. Laporan menggunakan aplikasi Siskeudes dalam bentuk softcopy dan hardcopy yang telah ditandatangani Kepala Desa.

Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa 2021

Bupati melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Dana Desa berupa :

a. sisa Dana Desa di RKD; dan/atau

b. capaian keluaran Dana Desa.

Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa. Dalam hal terdapat permasalahan dan/atau penyalahgunaan Dana Desa, Camat melaporkan kepada Bupati dan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah.

Sanksi Penyaluran Dana Desa

Desa dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya dalam hal terdapat permasalahan sebagai berikut:

a. Kepala Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka; atau

b. Desa mengalami permasalahan administrasi dan/atau ketidakjelasan status hukum.

Tata cara penghentian penyaluran Dana Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Desa yang dihentikan penyalurannya tidak dapat disalurkan kembali ke RKD.

Desa yang dihentikan penyaluran Dana Desa berhak mendapat penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya setelah periode penghentian Dana Desa.

Permohonan pencabutan penghentian Dana Desa karena Kepala Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka, dilaksanakan setelah terdapat pecabutan status hukum tersangka, pemulihan status hukum tersangka dan/atau putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Tata cara permohonan pencabutan penghentian Dana Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Dalam hal Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 9 (sembilan) bulan pada Tahun Anggaran 2020, dikenakan sanksi pemotongan, Dana Desa sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada Tahap II Tahun Anggaran 2021.

Penyaluran Dana Desa Tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa setiap tahapan.

Dalam hal Pemerintah Desa tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan pada Tahun Anggaran 2021, dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada Tahap II Tahun Anggaran 2022.

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikecualikan dalam hal berdasarkan hasil musyawarah Desa Khusus/ musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau tidak tersedia cukup anggaran setiap bulannya.

Musyawarah Desa Khusus/musyawarah insidentil ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa. Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diketahui oleh Pemerintah Daerah.

Demikianla Ketentuan mengenai pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 diatur dalam Pedoman Teknis. Tata kelola keuangan pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa.

Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Surat Kepala Desa Mengenai Penyampaian Dokumen Perencanaan Pemerintah Desa dan Prioritas Usulan Dana Desa, Surat Kepala Desa mengenai Permohonan, Rekomendasi Pencairan Dana Desa, Surat Kepala Desa mengenai Penyampaian Dokumen Pencairan Dana Desa, Rekomendasi Camat mengenai Permohonan Bantuan Dana Desa, Rincian Program Dana Desa, Rekomendasi Camat mengenai Penyampaian Dokumen Pencairan Dana Desa, Proposal Pengajuan Dana Desa, Pakta Integritas, Format Lembar Konfirmasi Penerimaan Penyaluran Dana Desa di Rekening Desa, Format Lembar Verifikasi Dana Desa, Format Rencana Kegiatan Pelatihan, Format Data Pekerja Padat Karya Tunai Desa dan Format Upah Harian, dan Format Laporan Rencana dan Realisasi Dana Desa.

AMBIL DISINI PERBUP TASIKMALAYA NO 7/2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021